Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50491/PP/M.XVIB/16/2014

Tinggalkan komentar

26 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50491/PP/M.XVIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap :
1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp2.880.309.160,00;
2. Koreksi Positif atas Pajak Masukan sebesar Rp12.620.570,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan audit report poin 1.General (halaman 8) disebutkan bahwa according to article 3 of its articles of association and notification of approval nomor 247 /I/PMA/ 2001 from the capital investment coordination board, dated 3 April 2001, the company is engaged in the distribution of automotive products and spareparts. The company has been appointed by the Bayerische Motoren Werke Aktiengesellschaft, Germany (BMW AG-ultimate shareholder) as the sole distributor for BMW products in Indonesia;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Pemeriksa yang kemudian disetujui oleh Tim Penelaah, yang menetapkan bahwa nilai tagihan Pemohon Banding kepada BMW AG untuk periode April 2008 sebesar Rp2.880.309.160,00 merupakan tagihan atas jasa yang diserahkan oleh Pemohon Banding kepada BMW AG sehingga menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam beberapa kali persidangan yang dilaksanakan dalam rangka permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding ini, Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan SPT lawan transaksi untuk membuktikan kebenaran pernyataan Pemohon Banding terkait koreksi Pajak Masukan karena jawaban konfirmasi “Tidak Ada” dan dilakukan uji bukti;
bahwa Kuasa Hukum yang mewakili Terbanding dalam persidangan menyatakan akan menyampaikan SPT lawan transaksi sebagaimana dimaksud oleh Majelis, namun sampai deng atas nama sidang ke-8 yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 18 Oktober 2012, dokumen dimaksud belum dapat disampaikan;
bahwa pada sidang ke-9 yang dilaksanakan pada tanggal 1 November 2012, Kuasa Hukum Pemohon Banding menyatakan tidak dapat menyerahkan bukti bukti pendukung terkait koreksi Pajak Masukan dan menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Majelis, namun dalam persidangan yang sama, Kuasa Hukum Pemohon Banding juga menyatakan bahwa dalam sengketa banding ini hanya mempermasalahkan mengenai sengketa Pajak Keluaran yang diklaim Terbanding atas transaksi reimbursement yang dilakukan Pemohon Banding, sedangkan Pemohon Banding sendiri tidak pernah mempermasalahkan atau mengajukan keberatan dan banding atas Pajak Masukan;
bahwa berdasarkan keterangan Kuasa Pemohon Banding tersebut di atas, Majelis berpendapat, bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan keterangannya terkait koreksi Pajak Masukan sebesar Rp12.620.570,00 yang disampaikan Pemohon Banding dalam permohonan bandingnya, dengan demikian, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp12.620.570,00 tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis terhadap data/dokumen dalam berkas banding, keterangan Terbanding dan Kuasa Hukum Pemohon Banding dalam persidangan serta uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup alasan yang meyakinkan bagi Majelis untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan rincian sebagai berikut
Koreksi
Keterangan
1. Koreksi DPP PPN sebesar Rp2.880.309,00 yang merupakankoreksi reimbursement atas claim yang diterima dari dealer
Tidak dapat
dipertahankan
2. Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp12.620.570,00
Dipertahankan
bahwa dengan demikian, PPN yang masih terutang Masa Pajak April 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding
Rp
92.978.255.111,00
0
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
Rp
2.880.309.160,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis
Rp
90.097.945.951,00
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
Rp
9.009.794.590,00
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang
sama
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Rp
Rp
0,00
7.013.685.298,00
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)
Rp
0,00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri
Rp
1.979.903.644,00
b.5. Lain-lain
Rp
0,00
b.6. Jumlah
Rp
8.993.588.942,00
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP
Rp
0,00
d Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
Rp
8.993.588.942,00
e Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar
Rp
16.205.648,00
Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
Rp
0,00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ……(karena pembetulan)
Rp
0,00
c. Jumlah
Rp
0,00
PPN yang kurang dibayar
Rp
16.205.648,00
Sanksi Administrasi:
a. Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP
Rp
7.778.711,00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
Rp
0,00
g. Jumlah
Rp
7.778.771,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
Rp
23.984.359,00
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian
 banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2443/WPJ.07/2011 tanggal 03 Oktober 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00354/207/08/056/10 tanggal 12 Juli 2010 Masa Pajak April 2008, atas nama : PT XXX sehingga Pajak Pertambahan Nilai yang terutang Masa Pajak April 2008, dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis
Rp
90.097.945.951,00
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
Rp
9.009.794.590,00
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang
sama
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Rp
Rp
0,00
7.013.685.298,00
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)
Rp
0,00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri
Rp
1.979.903.644,00
b.5. Lain-lain
Rp
0,00
b.6. Jumlah
Rp
8.993.588.942,00
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP
Rp
0,00
d Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
Rp
8.993.588.942,00
e Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar
Rp
16.205.648,00
Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
Rp
0,00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ……(karena pembetulan)
Rp
0,00
c. Jumlah
Rp
0,00
PPN yang kurang dibayar
Sanksi Administrasi:
Rp
16.205.648,00
a. Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP
Rp
7.778.711,00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
Rp
0,00
g. Jumlah
Rp
7.778.771,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
Rp
23.984.359,00

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200