Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51044/PP/M.VIA/16/2014

Tinggalkan komentar

25 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51044/PP/M.VIA/16/2014

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan

Menurut Terbanding

:

bahwa Terbanding telah melakukan permintaan keterangan tentang hasil tindak lanjut klarifikasi data Pajak Keluaran ke KPP terkait dan penelitian persyaratan formal dan material Faktur Pajak Masukan terhadap 6 (enam) Faktur Pajak Masukan yang jawaban klarifikasi dari KPP terkait “tidak ada” sebesar Rp7.857.629,00 ;

Menurut Pemohon

:

bahwa Pemohon Banding bisa membuktikan bahwa perusahaan lawan transaksi Pemohon Banding yang belum diterima atas permohonan keberatan Pemohon Banding yaitu : PT Poris Duta Sarana, PT Bayan Prima Utama, PT Abadi Cipta Sarana, PT Airsindo Mitra Angkasa dan PT Tri Ateri Selaras adalah pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, dengan Photo Copy Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang ditebitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, atau transaksi masa PPN bulan lainnya yang telah diakui oleh Terbanding dan dapat Pemohon Banding kreditkan;

Menurut Majelis

:

bahwa Terbandingmelakukan koreksi karena Terbanding telahmelakukan permintaan keterangan tentang hasil tindak lanjut klarifikasi data Pajak Keluaran ke KPP terkait dan penelitian persyaratan formal dan material Faktur Pajak Masukan terhadap 6 (enam) Faktur Pajak Masukan yang jawaban klarifikasi dari KPP terkait “tidak ada” sebesar Rp7.857.629,00 ;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding karena Pemohon Banding bisa membuktikan bahwa perusahaan lawan transaksi Pemohon Banding yang belum diterima atas permohonan keberatan Pemohon Banding yaitu : PT Poris Duta Sarana, PT Bayan Prima Utama, PT Abadi Cipta Sarana, PT Airsindo Mitra Angkasa dan PT Tri Ateri Selaras adalah pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, dengan Photo Copy Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang ditebitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, atau transaksi masa PPN bulan lainnya yang telah diakui oleh Terbanding dan dapat Pemohon Banding kreditkan;

bahwa Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terhutang pajak pertambahan nilai;

bahwa sesuai dengan arus barang dan arus kas yang telah Pemohon Banding berikan kepada Tim Penelaah pada proses keberatan bahwa penyerahan telah terjadi dan terhutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai pajak keluaran pada SPT masa Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa dalam persidangan Majelis menugaskan kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan Uji Bukti;

bahwa dalam Berita Acara Uji bukti tersebut Pemohon Banding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

bahwa atas koreksi pajak masukan sebesar Rp7.857.629,00 dengan Faktur Pajak Nomor 020.000-09.00000242, 020.000-09.00000209, 020.000-09.00000217 , 020.000-09.00000033, 020.000-09.00000011, 020.000-09.00000114, Pemohon Banding berpendapat dapat dikreditkan sesuai dengan peraturan yang berlaku;

bahwa dalam Berita Acara Uji bukti tersebut Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp7.857.629,00 karena berdasarkan hasil konfirmasi faktur pajak diperoleh jawaban “Tidak Ada”;

bahwa rincian faktur pajak yang dikoreksi dan menjadi sengketa sampai dengan banding adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan uji bukti atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding berpendapat :

  1. Pajak Masukan dari PT Poris Duta Sarana sebesar Rp1.715.504,00bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa Faktur Pajak, jurnal pencatatan, NPWP/NPPKP Penjual, Invoice, PO, DO, dan Rekening Koran;

bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut diketahui bahwa faktur pajak masukan adalah atas transaksi pembelian kepada PT Poris Duta Sarana berupa Aeroflex Finish G12E25 Wing Guard Spec BMS-10-100 seharga EUR 813.20 dan Thinner C25/90S seharga EUR 412.40, sehingga total DPP sebesar EUR 1,225.60 dan PPN sebesar EUR 122.56 (DPP dalam rupiah sebesar Rp17.155.042,00 dan PPNsebesar Rp1.715.504,00);

