Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50499/PP/M.XVIB/16/2014
Tinggalkan komentar26 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50499/PP/M.XVIB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50499/PP/M.XVIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap :
Koreksi DPP PPN sebesar Rp1.987.189.720,00 yaitu atas koreksi reimbursement atas claim yang diterima dari Dealer,
Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp13.225.190,00 yang disebabkan karena jawaban konfirmasi Faktur Pajak “Tidak Ada”,
Koreksi DPP PPN sebesar Rp1.987.189.720,00 yaitu atas koreksi reimbursement atas claim yang diterima dari Dealer,
Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp13.225.190,00 yang disebabkan karena jawaban konfirmasi Faktur Pajak “Tidak Ada”,
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa dalam hal ini BMW AG telah menunjuk Pemohon Banding untuk mengurus klaimklaim yang dilakukan oleh dealer, dan Pemohon Banding menunjuk dealer-dealer sesuai dengan kesepakatan yang terjadi atas klaim dari konsumen, bila terjadi klaim dari konsumen, maka pihak Dealer akan menagih pada pihak Pemohon Banding, dan pihak Pemohon Banding akan menagih kepada pihak BMW AG, maka atas penagihan tersebut terutang PPN atas jasa yang telah dilakukan di dalam pabean, dalam proses klaim yang dilakukan oleh pihak dealer kepada Pemohon Banding yang telah dicatat sebagai pajak masukan oleh Pemohon Banding, maka atas klaim dari pihak Dealer tersebut akan dimintakan kembali kepada pihak BMW AG sebagai reimbursement, dengan demikian atas penggantian tersebut terutang PPN atas penyerahan jasa kena pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding seusai dengan Pasal 4 huruf c Undang-Undang PPN;
1) Alasan Koreksi Pemeriksa
bahwa koreksi Pajak Masukan Masa Desember 2008 sebesar Rp 13.225.190,00 disebabkan jawaban konfirmasi yang menyatakan ”Tidak Ada”;
2) Dasar Hukum:
Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan yang antara lain menyebutkan ”tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN”;3) Tanggapan Terbandinga)
bahwa berdasarkan KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, antara lain disebutkan bahwa apabila jawaban klarifikasi menyatakan:
bahwa sampai dengan selesainya proses keberatan, tidak ada ralat atas jawaban konfirmasi yang menyatakan ”tidak ada” dan tidak ada penegasan dari KPP terkait bahwa telah diterbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut, selain itu, karena jawaban klarifikasi menyatakan “tidak ada”, dapat disimpulkan bahwa Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding tidak pernah diakui/dilaporkan oleh PKP Penjual dalam SPT Masa PPN-nya, ini berarti bahwa PKP Penjual tidak pernah mengakui bahwa telah melakukan penyerahan BKP/JKP kepada Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan fakta dan ketentuan di atas, maka Terbanding mengusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Pemeriksa atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp13.225.190,00;
bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Terbanding mengusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Pemeriksa yang kemudian disetujui oleh Tim Penelaah, yang menetapkan bahwa nilai tagihan Pemohon Banding kepada BMW AG untuk periode Desember 2008 sebesar Rp 1.987.189.720,00 merupakan tagihan atas jasa yang diserahkan oleh Pemohon Banding kepada BMW AG sehingga menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa Pemohon Banding tidak setuiu atas alasan Terbanding untuk tetap mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan yang mendapatkan jawaban konfirmasi negatif sebesar Rp13.225.190,00 dengan alasan sebagai berikut:a) Dasar koreksi yang ditetapkan oleh Terbanding sangat tidak sesuai dengan Undang Undang PPN dan peraturan perpajakan yang berlaku;
