Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50868/PP/M.IIB/16/2014

Tinggalkan komentar

26 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50868/PP/M.IIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan Masa Pajak April 2008 sebesar Rp.36.199.099,00;Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak April 2008 sebesar Rp.36.199.099,00
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding mengemukakan atas koreksi Faktur Pajak Masukan dari PT. PTO, Terbanding tidak dapat menemukan detail pembayaran dalam Rekening Koran Pemohon Banding sehingga koreksi tetap dipertahankan.
Menurut Pemohon
:
bahwa yang melakukan penerbitkan Faktur Pajak Pengganti adalah pengusaha kena pajak yang menerbitkan faktur pajak tersebut, yaitu PT Pos Indonesia (Persero). Dan Pemohon banding berkeyakinan bahwa PT Pos Indonesia (Persero) tidak melakukan penerbitan faktur pajak pengganti karena di laporan SPT PPN sudah tertulis dengan benar, hal ini dibuktikan dari SPT PPN masa PT Pos Indonesia (Persero) & SPT PPN Pemohon Banding.
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman Modal Asing Satu berupa LAP-134/WPJ.07/KP.0205/2011 tanggal 08 Maret 2011 , Kertas Kerja Pemeriksaan atas keberatan Pemohon Banding diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Kredit Pajak PPN sebesar Rp.36.199.099,00 dengan penjelasan koreksi karena hasil konfirmasi Pajak Masukan ke KPP dimana PKP Penjual berada telah diperoleh jawaban yang menyatakan “Tidak Ada”.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.36.199.099,00 karena:
1. CV. PTO yang dapat diperhitungkan atas pengkreditan Pajak Masukan dalam negeri sebesar Rp.23.254.909,00 karena Pemohon Banding telah membayar faktur tagihan dan membuat laporan atas PPN-nya,
2. PT Josh Engineering yang dapat diperhitungkan atas pengkreditan Pajak Masukan dalam negeri sebesar Rp.2.100.000,00 karena Pemohon Banding telah membayar faktur tagihan dan membuat laporan atas PPN-nya,
3. PT Pos Indonesia yang dapat diperhitungkan atas kredit Pajak Masukan dalam negeri sebesar Rp.10.844.190,00 karena ada konfirmasi dari PT Pos Indonesia, telah membayar dan melaporkan atas PPN yang disengketakan.
bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah melakukan Uji Bukti untuk sengketa Pajak Masukan sebesar Rp.36.199.099,00 dan melaporkan Hasil Uji Bukti di persidangan sebagai berikut:bahwa dalam Uji Bukti Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti pendukung sebagai berikut:
1. Daftar arus barang & arus kas Masa Pajak April 2008 ,
2. Copy Rekening Koran Pemohon Banding di Bank of Tokyo Mitsubishi UFJ, Ltd. tanggal 31 Januari 2008 untuk pembayaran ke CV. PTO & Faktur Pajaknya,
3. Copy bukti pengeluaran bank Pemohon Banding ke CV. PTO no, BOTR183B tanggal 31-01-2008 ,
4. Copy rekening koran Pemohon Banding di Bank of Tokyo Mitsubishi UFJ, Ltd. tanggal 03 Juni 2008 & 10 Juni 2008 ,
5. Copy bukti pengeluaran bank Pemohon Banding ke PT Josh Engineering & Faktur Pajaknya no.BOTR-889B tanggal 01-06-2008 & copy BOTR845B tanggal 03-06-2008 ,
6. Surat Pernyataan no. 03 /UCI/Tax/VI/2013,
7. Copy SPT Pembetulan PT Pos Indonesia Masa Pajak Januari, Februari dan Maret 2008 yang diterima KPP Pratama Kerawang Utara tanggal 22 Februari 2012.