bahwa berdasarkan PO Nomor 4500048799 PKP Penjual menerbitkan DO Nomor 097/DO/ANAC-PDS/10/09 tanggal 16 Oktober 2009, penjual menerbitkan Invoice Nomor 141/INV/X/09 tanggal 20 Oktober 2009 dengan total DPP sebesar EUR1,225.60 dan PPN sebesar EUR 122.56 ;

bahwa berdasarkan bukti rekening koran Citibank yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding yaitu untuk transaksi tanggal 4 Mei 2010 terdapat pengeluaran ( debit ) sebesar Rp197.488.315,00 yang menurut Pemohon Banding didalamnya termasuk pembayaran kepada PT Poris Duta Sarana atas transaksi pembelian tersebut diatas, namun Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti-bukti lainnya yang mendukung pernyataannya;

  1. Pajak Masukan dari PT Tri Ateri Selaras Rp1.202.500,00 dan Rp625.000,00bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa Faktur Pajak, jurnal pencatatan, NPWP/NPPKP Penjual, Advance Payment Claim, Payment Voucher, Faktur dan Kwitansi;

bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut diketahui bahwa faktur pajak masukan Nomor 010.000.09.00000209 tanggal 13 Oktober 2009 adalah atas transaksi pembelian kepada PT Tri Ateri Selaras berupa Topi (150 pcs) dan Polo Shirt (200 pcs) dengan nilai DPP sebesar Rp12.025.000,00 dan PPN sebesar Rp1.202.500,00, sedangkan faktur pajak Nomor 010.000.09.00000217 tanggal 16 Oktober 2009 adalah atas transaksi pembelian kepada PT Tri Ateri Selaras berupa Lanyard (500 pcs) dengan nilai DPP sebesar Rp6.250.000,00 dan PPN sebesar Rp625.000,00;

bahwa berdasarkan bukti Kwitansi Nomor KW/TAS/2009/0209 tanggal 13 Oktober 2009 dan KW/TAS/2009/0217 tanggal 16 Oktober 2009 dinyatakan telah diterima pembayaran dari Pemohon Banding masing-masing sebesar Rp13.227.500,00 dan Rp6.875.000,00, namun dinyatakan bahwa “Pembayaran mohon ditransfer ke rek. 168-3-02535-0 a/n PT Tri Ateri Selaras, Bank BCA Cabang Pluit”, Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti transfer terkait transaksi tersebut;

  1. Pajak Masukan dari PT Bayan Prima Utama sebesar Rp1.607.000,00bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa Faktur Pajak, jurnal pencatatan, NPWP/NPPKP Penjual, Kwitansi, PO, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, Facility Material Receiving Inspection Report, Surat Pengantar, Surat Jalan dan Rekening Koran;

ahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut diketahui bahwa faktur pajak masukan adalah atas transaksi pekerjaan perbaikan 3 set sofa tamu, 15 buah kursi dan 1 unit almari file dengan nilai DPP sebesar Rp16.070.000,00 dan PPN sebesarRp.1.607.000,00);

bahwa Pemohon Banding menerbitkan PO Nomor 4610001309 tanggal 8 /3/2009, penjual menerbitkan Surat Pengantar Nomor 025/BPU/III/SP09 tanggal 31-03-2009 Surat Jalan Nomor 024 tanggal 6-4-2009 ;

bahwa berdasarkan Bukti Pembayaran (Kwitansi) Nomor BPU/034/KWT/09 tanggal 7 September 2009 dinyatakan sudah diterima pembayaran dari Pemohon Banding kepada PT Bayan Prima Utama sebesar Rp17.677.000,00 dengan menyebutkan Nomor Rekening BNI PT Bayan Prima Utama 0012959939 ;

bahwa berdasarkan bukti Debit Note, Citibank telah mendebit rekening Pemohon Banding sebesar Rp197.488.315,00 yang didalamnya terdapat rincian detail of payment diantaranya untuk invoice No.034/KWT/09 sebesar Rp15.704.000,00;

bahwa Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti-bukti yang menjelaskan mengenai perbedaan jumlah dalam kwitansi dengan jumlah dalam Debit Note;

