Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50077/PP/M.III/16/2014

Tinggalkan komentar

26 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50077/PP/M.III/16/2014

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2008

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp58.504.880.060,00;

Menurut Terbanding

:

bahwa Terbanding berpendapat bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp58.504.880.060,00 yang dilakukan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan adalah sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan;

bahwa berdasarkan penelitian pada Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Pemeriksaan Pajak dapat diketahui bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan mengenakan sanksi kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dikarenakan berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa nilai Pajak Pertambahan Nilai yang dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya adalah sebesar Rp11.827.827.921,00. Akan tetapi Pemohon Banding telah melakukan kompensasi ke masa pajak berikutnya sebesar Rp70.332.707.981,00. Atas selisih sebesar Rp58.504.880.060,00 seharusnya tidak boleh dikompensasi ke masa pajak berikutnya;

Menurut Pemohon

:

bahwa berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku pada saat ditandatanganinya Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara sebagaimana diuraikan di atas, yaitu berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Undangundang Pajak Pertambahan Nilai 1994 beserta peraturan pelaksanaannya sangatlah jelas diatur bahwa batu bara merupakan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa secara philosophis, sanksi dikenakan apabila terdapat pajak Kurang Bayar yang menimbulkan kerugian Negara. Menurut perhitungan Pemohon Banding, Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai menunjukkan posisi Lebih Bayar. Dengan perkataan lain Pemohon Banding masih mempunyai piutang kepada Negara;

Menurut Majelis

:

bahwa substansi koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp58.504.880.060,00 adalah karena batu bara bukan merupakan Barang Kena Pajak sehingga atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;

  • Pajak Masukan cfm Terbanding Rp11.843.674.376,00
  • Pajak Masukan cfm Pemohon Banding Rp70.348.554.436,00
  • Koreksi Rp58.504.880.060,00

bahwa Pemohon Banding mendalilkan, ketentuan perpajakan untuk kontraktor PKP2B Generasi III tidak dapat mengikuti ketentuan umum peraturan perpajakan dan dari waktu ke waktu atau dengan kata lain mengikuti ketentuan perubahan peraturan perpajakan, karena dasar hukum, yaitu peraturan perpajakan, yang mengatur kewajiban Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding dalam hal ini sifatnya locking atau mengunci, yaitu sebatas pada Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 dan peraturan pelaksanaannya dan tidak berlaku Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 18 Tahun 2000;

bahwa setelah Majelis membaca Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, Surat Tanggapan dari Terbanding, dan bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa substansi pokok sengketa adalah penerapan ketentuan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai pada Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara atau (PKP2B) Generasi III yang menurut Pemohon Banding adalah merupakan ketentuan yang bersifat khusus (nail down), sehingga dalam kaitannya dengan kegiatan tambang batu bara, Pemohon Banding mendalilkan bahwa atas penyerahan batu bara tidak termasuk dalam negative list, sehingga atas penjualan aktivanya Pemohon Banding membuka Faktur Pajak;

bahwa menurut Pendapat Ahli (Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia) berkaitan dengan Permasalahan Pajak Pertambahan Nilai kontraktor PKP2B tanggal 1 Agustus 2011 berpendapat sebagai berikut: “Sesuai Pasal 1337 yang menyebutkan bahwa syarat Perjanjian tidak boleh melanggar undang-undang/hukum maka pengaturan perpajakan dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara tidak dapat menyimpang dari peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Namun demikian dalam perjanjian PKP2B tersebut telah disepakati bahwa para pihak yang terlibat dalam perjanjian ini tunduk kepada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994;

bahwa dalam azas Rechts Vinding disebutkan, dalam memutus perkara Hakim berpegang pada Undang-undang dan hukum lainnya yang berlaku di masyarakat. Apabila Undang-undang tidak jelas ia melakukan penafsiran, apabila ada ruang kosong Hakim melakukan konstruksi hukum atau argument a contrario, hakim juga melihat yurisprudensi;

bahwa Pengadilan Pajak adalah institusi yang menjalankan judex factie dalam memeriksa dan memutus perkara, artinya dalam memutus perkara Majelis harus mendasarkan kepada fakta yang terungkap dalam persidangan;

bahwa ketentuan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim” serta dalam Memori Penjelasan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan pertimbangan hukum a quo, Majelis berkesimpulan bahwa tidak terdapat cukup alasan bagi Terbanding untuk melakukan koreksi terhadap Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.58.504.880.060,00 tidak dapat dipertahankan;

Sengketa Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP – Rp 58.504.880.060,00

bahwa terhadap pengenaan Sanksi Administrasi berupa Kenaikan Pasal 13 Ayat (3) Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 Majelis berpendapat bahwa dalam sengketa banding ini pengenaan sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan:Menurut Terbanding Rp11.843.674.376,00
koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp58.504.880.060,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis Rp70.348.554.436,00

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan
ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-778/WPJ.04/2011 tanggal 22 Juli 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00064/207/08/062/10 tanggal 28 April 2010, atas nama: PT. XXX, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak:
Ekspor Rp527.332.664.388,00
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp158.464.554,00
Jumlah seluruh penyerahan Rp527.491.128.942,00
Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp15.846.455,00
Jumlah Pajak Yang Dapat Diperhitungkan Rp70.348.554.436,00
PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar (Rp70.332.707.981,00)
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke –Masa Pajak berikutnya Rp70.332.707.981,00
PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar Rp0,00
Sanksi Administrasi Rp0,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp0,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 13 September 2012 oleh Hakim Majelis III Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis III dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Indra J. Rivai, S.E., Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., LL.M. sebagai Hakim Anggota,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
Drs.Tripto Tri Agustono, M.Si. sebagai Panitera Pengganti dan Putusan

diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis III, pada hari Kamis, tanggal 23 Januari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
M.Z. Arifin, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Ketua,
Sartono, S.H., M.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
Aniek Andriani sebagai Panitera Pengganti

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200