bahwa penjelasan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang PPN Nomor 18 Tahun 2000 ( UU PPN) mengatur bahwa ”…Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayarkan tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, atau penerima Jasa Kena Pajak atau pengimpor Barang Kena Pajak atau pihak yang memanfaatkan Barang tidak berwujud dari luar Daerah pabean atau atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dan luar Daerah pabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pajak Masukan yang wajib dibayar tersebut diatas oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya dalam Masa Pajak yang sama”;
bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding telah membayarkan seluruh Pajak Masukan sebesar Rp 13.225.190,00 kepada penjual, dokumen pendukung sebagai pembuktian atas pembayaran PPN yang Pemohon Banding perlakukan sebagai Pajak Masukan tersebut akan Pemohon Banding perlihatkan pada saat masa persidangan, masa sesuai dengan penjelasan tersebut diatas, PPN yang telah Pemohon Banding bayarkan dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran;
bahwa dalam hal ini Undang-Undang PPN tidak menyebutkan ketentuan bahwa hasil konfirmasi dari Pemeriksa sebagai salah satu persyaratan untuk mengkreditkan suatu Pajak Masukan;
bahwa selain itu, ingin Pemohon Banding tegaskan pula bahwa ketentuan atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan telah dengan jelas diatur dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN, dalam ketentuan Pasal 9 ayat (8) inipun tidak disebutkan bahwa hasil konfirmasi negatif atau konfirmasi dengan jawaban ”tidak ada” yang dilakukan dalam masa Pemeriksaan oleh Pemeriksa sebagai salah satu kondisi yang menyebabkan suatu Pajak masukan menjadi tidak dapat dikreditkan;
bahwa alasan penolakan Pemohon Banding atas koreksi Terbanding ini juga di dukung oleh beberapa surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak, yaitu:
Angka 6 (a) Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-253/PJ.532/2000 tanggal 18 Februari 2000 tentang perlakuan terhadap pajak masukan yang belum dilaporkan/dibayar oleh supplier dan/atau sub-contractor, menyebutkan bahwa: ”…Pembeli tidak dapat diminta pertanggung jawaban pembayaran PPN ke Kas Negara dan Pajak Masukan tersebut dapat diperhitungkan sepanjang Saudara dapat membuktikan bahwa pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut benar-benar telah Saudara bayar kepada penjual. Pembuktian tersebut antara lain adalah Faktur Pajak asli dan sah (tidak fiktif) dari penjual dan dokumen lain seperti kuitansi pembayaran, invoice, arus kas/barang, dan Delivery Order (DO)”;
Angka 6 Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2548/PJ.53/2000 tanggal 19 Desember 2000 tentang restitusi PPN Masukan, menyebutkan bahwa: “…Pajak Masukan yang mendapat konfirmasi negatif hanya bisa diperhitungkan apabila Saudara dapat membuktikan kepada Pemeriksa bahwa pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut benar-benar telah dipungut dan disetor oleh Saudara …dstnya”;
bahwa selanjutnya, sesuai dengan ketentuan perpajakan dan penjelasan Pemohon Banding di atas dan oleh karena Pemohon Banding dapat membuktikan dan menunjukkan bukti pendukung bahwa PPN Masukan telah benar-benar Pemohon Banding bayarkan maka dengan demikian koreksi sebesar Rp13.225.190,00 atas Pajak Masukan Pemohon Banding mohon untuk dibatalkan;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut dalil Terbanding, jumlah sebesar Rp1.987.189.720,00 adalah reimbursement yang disebutkan oleh Pemohon Banding, namun pada hakekatnya adalah berupa nilai penggantian yang ditagih oleh Pemohon Banding kepada BMW AG atas penggantian biaya spare part yang ditagih oleh pihak dealer BMW kepada Pemohon Banding, karena BMW AG sebagai produsen mobil BMW menjamin setiap claim warranty penggantian sparepart mobil BMW dari konsumen;
bahwa setiap biaya yang dikeluarkan dalam rangka program warrantytersebut yang dikeluarkan oleh dealer mobil BMW, selanjutnya ditagih kepada Pemohon Banding dengan menerbitkan Faktur Pajak;
bahwa selanjutnya oleh Pemohon Banding, Faktur Pajak yang diterima dari dealer diperlakukan sebagai Faktur Pajak Masukan sehingga dalam SPT PPN Masa Pajak Desember 2008 dikreditkan untuk mengurangi PPN yang terutang;