  1. Pajak Masukan dari PT Abadi Cipta Sarana sebesar Rp1.428.625,00bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa Faktur Pajak, jurnal pencatatan, NPWP/NPPKP Penjual, Invoice, Kwitansi, Berita Acara Pelaksanaan Pekerjaan dan Rekening Koran;

bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut diketahui bahwa faktur pajak masukan Nomor 010-000-09-00000009 tanggal 20 Agustus 2009 adalah atas transaksi perawatan aplikasi dan penyediaan jasa programmer dengan nilai DPP sebesar Rp14.286.250,00 dan PPN sebesar Rp1.428.625,00;

bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan dan SUB, pajak masukan yang masih menjadi sengketa sampai dengan banding adalah atas Faktur Pajak Nomor 010-000- 09-00000011 tanggal 10 Mei 2009 (faktur pajak dari PT Abadi Cipta Sarana dengan jumlah DPP sebesar Rp14.286.250 dan PPN sebesar Rp1.428.625,00);

  1. Pajak Masukan dari PT Airsindo Mitra Angkasa sebesar Rp1.279.000,00bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa Faktur Pajak, jurnal pencatatan, NPWP/NPPKP Penjual, Invoice, Kwitansi, PO, DO, Berita Acara Serah Terima dan Rekening Koran;

bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut diketahui bahwa faktur pajak masukan adalah atas transaksi pembelian kepada PT Airsindo Mitra Angkasa berupa Fabric Seat Cover dengan nilai DPP sebesar Rp12.790.000,00 dan PPN sebesar Rp1.279.000,00;

bahwa berdasarkan PO Nomor 4610040450 tanggal 16/06/2009 Penjual menerbitkan DO Nomor 915/AMA-DO/10/09 tanggal Oktober 2009. Penjual menerbitkan Invoice Nomor 20/AMA-CI/10/09 tanggal 20-10-2009 dengan nilai DPP sebesar Rp12.790.000,00 dan PPN sebesar Rp1.279.000,00;

bahwa berdasarkan bukti rekening koran Citibank yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding yaitu untuk transaksi tanggal 03/03/10 terdapat pengeluaran (debit) sebesar Rp13.813.200,00 yang menurut Pemohon Banding merupakan pembayaran kepada PT Aairsindo Mitra Angkasa atas transaksi pembelian tersebut diatas, namun Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti-bukti mengenai jumlah yang berbeda antara transaksi pembelian dengan pembayaran;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti pendukung dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, diuraikan fakta hukum dan pendapat Majelis sebagai berikut:

  1. Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000-09.00000242 tanggal 20 Oktober 2009bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas FP Masukan Nomor 010.00009.00000242 tanggal 20 Oktober 2009, diketahui bahwa dalam Faktur Pajak tertulis sebagai pihak penjual adalah PT Poris Duta Sarana, pihak Pembeli adalah PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia, NPWP: 02.239.283.1-051.000, dengan DPP Rp17.155.042,00 (EUR 1,225.60) dan PPN Rp1.715.504,00 (EUR 122.56) ;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen Purchase Order Nomor 4500048799 tanggal 16 Oktober 2009, Delivery Order Nomor 097/DO/ANACPDS/10/09 tanggal 16 Oktober 2009 dan Invoice Nomor 141/INV/X/09 tanggal 20 Oktober 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian produk kepada PT Poris Duta Sarana berupa Aeroflex Finish G12E25 dan Thinner C25/90S Akzo sebesar EUR 1,225.60 dan Pajak Pertambahan Nilai sebesar EUR 122.56 ;