bahwa Terbanding menyampaikan pendapat terkait Uji Bukti sebagai berikut:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas pajak masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp.36.199.099,00 dengan rincian sebagai berikut:
bahwa dasar koreksi atas Pajak Masukan yang berasal dari PKP Penjual PT. PTO dan CV. JEI adalah didasarkan pada hasil jawaban konfirmasi Pajak Masukan yang dijawab “Tidak Ada”. Hal ini sesuai dengan ketentuan bahwa untuk dapat dikreditkan Faktur Pajak Masukan harus benar baik secara materiil maupun formil (Penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang PPN). Dan dalam rangka menguji kebenaran materiil, Terbanding melakukan prosedur konfirmasi pajak masukan yang tata caranya diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ/2011.
bahwa hasil uji bukti terkait dengan pembuktian pembayaran Pajak Masukan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan pendapat/keterangan sebagai berikut:Faktur Pajak Nomor 010.000-0800000009
bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut diterbitkan oleh PT. PTO dengan nilai sebesar Rp.255.804.000,00 (Pokok + PPN),
bahwa dalam proses uji bukti Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa faktur Pajak Masukan asli, Advise of Debit, Sejenis R/K dari Bank of Tokyo, P/O (PurcahseOrder) ,
bahwa terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pajak Masukan, dari data Advise of Debit dan Sejenis R/K dari Bank of Tokyo Pemohon Banding menunjukkan angka mutasi sebesar Rp.255.804.000,00 namun dari dokumen tersebut tidak terdapat keterangan atas pembayaran apa sehingga tidak dapat diyakini bahwa mutasi tersebut adalah terkait dengan pembayaran atas transaksi pembelian terkait faktur pajak masukan yang disengketakan.
bahwa dengan demikian, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk mempertahankan koreksi Terbanding.Faktur Pajak Nomor 010-000-0800000062 dan Faktur Pajak Nomor 010-0000800000065- bahwa Pemohon Banding melaporkan bahwa atas kedua Faktur Pajak Masukan tersebut diterbitkan oleh CV.JEI,
bahwa dalam proses uji bukti Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti Faktur Pajak Masukan asli,
bahwa dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran Faktur Pajak Masukan tesebut. Sehingga Terbanding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk mempertahankan koreksi Terbanding.bahwa dasar koreksi atas Pajak Masukan yang berasal dari PT Pos Indonesia (Persero) sebanyak 3 (tiga) buah faktur pajak dengan total nilai sebesar Rp.10.844.190,00 adalah bahwa Pajak Masukan tersebut tersebut tidak memenuhi persyaratan formal pajak masukan dimana berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang PPN dijelaskan bahwa untuk dapat dikreditkan Pajak Masukan harus benar baik formiil maupun materiil dan diisi dengan benar, jelas dan lengkap.
bahwa pada saat uji bukti Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen terkait sengketa Pajak Masukan dari PT Pos tesebut.bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan Terbanding pada saat proses keberatan atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa terdapat perbedaan antara Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT PPN Masa April 2008 dengan fisik dokumen Faktur Pajak Masukan, dengan rincian sebagai berikut:
-bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa faktur pajak pengganti sebagai berikut:
-bahwa menurut Terbanding dokumen faktur pajak pengganti yang disampaikan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 dimana untuk kode status pada digit ketiga seharusnya tertulis “1” untuk menunjukkan bahwa faktur pajak tersebut merupakan Faktur Pajak pengganti. Sehingga kalaupun faktur pajak tersebut merupakan faktur pajak pengganti, maka seharusnya tertulis sebagai berikut:
bahwa berdasarkan uraian di atas menurut Terbanding Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan Pemohon Banding tidak benar secara formil sehingga tidak dapat dikreditkan.
bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas Terbanding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk mempertahankan koreksi Terbanding.bahwa Pemohon Banding menyampaikan pendapat terkait Uji Bukti sebagai berikut:
bahwa dasar koreksi atas Pajak Masukan yang berasal dari PKP Penjual PT. PTO dan CV. JEI oleh Terbanding tidak dapat diterima oleh Pemohon Banding, karena Pemohon Banding telah membuktikan telah membayar dan melaporkan atas PPN yang disengketakan. Disamping itu apabila PKP Penjual tidak dapat memenuhi kewajiban untuk melaporkan pajak yang telah dipungut oleh PKP Pembeli, maka tidak seyogyanya pihak pembeli harus ikut bertanggung jawab atas pelaporan PPN tersebut. Hal ini terutama disebabkan karena sudah tidak berlaku/dihapusnya Pasal 33 di Undang-undang KUP No. 28 Tahun 2007.bahwa sesuai dengan amanat Majelis Hakim, dilakukan proses uji bukti terkait dengan pembuktian pembayaran Pajak Masukan oleh Pemohon Banding untuk faktur pajak:
  1. No. 010.000-0800000009
bahwa Faktur Pajak tersebut memang diterbitkan oleh PT. PTO dengan nilai sebesar Rp.255.804.000,00 ( pokok+PPN),-
bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen berupa FP asli, bukti pembayaran Bank no. BOTR-183B dan rekening koran dari Bank of Tokyo adanya mutasi yang menunjukkan pembayaran ke PT. PTO.
  1. No.010.000-0800000062 & No.010.000-0800000065
– Pemohon Banding melaporkan bahwa kedua Faktur Pajak Masukan tersebut diterbitkan oleh PT. JEI dapat menunjukkan bukti pembayaran bank no. BOTR-889B&BOTR-845B serta mutasi di Bank of Tokyo tanggal 03 Juni 2008 dan 10 Juni 2008,bahwa sengketa faktur pajak PT Pos Indonesia mengenai asas yuridis dapat disampaikan sebagai berikut:
bahwa sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER- 159 /PJ./ 2006:Pasal 11 ayat (1) berbunyi:“Atas Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti yang tata caranya diatur dalam Lampiran VIII huruf A Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini”;Pasal 12 ayat (1) berbunyi:“Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) atau pembatalan Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), hanya dapat dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Faktur Pajak Standar yang diganti atau dibatalkan tersebut diterbitkan, sepanjang terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dimana Faktur Pajak Standar yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan, belum dilakukan pemeriksaan dan atas Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak Standar tersebut belum dibebankan sebagai biaya”.
bahwa yang melakukan penerbitan Faktur Pajak Pengganti adalah Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan faktur pajak tersebut, yaitu PT Pos Indonesia (Persero), bukan Pemohon Banding dan Pemohon Banding berkeyakinan bahwa PT Pos Indonesia (Persero) tidak melakukan penerbitan Faktur Pajak Pengganti karena dilaporkan SPT PPN Masa (asli) PT Pos Indonesia (Persero) dan SPT Pemohon Banding.Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.23.254.909,00 a.n. PT. PTO 
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen yang diserahkan pada persidangan antara lain faktur Pajak Masukan asli, Advise of Debit, Sejenis R/K dari Bank of Tokyo, P/O (Purcahse Order), dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa atas Pajak Masukan dalam negeri sebesar Rp.23.254.909,00 a.n. PT. PTO telah dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada PT. PTO melalui Rekening Koran (R/K) Bank of Tokyo.
bahwa dengan demikian, sesuai dengan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN (sesuai Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan stdd Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, yang kemudian ditegaskan pada Pasal 16 F Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN stdd Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009) diatur bahwa Pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab atas pembayaran pajak (PPN) yang terutang, apabila ternyata pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada Penjual atau pemberi jasa dan Pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada Penjual atau Pemberi Jasa.
bahwa dalam sengketa Pajak Masukan Rp23.254.909,00 a quo, Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa telah melakukan pembayaran PPN kepada Penjual atau Pemberi Jasa berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, sehingga tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng atas PPN tersebut.bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat Faktur Pajak Masukan sebesar Rp23.254.909,00 a quo dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp23.254.909,00 a quo tidak dapat dipertahankan.
Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 2.100.000,00 a.n. CV.JEG
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen yang diserahkan pada persidangan antara lain Copy bukti pengeluaran bank Pemohon Banding ke CV. JEG & Faktur Pajaknya no.BOTR-889B tanggal 01-06-2008 & copy BOTR-845B tanggal 03-06-2008, dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa atas Pajak Masukan dalam negeri sebesar Rp. 2.100.000,00 a.n. CV. JEG telah dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada CV. JEG melalui Rekening Koran (R/K) Bank of Tokyo tanggal 03 Juni 2008 dan 10 Juni 2008.
bahwa dengan demikian, sesuai dengan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN (sesuai Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan stdd Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, yang kemudian ditegaskan pada Pasal 16 F Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN stdd Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009) diatur bahwa Pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab atas pembayaran pajak (PPN) yang terutang, apabila ternyata pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada Penjual atau pemberi jasa dan Pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada Penjual atau Pemberi Jasa.
bahwa dalam sengketa Pajak Masukan Rp.2.100.000,00 a.n. CV. JEG a quo, Pemohon Banding dapat menunjukkan telah melakukan pembayaran PPN kepada Penjual atau Pemberi Jasa berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, sehingga tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng atas PPN tersebut.
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat Faktur PM sebesar Rp. 2.100.000,00 a.n. PT Josh Engineering a quo dapat dikreditkan sehingga Koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp. 2.100.000,00 a.n. CV.JEG a quo tidak dapat dipertahankan.
Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.10.844.190,00 a.n. PT Pos Indonesia
bahwa sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ./2006, diatur bahwa atas Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti yang tata caranya diatur dalam Lampiran VIII huruf A Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini”.bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ./2006, diatur bahwa Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) atau pembatalan Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), hanya dapat dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Faktur Pajak Standar yang diganti atau dibatalkan tersebut diterbitkan, sepanjang terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dimana Faktur Pajak Standar yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan, belum dilakukan pemeriksaan dan atas Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak Standar tersebut belum dibebankan sebagai biaya”.
bahwa menurut Pemohon Banding, yang melakukan penerbitan Faktur Pajak Pengganti adalah Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan faktur pajak tersebut, yaitu PT Pos Indonesia (Persero), bukan Pemohon Banding, dan berdasarkan pemeriksaan atas SPT PPN Masa (asli) PT Pos Indonesia (Persero) dan SPT Pemohon Banding, diketahui bahwa PT Pos Indonesia (Persero) telah melakukan pembetulan SPT PPN Masa Februari 2008, yaitu SPT Pembetulan PT Pos Indonesia Masa Pajak Januari, Februari dan Maret 2008, yang diterima KPP Pratama Karawang Utara tanggal 22 Februari 2012 dan di dalamnya tercantum pelaporan Faktur Pajak an. PT Unicharm sebagai berikut:
bahwa dalam sengketa Pajak Masukan Rp.10.844.190,00 a.n. PT Pos Indonesia a quo, berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, Pemohon Banding dapat menunjukkan PPN yang dibayarkan kepada kepada PT Pos Indonesia (Penjual atau Pemberi Jasa) telah dilaporkan PT Pos Indonesia dalam SPT Masa-nya.
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat Faktur Pajak Masukan sebesar Rp.10.844.190,00 a.n. PT Pos Indonesia a quo dapat dikreditkan sehingga Koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp10.844.190,00 a quo tidak dapat dipertahankan.bahwa secara keseluruhan, Majelis berpendapat Koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp36.199.099,00 a quo tidak dapat dipertahankan.
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut diatas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-904/WPJ.07/2012 tanggal 21 Mei 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2008 Nomor: 01281/207/08/052/11 tanggal 8 Maret 2011, sehingga jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut :
Pajak Keluaran harus dipungut/bayar sendiri Rp8.194.955.455,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp8.194.955.455,00
PPN Kurang (Lebih) Bayar Rp0,00
Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnyaRp0,00
PPN masih harus dibayar (Lebih)Rp 0,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis II Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
IGN Mayun Winangun, S.H., L.L.M sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M PKN sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, MA., MPA sebagai Hakim Anggota,
Haryono, Ak., MA sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam Sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 27 Februari 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200