Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51045/PP/M.VIA/16/2014
Tinggalkan komentar25 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51045/PP/M.VIA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan;
|
Menurut Terbanding |
: |
bahwa Terbanding telah melakukan permintaan keterangan tentang hasil tindak lanjut klarifikasi data Pajak Keluaran ke KPP terkait dan penelitian persyaratan formal dan material Faktur Pajak Masukan terhadap 3 (tiga) Faktur Pajak Masukan yang jawaban klarifikasi dari KPP terkait “tidak ada” sebesar Rp3.937.000,00 ; |
|
Menurut Pemohon |
: |
bahwa Pemohon Banding bisa membuktikan bahwa perusahaan lawan transaksi Pemohon Banding yang belum diterima atas permohonan keberatan Pemohon Banding yaitu : CV. Spirit Utama adalah pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, dengan Photo Copy Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang ditebitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, atau transaksi masa PPN bulan lainnya yang telah diakui oleh Terbanding dan dapat Pemohon Banding kreditkan; |
|
Menurut Majelis |
: |
bahwa Terbanding melakukan koreksi karena Terbandingtelah melakukan permintaan keterangan tentang hasil tindak lanjut klarifikasi data Pajak Keluaran ke KPP terkait dan penelitian persyaratan formal dan material Faktur Pajak Masukan terhadap 3 (tiga) Faktur Pajak Masukan yang jawaban klarifikasi dari KPP terkait “tidak ada” sebesar Rp3.937.000,00 ; bahwa berdasarkan surat jawaban permintaan keterangan tentang hasil tindak lanjut klarifikasi data Pajak Keluaran serta penelitian persyaratan formal dan material Faktur Pajak Masukan, diperoleh hasil bahwa terdapat 3 (tiga) Faktur Pajak Masukan sebesar Rp3.937.000,00 yang belum ada jawaban ralat dari KPP terkait, sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak ada ralat atas jawaban klarifikasi Faktur Pajak Masukan sebelumnya yang telah menyatakan “Tidak ada”, oleh karena itu, atas Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (8), Pasal 9 ayat (9), Pasal 13 ayat (5) UU PPN, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP754/PJ./2001, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.52/2003 s.t.d.d. SE04/PJ.52/2006, perincian Faktur Pajak tersebut adalah sebagai berikut : bahwa terdapat 2 (dua) Faktur Pajak Masukan sebesar Rp3.035.625,00 yang tidak diberikan oleh Pemohon Banding, sehingga Terbanding tidak dapat melakukan penelitian persyaratan formal dan material, oleh karena itu, Terbanding tidak dapat meyakini pemenuhan persyaratan formal dan material Faktur Pajak Masukan sebesar Rp3.035.625,00 tersebut, sehingga Faktur Pajak sebesar Rp3.035.625,00 tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (8), Pasal 9 ayat (9), Pasal 13 ayat (5) UU PPN, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.52/2003 s.t.d.d. SE04/PJ.52/2006. Perincian Faktur Pajak tersebut adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding karena Pemohon Banding bisa membuktikan bahwa perusahaan lawan transaksi Pemohon Banding yang belum diterima atas permohonan keberatan Pemohon Banding yaitu : CV. Spirit Utama adalah pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, dengan Photo Copy Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang ditebitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, atau transaksi masa PPN bulan lainnya yang telah diakui oleh Terbanding dan dapat Pemohon Banding kreditkan; bahwa Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terhutang pajak pertambahannilai; bahwa sesuai dengan arus barang dan arus kas yang telah Pemohon Banding