bahwa atas Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000-09.00000242 tanggal 20 Oktober 2009 telah dilakukan pembayaran oleh Pemohon Banding, hal ini berdasarkan dokumen Transfer Application Form dan Tanda Terima (Receipt), didalam dokumen Transfer Application Form tersebut terdapat pembayaran atas Invoice Nomor 141/INV/X/09 sebesar EUR 1,348.16 dan pada Tanda Terima (Receipt) Nomor 141/KW/X/09 tanggal 20 Oktober 2009 disebutkan PT Poris Duta Sarana telah menerima pembayaran atas Paint (PO Nomor 4500048799 include Pajak Pertambahan Nilai 10%) sebesar EUR 1 ,348.16;

bahwa perbedaan jumlah tagihan di Faktur Pajak sebesar EUR 1,348.16 dengan jumlah pembayaran sebesar EUR 9,341.09, didalilkan oleh Pemohon Banding karena terdapat pembayaran atas invoice yang lain didalamnya;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas rekening koran bank Citibank Pemohon Banding Nomor 0/105646/518 periode Februari 2010, diketahui bahwa pada tanggal 2 Februari 2010 telah terjadi pendebitan dari rekening Pemohon Banding untuk Invoice Nomor 011/INV/I/09 sebesar USD 14,251.74, didalilkan oleh Pemohon Banding didalam nilai sebesar USD 14,251.74 terdapat pembayaran atas Invoice Nomor 141/INV/X/09 tanggal 20 Oktober 2009 ;

bahwa Majelis tidak dapat meyakini adanya pembayaran atas Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000-09.00000242 tanggal 20 Oktober 2009, dikarenakan terdapat perbedaan mata uang yang digunakan dan tanggal pembayaran dimana menurut Transfer Application Form dibayar tanggal 19 Januari 2010 dengan mata uang Euro sedangkan dalam rekening koran diketahui pendebitan terjadi pada tanggal 2 Februari 2010 dengan mata uang USD;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000-09.00000242 tanggal 20 Oktober 2009 telah benar dan tetap dipertahankan;

  1. Pajak Masukan Nomor 010.000.09.00000209 tanggal 13 Oktober 2009bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas FP Masukan Nomor010.000.09.00000209 tanggal 13 Oktober 2009, diketahui bahwa dalam Faktur Pajak tertulis sebagai pihak penjual adalah PT Tri Ateri Selaras, pihak Pembeli adalah PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia, NPWP: 02.239.283.1-051.000, Faktur Pajak tersebut adalah atas pembelian Topi (150 pcs) dan Polo Shirt (200 pcs) dengan nilai DPP sebesar Rp12.025.000,00 dan PPN sebesar Rp1.202.500,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen Faktur Nomor F/GMF/09/10/012 tanggal 13 Oktober 2009 yang dikeluarkan oleh PT. Tri Ateri Selaras diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian Topi (150 pcs) dan Polo Shirt (200 pcs) dengan nilai DPP sebesar Rp12.025.000,00 dan PPN sebesar Rp1.202.500,00 sehingga totalnya adalah sebesar Rp13.227.500,00 ;

bahwa atas Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000.09.00000209 tanggal 13 Oktober 2009 telah dilakukan pembayaran oleh Pemohon Banding secara tunai, hal ini berdasarkan dokumen bukti Kwitansi Nomor KW/TAS/2009/0209 tanggal 13 Oktober 2009, namun didalam kwitansi tersebut disebutkan ”Pembayaran mohon ditransfer ke rekening 168-3-02535-0 A/n PT Tri Ateri Selaras, Bank BCA Cabang Pluit”;

bahwa atas permohonan pembayaran melalui rekening Bank BCA sebagaimana tercantum dalam Kwitansi Nomor KW/TAS/2009/0209 tanggal 13 Oktober 2009 , Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa Advance Payment Claim Nomor 5-896266 tanggal 20 Oktober 2009 yang menyatakan ada setoran sebesar Rp20.102.500,00 ;

bahwa perbedaan jumlah tagihan di Faktur Pajak sebesar Rp12.025.000,00 dan PPN-nya sebesar Rp1.202.500,00 dengan jumlah pembayaran sebesar Rp20.102.500,00, didalilkan oleh Pemohon Banding karena terdapat pembayaran atas transaksi yang lain didalamnya;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat atas Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000.09.00000209 tanggal 13 Oktober 2009 telah dilakukan pembayaran oleh Pemohon Banding berdasarkan dokumen Kwitansi Nomor KW/TAS/2009/0209 tanggal 13 Oktober 2009, dengan demikian Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000.09.00000209 tanggal 13 Oktober 2009 dapat dikreditkan, sehingga koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan Nomor010.000.09.00000209 tanggal 13 Oktober 2009 tidak dapat dipertahankan;

