Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51185/PP/M.XVI.A/16/2014

Tinggalkan komentar

25 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51185/PP/M.XVI.A/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp1.891.933.750,00;
Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp1.891.933.750,00
Menurut Terbanding
:
bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi dari penyerahan jasa yang dilakukan oleh PT. LI yang menurut Pemohon Banding merupakan sumber dari Pajak Masukan sebesar Rp1.891.920.000,00 yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Dengan demikian maka tidak dapat dibuktikan bahwa terdapat Pajak Masukan dari PT. LI yang memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.
Menurut Pemohon
:
bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan diatas, maka terlihat jelas bahwa Pajak Masukan sebesar Rp1.891.920.000,- tersebut sehubungan dengan pembelian tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Industri Selatan Blok PP Kawasan Industri Jababeka Tahap II, Cikarang Selatan yang kemudian disewakan kepada PT. ABC, sehingga jelas-jelas mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha PemohonBanding.
Menurut Majelis
:
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Alat Bukti berupa :
  1. Akte Nomor 16 dan Sertifikat Tanah Hak Guna Bangunan serta Akta Jual Beli Tanah yaitu berupa property tanah di jalan Industri Selatan blok PP Kawasan Industri Jababeka Selatan IV,Cikarang Selatan, Bekasi;
  2. Perjanjian Segitiga antara :
    1.  PT. Video Display Glass (PT. VDG);
    2. PT. Liverpoolc. PT. Tiga Dua Delapanmengenai perikatan hak opsi, yang ketiganya berkedudukan sebagai berikut:
      • Pemilik Hak Opsi untuk membeli property adalah PT. XXX;
      • Pemilik Property adalah PT. Video Glass Indonesia – Pembeli Hak Opsi adalah PT. Tiga Dua Delapan
  3. Pengesahan Akte Perjanjian oleh Elisabeth Retna Ambarwati, S.H. :
    1. Akte Perjanjian Pelepasan Opsi dan Pelaksanaan Pekerjaan untuk pembelian property antara PT. XXX dengan Pemohon Banding. Akte Nomor 16 (kompensasi pelepasan opsi, penggantian jasa serta biaya pengosongan) adalah sebesar US$ 2,000,000 diluar PPN;
    2. Akte Perjanjian Peminjaman Dokumen Sertifikat Tanah HGB Nomor : 864/Pasir Sari, Kecamatan Lemah Abang, Kabupaten Bekasi;c) Conditional Sale and Purchase Agreement antara PT. XXX dengan PT. Video Display Glass (Pemilik Property). Akte Jual Beli tanah Nomor 15 tanggal 11 September 2005 antara Pemohon Banding dengan PT. Video Display Glass;
Fakta Persidangan :
  1. bahwa menurut Terbanding walaupun telah memiliki bukti akte Nomor 15 dan Nomor 16 pada saat pemeriksaan namun akte Nomor 16 tersebut baru disampaikan dalam persidangan tanggal 23 November 2012 sehingga baru diketahui kedudukan masing-masing pihak yaitu Pemohon dan PT. XXX.Dalam hal ini Terbanding tetap berpendapat bahwa PT. XXX tidak terbukti sebagai pemilik hak opsi,
  2. bahwa memperhatikan penjelasan kepemilikan hak opsi yaitu hak untuk membeli property PT. Video Display Glass, berdasarkan fakta persidangan Pemohon tidak membuktikan kepemilikan hak opsi itu dengan perjanjian antara Pemilik Property yaitu PT. Video Display Glass dengan pemilik hak opsi yaitu PT. XXX yang memegang hak opsi untuk di masa akan datang dapat membeli property yang dimiliki oleh PT. Video Display Glass dilokasi tersebut,Majelis berpendapat untuk perjanjian pelepasan hak opsi pada pokoknya harus diketahui oleh pemilik property a/n PT. Video Display Glass sehingga pelepasan hak yang semula mengikat antara PT. XXX dengan PT. Video Display Glass akibat perjanjian antara pihak Pemohon dengan PT. XXX dialihkan hak opsi membeli tanah a quo kepada Pemohon;
