Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50488/PP/M.XVIB/16/2014

Tinggalkan komentar

26 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50488/PP/M.XVIB/16/2014

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2008

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap :1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp2.094.754.580,00 yang merupakan koreksi reimbursement atas claim yang diterima dari Dealer;2. Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 255.734.437,00 yang disebabkan karena jawaban konfirmasi Faktur Pajak “Tidak Ada” yang terdiri dari :- Koreksi Pajak Masukan karena konfirmasi jawaban “Tidak Ada” pada bulan Januari 2008 sebesar Rp4.048.000,00;- KoreksiPajakMasukanBiayaCommitmentChargessebesar Rp251.686.437,00;

Menurut Terbanding

:

bahwa sengketa perpajakan yang terjadi adalah adanya tagihan dari pihak Pemohon Banding (Pemohon Banding) kepada BMW AG yang disebutkan oleh Pemohon Banding sebagai Reimbursement dan tidak terutang PPN tetapi oleh pemeriksa dianggap ada penyerahan jasa kena pajak dalam transaksi tersebut sehingga dikenakan PPN;

Menurut Pemohon

:

bahwa penerimaan dari BMW AG sebesar Rp2.094.754.580,00 untuk periode Januari 2008 merupakan penerimaan atas penggantian biaya sehubungan dengan Warranty yang seharusnya ditanggung oleh BMW AG. Sehingga secara substansi transaksi ini sama dengan pelunasan hutang piutang. Dimana BMW AG melunasi hutangnya kepada Pemohon Banding karena Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada Dealer atas biaya Warranty yang seharusnya merupakan tanggung jawab BMW AG;

Menurut Majelis

:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam beberapa kali persidangan yang dilaksanakan dalam rangka permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding ini, Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan SPT lawan transaksi untuk membuktikan kebenaran pernyataan Pemohon Banding terkait koreksi Pajak Masukan karena jawaban konfirmasi “Tidak Ada” dan dilakukan uji bukti;

bahwa Kuasa Hukum yang mewakili Terbanding dalam persidangan menyatakan akan menyampaikan SPT lawan transaksi sebagaimana dimaksud oleh Majelis, namun sampai dengan sidang ke-8 yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 18 Oktober 2012, dokumen dimaksud belum dapat disampaikan;

bahwa pada sidang ke-9 yang dilaksanakan pada tanggal 1 November 2012, Kuasa Hukum Pemohon Banding menyatakan tidak dapat menyerahkan bukti bukti pendukung terkait koreksi Pajak Masukan dan menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Majelis, namun dalam persidangan yang sama, Kuasa Hukum Pemohon Banding juga menyatakan bahwa dalam sengketa banding ini hanya mempermasalahkan mengenai sengketa Pajak Keluaran yang diklaim Terbanding atas transaksi reimbursement yang dilakukan Pemohon Banding, sedangkan Pemohon Banding sendiri tidak pernah mempermasalahkan atau mengajukan keberatan dan banding atas Pajak Masukan;

bahwa Majelis berpendapat, walaupun tidak menjadi sengketa tetapi karena mempunyai hubungan sebab akibat dari pembayaran reimbursement, Pemohon Banding tidak berhak untuk mengkreditkan Pajak Masukan tersebut pada SPT Masa atas namanya sendiri, karena pada hakekatnya transaksi penyerahan dari dealer kepada Pemohon Banding yang berlaku atas nama BMW AG Jerman, pada hakekatnya bukan penyerahan yang terutang PPN karena transaksi berlangsung antar dealer dengan BMW AG Jerman yang bukan PKP Dalam Negeri;

bahwa atas transaksi tersebut bukan objek PPN karena BMW AG Jerman bukan PKP Pemungut, maka dealer tidak berhak menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan yang tidak terutang PPN dan Faktur Pajak Masukan yang diterbitkannya kepada Pemohon Banding adalah Faktur Pajak Masukan yang tidak sah menurut hukum dan Pemohon Banding tidak dapat berhak mengkreditkan Pajak Masukan tersebut;bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat, bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp255.734.437,00 sudah benar, oleh karena itu koreksi Pajak Masukan sebesar Rp255.734.437,00 tetap dipertahankan;

MENIMBANG
bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis terhadap data/dokumen dalam berkas banding, keterangan Terbanding dan Kuasa Hukum Pemohon Banding dalam persidangan serta uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup alasan yang meyakinkan bagi Majelis untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi
Keterangan
1. Koreksi DPP PPN sebesar Rp2.094.754.580,00 yang
merupakan koreksi reimbursement atas claim yang diterima dari dealer
Tidak dapat
dipertahankan
2. Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp255.734.437,00
Dipertahankan

 

bahwa dengan demikian, PPN yang masih terutang Masa Pajak Januari 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding
Rp
20.785.240.468,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
Rp
2.094.754.580,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis
Rp
18.690.485.888,00
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar Rp sendiri
b. Dikurangi:
Rp
1.869.048.588,00
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak
yang sama
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

Rp

Rp

0,00
2.268.296.737,00
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)
Rp
0,00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri
Rp
0,00
b.5. Lain-lain
Rp
0,00
b.6. Jumlah
Rp
2.268.296.737,00
c.1. SKPPKP
Rp
0,00
d Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
Rp
2.268.296.737,00
e Jumlah perhitungan PPN yang kurang (lebih)
dibayar
Kelebihan Pajak yang sudah:
Rp
(399.248.149,00)

 

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
Rp
663.513.996,00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ……(karena
pembetulan)
Rp
0,00
c. Jumlah
Rp
663.513.996,00
PPN yang kurang dibayar
Rp
264.265.847,00
Sanksi Administrasi:
a. Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP
Rp
0,00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
Rp
264.265.847,00
g. Jumlah
Rp
264.265.847,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
Rp
528.531.694,00

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2450/WPJ.07/2011 tanggal 3 Oktober 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00351/207/08/056/10 tanggal 12 Juli 2010 Masa Pajak Januari 2008, atas nama : PT XXX, sehingga Pajak Pertambahan Nilai yang terutang Masa Pajak Januari 2008, dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak
Rp
18.690.485.888,00
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri b. Dikurangi:
Rp
1.869.048.588,00
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak
yang sama
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Rp
Rp
0,00
2.268.296.737,00
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)
Rp
0,00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri
Rp
0,00
b.5. Lain-lain
Rp
0,00
b.6. Jumlah
Rp
2.268.296.737,00
c.1. SKPPKP
Rp
0,00
d Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
Rp
2.268.296.737,00
e Jumlah perhitungan PPN yang kurang (lebih) dibayar Rp (399.248.149,00)
Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
Rp
663.513.996,00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ……(karena
pembetulan)
Rp
0,00
c. Jumlah
Rp
663.513.996,00
PPN yang kurang dibayar
Rp
264.265.847,00
Sanksi Administrasi:
a. Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP
Rp
0,00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
Rp
264.265.847,00
g. Jumlah
Rp
264.265.847,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
Rp
528.531.694,00

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200