bahwa Terbanding berkesimpulan atas kegiatan penyerahan tersebut terbukti Pemohon Banding melakukan kegiatan yang menyebabkan terdapat fasilitas atau kemudahan pelaksanaan program warranty, yaitu BMW AG Service Inclusive (BSI) yang diberikan oleh Pemohon Banding dan dinikmati oleh BMW AG dan bukan sebagai reimbursement sebagaimana dimaksud oleh Pemohon Banding yang tidak termasuk objek pajak;
bahwa Terbanding berpendapat atas kemudahan yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada BMW AG dan dinikmati oleh BMW AG merupakan jasa sebagai penyedia kemudahan dan atas kemudahan tersebut BMW AG membayarkan imbalan jasa kepada Pemohon Banding adalah merupakan Jasa Kena Pajak yang harus dipungut oleh Pemohon Banding dan wajib dilaporkan dalam SPT PPN Masa Pajak Desember 2008 sebagai Dasar Pengenaan Pajak PPN yang terutang;
bahwa pengkreditan Pajak Masukan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang diterima dari Dealer dapat mengurangi Dasar Pengenaan Pajak atas Jasa Kena Pajak dimaksud yang terutang pada Masa Pajak Desember 2008 ;
bahwa dengan demikian, mekanisme menurut Terbanding, Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran atas transaksi penyerahan Jasa Kena Pajak akibat pembayaran claim warranty sesuai dengan ketentuan Perpajakan yang berlaku karena sesuai dengan arus uang atas pembayaran tersebut adalah merupakan penyerahan yang terutang PPN;
bahwa ketika terjadi transaksi penyerahan Jasa Kena Pajak, saat pembayaran tagihan dealer oleh Pemohon Banding merupakan Pajak Masukan di pihak Pemohon Banding dan Pajak Keluaran di pihak dealer, dan ketika terjadi pembayaran reimbursement dari BMW AG kepada Pemohon Banding adalah penyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang PPN yang harus dipungut oleh Pemohon Banding karena dipihak Pemohon Banding merupakan Pajak Keluaran yang harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN masa pajak yang bersangkutan;
bahwa Majelis tidak sependapat dengan dalil Terbanding tersebut di atas karena sesuai dengan fakta persidangan, Pemohon Banding terbukti bertindak sebagai pemegang amanat untuk mewakili BMW AG dalam membayar claim warranty kepada konsumen;
bahwa pembayaran sebesar Rp1.987.189.720,00 tersebut dibayar oleh BMW AG kepada Pemohon Banding karena pembayaran talangan (reimbursement) atas kewajiban BMW AG kepada konsumen yang ditagih sebesar imbalan jasa yang diberikan oleh dealer kepada konsumen;
bahwa pembayaran reimbursement tersebut, terbukti dalam persidangan, sesuai dengan ketentuan PPN yang berlaku, reimbursement bukan merupakan objek PPN yang terutang;
bahwa sesuai fakta persidangan, terkait dengan pendapat Terbanding yang menyebutkan terdapat imbalan jasa atas kemudahan yang disediakan oleh Pemohon Banding dalam pelaksanaan program warranty BMW AG dan atas penyerahan jasa tersebut BMW AG membayar imbalan kepada Pemohon Banding, sehingga dengan demikian Pemohon Banding sebagai PKP Pemungut berkewajiban memungut PPN atas penyerahan dimaksud, pendapat Terbanding tidak cukup bukti karena tidak terbukti pembayaran penggantian ( reimbursement ) merupakan Jasa Kena Pajak atas imbalan jasa Pemohon Banding menyediakan kemudahan kepada BMW AG Jerman;
bahwa dengan bukti yang merupakan fakta persidangan dikaitkan dengan ketentuan PPN yang berlaku, bukti pembayaran reimbursement dari BMW AG kepada Pemohon Banding karena Pemohon Banding telah membayarkan talangan biaya claim warranty kepada konsumen dapat dijelaskan dan disimpulkan sebagai berikut:
1) bahwa pada hakekatnya pembayaran claim warranty dari BMW AG (Pabrikan mobil) kepada konsumen (pembeli mobil BMW) bukan merupakan objek pajak yang terutang PPN, karena tidak memenuhi unsur penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPN; 2) bahwa dalam rangka pembayaran claim warranty dimaksud dalam pelaksanaannya terlibat dealer sebagai pihak yang menyediakan spare part dan jasa pemasangannya dan juga melibatkan Pemohon Banding (distributor) sebagai pihak yang membayarkan biaya talangan sebesar jumlah pembayaran biaya spare part dan jasa pemasangannya, yang bertindak atas nama BMW AG berdasarkan amanat yang diberikan oleh BMW Agustus, Jerman kepada Pemohon Banding untuk membayarkan jumlah tagihan dimaksud terlebih dahulu yang kemudian setelah direalisasikan baru kemudian diganti oleh BMW AG sejumlah pembayaran biaya talangan tersebut, dibayarkan kepada Pemohon Banding, maka Pemohon Banding terbukti bukan sebagai PKP yang sebenarnya;
