Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50332/PP/M.V/15/2014

Tinggalkan komentar

26 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50332/PP/M.V/15/2014

JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan

TAHUN PAJAK
2008

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Penghasilan Netto Terdiri dari:

No
Jenis Sengketa Objek Pajak PPh Badan
Nilai Sengketa  (Rp)
1
Koreksi Biaya Bunga Pinjaman
406.172.730,00
2
Unrealized gain/loss of foreign exchange
1.725.080.000,00
Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding
2.131.252.730,00

1. Koreksi Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp406.172.730,00,-

Menurut Terbanding

:

bahwa pada Pasal 18 ayat (3) UU Perpajakan disebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak diberi wewenang untuk menentukan hutang sebagai modal, dalam hal ini ada perbedaan yang sangat signifikan antara penentuan hutang dan modal, dimana imbalan atas hutang yaitu bunga dapat dibiayakan, sementara imbalan atas modal yaitu dividen tidak dapat dibiayakan, sehingga kondisi tersebut menciptakan kondisi yang lebih luas Pemohon Banding untuk melakukan skema pembiayaan dengan cara mengecilkan modal dan memperbesar hutang. Terkait dengan hasil pemeriksaan, Terbanding telah menyatakan bahwa hutang yang diberikan oleh pihak pemegang saham, dalam hal ini Terbanding nyatakan sebagai modal, dengan demikian bunga yang menyertai hutang tersebut tidak dapat dibiayakan karena bukan merupakan imbalan dari hasil usaha;

bahwa secara fiskal biaya bunga pinjaman dikoreksi oleh Pemeriksa karena merupakan bunga atas pinjaman yang dibayarkan kepada Pemegang Saham. Alasan dilakukannya koreksi fiskal karena pinjaman dari Pemegang Saham tersebut digunakan untuk pembelian aset perusahaan dan modal kerja sedangkan diketahui masih ada modal dasar yang belum ditempatkan (75%) oleh Pemegang Saham. Hal ini menunjukkan ketidakwajaran dan merupakan praktek bisnis yang tidak lazim dalam dunia usaha, sehingga hal tersebut mengindikasikan adanya penyertaan modal terselubung (sesuai Pasal 18 ayat 3 UU PPh), sehingga pinjaman dari Pemegang Saham tersebut dianggap sebagai penyertaan modal terselubung dan tidak ada biaya bunga pinjaman yang terutang/dibayarkan. Atas pembayaran/biaya yang terutang dianggap sebagai pembayaran dividen terselubung;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan akte perubahan terakhir perusahaan, komposisi permodalan perusahaan adalah Modal Dasar sebesar USD2.000.000,dan baru ditempatkan dan disetor penuh sebesar USD500.000,-. Sementara pinjaman yang diterima dari pemegang saham sampai dengan akhir tahun 2008 sebesar USD1.110.000,- yang digunakan untuk pembelian aset perusahaan ( mesin), sehingga hal ini mengindikasikan adanya penyertaan modal terselubung ( sesuai pasal 18 ayat 3 UU PPh), sehingga seharusnya tidak ada biaya bunga pinjaman yang dibayarkan/ terutang;

bahwa dalam persidangan, Terbanding menyatakan terkait dengan Akta Pendirian Nomor 8 dan bukti yang mendasari Pemohon Banding untuk melakukan banding, yaitu mengkaitkannya dengan UU PT. Pada pasal 33 UU PT dinyatakan bahwa paling sedikit 25% dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh, dan apabila Terbanding lihat memang Pemohon Banding sudah memenuhinya, namun yang perlu ditekankan adalah demi kepentingan perpajakan, menurut pendapat Terbanding yang harus digunakan adalah UU Perpajakan, dalam hal ini UU Perpajakan adalah lex specialist, untuk perhitungan perpajakan dan demi kepentingan perpajakan maka yang berlaku adalah UU Perpajakan dan bukan UU PT. Pada Pasal 18 ayat (3) UU Perpajakan disebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak diberi wewenang untuk menentukan hutang sebagai modal, dalam hal ini ada perbedaan yang sangat signifikan antara penentuan hutang dan modal, dimana imbalan atas hutang yaitu bunga dapat dibiayakan, sementara imbalan atas modal yaitu dividen tidak dapat dibiayakan, sehingga kondisi tersebut menciptakan kondisi yang lebih luas Wajib Pajak untuk melakukan skema pembiayaan dengan cara mengecilkan modal dan memperbesar hutang. Terkait dengan hasil pemeriksaan, Terbanding telah menyatakan bahwa hutang yang diberikan oleh pihak pemegang saham, dalam hal ini Terbanding nyatakan sebagai modal, dengan demikian bunga yang menyertai hutang tersebut tidak dapat dibiayakan karena bukan merupakan imbalan dari hasil usaha.

