Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51071/PP/M.XIB/16/2014

Tinggalkan komentar

26 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51071/PP/M.XIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi positif pajak yang dapat diperhitungkan PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP;
Menurut Terbanding
:
bahwa yang menjadi koreksi adalah koreksi pajak masukan dari SSP PPN JLN sebesar Rp796.361.107,00 karena menurut Terbanding pembayaran royalti atas know-how kepada Panasonic Corp tidak lazim/tidak seharusnya dibayar karenaPemohon Banding dan Panasonic Corp masih dalam satu kesatuan;
Menurut Pemohon
:
bahwa pengetahuan teknis mengenai teknologi tersebut memungkinkan Pemohon Banding untuk dapat memproduksi produk dengan kualitas tinggi. Tanpa mendapatkan technical assistance, Pemohon Banding tidak mempunyai pengetahuan teknis terkait dengan teknologi yang dimiliki oleh MBI (sebagai licensor) sehingga tidak dapat melakukan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan kena pajak;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan pembayaran pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari Luar Daerah Pabean yang berasal dari pembayaran Royalti dengan alasan:
bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan pembayaran pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari Luar Daerah Pabean yang berasal dari pembayaran Royalti dengan alasan:
  1. Adanya hubungan istimewa sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang PPN antara Pemohon Banding dengan Matsushita Battery Industrial Company Limited dan Panasonic Group selaku pembeli, karena seluruh pihak tersebut berada dalam satu kepemilikan yaitu Panasonic Corp;
  2. Dikarenakan pihak-pihak yang terkait yaitu pembeli barang jadi, pembuat barang jadi sebagai pengguna Know-how dan penyedia Know-how berada dalam satu kepemilikan langsung atau tidak langsung, maka Pemohon Banding seharusnya tidak membayar Royalti;
  3. Kegiatan Pemohon Banding adalah Contract manufacturer, maka seharusnya tidak menanggung biaya Royalti;Tidak ada bukti keberadaan atau eksistensi dari pembayaran Royalti tersebut;
bahwa Pemohon Banding didalam surat banding a quo, surat penjelasan tertulis dan penjelasan dalam persidangan menyatakan:Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-Undang PPN, Royalti yang dibayarkan sudah sesuai dengan definisi Royalti;
Menjelaskan eksistensi, manfaat dan kewajaran dari pembayaran Royalti atas Technical Assistance Fee;
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh, pembayaran Royalti dapat dibebankan sebagai biaya, dengan demikian sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN, SSP PPN Jasa Luar Negeri seharusnya dapat dikreditkan;
Hubungan istimewa harus memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dalam hal ini Terbanding menyatakan Pemohon Banding, Matsushita Battery Industrial Company Limited dan Panasonic Group berada dalam satu kepemilikan yaitu Panasonic Corporation, tetapi tidak menyampaikan bukti konkrit yang dapat meyakinkan Majelis atas hal tersebut;
bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat:
Pemohon Banding, Matsushita Battery Industrial Company Limited, dan Panasonic Group adalah suatu entitas yang berbeda, karena merupakan badan hukum yang berbeda, sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang KUP;
Dalam hal antara Pemohon Banding dengan Matsushita Battery Industrial Company Limited terdapat hubungan istimewa, pembayaran Royalti adalah masalah kewajaran dari nilai pembayaran Royalti tersebut, dan Pemohon Banding telah menyampaikan perhitungan yang menyatakan Royalti sebesar 4% yang dibayarkan masih dalam rentang wajar, dan atas hal ini Terbanding tidak menyanggah atau menyampaikan perhitungan berapa seharusnya “nilai wajar” yang harus dibayar Pemohon Banding;
Pendapat Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding, Matsushita Battery Industrial Company Limited, dan Panasonic Group berada dalam satu kepemilikan yang menyebabkan Royalti tidak seharusnya dibayar tidak dapat diyakini Majelis;
Pendapat Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding adalah “Contract manufacturer” yang seharusnya tidak membayar Royalti, terbukti bahwa pembeli berbeda dengan penerima Royalti, sehingga Majelis berpendapat Royalti tersebut wajar dibayar Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp796.361.107,00, tidak mempunyai alasan dan dasar hukum yang kuat, sehingga oleh karenanya tidak dapat dipertahankan.
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya.bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dengan menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-106/WPJ.07/2011 tanggal 14 Januari 2011 tentang Keberatan atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Oktober sampai dengan November 2008 Nomor 00151/207/08/055/10 tanggal 19 Januari 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00037/WPJ.07/KP.0303/2010 tanggal 3 Februari 2010, atas nama XXX, sehingga PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober sampai dengan November 2008 dihitung kembali dengan penghitungan sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak:
Ekspor Rp194.853.261.671
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp13.537.068.392
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp654.842.729
Jumlah Rp209.045.172.792
Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp1.353.706.839
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp(2.615.629.219)
PPN kurang/lebih bayar Rp(1.261.922.380)
Kelebihan yang sudah dikompensasilkan ke Masa Pajak berikutnya Rp1.269.768.272
PPN yang kurang/lebih dibayar Rp7.845.892
Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP Rp7.845.892
Jumlah PPN yang harus/lebih dibayar Rp15.691.784
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 7 Maret 2012 berdasarkan musyawarah Majelis XIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim sebagai berikut:
Caecilia Sri Widiarti sebagai Hakim Ketua,
M. Zaenal Arifin sebagai Hakim Anggota,
I Made Sudana sebagai Hakim Anggota,
Putusan Nomor Put-51071/PP/M.XIB/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2014, dan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan susunan Majelis Hakim sebagai berikut
:I Putu Setiawan sebagai Hakim Ketua,
M. Zaenal Arifin sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200