  1. Pajak Masukan Nomor 010.000.09.00000217 tanggal 16 Oktober 2009 bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas FP Masukan Nomor 010.000.09.00000217 tanggal 16 Oktober 2009, diketahui bahwa dalam Faktur Pajak tertulis sebagai pihak penjual adalah PT Tri Ateri Selaras, pihak Pembeli adalah PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia, NPWP: 02.239.283.1-051.000, Faktur Pajak tersebut adalah atas pembelian Lanyard dengan nilai DPP sebesar Rp6.250.000,00 dan PPN sebesar Rp625.000,00 atau dengan total Rp6.875.000,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen Faktur Nomor F/GMF/09/10/013 tanggal 16 Oktober 2009 yang dikeluarkan oleh PT. Tri Ateri Selaras diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian Lanyard dengan nilai DPP sebesar Rp6.250.000,00 dan PPN sebesar Rp625.000,00, sehingga totalnya adalah sebesar Rp6.875.000,00;

bahwa atas Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000.09.00000217 tanggal 16 Oktober 2009 telah dilakukan pembayaran oleh Pemohon Banding secara tunai, hal ini berdasarkan dokumen bukti Kwitansi Nomor KW/TAS/2009/0217 tanggal 16 Oktober 2009, namun didalam kwitansi tersebut disebutkan ”Pembayaran mohon ditransfer ke rekening 168-3-02535-0 A/n PT Tri Ateri Selaras, Bank BCA Cabang Pluit”;

bahwa atas permohonan pembayaran melalui rekening Bank BCA sebagaimana tercantum dalam Kwitansi Nomor KW/TAS/2009/0217 tanggal 16 Oktober 2009 , Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa Advance Payment Claim Nomor 5-896266 tanggal 20 Oktober 2009 yang menyatakan ada setoran sebesar Rp20.102.500,00 ;

bahwa perbedaan jumlah tagihan di Faktur Pajak sebesar Rp6.250.000,00 dan PPN sebesar Rp625.000,00 dengan jumlah pembayaran sebesar Rp20.102.500,00 , didalilkan oleh Pemohon Banding karena terdapat pembayaran atas transaksi yang lain didalamnya;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat atas Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000.09.00000217 tanggal 16 Oktober 2009 telah dilakukan pembayaran oleh Pemohon Banding berdasarkan dokumen Kwitansi Nomor KW/TAS/2009/0217 tanggal 16 Oktober 2009, dengan demikian Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000.09.00000217 tanggal 16 Oktober 2009 dapat dikreditkan, sehingga koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan Nomor010.000.09.00000217 tanggal 16 Oktober 2009 tidak dapat dipertahankan;

  1. Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000-09.00000114 tanggal 5 Oktober 2009bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas FP Masukan Nomor 010.00009.00000114 tanggal 5 Oktober 2009, diketahui bahwa dalam Faktur Pajak tertulis sebagai pihak penjual/penyedia jasa adalah PT Bayan Prima Utama, pihak Pembeli adalah PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia, NPWP: 02.239.283.1-051.000 , dengan DPP Rp6.070.000,00 dan PPN Rp1.607.000,00 ;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen Purchase Order Nomor 4610001309 tanggal 8 Maret 2009 diketahui bahwa transaksi adalah atas pekerjaan perbaikan 3 set sofa tamu, 15 buah kursi dan 1 unit lemari file, dan atas Purchase Order Nomor 4610001309 tanggal 8 Maret 2009 tersebut, PT Bayan Prima Utama menerbitkan Surat Pengantar Nomor 025/BPU/III/SP09 tanggal 31 Maret 2009 dan Surat jalan Nomor 024 tanggal 6 April 2009 ;

