Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50493/PP/M.XVIB/16/2014
Tinggalkan komentar26 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50493/PP/M.XVIB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50493/PP/M.XVIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap :
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp2.482.572.687,00 yaitu atas koreksi reimbursement atas claim yang diterima dari Dealer
Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp114.171.104,00 yaitu atas biaya Commitment Charge
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp2.482.572.687,00 yaitu atas koreksi reimbursement atas claim yang diterima dari Dealer
Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp114.171.104,00 yaitu atas biaya Commitment Charge
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa dalam hal ini BMW AG telah menunjuk Pemohon Banding untuk mengurus claimclaim yang dilakukan oleh dealer dan Pemohon Banding menunjuk dealer-dealer sesuai dengan kesepakatan yang terjadi atas claim dari konsumen bila terjadi claim dari konsumen, maka pihak dealer akan menagih pada pihak Pemohon Banding. Dan pihak Pemohon Banding akan menagih kepada pihak BMW AG. Maka atas penagihan tersebut terutang PPN atas jasa yang telah dilakukan di dalam pabean. Dalam proses klaim yang dilakukan oleh pihak dealer kepada Pemohon Banding yang telah dicatat sebagai Pajak Masukan oleh Pemohon Banding, maka atas claim dari pihak dealer tersebut akan dimintakan kembali kepada pihak BMW AG sebagai reimbursement. Dengan demikian atas penggantian tersebut terutang PPN atas Penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 4 huruf c Undang-Undang PPN. Dalam hal ini atas PPN yang seharusnya dipungut oleh Pemohon Banding adalah sebesar DPP dari Pajak Masukan atas claim tersebut;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuiu dengan alasan Terbanding untuk tetap mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan Biaya Commitment Charges sebesar Rp 114.171.104,00 sejalan dengan Surat Banding Pemohon Banding Nomor: V4-R3-ID-F/L-119/2011 atas Nomor: KEP1876/WPJ.07/2011 tertanggal 2 Agustus 2011 atas hasil Keputusan Terbanding yang menolak Biaya Commitment Charges sebagai biaya pajak di dalam perhitungan PPh Badan tahun 2008 ;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam beberapa kali persidangan yang dilaksanakan dalam rangka permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding ini, Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan SPT lawan transaksi untuk membuktikan kebenaran pernyataan Pemohon Banding terkait koreksi Pajak Masukan karena jawaban konfirmasi “Tidak Ada” dan dilakukan uji bukti;
bahwa Kuasa Hukum yang mewakili Terbanding dalam persidangan menyatakan akan menyampaikan SPT lawan transaksi sebagaimana dimaksud oleh Majelis, namun sampai deng atas nama sidang ke-8 yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 18 Oktober 2012, dokumen dimaksud belum dapat disampaikan;
bahwa pada sidang ke-9 yang dilaksanakan pada tanggal 1 November 2012, Kuasa Hukum Pemohon Banding menyatakan tidak dapat menyerahkan bukti bukti pendukung terkait koreksi Pajak Masukan dan menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Majelis, namun dalam persidangan yang sama, Kuasa Hukum Pemohon Banding juga menyatakan bahwa dalam sengketa banding ini hanya mempermasalahkan mengenai sengketa Pajak Keluaran yang diklaim Terbanding atas transaksi reimbursement yang dilakukan Pemohon Banding, sedangkan Pemohon Banding sendiri tidak pernah mempermasalahkan atau mengajukan keberatan dan banding atas Pajak Masukan;
bahwa berdasarkan keterangan Kuasa Pemohon Banding tersebut di atas, Majelis berpendapat, bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan keterangannya terkait koreksi Pajak Masukan sebesar Rp114.171.104,00 yang disampaikan Pemohon Banding dalam permohonan bandingnya, dengan demikian, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp114.171.104,00 tetap dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis terhadap data/dokumen dalam berkas banding, keterangan Terbanding dan Kuasa Hukum Pemohon Banding dalam persidangan serta uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup alasan yang meyakinkan bagi Majelis untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan rincian sebagai berikut:
bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis terhadap data/dokumen dalam berkas banding, keterangan Terbanding dan Kuasa Hukum Pemohon Banding dalam persidangan serta uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup alasan yang meyakinkan bagi Majelis untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan rincian sebagai berikut:
|
Koreksi
|
Keterangan
|
|
1. Koreksi DPP PPN sebesar Rp2.482.572.687,00 yang merupakan koreksi reimbursement atas claim yang diterima dari dealer
|
Tidak dapat dipertahankan
|
|
2. Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp114.171.104,00
|
Dipertahankan
|
bahwa dengan demikian, PPN yang masih terutang Masa Pajak Juni 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding Rp49.883.661.980,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp2.482.572.687,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp47.401.089.293,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp4.740.108.919,00b.