3) bahwa penyerahan Jasa Kena Pajak dalam pelaksanaan Claim Warranty adalah ketika pihak dealer memberikan jasa berupa menyediakan spare part dan jasa pemasangannya, menurut ketentuan PPN adalah merupakan Jasa Kena Pajak, di pihak dealer adalah sebagai pihak PKP Pemungut atas penyerahan Jasa Kena Pajak antara dealer dengan konsumen sebagai pihak yang dipungut. Penyerahan jasa yang terutang PPN adalah penyerahan Jasa Kena Pajak dari dealer dengan konsumen;
4) bahwa pembayaran tagihan dari Dealer kepada Pemohon Banding yang sebenarnya adalah merupakan realisasi pembayaran claim warranty BMW AG kepada konsumen, oleh karena itu Pemohon Banding tidak bertindak independen tetapi terkait dengan amanat dari BMW AG;
5)bahwa pembayaran yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada dealer bukan bersifat mandiri, tetapi bertindak atas nama BMW AG, maka kedudukan hukum dalam kaitannya dengan kewajiban PPN atas penyerahan tersebut Pemohon Banding tidak bertindak atas namanya sendiri, sehingga bukan sebagai PKP yang melakukan penyerahan JKP yang dikenai Pajak berdasarkan Undang-Undang PPN;
6) bahwa oleh karena Pemohon Banding bukan sebagai PKP yang sebenarnya terkait dengan penyerahan JKP dimaksud, maka pajak yang dipungut oleh dealer tersebut bukan merupakan pajak yang dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Pemohon Banding karena itu bukan hak dari Pemohon Banding;
bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan pembayaran claim warranty yang dilakukan BMW AG melalui Pemohon Banding bukan termasuk objek pajak PPN sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPN karena bukan merupakan penyerahan sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 4 dan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang PPN dan Pasal 1A Undang-Undang PPN, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis terhadap data/dokumen dalam berkas banding, keterangan Terbanding dan Kuasa Hukum Pemohon Banding dalam persidangan serta uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup alasan yang meyakinkan bagi Majelis untuk mengabulkan banding Pemohon Banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp1.987.189.720,00 yang merupakan reimbursement atas claim yang diterima dari dealer;
1. Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp13.225.190,00 yang disebabkan karena jawaban konfirmasi Faktur Pajak “Tidak Ada”,
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam beberapa kali persidangan yang dilaksanakan dalam rangka permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding ini, Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan SPT lawan transaksi untuk membuktikan kebenaran pernyataan Pemohon Banding terkait koreksi Pajak Masukan karena jawaban konfirmasi “Tidak Ada” dan dilakukan uji bukti;
bahwa Kuasa Hukum yang mewakili Terbanding dalam persidangan menyatakan akan menyampaikan SPT lawan transaksi sebagaimana dimaksud oleh Majelis, namun sampai dengan sidang ke-8 yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 18 Oktober 2012, dokumen dimaksud belum dapat disampaikan;
bahwa pada sidang ke-9 yang dilaksanakan pada tanggal 1 November 2012, Kuasa Hukum Pemohon Banding menyatakan tidak dapat menyerahkan bukti bukti pendukung terkait koreksi Pajak Masukan dan menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Majelis, namun dalam persidangan yang sama, Kuasa Hukum Pemohon Banding juga menyatakan bahwa dalam sengketa banding ini hanya mempermasalahkan mengenai sengketa Pajak Keluaran yang diklaim Terbanding atas transaksi reimbursement yang dilakukan Pemohon Banding, sedangkan Pemohon Banding sendiri tidak pernah mempermasalahkan atau mengajukan keberatan dan banding atas Pajak Masukan;
