Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51171/PP/M.XIIIA/16/2014

Tinggalkan komentar

25 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51171/PP/M.XIIIA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp8.204.262.628,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-419/WPJ.04/KP.1005/RIK.SIS/2011 tanggal 08 Agustus 2011, diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp589.504.719,00 (seharusnya Rp9.844.966.022,00);
Menurut Pemohon
:
bahwa menurut Pemohon Banding terutangnya PPN adalah mana yang terjadi terlebih dahulu dari saat penyerahan dengan pada saat pembayaran. Penyerahan dalam konsep kontrak konstruksi adalah pada saat penandatanganan berita acara penyelesaian
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding dan keterangan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp8.204.262.628,00 terdiri dari:1. Penggantian Biaya (Cost Reimbursement) yang diterima dari PT. ABCRp6.589.577.488,00 2. Pendapatan yang PPN-nya sudah dilaporkan di tahun 2010Rp1.614.685.140,00Jumlah koreksi positifRp8.204.262.628,00
bahwa terkait dengan koreksi Penggantian Biaya (Cost Reimbursement) yang diterima dari PT. ABC sejumlah Rp6.589.577.488,00, menurut Terbanding koreksi tersebut berasal dari ekualisasi antara omset di laporan tahunan SPT PPh Badan dengan DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT Tahun 2009. Atas ekualisasi tersebut terdapat selisih sebesar Rp8.964.544.600,00. Terbanding tidak mengetahui apakah selisih Rp8.964.544.600,00 terdiri dari rincian koreksi seperti yang disampaikan oleh Pemohon Banding yaitu cost reimbursement dan pendapatan yang PPN-nya sudah dilaporkan pada tahun 2010 karena tidak terdapat penjelasan dan bukti dari Pemohon Banding pada saat itu. Terdapat juga koreksi uang muka pelanggan yang merupakan penyerahan BKP yang terhutang PPN sebesar Rp880.421.422,00 sehingga koreksi pada tingkat pemeriksaan adalah sebesar Rp9.844.966.022,00.
bahwa menurut Pemohon Banding, biaya tersebut adalah merupakan beban dari pemberi kerja yakni PT. ABC (TIA) sesuai kontrak PT TIA dengan Pemohon Banding.
bahwa tanggung jawab Pemohon Banding adalah melaksanakan pekerjaan pembangunan, perbaikan dan perawatan jalan angkut batu bara di lokasi tambang PT TIA di Sungai Danau, Kalimantan Selatan
bahwa menurut Pemohon Banding, pengadaan alat dan kelengkapan yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut sepenuhnya menjadi tanggungan TIA sesuai dengan kontrak Nomor 01.TBU-TIA/XI/08/SP, akan tetapi Pemohon Banding berkewajiban membantu TIA dalam melakukan pengadaan alat dan kelengkapan tersebut atas tanggungan/beban TIA. Biaya atas pengadaan tersebut ada yang langsung dibayarkan oleh TIA sebagai pemasok seperti sewa alat berat dan ada pula yang disalurkan melalui Pemohon Banding.
bahwa untuk keperluan tersebut, TIA memberikan uang muka kepada Pemohon Banding yang digunakan untuk membayar pengadaan alat dan kelengkapan kerja tersebut untuk dan atas nama TIA. Apabila uang muka sudah habis terpakai, maka Pemohon Banding akan menagih penggantian biaya yang sudah dikeluarkan untuk dan atas nama TIA. Semua dokumen transaksi pengadaan tersebut Pemohon Banding serahkan kepada TIA.
bahwa menurut Pemohon Banding, untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 dari kontrak, Pemohon Banding berhak menerima management fee dari TIA sebesar 15% dari total biaya yang dikeluarkan oleh TIA. Atas management fee tersebut Pemohon Banding telah menerbitkan invoice, faktur pajak dan melaporkan PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
bahwa menurut Terbanding, dari ekualisasi angka sebesarRp8.964.544.600,00, nilai sebesar Rp6.589.577.488,00 sudah dimasukkan dalam peredaran Pemohon Banding, jadi bukan merupakan reimbursement karena omset di PPh Badan lebih besar, artinya bahwa atas klaim Pemohon Banding bahwa hal itu merupakan reimbursement adalah tidak tepat karena masuk dalam peredaran usaha yang akan di-matching cost-kan dengan biayanya yang berarti biayanya akan diperhitungkan oleh Pemohon Banding.