bahwa atas pekerjaan perbaikan 3 set sofa tamu, 15 buah kursi dan 1 unit lemari file telah selesai dikerjakan dan telah melalui pemeriksaan pekerjaan berdasarkan Facility Material Receiveing Inspection Report tanggal 21 Agustus 2009, dan atas pekerjaan tersebut telah diserahkan kembali kepada Pemohon Banding pada tanggal 27 Agustus 2009 berdasarkan Berita Acara Serah terima Pekerjaan Perbaikan SofaTamu, Kursi Kerja dan Lemari File di Lokasi Utility;

bahwa atas Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000-09.00000114 tanggal 5 Oktober 2009 telah dilakukan pembayaran oleh Pemohon Banding, hal ini berdasarkan dokumen Bukti Pembayaran beserta lampirannya dari PT Bayan Prima Utama Nomor BPU/034/KWT/09 tanggal 7 September 2009 sebesar Rp17.677.000,00 dengan menyebutkan Nomor Rekening PT Bayan Prima Utama pada Bank BNI Cabang Rawamangun dengan Nomor Rekening 0012959939 ;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas rekening koran bank Citibank Pemohon Banding Nomor 0/105646/178 periode Mei 2010, diketahui bahwa pada tanggal 4 Mei 2010 telah terjadi pendebitan dari rekening Pemohon Banding untuk Invoice Nomor 028,031, kepada PT Bayan Prima Utama dengan Nomor Rekening 0012959939 sebesar Rp197.488.315,00, didalilkan oleh Pemohon Banding didalam nilai sebesar Rp197.488.315,00 terdapat pembayaran atas Kwitansi/Invoice Nomor BPU/034/KWT/09 tanggal 7 September 2009 sebesar Rp17.648.500,00;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan perbedaan jumlah yang dibayarkan pada rekening koran sebesar Rp17.648.500,00 dengan jumlah yang terdapat pada Faktur Pajak sebesar Rp17.677.000,00 adalah karena didalam nilai sebesarRp17.677.000,00 tersebut terdapat Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dipotong oleh Pemohon Banding sebesar Rp28.500,00 berdasarkan bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 73-919003874-2009 tanggal 4 September 2009 ;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa atas Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000-09.00000114 tanggal 5 Oktober 2009 telah dilakukan pembayaran oleh Pemohon Banding, hal ini berdasarkan dokumen dari PT Bayan Prima Utama, didalam dokumen tersebut pembayaran merujuk pada Kwitansi/Invoice Nomor BPU/034/KWT/09 tanggal 7 September 2009 sebesar Rp17.677.000,00, dan berdasarkan rekening koran bank Citibank Pemohon Banding diketahui telah didebit uang sejumlah Rp17.648.500,00 ke rekening PT Bayan Prima Utama dengan Nomor Rekening 0012959939, oleh karena itu Majelis dapat meyakini pendebitan yang ada pada rekening koran merupakan pembayaran atas transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, dengan demikian Majelis berkesimpulan Faktur Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan, sehingga koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000-09.00000114 tanggal 5 Oktober 2009 tidak dapat dipertahankan;

  1. Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000-09.00000011 tanggal 5 Oktober 2009bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas FP Masukan Nomor 010.00009.00000011 tanggal 5 Oktober 2009, diketahui bahwa dalam Faktur Pajak tertulis sebagai pihak penjual/penyedia jasa adalah PT Abadi Cipta Sarana, pihak Pembeli adalah PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia, NPWP: 02.239.283.1-051.000 , dengan DPP Rp14.286.250,00 dan PPN Rp1.428.625,00 ;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen Berita Acara Pelaksanaan Pekerjaan tertanggal 30 September 2009 diketahui bahwa PT Abadi Cipta Sarana telah menyelesaikan pekerjaan untuk untuk periode bulan Agustus (tanggal 1 sampai dengan 30 September 2009) dan telah menerima penyelesaian pekerjaan tersebut sebesar Rp14.286.250,00 belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Pasal 23 ;