berikan kepada Tim Penelaah pada proses keberatan bahwa penyerahan telah ada terjadi dan terhutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai pajak keluaran pada SPT masa Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dalam persidangan Majelis menugaskan kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan Uji Bukti; bahwa dalam Berita Acara Uji bukti tersebut Pemohon Banding menyampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa atas koreksi pajak masukan sebesar Rp3.937.000,00 dengan Faktur Pajak Nomor 010.001-09.00000001, 010.001-09.00000003, 010.001-09.00000005 , Pemohon Banding berpendapat dapat dikreditkan sesuai dengan peraturan yang berlaku; bahwa dalam Berita Acara Uji bukti tersebut Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa Koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp3.937.000,00 karena berdasarkan hasil konfirmasi faktur pajak diperoleh jawaban “Tidak Ada”; bahwa rincian faktur pajak yang dikoreksi dan menjadi sengketa sampai dengan banding adalah sebagai berikut : bahwa berdasarkan uji bukti atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding berpendapat :1. Pajak Masukan dari CV Spirit Utama Nomor Faktur Pajak 010.001-09.00000001bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa Faktur Pajak, jurnal pencatatan, Kwitansi, Invoice, Surat jalan, Pemberitahuan Pemasukan Barang ke Kawasan Berikat; bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut diketahui bahwa faktur pajak masukan Nomor 010.000.09.00000001 tanggal 8 September 2009 adalah atas transaksi pembelian kepada CV Spirit Utama berupa meja Linipot dengan nilai DPP sebesar Rp20.000.000,00 dan PPN sebesar Rp2.000.000,00; bahwa Pemohon Banding menerbitkan Purchase Order Nomor 4610030228 tanggal 24/06/2009, PKP Penjual menerbitkan Surat jalan Nomor 0022 tanggal 4 September 2009 dan Invoice Nomor 01/SU/INV/IX/09 tanggal 8 September 2009 dengan jumlah DPP sebesar Rp20.000.000,00 dan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp2.000.000,00 yang didalamnya dicantumkan Nomor Rekening Bank BRI (tujuan) a.n Dwi Korawanto (General Manager CV Spirit Utama); bahwa Pemohon Banding tidak menunjukan bukti transfer atas transaksi tersebut, namun hanya menunjukan bukti Kwitansi Nomor 001 tanggal 8 September 2009 sebesar Rp22.000.000,00;2. Pajak Masukan dari CV Spirit Utama Nomor Faktur Pajak 010.001-09.00000003bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa Faktur Pajak, jurnal pencatatan, Kwitansi, Invoice, dan Surat jalan; bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut diketahui bahwa faktur pajak masukan Nomor 010.000.09.00000003 tanggal 8 September 2009 adalah atas transaksi pembelian kepada CV Spirit Utama berupa Keywey, Bracket Ecentic, Pilot, Tuas, Dudukan sensor dengan nilai DPP sebesar Rp11.890.000,00 dan PPN sebesar Rp1.189.000,00; bahwa Pemohon Banding menerbitkan Purchase Order Nomor 4610030235 tanggal 15/07/2009, PKP Penjual menerbitkan Surat jalan Nomor 0019 tanggal 8 Juli 2009 dan Invoice Nomor 03/SU/INV/IX/09 tanggal 8 September 2009 dengan jumlah DPP sebesar Rp11.890.000,00 dan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.189.000,00 yang didalamnya dicantumkan Nomor Rekening Bank BRI (tujuan) a.n Dwi Korawanto (General Manager CV Spirit Utama); bahwa Pemohon Banding tidak menunjukan bukti transfer atas transaksi tersebut, namun hanya menunjukan bukti Kwitansi Nomor 003 tanggal 8 September 2009 sebesar Rp13.079.000,00;3. Pajak Masukan dari CV Spirit Utama Nomor Faktur Pajak 010.001-09.00000005bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa Faktur Pajak, jurnal pencatatan, Kwitansi, Invoice, Surat jalan, Pemberitahuan Pemasukan Barang ke Kawasan Berikat; bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut diketahui bahwa faktur pajak masukan Nomor 010.000.09.00000005 tanggal 8 September 2009 adalah atas transaksi pembelian kepada CV Spirit Utama berupa Fan Chase Front/Rear Flange, Core Engine, LPT Raar Flange dengan nilai DPP sebesar Rp7.480.000,00 dan PPN sebesar Rp.748.000,00; bahwa Pemohon Banding menerbitkan Purchase Order Nomor 4610030233 tanggal 24/06/2009, PKP Penjual menerbitkan Surat jalan Nomor 28709 tanggal 28 Julli 2009 dan Invoice Nomor 04/SU/INV/IX/09 tanggal 8 September 2009 dengan jumlah DPP sebesar Rp7.480.000,00 dan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp748.000,00 yang didalamnya dicantumkan Nomor Rekening Bank BRI (tujuan) a.n Dwi Korawanto (General Manager CV Spirit Utama); bahwa Pemohon Banding tidak menunjukan bukti transfer atas transaksi tersebut, namun hanya menunjukan bukti Kwitansi Nomor 005 tanggal 8 September 2009 sebesar Rp22.000.000,00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti pendukung dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, diuraikan fakta hukum dan pendapat Majelis sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen Purchase Order Nomor 4610030228 tanggal 24 Juni 2009 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan 2 unit Meja Linipot 75 x 60 x 160 dengan nilai DPP sebesar Rp20.000.000,00 dan PPN sebesar Rp2.000.000,00 sehingga totalnya adalah sebesar Rp22.000.000,00 dengan syarat pembayaran COD; bahwa atas pesanan Pemohon Banding tersebut, CV Spirit Utama menerbitkan Surat Jalan Nomor 0022 tanggal 4 September 2009 dan Invoice Nomor01/SU/INV/IX/09 tanggal 8 September 2009 ; bahwa atas Faktur Pajak Nomor 010.000.09.00000001 tanggal 8 September 2009 telah dilakukan pembayaran oleh Pemohon Banding secara tunai, hal ini berdasarkan dokumen bukti Kwitansi Nomor 001 tanggal 8 September 2009 sebesar Rp22.000.000,00 ; bahwa atas pembayaran secara tunai kepada CV. Spirit Utama, Pemohon Banding menyampaikan bukti penarikan uang berupa Advance Payment Claim sebesar Rp51.250.000,00, dan dalam Laporan Pertanggung Jawaban Uang Muka Pembuatan Trolley Linipot diketahui bahwa dalam laporan tersebut terdapat laporan pengeluaran atas pembayaran Purchase Order Nomor 4610030228 sebesar Rp22.000.000,00 ; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat atas Faktur Pajak Nomor 010.000.09.00000001 tanggal 8 September 2009 telah dilakukan pembayaran oleh Pemohon Banding, hal ini berdasarkan dokumen Kwitansi Nomor 001 tanggal 8 September 2009 sebesar Rp22.000.000,00 dan Advance Payment Claim Nomor 5-860682, dengan demikian Majelis berkesimpulan Faktur Pajak Nomor 010.000.09.00000001 tanggal 8 September 2009 dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen Purchase Order Nomor 4610030235 tanggal 15 Juli 2009 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan 20 buah Keywey DC 53, 6 buah Bracket Ecentrik, 5 buah pilot, 20 buat Tuas dan 10 buah Dudukan Sensor P54 dengan nilai sebesar Rp11.890.000,00 dengan syarat pembayaran COD; bahwa atas pesanan Pemohon Banding tersebut, CV Spirit Utama menerbitkan Surat Jalan Nomor 0019 tanggal 8 Juli 2009 dan Invoice Nomor 03 /SU/INV/IX/ 09 tanggal 8 September 2009 ; bahwa atas Faktur Pajak Nomor 010.000.09.00000003 tanggal 8 September 2009 telah dilakukan pembayaran oleh Pemohon Banding secara tunai, hal ini berdasarkan dokumen bukti Kwitansi Nomor 003 tanggal 8 September 2009 sebesar Rp13.079.000,00 ; bahwa atas pembayaran