bahwa koreksi Fiskal dilakukan atas laba/rugi selisih kurs yang terkait dengan pinjaman dari pemegang saham, dengan alasan/penjelasan seperti penjelasan atas koreksi Biaya Bunga Pinjaman.

Menurut Pemohon

:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp406.172.730, karena:

  1. Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp406.172.730,- adalah benar biaya bunga yang Pemohon Banding keluarkan atas pinjaman kepada salah satu pemegang saham. Modal dasar Pemohon Banding sebesar US$2.000.000,- terdiri dari US$500.000,- berasal dari modal sendiri dan US$1.500.000,- berasal dari pinjaman, hal ini tercantum dalam surat persetujuan dari BKPM.
  2. Untuk mendapatkan dana pinjaman sebesar US$1.500.000,- perusahaan belum bisa mengajukan kepada pihak perbankan dikarenakan perusahaan masih dalam tahap pembangunan sarana mesin sehingga belum memenuhi syarat untuk mendapat kredit dari perbankan. Oleh karena itu, Pemohon Banding mengadakan perjanjian untuk meminjam dana dengan salah satu pemegang saham. yaitu Mrs. Chang O.
  3. Pemohon Banding sampaikan, bahwa atas biaya bunga pinjaman tahun 2008 , perusahaaan telah memotong dan membayar PPh pasal 26 sebesar Rp40.617.273,-.

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan permasalahannya adalah mengacu pada persetujuan dari BKPM, mengenai berapa jumlah pinjaman dan jumlah modal sudah disetujui oleh BKPM dan persetujuan dari BKPM tersebut tembusannya bahkan ke Terbanding. Permasalahannya adalah jika mengkonversi dari hutang ke saham atau menambah modal, persyaratannya adalah melalui RUPS terlebih dahulu dan di BKPM telah dijelaskan dalam jangka waktu selambatlambatnya 15 (lima belas) tahun sejak produksi komersial sebagaimana dijelaskan pada Ijin Usaha Tetap (SIUP), perusahaan harus menjual sahamnya ke WNI, jadi apabila ada pinjaman dari pihak lain tidak bisa karena Ijin Usaha Tetap (SIUP) belum dikeluarkan BKPM. Alasan berikutnya pada tahun 2006 dan 2007 Pemohon Banding tidak dilakukan koreksi dan sudah terbit SKPKB. Terkait dengan asas konsistensi, Pemohon Banding juga telah lampirkan bukti pendukung pada persidangan sebelumnya;

bahwa alasan dari Terbanding yang menyatakan proses keberatan tidak dapat dipertimbangkan, karena data/dokumen berupa perhitungan selisih kurs tidak diserahkan pada saat pemeriksaan adalah hal yang keliru. Pada saat pemeriksaan pajak, Pemohon Banding telah menyerahkan data/dokumen tersebut diatas kepada pemeriksa pajak. Hal ini dibuktikan dengan tanda terima data/dokumen yang telah diserahkan kepada pemeriksa pajak tertanggal 10 Desember 2009 ;

Menurut Majelis

:

bahwa sengketa adalah koreksi Penghasilan Netto yang terdiri dari Biaya Bunga Pinjaman Rp406.172.730,00 dan koreksi Unrealized Gain/Loss Foreign Exchange Rp1.725.080.000,00 ;