bahwa atas pekerjaan tersebut PT Abadi Cipta Sarana menerbitkan Invoice Nomor 011/10/ACIS/009 tanggal 5 Oktober 2009 sebesar Rp15.714.875,00 (DPP sebesar Rp14.286.250,00 dan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.428.625,00) dan Faktur Pajak Nomor 010.000-09-00000011 tanggal 5 Oktober 2009 ;

bahwa atas Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000-09.00000011 tanggal 5 Oktober 2009 telah dilakukan pembayaran oleh Pemohon Banding, hal ini berdasarkan dokumen Kwitansi Nomor KW/011/10/ACIS/09 tanggal 5 Oktober 2009, Transfer Application Form tertanggal 11 Desember 2009 sebesar Rp15.429.150,00 dan pada Rekening Koran Pemohon Banding pada Bank Citibank periode Desember diketahui bahwa pada tanggal 16 Desember 2009 telah dilakukan pendebitan sebesar Rp15.429.150,00 ;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan perbedaan jumlah yang dibayarkan pada rekening koran sebesar Rp15.429.150,00 dengan jumlah yang terdapat pada Faktur Pajak sebesar Rp15.714.875,00 (DPP sebesar Rp14.286.250,00 dan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.428.625,00) adalah karena didalam nilai sebesar Rp15.714.875,00 tersebut terdapat Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dipotong oleh Pemohon Banding sebesar Rp285.725,00 berdasarkan bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 24-919004466-2009 tanggal 22 Oktober 2009 ;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa atas Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000-09.00000011 tanggal 5 Oktober 2009 telah dilakukan pembayaran oleh Pemohon Banding, hal ini berdasarkan dokumen Kwitansi Nomor KW/011/10/ACIS/09 tanggal 5 Oktober 2009, Transfer Application Form tertanggal 11 Desember 2009 sebesar Rp15.429.150,00 dan pada Rekening Koran Pemohon Banding pada Bank Citibank periode Desember diketahui bahwa pada tanggal 16 Desember 2009 telah dilakukan pendebitan sebesar Rp15.429.150,00, oleh karena itu Majelis dapat meyakini pendebitan yang ada pada rekening koran merupakan pembayaran atas transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, dengan demikian Majelis berkesimpulan Faktur Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan, sehingga koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000-09.00000011 tanggal 5 Oktober 2009 tidak dapat dipertahankan;

  1. Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000-09.00000033 tanggal 20 Oktober 2009bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas FP Masukan Nomor 010.00009.00000033 tanggal 20 Oktober 2009, diketahui bahwa dalam Faktur Pajak tertulis sebagai pihak penjual/penyedia jasa adalah PT Airsindo Mitra Angkasa, pihak Pembeli adalah PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia, NPWP: 02.239.283.1-051.000, dengan DPP Rp12.790.000,00 dan PPN Rp1.279.000,00 ;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen Purchase Order Nomor 4610040450 tanggal 16 Juni 2009 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan Seat Caver Galaxy Ekonomi sebanyak 420 buah dengan harga per unit Rp75.000,00 sehingga totalnya adalah Rp31.500.000,00 dan pemesanan atas Seat Caver Galaxy Business sebanyakl 30 buah dengan harga per unit Rp110.000,00 sehingga totalnya adalah Rp3.300.000,00, dan di Purchase Order tersebut diperoleh informasi syarat pembayaran yaitu 30 hari setelah invoice diterima;

bahwa atas pesanan Pemohon Banding, PT Airsindo Mitra Angkasa dengan Delivery Order Nomor 915/AMA-DO/10/09 tanpa tanggal bulan Oktober 2009 mengirimkan Fabricc Seat Cover (Economy Class) sebanyak 150 buah dan Fabric Seat Cover(Bussuness Class) sebanyak 14 buah, dan dengan Berita Acara Serah terima Nomor 904/AMA-BAC/10/09 tanggal 20 Oktober 2009 PT. Airsindo Mitra Angkasa menyerahkan barang pesanan kepada Pemohon Banding;