bahwa Majelis berpendapat, walaupun tidak menjadi sengketa tetapi karena mempunyai hubungan sebab akibat dari pembayaran reimbursement, Pemohon Banding tidak berhak untuk mengkreditkan Pajak Masukan tersebut pada SPT Masa atas namanya sendiri, karena pada hakekatnya transaksi penyerahan dari dealer kepada Pemohon Banding yang berlaku atas nama BMW AG Jerman, pada hakekatnya bukan penyerahan yang terutang PPN karena transaksi berlangsung antar dealer dengan BMW AG Jerman yang bukan PKP Dalam Negeri;
bahwa atas transaksi tersebut bukan objek PPN karena BMW AG Jerman bukan PKP Pemungut, maka dealer tidak berhak menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan yang tidak terutang PPN dan Faktur Pajak Masukan yang diterbitkannya kepada Pemohon Banding adalah Faktur Pajak Masukan yang tidak sah menurut hukum dan Pemohon Banding tidak dapat berhak mengkreditkan Pajak Masukan tersebut;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat, bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp13.225.190,00 sudah benar, oleh karena itu koreksi Pajak Masukan sebesar Rp13.225.190,00 tetap dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis terhadap data/dokumen dalam berkas banding, keterangan Terbanding dan Kuasa Hukum Pemohon Banding dalam persidangan serta uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup alasan yang meyakinkan bagi Majelis untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan rincian sebagai berikut:
bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis terhadap data/dokumen dalam berkas banding, keterangan Terbanding dan Kuasa Hukum Pemohon Banding dalam persidangan serta uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup alasan yang meyakinkan bagi Majelis untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan rincian sebagai berikut:
|
Koreksi
|
Keterangan
|
|
1. Koreksi DPP PPN sebesar Rp1.987.189.720,00 yang merupakan koreksi reimbursement atas claim yang diterima dari dealer
|
Tidak dapat dipertahankan
|
|
2. Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp13.225.190,00
|
Dipertahankan
|
bahwa dengan demikian, PPN yang masih terutang Masa Pajak Desember 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding Rp 63.256.522.487,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 1.987.189.720,00Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp 61.269.332.767,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp6.126.933.276,00
Dikurangi:
PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama Rp0,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp2.337.240.623,00
STP (Pokok Kurang Bayar) Rp0,00
Dibayar dengan NPWP sendiriRp0,00
Lain-lain Rp8.517.742.055,00
Jumlah Rp10.854.982.678,00
Diperhitungkan:
SKPPKP Rp0,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp10.854.982.678,00
Jumlah perhitungan PPN yang kurang (lebih) dibayar Rp(4.728.049.402,00)
Kelebihan Pajak yang sudah:
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp4.822.192.678,00
Dikompensasikan ke Masa Pajak ……(karena pembetulan) Rp0,00
Jumlah Rp 4.822.192.678,00 PPN yang kurang dibayar Rp94.143.276,00
Sanksi Administrasi:
Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp0,00
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp 4.143.276,00
Jumlah Rp94.143.276,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp188.286.552,00
Dikurangi:
PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama Rp0,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp2.337.240.623,00
STP (Pokok Kurang Bayar) Rp0,00
Dibayar dengan NPWP sendiriRp0,00
Lain-lain Rp8.517.742.055,00
Jumlah Rp10.854.982.678,00
Diperhitungkan:
SKPPKP Rp0,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp10.854.982.678,00
Jumlah perhitungan PPN yang kurang (lebih) dibayar Rp(4.728.049.402,00)
Kelebihan Pajak yang sudah:
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp4.822.192.678,00
Dikompensasikan ke Masa Pajak ……(karena pembetulan) Rp0,00
Jumlah Rp 4.822.192.678,00 PPN yang kurang dibayar Rp94.143.276,00
Sanksi Administrasi:
Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp0,00