secara tunai kepada CV. Spirit Utama, Pemohon Banding menyampaikan bukti penarikan uang berupa Advance Payment Claim sebesar Rp51.250.000,00, dan dalam Laporan Pertanggung Jawaban Uang MukaPembuatan Trolley Linipot diketahui bahwa dalam laporan tersebut terdapat laporan pengeluaran atas pembayaran Purchase Order Nomor 4610030235 sebesar Rp13.079.000,00 ; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat atas Faktur Pajak Nomor 010.000.09.00000003 tanggal 8 September 2009 telah dilakukan pembayaran oleh Pemohon Banding, hal ini berdasarkan dokumen Kwitansi Nomor 003 tanggal 8 September 2009 sebesar Rp13.079.000,00 dan Advance Payment Claim Nomor 5-860682, dengan demikian Majelis berkesimpulan Faktur Pajak Nomor 010.000.09.00000003 tanggal 8 September 2009 dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen Purchase Order Nomor 4610030233 tanggal 24 Juni 2009 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan 6 buah Fan Chase Front Flange, 6 buah Fan Chase Rear Flange, 4 buah Core Engine Front Flange, 4 buah Core Engine Rear Flange, 4 buah LPT Rear Flange dan 4 buah LPT Rear Flange dengan nilai sebesar Rp7.480.000,00 dengan syarat pembayaran COD; bahwa atas pesanan Pemohon Banding tersebut, CV Spirit Utama menerbitkan Surat Jalan Nomor 28709 tanggal 28 Juli 2009 dan Invoice Nomor 04 /SU/INV/IX/ 09 tanggal 8 September 2009 ; bahwa atas Faktur Pajak Nomor 010.000.09.00000005 tanggal 8 September 2009 telah dilakukan pembayaran oleh Pemohon Banding secara tunai, hal ini berdasarkan dokumen bukti Kwitansi Nomor 005 tanggal 8 September 2009 sebesar Rp8.228.000,00 ; bahwa atas pembayaran secara tunai kepada CV. Spirit Utama, Pemohon Banding menyampaikan bukti penarikan uang berupa Advance Payment Claim sebesar Rp51.250.000,00, dan dalam Laporan Pertanggung Jawaban Uang Muka Pembuatan Trolley Linipot diketahui bahwa dalam laporan tersebut terdapat laporan pengeluaran atas pembayaran Purchase Order Nomor 4610030233 sebesar Rp8.228.000,00 ; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat atas Faktur Pajak Nomor 010.000.09.00000005 tanggal 8 September 2009 telah dilakukan pembayaran oleh Pemohon Banding, hal ini berdasarkan dokumen Kwitansi Nomor 005 tanggal 8 September 2009 sebesar Rp8.228.000,00 dan Advance Payment Claim Nomor 5-860682, dengan demikian Majelis berkesimpulan Faktur Pajak Nomor 010.000.09.00000005 tanggal 8 September 2009 dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas pajak masukan sebesar Rp3.937.000,00 tidak dapat dipertahankan; |
MENIMBANG
bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut :
bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan Pemohon untuk Masa Pajak November 2009 dihitung kembali sebagai berikut :
Pajak Masukan menurut Terbanding sebesar Rp5.883.291.771,00
Pajak Masukan Yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp3.937.000,00
Pajak Masukan menurut Majelis sebesar Rp5.887.228.771,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 , Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-748/WPJ.19/2012 tanggal 05 Juni 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00324/207/09/051/11 tanggal 27 April 2011 Masa Pajak November 2009, atas nama : XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 2 April 2013 berdasarkan musyawarah Majelis VI A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:Tri Hidayat Wahyudi, Ak., MBA. sebagai Hakim Ketua
Drs. Aman A. Sinulingga, Ak. sebagai Hakim Anggota
Wishnoe Saleh Thaib, Ak. M.Sc. sebagai Hakim Anggota
Ir. Hendaryati, M.M sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
