Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50439/PP/M.VA/16/2014

Tinggalkan komentar

26 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50439/PP/M.VA/16/2014

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2008

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak April 2008 sebesar Rp. 66.383.562,00 ;

Menurut Terbanding

:

bahwa koreksi positif fiskal yang dilakukan oleh pemeriksa atas harga jual per Kg dari transaksi penjualan ke perusahaan yang memiliki hubungan istimewa adalah dalam rangka menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle/ALP) sebagai suatu prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding;

Menurut Pemohon

:

bahwa berdasarkan hal tersebut, maka ketika Wajib Pajak memiliki transaksi hubungan istimewa dengan waiib pajak lainnva di dalam negeri yang sama-sama dalam keadaan laba, tidak dapat disimpulkan bahwa motif transaksi tersebut adalah penghindaran pajak melalui pergeseran laba. Ketika tidak terdapat motif penghindaran pajak melalui pemindahan laba maka tidak mungkin dapat dilakukan praktik abuse of transfer pricing untuk menggeser laba dan menghindari pajak serta mengakibatkan kerugian bagi negara;

bahwa untuk mendukung pernyataan Pemohon bahwa tidak terdapat motif penghindaran pajak melalui pergeseran laba, maka Pemohon lampirkan kondisi pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dan bertransaksi dengan Pemohon berada dalam keadaan laba;

Menurut Majelis

:

bahwa dalam masa April 2008, koreksi Terbanding terhadap DPP adalah sebesar Rp 66.383.562,00 yang didasarkan atas koreksi pada omzet penjualan di PPh Badan hasil analisa yang dilakukan oleh Terbanding dengan metode CUP atas penjualan Pemohon Banding kepada related partynya yaitu PT Indo Lysaght dan PT Intan Citra Logamindo sebagai berikut

Selisih = Rp 66.383.562bahwa sesuai dengan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan koreksi SPP PPN Masa April 2008 adalah equalisasi dari koreksi Peredaran Usaha PPh Badan untuk masa April 2008 ;

bahwa atas koreksi Terbanding di PPh Badan untuk tahun pajak 2008, oleh Pemohon Banding juga diajukan banding atas koreksi penjualan pada pihak afiliasi yang jumlahnya untuk bulan April adalah sama antara koreksi omzet di PPh Badan dan koreksi DPP di PPN April 2008 ;

bahwa atas banding di PPh Badan, oleh Majelis yang sama telah dilakukan pemeriksaan perkara sengketa koreksi penjualan kepada pihak afiliasi, sehingga dalam sengketa DPP PPN Masa April Majelis tidak perlu melakukan pemeriksaan tersendiri dan cukup mengacu pada hasil pemeriksaan koreksi penjualan kepada pihak afiliasi di PPh Badan;

bahwa sesuai dengan putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.50436/PP/M.VA/15/2014 diucap tanggal 12 Februari 2014 yang menyatakan bahwa koreksi Peredaran Usaha PPh Badan tidak dapat dipertahankan;

bahwa karena koreksi Peredaran Usaha pada PPh Badan tidak dapat dipertahankan, maka koreksi DPP PPN menurut Terbanding pada Masa April 2008 sebesar Rp 66.383.562,00 menjadi tidak benar pula, sehingga tidak dapat dipertahankan dan permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya;

MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2008 atas nama Pemohon Banding dihitung kembali sebagai berikut:

Ekspor
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menurut Terbanding
Koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan
Rp
Rp
Rp
1.3434.149.154.285
.287.600
66.383.562
Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri
Rp
4.082.770.723
Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut
Rp
53.771.455
Jumlah Penyerahan
Rp
5.479.829.778
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri
Rp
408.277.067
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan :
Rp
1.326.519.026
PPN Kurang (lebih) Bayar
Rp
(918.241.959)
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke
Rp
918.241.959
Masa Pajak berikutnya
PPN yang masih kurang (lebih bayar)
Rp
0
Sanksi administrasi
– Pasal 13 (2) UU KUP
Rp
0
– Pasal 13 (3) UU KUP
Rp
0
PPN yang masih kurang (lebih) bayar
Rp
0

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-225/WPJ.12/2011 tanggal 15 Maret 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2008 Nomor : 00150/207/08/651/10 tanggal 23 April 2010, atas nama PT.XXX, sehingga jumlah PPN Barang dan Jasa yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Ekspor
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menurut Terbanding
Koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan
Rp
Rp
Rp
4.149.154.285
1.343.287.600
66.383.562
Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri
Rp
4.082.770.723
Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut
Rp
53.771.455
Jumlah Penyerahan
Rp
5.479.829.778
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri
Rp
408.277.067
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan :
Rp
1.326.519.026
PPN Kurang (lebih) Bayar
Rp
918.241.959
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke
Rp
918.241.959
Masa Pajak berikutnya
PPN yang masih kurang (lebih bayar)
Rp
0
Sanksi administrasi
– Pasal 13 (2) UU KUP
Rp
0
– Pasal 13 (3) UU KUP
Rp
0
PPN yang masih kurang (lebih) bayar
Rp
0

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis V Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
I Gusti Ngurah Mayun Winangun, SH, LLMsebagai Hakim Ketua,
Drs. Sigit Henryanto, Aksebagai Hakim Anggota,
Drs. Sarton Situmorang, MMsebagai Hakim Anggota,
Tatyo Meirianto, SH, M.Hum.sebagai Panitera Pengganti

Putusan Nomor: Put-50437/PP/M.VA/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
I Gusti Ngurah Mayun Winangun, SH, LLM sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sigit Henryanto, Ak sebagai Hakim Anggota,
Drs. Sarton Situmorang, MM sebagai Hakim Anggota,
Tatyo Meirianto, SH, M.Hum.sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti

serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200