Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49964/PP/M.IV/16/2014

Tinggalkan komentar

26 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49964/PP/M.IV/16/2014

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2008

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.640.126.558,00;

Menurut Terbanding

:

bahwa selisih/koreksi peredaran usaha sebesar Rp5.527.797.000,00 sebagaimana disebutkan dalam surat keberatan, Pemohon Banding menyampaikan surat keterangan dari pihak bank (Bank BCA), yaitu surat No.25/BO-WSA/2010 tanggal 25 Mei 2010 perihal: Surat Konfirmasi Transaksi Periode Januari – Desember 2008 dengan lampiran 1 (satu) lembar berupa daftar Transaksi pemindahan dari rekening 0842107774 (EURO) ke 0842106662 (IDR) periode Januari s/d Desember Tahun 2008 sebanyak 48 transaksi dengan nilai transaksi (menurut Pemohon Banding) adalah sebesar Rp5.527.797.000,00;

bahwa baik dalam Surat Uraian Banding maupun dalam persidangan, Terbanding tidak membahas mengenai koreksi positif Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp 19.700.000,00;

Menurut Pemohon

:

bahwa surat konfirmasi dari Kanwil DJP Jakarta Khusus kepada PT.Bank Central Asia Kantor Cabang Wisma Asia sehubungan transaksi antar Bank yang telah direspon/dijawab oleh PT.Bank Central Asia Kantor Cabang Wisma Asia juga tidak diakui dan ditanggapi secara obyektif oleh Terbanding untuk mengabulkan keberatan Pemohon Banding, mengingat data tersebut berasal dari pihak ketiga yang indepeden. selain itu Bank BCA merupakan suatu bank besar yang mempunyai kredibilitas yang baik, yang menjunjung tinggi keabsahan data;

bahwa baik dalam surat banding dan dalam surat bantahan, maupun dalam persidangan, Pemohon banding tidak menyampaikan alasan diajukannya banding atas koreksi positif Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp19.700.000,00;

bahwa secara eksplisit jumlah kredit pajak menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp1.780.656.549,00, sedangkan menurut Terbanding sebesar Rp1.760.956.549,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, karena Pemohon Banding tidak menyampaikan alasan mengajukan banding atas koreksi kredit Pajak tersebut, Majelis berpendapat koreksi positif Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp19.700.000,00 tetap dipertahankan;

Menurut Majelis

:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan keterangan dalam persidangan diketahui bahwa terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.640.126.558,00;

bahwa menurut Terbanding dalam persidangan, menegaskan bahwa koreksi tersebut terkait dengan koreksi peredaran usaha berdasarkan equalisasi PPh Badan dengan SPT Masa PPN;

bahwa dari koreksi sebesar Rp1.746.877.363,00,Pemohon Banding telah menyetujui untuk dikoreksi sebesar Rp106.750.805,00 saat pemeriksaan, sehingga koreksi yang masih menjadi sengketa adalah sebesar Rp1.640.126.558,00;

bahwa menurut Pemohon Banding dalam persidangan menegaskan bahwa koreksi tersebut timbul karena koreksi peredaran usaha dari Terbanding yang berdasarkan analisa pengujian arus uang atau piutang yang berasal dari internal transfer (pemindahbukuan) BCA Euro ke BCA IDR;

bahwa sesuai dengan pemeriksaan dokumen dan keterangan dalam persidangan pada koreksi peredaran usaha di PPh Badan tahun 2008 dimana koreksi Terbanding tersebut telah dibatalkan oleh Majelis (Put-49963/PP/M.IV/15/2014), Majelis berpendapat koreksi DPP PPN sebesar Rp1.640.126.558,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa oleh karena atas jumlah koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang disengketakan oleh Pemohon Banding sebesar Rp1.640.126.558,00,00, dibatalkan seluruhnya oleh Majelis, sedangkan atas koreksi positif Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp 19.700.000,00 dipertahankan, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Masukan dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
DPP PPN menurut Keputusan Terbanding Rp19.265.230.157,00

Koreksi positif yang tidak dapat dipertahankan :
Penyerahan yang harus dipungut sendiri Rp(1.640.126.558,00)
Jumlah DPP PPN menurut Majelis Rp17.625.103.599,00

MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai kredit pajak ;
bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp 19.700.000,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding;

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan Sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1625/WPJ.07/2011 tanggal 18 Juli 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Januari – Desember 2008 Nomor: 00070/207/08/059/10 tangal 27 April 2010, atas nama : XXX, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 dihitung sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak PPN Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp17.625.103.599,00
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Rp94.877.932,00
Jumlah seluruh penyerahan Rp17.719.981.531,00
Pajak Keluaran Rp1.762.510.360,00
Pajak Masukan (Rp1.760.956.549,00)
Jumlah Pajak yang kurang (lebih) dibayar Rp1.553.811,00
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp28.821.271,00
Jumlah PPN yang kurang dibayar Rp30.375.082,00
Sanksi Administrasi :Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp6.204.671,00
Pasal 13 ayat (3) UU KUP Rp6.808.458,00
Jumlah Sanksi Administrasi Rp13.013.129,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp43.388.211,00

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 5 Juni 2012 berdasarkan musyawarah Majelis IV Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Dr. Sri Rahayu, S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Kusmadi Djajanegara sebagai Hakim Anggota,
Drs. Harry Prabowo, MM sebagai Hakim Anggota,R
ahmaida SH.,M.Kn sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor : Put-49964/PP/M.IV/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Seno S.B. Hendra, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Hadi Rudjito, S.H. sebagai Hakim Anggota,
Idawati, S.H., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Rahmaida SH.,M.Kn. sebagai Panitera Pengganti,

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200