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp 4.143.276,00
Jumlah Rp94.143.276,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp188.286.552,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan lainnya yang terkait;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2441/WPJ.07/2011 tanggal 3 Oktober 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00362/207/08/056/10 tanggal 12 Juli 2010 Masa Pajak Desember 2008, atas nama : PT XXX, sehingga Pajak Pertambahan Nilai yang terutang Masa Pajak Desember 2008, dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp61.269.332.767,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp6.126.933.276,00
Dikurangi:
PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama Rp0,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp2.337.240.623,00
STP (Pokok Kurang Bayar) Rp0,00
Dibayar dengan NPWP sendiriRp 0 ,00
Lain-lain Rp8.517.742.055,00
Jumlah Rp10.854.982.678,00
Diperhitungkan:
SKPPKPRp0,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp10.854.982.678,00
Jumlah perhitungan PPN yang kurang (lebih) dibayar Rp(4.728.049.402,00)
Kelebihan Pajak yang sudah:
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp 4.822.192.678,00
Dikompensasikan ke Masa Pajak ……(karena pembetulan) Rp 0 , 00
Jumlah Rp4.822.192.678,00
PPN yang kurang dibayar Rp94.143.276,00
Sanksi Administrasi:
Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp0,00
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp 94.143.276,00
Jumlah Rp94.143.276,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp 188.286.552,00
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2441/WPJ.07/2011 tanggal 3 Oktober 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00362/207/08/056/10 tanggal 12 Juli 2010 Masa Pajak Desember 2008, atas nama : PT XXX, sehingga Pajak Pertambahan Nilai yang terutang Masa Pajak Desember 2008, dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp61.269.332.767,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp6.126.933.276,00
Dikurangi:
PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama Rp0,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp2.337.240.623,00
STP (Pokok Kurang Bayar) Rp0,00
Dibayar dengan NPWP sendiriRp 0 ,00
Lain-lain Rp8.517.742.055,00
Jumlah Rp10.854.982.678,00
Diperhitungkan:
SKPPKPRp0,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp10.854.982.678,00
Jumlah perhitungan PPN yang kurang (lebih) dibayar Rp(4.728.049.402,00)
Kelebihan Pajak yang sudah:
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp 4.822.192.678,00
Dikompensasikan ke Masa Pajak ……(karena pembetulan) Rp 0 , 00
Jumlah Rp4.822.192.678,00
PPN yang kurang dibayar Rp94.143.276,00
Sanksi Administrasi:
Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp0,00
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp 94.143.276,00
Jumlah Rp94.143.276,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp 188.286.552,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 22 November 2012 berdasarkan musyawarah Majelis XVI Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Binsar Siregar, Ak. sebagai Hakim Ketua
Drs. Tugu Baleo Nasution sebagai Hakim Anggota
Drs. I Putu Setiawan, M.M.sebagai Hakim Anggota
I Ketut Susastra sebagai Panitera Pengganti
Drs. Binsar Siregar, Ak. sebagai Hakim Ketua
Drs. Tugu Baleo Nasution sebagai Hakim Anggota
Drs. I Putu Setiawan, M.M.sebagai Hakim Anggota
I Ketut Susastra sebagai Panitera Pengganti
Putusan Nomor : Put-50499/PP/M.XVIB/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVI pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2014 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, dengan susunan sebagai berikut:
Drs. Binsar Siregar, Ak. sebagai Hakim Ketua
Drs. Arif Subekti sebagai Hakim Anggota
Drs. I Putu Setiawan, M.M. sebagai Hakim Anggota
M.R. Abdi Nugroho, S.H., M.M.
Drs. Binsar Siregar, Ak. sebagai Hakim Ketua
Drs. Arif Subekti sebagai Hakim Anggota
Drs. I Putu Setiawan, M.M. sebagai Hakim Anggota
M.R. Abdi Nugroho, S.H., M.M.
sebagai Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