bahwa menurut Pemohon Banding, dari laporan pembukuan Pemohon Banding memang memasukkan cost reimbursement sebesar Rp6.589.577.488,00 sebagai bagian dari peredaran usaha. Setelah dilakukan pengujian lebih lanjut, menurut Pemohon Banding hal tersebut adalah kesalahan karena pihak yang melakukan entry tersebut tidak melihat kontrak yang ada. Dalam kontrak dan berita acara disebutkan penggantian seluruh biaya yang ada ditambah dengan fee 15%
bahwa menurut Pemohon Banding secara pembukuan Pemohon Banding memang masuk dalam peredaran usaha tetapi menurut Pemohon Banding hal tersebut adalah kesalahan dari tim Pemohon Banding sendiri yang seharusnya mengeluarkan jumlah tersebut.
bahwa menurut Pemohon Banding, atas fee yang diterima oleh Pemohon Banding sebesar 15% x Rp6.589.577.488,00 memang masuk dalam peredaran usaha dan dapat Pemohon Banding terima dan sehingga Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan, namun atas nilai sebesar Rp6.589.577.488,00 menurut Pemohon Banding adalah merupakan cost reimbursement karena telah sesuai dengan kontrak dan berita acaranya.
bahwa menurut Pemohon Banding, pada waktu proses audit, Pemohon Banding membuat koreksi dengan membukukan biaya tersebut sebagai pendapatan disisi kredit dan harga pokok disisi debit dengan jumlah yang sama. Tujuannya adalah sekedar untuk menunjukkan bahwa perusahaan menerima management fee sebesar 15% dari total biaya proyek yang angkanya dapat dilihat pada laporan laba/rugi perusahaan yang diaudit.
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumendokumen sebagai berikut:
  1. Laporan Keuangan beserta Laporan Auditor Independen Tahun 2009 dan 2010 Nomor 004/UR-GA/III/2011 tanggal 31 Maret 2011 ,
  2. Perjanjian Kerjasama Tentang Pekerjaan Pembangunan Perbaikan dan Perawatan Jalan Angkut Batubara pada Wilayah Tambang PT Tuntas Inti Abadi di Desa Seramban Baru, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan antara PT Tuntas Inti Abadi dan Pemohon Banding Nomor 01/TBU-TIA/XI/08/SP tanggal 07 Nopember 2008 ,
  3. SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2010 ,
  4. SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2010 ,
  5. SPT PPh Badan Tahun Pajak 2009,
  6. Faktur Pajak Standar Nomor 010.000-10.00004200 tanggal 03 Januari 2010 ,
  7. Faktur Pajak Standar Nomor 010.000-10.00004201 tanggal 09 Januari 2010 ,
  8. Faktur Pajak Standar Nomor 010.000-10.00000226 tanggal 11 Januari 2010 ,
  9. Faktur Pajak Standar Nomor 010.000-10.000000010 tanggal 25 Januari 2010 ,
  10. Faktur Pajak Standar Nomor 010.000-10.000000011 tanggal 25 Januari 2010,
  11. Invoice “Pemetaan Topografi Tahap III Luas Area 731 Ha” Nomor 031/TBU-TIA/FIN/X/2009 tanggal 28 Oktober 2009 ,
  12. Invoice “Pengeboran Eksplorasi Batubara detail KP PT. ABC” Nomor 030/TBU-TIA/FIN/X/2009 tanggal 28 Oktober 2009 ,
  13. Invoice Nomor 010/TBU-TIA/FIN-Rev1/I/2010 tanggal 25 Januari 2010 ,
  14. Invoice Nomor 011/TBU-TIA/FIN-Rev1/I/2010 tanggal 25 Januari 2010 ,
  15. Surat Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 25 Juni 2013 Perihal Penyampaian Matriks Pengajuan Banding,
  16. Penjelasan tambahan tanpa nomor tanggal 10 September 2013.
bahwa menurut Majelis, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah berasal dari ekualisasi antara peredaran usaha pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2009 dengan DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT PPN Tahun 2009 , dimana biaya penggantian yang diterima dari PT. ABC yang dimasukkan dalam peredaran usaha Pemohon Banding lebih besar dari DPP PPN-nya.
bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa Terbanding tidak melakukan pengujian lain karena Pemohon Banding tidak menyerahkan buktibuktinya, sehingga dari selisih ekualisasi tersebut dianggap sebagai objek PPN.
bahwa terkait dengan metode yang dipergunakan oleh Terbanding yaitu metode ekualisasi sebagaimana tersebut di atas, menurut Majelis pada prinsipnya metode tersebut baru merupakan indikasi awal atau sebagai entry point bagi Terbanding untuk melakukan pemeriksaan yang lebih mendalam terkait dengan kebenaran adanya penyerahan BKP/JKP yang dilakukan oleh Pemohon Banding.
bahwa menurut Pasal 12 ayat (3) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nonor 6 Tahun 1983 tentang KUP: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”.
bahwa dalam penjelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang-undang Nomor 28 Tahun2007 dinyatakan bahwa“… pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.”.
bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa dalam menentukan besarnya peredaran usaha Pemohon Banding, Terbanding harus mengacu kepada fakta bahwa telah terjadi suatu peristiwa berupa penyerahan BKP/JKP yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang tidak dilaporkan dalam SPT PPN nya, dengan demikian tidak dapat di dasarkan hanya pada asumsi awal sebagaimana yang telah didalilkan oleh Terbanding.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Perjanjian Kontrak Nomor 01.TBU-TIA/XI/08/SP antara Pemohon Banding dengan PT. ABC ( TIA ) diketahui bahwa. di dalam halaman 4 poin 5 terdapat ketentuan
bahwa seluruh biaya operasional yang timbul dalam pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pihak Pertama PT. ABC (TIA), Pihak Kedua (Pemohon Banding) sebagai pelaksanan pekerjaan pembangunan, perbaikan, dan perawatan jalan yang ditunjuk PT TIA berhak untuk mendapatkan keuntungan sebesar 15 % dari jumlah keseluruhan biaya operasional actual pembangunan, perbaikan dan perawatan jalan angkut total Pihak Pertama pada saat bulan berjalan. Biaya operasional pekerjaan actual bulanan dimaksud seperti berikut, tapi tidak terbatas pada :biaya sewa alat berat,(bulldozer, excavator, compactor dan motor grader ….. dst..
bahwa menurut Pemohon Banding, untuk keperluan tersebut TIA telah memberikan uang muka kepada Pemohon Banding yang digunakan untuk membayar pengadaan alat dan kelengkapan kerja tersebut untuk dan atas nama TIA. Apabila uang muka sudah habis terpakai, maka Pemohon Banding akan menagih penggantian biaya yang sudah dikeluarkan untuk dan atas nama TIA. Semua dokumen transaksi pengadaan tersebut Pemohon Banding serahkan kepada TIA.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Berita Acara Perhitungan Finalisasi Closing Project Road Construction Pemohon Banding di area PT. ABC Sebamban, dalam huruf A nya diketahui bahwa nilai sebesar Rp6.589.577.488,00 adalah merupakan biaya Reimbursment Project Contractor.
bahwa atas transaksi tersebut Pemohon Banding telah menerbitkan invoice, faktur pajak dan melaporkan PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
bahwa di dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, dinyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
bahwa pengertian dari Pasal tersebut menurut Majelis adalah bahwa kedua belah pihak wajib mentaati dan melaksanakan perjanjian yang telah disepakati sebagaimana mentaati undang-undang, dan perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali tanpa persetujuan dari pihak lain. Hal ini sesuai dengan Pasal 1338 ayat (2) KUHPerdata yaitu suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Majelis berpendapat perjanjian kontrak yang dibuat oleh Pemohon Banding dengan PT. ABC yang pada intinya menyatakan adanya penggantian biaya (cost reimbursment) harus dimaknai bahwa hal tersebut memang benar-benar ada dan merupakan Undang-undang yang mengikat bagi keduanya.
bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang telah diserahkan, penjelasan para pihak dalam persidangan dan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, Majelis meyakini bahwa biaya yang dikoreksi Terbanding tersebut adalah merupakan cost reimbursement.
bahwa menurut Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 :
  1. Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
    1. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha,
    2. impor Barang Kena Pajak,
    3. Pajak, dan penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha,
    4. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar DaerahPabean di dalam Daerah Pabean,
    5. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalamDaerah Pabean,
    6. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak,
    7. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena
    8. h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas Majelis berpendapat costs reimbursment bukan termasuk obyek pengenaaan PPN, dengan demikianMajelis berkesimpulan koreksi penggantian biaya (Cost Reimbursement) yang diterima dari PT. ABC sebesar Rp6.589.577.488,00 tidak dapat dipertahankan
bahwa terkait dengan koreksi Terbanding atas Pendapatan yang PPN-nya sudah dilaporkan di tahun 2010 sebesar Rp1.614.685.140,00, menurut Pemohon Banding pendapatan tersebut terdiri atas 2 (dua) proyek, yaitu:Jasa pemetaanRp 580.006.000,00Jasa pengeboranRp1.034.679.140,00
bahwa menurut Terbanding, pada saat pembahasan akhir pemeriksaaan tidak terdapat pembahasan mengenai pendapatan PPN yang sudah dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp1.614.685.140,00 di tahun 2010. Pemohon Banding memberikan penjelasan koreksi tersebut dalam Surat Keberatannya beserta data pendukung. Peneliti berpendapat bahwa data yang diberikan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan sesuai Pasal 26A UU KUP Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009.
bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding sudah mengakui penghasilan pada tahun 2009. Pada tahun di-accrued-nya penghasilan Pemohon Banding tersebut adalah sebanding dengan jasa pemetaan atau pengeboran yang telah dilakukan kepada klien Pemohon Banding. Artinya persentase penyelesaiannya akan mengikuti jasa yang telah diberikan Pemohon Banding kepada kliennya sehingga diakui penghasilan sesuai dengan acrrued tadi. Sehingga karena jasa tersebut sudah diserahkan kepada kliennya tentunya sudah ada penyerahan terkait dengan jasa pemetaan atau pengeboran dan menurut Terbanding sudah terutang di tahun 2009.
bahwa menurut Pemohon Banding, pembayaran atas proyek tersebut belum dilakukan pada tahun 2009, akan tetapi karena biaya-biayanya telah dilakukan dan dibayarkan sampai dengan 31 Desember 2009 sehingga Pemohon Banding menganggap perlu di-accrued sebagai penghasilan dalam tahun 2009, walaupun secara PPN belum ditagih.
bahwa menurut Pemohon Banding, terdapat koreksi DPP PPN atas pembayaran term-2 atas jasa pemetaan topografi tahap III dengan nilai DPP PPN Rp580.006.000,00 berdasarkan invoice Nomor 031/TBUTIA/FIN/X/2009 tanggal 28 Oktober 2009 yang didasarkan pada kontrak Nomor 02/ABM-TIA/III/2009 tanggal 18 Maret 2009 antara Pemohon Banding dengan PT Adiratna Bani Makmur (ABM), setelah itu karena ketidak mampuan ABM untuk memulai pekerjaan maka tanggal 01 Mei 2009 dilakukan addendum atas kontrak tersebut dengan langsung dinyatakan bahwa untuk selanjutnya seluruh pekerjaan atas kontrak tersebut akan digantikan oleh Pemohon Banding dengan nilai dan persyaratan kontrak yang tidak berubah. Nilai kontrak tersebut adalah Rp1.400.000,00 per hektar dikali luas lahan yang dilakukan pemetaan senilai kurang lebih 731 hektar ditambah Rp12.000.000,00 untuk pembuatan laporan sehingga nilai kontrak adalah Rp1.035.400.000,00.
