Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50032/PP/M.VIII/16/2014
Tinggalkan komentar26 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50032/PP/M.VIII/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp302.312.583,00;
|
Menurut Terbanding |
: |
bahwa koreksi Pajak Masukan yang disengketakan sebesar Rp302.312.583,00 adalah atas koreksi positif Pajak Masukan atas pembelian barang yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (pembelian pupuk); |
|
Menurut Pemohon |
: |
bahwa berdasarkan hal-hal di atas dan dikarenakan Pemohon Banding hanya menyerahkan/menjual CPO dan PK, dan tidak menyerahkan/menjual TBS, maka PPN Masukan atas kegiatan menghasilkan TBS (sebagai contoh pembelian pupuk) seharusnya dapat dikreditkan; |
|
Menurut |
: |
bahwa Pemohon Banding berkedudukan dan berkantor pusat di Jalan KL Yos Sudarso KM 7.8 Tanjung Mulia, Medan Deli – Sumatera Utara, bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit dan industri pengolahan hasil produksinya, memiliki perkebunan dengan luas 28.336,20 Ha; bahwa tanaman kelapa sawit milik Pemohon Banding mulai menghasilkan sejak Tahun 1996, dan pabrik pengolahan kelapa sawit mulai beroperasi sejak Tahun 1997. Pabrik pengolahan kelapa sawit dibangun Tahun 1990 dan diikuti dengan pembangunan pabrik refinerry pada Tahun 1991. Dalam Tahun 2001 Pemohon Banding menyelesaikan pabrik refinerry di daerah Belawan – Sumatra Utara. Tahun 2002 Pemohon Banding membangun terminal PKE di Pelabuhan Belawan dengan kapasitas 10.000 ton per hari untuk keperluan eksport Palm Kernel Expeller, dan pada Tahun 2003 dilengkapi dengan pembangunan pabrik Oleochemical; bahwa produk yang dihasilkan oleh Pemohon Banding adalah :
bahwa sengketa terjadi karena koreksi Terbanding atas Pajak Masukan dari pembelian yang berhubungan dengan aktivitas perkebunan sebesar Rp1.647.317.520,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa atas koreksi positif Pajak Masukan atas penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar sebesar Rp302.312.583,00, Majelis berpendapat :bahwa Pasal 9 ayat (2) UU PPN menyatakan : “Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama”; bahwa Pasal 9 ayat (5) UU PPN menyatakan : ”Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”; bahwa Pasal 9 ayat (6) UU PPN menyatakan : “Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan”; bahwa Pasal 16B ayat (3) UU PPN menyatakan : “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan”; bahwa Penjelasan Pasal 16B ayat (3) UU PPN menyatakan : “Berbeda dengan ketentuan pada ayat (2), adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan”; bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, antara lain mengatur bahwa bagi Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai maka Pajak Masukan yang : nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas peyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan,digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai terhadap penyerahan seluruhnya; bahwa dalam LHP dan KKP Terbanding sepakat bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha terpadu/integrated (Pemohon Banding memulai operasi Pabrik sejak Tahun 1997), dan berdasarkan penjelasan bahwa Pemohon Banding tidak pernah menjual langsung hasil kebun yaitu berupa TBS akan tetapi hasil kebun (TBS) tersebut diolah terlebih dahulu menjadi CPO serta turunannya dengan menggunakan pabrik milik Pemohon Banding sendiri; bahwa perpindahan TBS dari unit kebun ke unit pabrik bukan merupakan pengertian penyerahan sebagaimana dimaksud Pasal 1A UU PPN, tetapi hanya merupakan proses produksi di dalam satu entity; bahwa jika memperhatikan ketentuan yang ada dalam Pasal 1A , Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) serta ketentuan Pasal 16B ayat (3) UU PPN, Majelis berpendapat bahwa pengkreditan PM tidak dikaitkan dengan produk yang dihasilkan melainkan dikaitkan dengan penyerahannya; bahwa terkait penafsiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 atas Pajak Masukan sebesar Rp302.312.583,00 yaitu atas pembelian Pupuk yang memang terkait Produk atau hasil dari pohon/kebun sawit berupa Tandan Buah Segar (TBS) yang merupakan barang yang bersifat strategis, akan tetapi Pemohon Banding tidak menjual TBS tersebut kepada pihak ke-3 tetapi diolah di pabrik milik Pemohon Banding sendiri, sehingga yang diserahkan berupa CPO/PK atau produk turunannya yang atas penyerahan tersebut terutang PPN; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas terbukti bahwa Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan BKP yang terutang pajak (CPO dan PK) sehingga sesuai Pasal 9 ayat (2) UU PPN yang berbunyi : “Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama”, maka Pajak Masukan-nya (yang terkait dengan kebun dan pabrik tersebut) dapat dikreditkan; bahwa Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp302.312.583,00 tidak dapat dipertahankan; |
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Pajak Masukan Masa Pajak Februari 2008, dengan perincian sebagai berikut :
|
No
|
Uraian
|
Jumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan (Rp)
|
Jumlah koreksi yang dipertahankan (Rp)
|
|
1
|
Pajak Masukan
|
302.312.583,00
|
0,00
|
Pajak Masukan menurut Keputusan Terbanding Rp50.238.082.861,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp302.312.583,00
Pajak Masukan menurut Majelis Rp50.540.395.444,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-769/WPJ.19/2012 tanggal 07 Juni 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00012/207/08/092/12 tanggal 13 Januari 2012 Masa Pajak Februari 2008 atas nama XXX, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut :
Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis VIII Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sigit Henryanto, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Idawati, SH, MSc sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota,
Dwian Widyati Haristyani, SH, MH sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor : Put-50032/PP/M.VIII/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut :
Drs. Sigit Henryanto, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Nany Wartiningsih, SH, MSi sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota,
Dwian Widyati Haristyani, SH, MH sebagai Panitera Pengganti,