  3. bahwa kompensasi yang dibayarkan Pemohon Banding kepada PT. XXX sebesar US$ 2,000,000 adalah untuk tiga hal sebagai berikut :
    1. untuk pelepasan hak opsi membeli tanah,
    2. untuk jasa negosiasi pembelian tanah dnegan PT. Video Display Glass,
    3. untuk jasa pengosongan tanah dan ekspansi pihak lain.menurut penilaian Majelis atas kompensasi yang dibayarkan oleh Pemohon kepada PT. XXX adalah merupakan pembayaran pra operasi yaitu pembayaran yang dilakukan untuk tujuan pendahuluan dari pokok kegiatan dengan melakukan pembelian tanah, namun tidak terbukti dengan meyakinkan karena kurang beralasan bila dikaitkan dengan Izin Mendirikan Bangunan dan dokumen pendukung lainnya;
bahwa Pemohon pada saat ditandatangani perjanjian nomor 15 dan nomor 16 pada bulan November 2009 belum mempunyai Izin Mendirikan Bangunan maupun Izin peruntukan tanah untuk Bangunan Mall/Show Room. Maka kegiatan saat ditandatangani kedua kate tersebut tidak dapat disimpulkan bahwa Pemohon sebagai Pengusaha Real Estate karenabersifat belum pasti;
bahwa Majelis sependapat dengan dalil Terbanding yang mendalilkan sebagai berikut :- sesuai fakta persidangan perjanjian jual beli tanah akte Nomor 15 tanggal 11 September 2009 terjadi lebih dulu daripada perjanjian Nomor 16 tanggal 11 September 2009 yang dibuat pada saat hari dan tanggal yang sama sehingga tidak wajar ada perjanjian nomor 16 untuk pelepasan hak opsi, jasa, negosiasi dan pengosongan tanah dengan PT. XXX,
  • hal ini tidak membuktikan terjadi perjanjian yang saling mengikat antara tiga pihak yaitu pihak Pemohon pihak yang membeli hak opsi dan juga sekaligus sebagai pihak yang membeli tanah pada saat bersamaan karena tidak membuktikan ada hak opsi yang dimiliki oleh PT. XXX secara tertulis dan realisasi dari isi perjanjian nomor 16 tersebut yang menimbulkan kewajiban pembayaran dari pihak Pemohon,
bahwa diantara PT. XXX dengan PT. Video Display Glass seharusnya ada perjanjian tertulis tentang pemberian hak opsi membeli tanah dari pemilik property (PT. Video Display Glass) kepada PT. XXX dan kemudian harus dibarengi dengan negosiasi syarat-syarat persetujuan pihak PT. Video Display Glass bahwa hak opsi yang diberikan kepada PT. XXX dipindahkan hak opsinya kepada Pemohon,- bahwa dengan tidak dibuktikannya akte perjanjian sebagai pemegang hak opsi pertama adalah PT. XXX maka tidak jelas tentang terjadinya peristiwa perdata antara PT. Video Display Glass yang memberikan hak opsi pertama kepada PT. XXX, oleh karena itu Majelis menilai hak opsi dimaksud tidak terbukti ada persitiwa konkritnya dan juga tidak yakin dengan hak opsi yang dimiliki PT. XXX karena tidak dengan jelas diuraikan dalam Pasal 1 akte nomor 16 (akte pelepasan hak)
bahwa PT. XXX adalah berkedudukan sebagai pemilik hak opsi pembeli property milik PT. Video Display Glass dengan bukti kepemilikan hak yang tertulis dan sah menurut hukum. Dalam akte nomor 15 (akte jual beli tanah) juga tidak disebutkan bahwa PT. XXX adalah pemilik hak opsi sebelumnya dan kini sudah dipindahkan haknya kepada Pemohon Banding, maka biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk mendapatkan hak opsi tidak beralasan.