bahwa atas pembayaran pertama senilai 40% dikali Rp1.035.400.000,00. yakni Rp414.160.000,00 ditambah PPN 10% atas nilai pembayaran term-1 tersebut adalah Rp41.416.000,00 sehingga total invoice term-1 ditagihkan termasuk PPN adalah Rp455.576.000,00 dan telah dibayarkan terlebih dahulu, sisanya adalah pembayaran term-2 yakni Rp621.240.000,00. Namun demikian pembuatan invoice term-2 awal yang akhirnya dibatalkan, pihak administrasi Pemohon Banding salah memasukkan nilai pembayaran pada term-1 yang seharusnya nilai kontrak dikurangi Rp414.160.000,00 menjadi dikurangi Rp455.576.000,00 (PPN dihitung juga) sehingga awalnya DPP nilai yg ditagihkan pada term-2 yakni Rp1.035.400.000,00 + Rp182.000,00 (penyesuaian tambahan 0.13 hektar X Rp1.400.000,00) sehingga nilai kontrak akhirnya menjadi Rp1.035.582.000,00 dikurangi Rp455.576.000,00 (DP term1 + PPN) menjadi Rp580.006.000,00 (Nilai yang invoicenya dibatalkan).
bahwa menurut Pemohon Banding, selain karena kesalahan perhitungan di atas, juga karena penyelesaian pekerjaan di lapangan maka penagihan term-2 atas jasa pemetaan topografi tahap III senilai total Rp1.035.582.000,00 dikurangi Rp414.160.000,00 (DP Term-1 diluar PPN) yakni adalah Rp621.422.000,00 menjadi baru dapat ditagihkan pada tanggal 25 Januari 2010. Pajak Pertambahan Nilai atas Rp621.422.000,00 tersebut telah Pemohon Banding laporkan dan setorkan melalui mekanisme perhitungan PKPM atas SPT Masa Januari 2010 dengan invoice pengganti Nomor 010/TBUTIA-Rev1/I/2010 tanggal 25 Januari 2010 dengan Faktur Pajak Nomor 010.000-10.000000010 tanggal 25 Januari 2010.
bahwa koreksi DPP PPN atas pembayaran term-2 atas jasa pengeboran eksplorasi batubara detail dengan nilai DPP PPN Rp1.034.679.140 berdasarkan invoice Nomor 030/TBU-TIA/FIN/X/2009 tanggal 28 Oktober 2009 yang didasarkan pada kontrak Nomor 013/ABM-TIA/XI/2008 tanggal 12 Nopember 2008 antara Pemohon Banding dengan PT Adiratna Bani Makmur (ABM), setelah itu karena ketidak mampuan ABM untuk memulai pekerjaan maka seperti kontrak di atas langsung dinyatakan bahwa untuk selanjutnya seluruh pekerjaan atas kontrak tersebut akan digantikan oleh Pemohon Banding dengan nilai dan persyaratan kontrak yang tidak berubah. Nilai kontrak tersebut adalah Rp1.671.269.000,00.
bahwa atas pembayaran pertama senilai 40% dikali Rp1.671.269.000,00 .yakni Rp668.507.600,ditambah PPN 10% atas nilai pembayaran term-1 tersebut adalah Rp66.850.760,00 sehingga total invoice term-1 ditagihkan termasuk PPN adalah Rp735.358.360,00 dan telah dibayarkan terlebih dahulu, sisanya adalah pembayaran term-2 yakni Rp1.002.761.400,00. Namun demikian saat pembuatan invoice term-2 awal yang akhirnya dibatalkan dikarenakan juga adanya tambahan kedalaman lahan yang dibor, biaya transport, demobilisasi dan penyesuaian nilai welsite geologi sehingga akhirnya nilai kontrak menjadi Rp1.770.037.500,00 pihak administrasi Pemohon Banding juga salah memasukkan nilai pembayaran pada term-I yang seharusnya nilai kontrak dikurangi Rp668.507.600,00 menjadi dikurangi Rp735.358.360,00 (PPN dihitung juga) sehingga awalnya DPP nilai yang ditagihkan pada term-2 yakni Rp1.770.037.500 dikurangi 735.358.360,menjadi Rp1.034.679.140,00 (Nilai yang invoicenya dibatalkan).