Koreksi Bunga Pinjaman Rp406.172.730.-Dokumen/dokumen yang diserahkan dalam persidangan adalah :Perjanjian Pinjaman (terjemahan Loan Agreement) No. 001/ARO/04 tgl 31 Mei 2004 , No. 002/ARO/04 tgl 29 Desember 2004, Nomor 001/ARO/05 tanggal 31 Maret 2005.Akte Perubahan Nomor 11 Tahun 2007SPT PPh Badan Tahun2008Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing Nomor 497/I/PMA/2004 tanggal 26 Juli 2004Perubahan Struktur Modal dari BKPM Nomor 1587/III/PMA/2007 tanggal 29 Oktober2007General LedgerBukti TransferRekening Koran Valas Lippo Bank dan Rekening IDR.Tanda Terima dokumen tanggal 10 Desember 2009 dan 12 Oktober 2010

bahwa fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa Pemohon Banding telah membuktikan pembayaran bunga pinjaman Rp. 406.172.730.- diawali dengan adanya Perjanjian Pinjaman Pokok beserta kewajiban membayar bunga pinjaman, telah sejalan dengan ketentuan Persetujuan BKPM yang mengijinkan Pinjaman Asing dilengkapi dengan Akte perubahan Modal, tidak adanya RUPS pembagian Dividen, namun dibuktikan dengan bukti transfer Bunga Pinjaman (US$ 33,384.06) dan pembayaran PPh Pasal 26 atas bunga (Rp. 40.617.273.-), sehingga koreksi Terbanding dengan dasar adanya dividen terselubung tidak terbukti dan tidak dapat dipertahankan, dengan demikian Majelis yakin bakwa pembayaran bunga oleh Pemohon Banding telah sesuai ketentuan dan banding Pemohon Banding dikabulkan;

2. Koreksi Unrealized Gain/Loss of Foreign Exchange (Rugi/Laba Selisih Kurs) sebesar Rp. 1.725.080.000,00

bahwa dokumen yang diserahkan dalam persidangan adalah :

Perjanjian Pinjaman (terjemahan Loan Agreement) No. 001/ARO/04 tgl 31 Mei 2004, No. 002/ARO/04 tgl 29 Desember 2004, Nomor 001/ARO/05 tanggal 31 Maret 2005. Akte Perubahan Nomor 11 Tahun 2007SPT PPh Badan Tahun2008Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing Nomor 497/I/PMA/2004 tanggal 26 Juli2004Perubahan Struktur Modal dari BKPM Nomor 1587/III/PMA/2007 tanggal 29 Oktober2007General LedgerBukti TransferRekening Koran Valas Lippo Bank dan Rekening IDR.Profit & Loss (Standard) Tahun 2004, 2005, 2006, 2007 dan 2008.Perincian Selisih Kurs Pinjaman Jangka Panjang Mrs. Chang O Tahun 2004, 2005,2006, 2007 dan 2008.Tanda Terima dokumen tanggal 10 Desember 2009 dan 12 Oktober 2010

bahwa koreksi Fiskal dilakukan atas laba/rugi selisih kurs Tahun 2008 sebesar Rp.1.725.080.000.- yang terkait dengan pinjaman dari pemegang saham dengan saldo per 31 Desember 2008 sebesar US$ 1,110,000.-, dengan alasan/penjelasan seperti penjelasan atas koreksi Biaya Bunga Pinjaman, sedangkan pada saat pemeriksaan pajak, Pemohon Banding telah menyerahkan data/dokumen tersebut diatas kepada pemeriksa pajak. Hal ini dibuktikan dengan tanda terima data/dokumen yang telah diserahkan kepada pemeriksa pajak tertanggal 10 Desember 2009 dan tanggal 12 Oktober 2010. Bahwa selain itu, Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding melakukan pembukuan atas biaya selisih kurs secara konsisten sejak tahun 2004. Hal ini dibukti dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak untuk Tahun Pajak 2006 dan 2007, yang mana pihak pemeriksa pajak mengakui adanya biaya selisih kurs tersebut;