bahwa atas barang pesanan dari Pemohon Banding, PT Airsindo Mitra Angkasa menerbitkan Commercial Invoice Nomor 20/AMA-CI/10/09 tanggal 20 Oktober 2009 dengan total tagihan sebesar Rp14.069.000,00 dengan mencantumkan Nomor Rekening PT Airsindo Mitra Angkasa pada Bank Mandiri Cabang Soekarno-Hatta Bandung yaitu 130.000.4575620, dan menerbitkan Faktur Pajak Nomor 010.00009.00000033 tanggal 20 Oktober 2009 dengan DPP sebesar Rp12.790.000,00 dan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.279.000,00 sehingga totalnya adalah sebesar Rp14.069.000,00;

bahwa atas Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000-09.00000033 tanggal 20 Oktober 2009 telah dilakukan pembayaran oleh Pemohon Banding, hal ini berdasarkan dokumen Kwitansi Nomor 20/AMA-KW/10/09 tanggal 20 Oktober 2009 yang menyatakan PT Airsindo Mitra Angkasa telah menerima uang dari PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia sebesar Rp14.069.000,00, namun tidak disebutkan apakah diterima secara tunai atau cheque;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas rekening koran bank Citibank Pemohon Banding Nomor 0/105646/178 periode Maret 2010, diketahui bahwa pada tanggal 3 Maret 2010 telah terjadi pendebitan dari rekening Pemohon Banding untuk Invoice Nomor 20/AMA/ kepada PT Airsindo Mitra Angkasa dengan Nomor Rekening 1300004575620 sebesar Rp13.813.200,00, didalilkan oleh Pemohon Banding didalam nilai sebesar Rp197.488.315,00 terdapat pembayaran atas Kwitansi/Invoice Nomor BPU/034/KWT/09 tanggal 7 September 2009 sebesar Rp17.648.500,00;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan perbedaan jumlah yang dibayarkan pada rekening koran sebesar Rp13.813.200,00 dengan jumlah yang terdapat pada Faktur Pajak sebesar Rp14.069.000,00 adalah karena didalam nilai sebesar Rp14.069.000,00 tersebut terdapat Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dipotong oleh Pemohon Banding sebesar Rp255.800,00 berdasarkan bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 63-919004505-2009 tanggal 26 Oktober 2009 ;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa atas Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000-09.00000033 tanggal 20 Oktober 2009 telah dilakukan pembayaran oleh Pemohon Banding, hal ini berdasarkan dokumen Nomor 20/AMA-KW/10/09 tanggal 20 Oktober, dan berdasarkan rekening koran bank Citibank Pemohon Banding diketahui telah didebit uang sejumlah Rp13.813.200,00 ke rekening PT Airsindo Mitra Angkasa dengan Nomor Rekening 1300004575620 , oleh karena itu Majelis dapat meyakini pendebitan yang ada pada rekening koran merupakan pembayaran atas transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, dengan demikian Majelis berkesimpulan Faktur Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan, sehingga koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000-09.00000033 tanggal 20 Oktober 2009 tidak dapat dipertahankan;

MENIMBANG
bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut : 

bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan Pemohon untuk Masa Pajak Oktober 2009 dihitung kembali sebagai berikut :
Pajak Masukan menurut Terbanding sebesar Rp6.194.876.364,00
Pajak Masukan Yang tidak dapat dipertahankan sebesarRp.6.142.125,00
Pajak Masukan menurut Majelis sebesar Rp6.201.018.489,00

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 , Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan Sebagian bandingPemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-747/WPJ.19/2012 tanggal 05 Juni 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00323/207/09/051/11 tanggal 27 April 2011 Masa Pajak Oktober 2009, atas nama : XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 23 April 2013 berdasarkan musyawarah Majelis VI A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi, Ak., MBA. sebagai Hakim Ketua
Drs. Aman A. Sinulingga, Ak. sebagai Hakim Anggota
Wishnoe Saleh Thaib, Ak. M.Sc sebagai Hakim Anggota
Ir. Hendaryati, M.M. sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,

serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200