bahwa selain karena perubahan spesifikasi pekerjaan di lapangan dan mundurnya penyelesaian pekerjaan maka penagihan term-2 atas jasa pengeboran eksplorasi batubara detail senilai total Rp1.770.037.500,00 + adjustment karena pembulatan Rp17.100 dikurangi Rp668.507.600,00 ( DP Term-1 diluar PPN) yakni sebesar Rp1.101.547.000,00 menjadi baru dapat ditagihkan pada tanggal 25 Januari 2010. Pajak Pertambahan Nilai atas nilai sebesar Rp1.101.547.000,00 tersebut telah Pemohon Banding laporkan dan setorkan melalui mekanisme perhitungan PK-PM atas SPT PPN Masa Pajak Desember 2010 dengan invoice pengganti Nomor 011 /TBU-TIA-Rev1/I/ 2010 tanggal 25 Januari 2010 dengan Faktur Pajak Nomor 010.000-10.000000011 tanggal 25 Januari 2010
bahwa menurut Pemohon Banding, oleh karena terjadi kesalahan perhitungan dalam invoice sebelumnya, maka Pemohon Banding telah melakukan koreksi dengan invoice pengganti Nomor 010/TBU-TIA-Rev1/I/2010 dan 011/TBUTIA-Rev1/I/2010 karena pekerjaan tersebut belum dilaksanakan pada saat itu, dan Pajak Pertambahan Nilai atas pendapatan tersebut telah Pemohon Banding laporkan dan setorkan melalui SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2010.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen-dokumen tersebut di atas dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Majelis dapat menyimpulkan bahwa sebetulnya kontrak tersebut terjadi pada tahun 2009 namun karena terdapat perbaikan, maka pekerjaan tersebut baru dapat diselesaikan dan dibayar pada tahun 2010, sehingga Pemohon Banding melaporkan dan menyetorkannya melalui mekanisme perhitungan PK-PM atas SPT PPN Masa Pajak Desember 2010 dengan invoice pengganti Nomor 011/TBU-TIA-Rev1/I/2010 tanggal 25 Januari 2010 dengan Faktur Pajak Nomor 010.000-10.000000011 tanggal 25 Januari 2010.
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi pendapatan yang PPN-nya sudah dilaporkan di tahun 2010 sebesar Rp1.614.685.140,00 tidak dapat dipertahankan.
bahwa berdasarkan pembahasan terhadap koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp8.204.262.628,00 di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp8.204.262.628,00 (Rp6.589.577.488,00 + Rp1.614.685.140,00) tidak dapat dipertahankan.
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding Pemohon, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, Hasil Pemeriksaan berkas serta keterangan dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
MEMUTUSKAN
EP-1114/WPJ.04/2012 tanggal 06 Agustus 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor 00036/207/09/017/11 tanggal 10 Agustus 2011, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak:
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp13.610.736.520,00
Perhitungan PPN Kurang Bayar :
– Pajak Keluaran yang dipungut atau dibayar sendiri Rp1.361.073.652,00
– Dikurangi : Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp928.097.222,00
Jumlah perhitungan PPN kurang bayar Rp432.976.430,00
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikanKe Masa Pajak berikutnya Rp907.155,00
Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar Rp433.883.585,00
Sanksi administrasi : Bunga Pasal 13 (2) UU KUP Rp174.644.817,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp608.528.402,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 10 September 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XIIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. . sebagai Hakim Anggota
M. Zaenal Arifin, SH, M.Kn. sebagai Hakim Anggota,Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua
Drs. Sukma Alam, Ak. M.Sc. sebagai Hakim Anggota
Djoko Sutrisno, SH., M.M. sebagai Hakim Anggota
 Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti,dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200