bahwa fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa Pemohon Banding telah membuktikan adanya Perrjanjian Pinjaman dengan Pemegang Saham dengan saldo Pinjaman dalam Valuta Asing sebesar USD1,110,000.- beserta pembayaran bunga pinjaman Rp. 406.172.730.- diawali dengan adanya Perjanjian Pinjaman Pokok beserta kewajiban membayar bunga pinjaman, telah sejalan dengan ketentuan Persetujuan BKPM yang mengijinkan Pinjaman Asing dan dibuktikan dengan menerima Pinjaman dan bukti transfer Bunga Pinjaman (US$ 33,384.06) dan pembayaran PPh Pasal 26 atas bunga (Rp40.617.273.-), sehingga koreksi Terbanding dengan dasar tidak adanya Perincian Selisih Kurs Pinjaman yang disajikan secara konsisten tidak terbukti dan tidak dapat dipertahankan, dengan demikian Majelis yakin bakwa Perincian dan Perhitungan Selisih Kurs oleh Pemohon Banding telah sesuai ketentuan dan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya;

bahwa perhitungan penghasilan netto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 adalah sebagai berikut :

  1. Penyesuaian Fiskal Positip menurut Terbanding Rp2.161.379.732,00
  2. Koreksi Terbanding yang tidak dapat dipertahankan Rp2.131.252.730,00
  3. Peredaran Usaha menurut Majelis Rp30.127.002,00

Peredaran Usaha Rp4.952.211.861,00Harga Pokok Penjualan Rp1.967.127.610,00Laba Bruto Rp2.985.084.251,00Biaya Usaha Rp4.449.898.777,00Penghasilan Netto Rp(1.464.814.526,00) Penghasilan dari luar usaha Rp1.567.789,00Jumlah Penghasilan Netto Rp(1.463.246.737,00)

Penyesuaian fiskal:

  1. Penyesuaian fiskal positif Rp30.127.002,00
  2. Penyesuaian fiskal negatif Rp 1.567.789,00
  3. Jumlah Rp28.559.213,00
  4. Jumlah Penghasilan Netto Rp(1.434.687.524,00)
  5. Penghasilan Kena Pajak Rp(1.434.687.524,00)
  6. Kompensasi Kerugian Rp0,00
  7. Pajak Penghasilan Terutang Rp0,00

Kredit Pajak :
Dibayar sendiri :

  1. PPh Pasal 22 Rp3.389.588,00
  2. Fiskal Luar Negeri Rp1.000.000,00
  3. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan Rp4.389.588,00
  4. Jumlah PPh yang lebih/seharusnya tidak terutang Rp(4.389.588,00)

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1720/WPJ.07/2011 tanggal 21 Juli 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00079/406/08/052/10 tanggal 14 Mei 2010, atas nama XXX, dengan penghitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Peredaran Usaha Rp 4.952.211.861,00
Harga Pokok Penjualan Rp1.967.127.610,00
Laba Bruto Rp2.985.084.251,00
Biaya Usaha Rp4.449.898.777,00
Penghasilan Netto Rp(1.464.814.526,00)
Penghasilan dari luar usaha Rp1.567.789,00
Jumlah Penghasilan Netto Rp(1.463.246.737,00)
Penyesuaian fiskal:
Penyesuaian fiskal positif Rp30.127.002,00;
Penyesuaian fiskal negatif Rp 1.567.789,00;
Jumlah Rp28.559.213,00
Jumlah Penghasilan Netto Rp(1.434.687.524,00)
Penghasilan Kena Pajak Rp(1.434.687.524,00)
Kompensasi Kerugian Rp0,00
Pajak Penghasilan Terutang Rp0,00
Kredit Pajak:
Dibayar sendiri:
PPh Pasal 22 Rp3.389.588,00
Fiskal Luar Negeri Rp1.000.000,00
Jumlah pajak yang dapat dikreditkan Rp4.389.588,00
Jumlah PPh yang lebih/seharusnya tidak terutang Rp(4.389.588,00)

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis V Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. Serirama Butarbutar, SE, SH, MSi., MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, MA sebagai Hakim Anggota,
Tatyo Meirianto, SH, M.Hum. sebagai Panitera Pengganti

Putusan Nomor: Put-50332/PP/M.V/15/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Aman Santosa, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Firman Siregar, MA sebagai Hakim Anggota,
Drs. Sarton Situmorang, MM sebagai Hakim Anggota,
Tatyo Meirianto, SH, M.Hum. sebagai Panitera Pengganti

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200