Dikurangi:
PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama Rp0,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp6.235.690.302,00
STP (Pokok Kurang Bayar) Rp0,00
Dibayar dengan NPWP sendiri Rp0,00
Lain-lain Rp 0,00
Jumlah Rp6.235.690.302,00
Diperhitungkan:
SKPPKP Rp 0,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp6.067.895.164,00
Jumlah perhitungan PPN yang kurang (lebih) dibayar Rp(1.327.786.246,00)
Kelebihan Pajak yang sudah:
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp1.612.793.903,00
Dikompensasikan ke Masa Pajak ……(karena pembetulan) Rp0,00
Jumlah Rp1.612.793.903,00
PPN yang kurang dibayar Rp285.007.657,00
Sanksi Administrasi:
Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUPRp0,00
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp285.007.657,00
Jumlah Rp285.007.657,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp570.015.314,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding Rp49.883.661.980,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp2.482.572.687,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp47.401.089.293,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp4.740.108.919,00b.
Dikurangi:
PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama Rp0,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp6.235.690.302,00
STP (Pokok Kurang Bayar) Rp0,00
Dibayar dengan NPWP sendiri Rp0,00
Lain-lain Rp 0,00
Jumlah Rp6.235.690.302,00
Diperhitungkan:
SKPPKP Rp 0,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp6.067.895.164,00
Jumlah perhitungan PPN yang kurang (lebih) dibayar Rp(1.327.786.246,00)
Kelebihan Pajak yang sudah:
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp1.612.793.903,00
Dikompensasikan ke Masa Pajak ……(karena pembetulan) Rp0,00
Jumlah Rp1.612.793.903,00
PPN yang kurang dibayar Rp285.007.657,00
Sanksi Administrasi:
Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUPRp0,00
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp285.007.657,00
Jumlah Rp285.007.657,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp570.015.314,00
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2445/WPJ.07/2011 tanggal 3 Oktober 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00356/207/08/056/10 tanggal 12 Juli 2010 Masa Pajak Juni 2008, atas nama : PT XXX, sehingga Pajak Pertambahan Nilai yang terutang Masa Pajak Juni 2008, dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp47.401.089.293,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp4.740.108.919,00
Dikurangi:
PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama Rp0,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp6.235.690.302,00
STP (Pokok Kurang Bayar) Rp0,00
Dibayar dengan NPWP sendiri Rp0,00
Lain-lain Rp0,00
Jumlah Rp6.235.690.302,00
Diperhitungkan:
SKPPKP Rp ,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp6.067.895.164,00
Jumlah perhitungan PPN yang kurang (lebih) dibayar Rp(1.327.786.246,00)
Kelebihan Pajak yang sudah:
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp1.612.793.903,00
Dikompensasikan ke Masa Pajak (karena pembetulan) Rp0,00
Jumlah Rp1.612.793.903,00
PPN yang kurang dibayar Rp285.007.657,00
Sanksi Administrasi:
Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 0,00
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp285.007.657,00
Jumlah Rp285.007.657,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp570.015.314,00
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2445/WPJ.07/2011 tanggal 3 Oktober 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00356/207/08/056/10 tanggal 12 Juli 2010 Masa Pajak Juni 2008, atas nama : PT XXX, sehingga Pajak Pertambahan Nilai yang terutang Masa Pajak Juni 2008, dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp47.401.089.293,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp4.740.108.919,00
Dikurangi:
PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama Rp0,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp6.235.690.302,00
STP (Pokok Kurang Bayar) Rp0,00
Dibayar dengan NPWP sendiri Rp0,00
Lain-lain Rp0,00
Jumlah Rp6.235.690.302,00
Diperhitungkan:
SKPPKP Rp ,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp6.067.895.164,00
Jumlah perhitungan PPN yang kurang (lebih) dibayar Rp(1.327.786.246,00)
Kelebihan Pajak yang sudah:
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp1.612.793.903,00
Dikompensasikan ke Masa Pajak (karena pembetulan) Rp0,00
Jumlah Rp1.612.793.903,00
PPN yang kurang dibayar Rp285.007.657,00
Sanksi Administrasi:
Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 0,00
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp285.007.657,00
Jumlah Rp285.007.657,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp570.015.314,00