bahwa tentang pengosongan tanah agar bebas dari okupansi pihak lain, secara umum adalah tanggung jawab pihak pemilik tanah sebelum dijual kepada pihak pembeli, kecuali ada syarat-syarat tanggung jawab demikian telah dinyatakan ditanggung jawab oleh pihak pembeli, Majelis menilai unsure biaya pengosongan property yang dibiayai oleh Pemohon kurang meyakinkan karena tidak ada bukti perjanjian untuk hal itu antara Pemohon dengan pemilik property, oleh karena itu, unsur biaya pengosongan seharusnya ada pada pihak pemilik property. Alasan pengeluaran biaya pengosongan tidak beralasan kuat karena tidak dibuktikan oleh Pemohon bahwa tindakan pengosongan itu ada, maka Pajak Masukan yang terkait dengan transaksi jasa pengosongan tidak dapat dikaitkan dengan kegiatan usaha dan tidak dapat dikreditkan untuk mengurangi PPN terutang Masa November 2009 ,
bahwa biaya negosiasi yang dimaksud dalam Pasal 2 akte nomor 16 telah disertai dengan syarat-syarat oleh pihak pertama dengan bukti tersendiri kepada pihak kedua (PT. XXX) sehingga terlihat dengan jelas masingmasing tunduk pada biaya negosiasi dimaksud,Majelis menilai unsur biaya negosiasi tersebut kurang cukup alasannya karena bentuk negosiasi dimaksud tidak jelas bentuk jasanya sehingga jika sudah dilaksanakan menimbulkan kewajiban pembayaran dari Pemohon, hal ini tidak terbukti, maka Pajak Masukan yang dipungut tidak dapat dikaitkan dengan kegiatan usaha dan Pajak Masukan yang terkait dengan pajak yang dipungut atas penyerahan jasa negosiasi tidak dapat dikreditkan untuk mengurangi PPN terutang Masa November 2009 ;
bahwa dengan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan disamping pengeluaran biaya pelepasan hak opsi, biaya pengosongan tanah dan biaya negosiasi kurang memiliki alasan yang kuat, maka PPN yang terutang dan telah dikreditkan oleh Pemohon Banding tidak beralasan kuat dihubungkan dengan kegiatan usaha Pemohon dan tidak terbukti dengan meyakinkan bahwa berkaitan dengan kegiatan usaha sehingga sesuai dengan ketentuan berlaku tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan yang dapat mengurangi PPN terutang untuk Masa November 2009 ,
bahwa koreksi Pajak Masukan atas pembayaran catering sebesar Rp13.750,00 kepada CV.Cipta Selera alasan Terbanding adalah karena berdasarkan jawaban konfirmasi dari KPP Pratama Jakarta Cengkareng yang menyatakan “Tidak Ada”. Hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan yang cukup karena menurut ketentuan dasar dari tindakan konfirmasi dimaksud adalah untuk memastikan transaksi penyerahan yang sebenarbenarnya.bahwa berdasarkan fakta persidangan Terbanding tidak melakukan tindakan penelusuran bukti dengan pendekatan lainnya yang diatur dalam ketentuan berlaku seperti penelusuran melalui pendekatan arus barang dan arus uang, maka menurut Majelis Terbanding tidak dapat membuktikan Faktur Pajak Masukan dimaksud tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan seharusnya Faktur Pajak a quo dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan berlaku untuk mengurangi PPN terutang Masa November 2009 ;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka permohonan banding dikabulkan sebagian yaitu dari seluruh koreksi sebesar Rp1.891.933.750,00 , atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp1.891.920.000,00 tetap dipertahankan dan sebesar Rp13.750,00 tidak dapat dipertahankan.
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009.
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-733/WPJ.05/2011 tanggal 24 Oktober 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa November Tahun Pajak 2009 Nomor: 00002/207/09/086/10 tanggal 8 Oktober 2010, sehingga Pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:
Uraian
Menurut Majelis (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak :
– Ekspor
0
– Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut sendiri
0
– Penyerahan Yang PPN-nya Dipungut oleh Pemungut PPN
0
– Penyerahan Yang Tidak Terutang PPN
0
Jumlah seluruh Penyerahan
0
Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut Sendiri
0
Pajak Yang Dapat Diperhitungkan:
– Pajak Masukan
8.421.115.177
– Lain-lain
1.187.250.006
Jumlah Pajak Yang Dapat Diperhitungkan
9.608.365.183
PPN Kurang / (lebih) Bayar
(9.608.365.183)
Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya
11.500.285.183
PPN Yang kurang dibayar
1.891.920.000
Sanksi Administrasi :
-Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
0
-Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP
1.891.920.000
Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar
3.783.840.000
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa, tanggal 20 November 2012 berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVI Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00654/PP/PM/VI/2012 tanggal 8 Juni 2012, dengan susunan Hakim Majelis XVI dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs.Tugu Baleo Nasution sebagai Hakim Ketua,
Drs. Binsar Siregar,Ak sebagai Hakim Anggota,
Drs. I Putu Setiawan,M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Subandi,Ak.,M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-51185/PP/M.XVI.A/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2014 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. I Putu Setiawan,MM sebagai Hakim Ketua,
rs. Binsar Siregar,Ak sebagai Hakim Anggota
Drs. Firman Siregar,MA sebagai Hakim Anggota,
Drs. Subandi,Ak.,M.M. sebagai Panitera Pengganti,
berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-012/PP/2013 tanggal 24 Desember 2013 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200