Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50866/PP/M.IIB/16/2014
Tinggalkan komentar25 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50866/PP/M.IIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp29.400.980,00;
Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp29.400.980,00
|
Menurut Terbanding |
: |
bahwa TerbandingmelakukankoreksiPajakMasukan sebesar Rp29.400.980,00 karena berdasarkan hasil konfirmasi ulang dari KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu dengan SP-2785/WPJ.04/KP.0103/2011 an. PT. ABC tetap menyatakan “tidak ada” terdiri dari 1 (satu) Faktur Pajak sebesar Rp29.400.980,00; |
|
Menurut Pemohon |
: |
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut karena Pemohon Banding telah membayar PPN Pajak Masukan berdasarkan dokumen SPT PPN Masa Pajak Maret 2009 beserta lampirannya, invoice, faktur pajak, PO (Purchase Order), DO ( Delivery Order), data GL dan bukti bayar berdasarkan rekening koran dan Pemohon Banding juga sudah melaporkan dalam SPT PPN Masa Maret 2009 sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga Terbanding tidak boleh mengoreksi pajak masukan terkait hanya karena jawaban konfirmasi “Tidak Ada”. |
|
Menurut Majelis |
: |
bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp29.400.980,00 karena berdasarkan hasil konfirmasi ulang dari KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu dengan SP-2785/WPJ.04/KP.0103/2011 an. PT. ABC tetap menyatakan “tidak ada” terdiri dari 1 (satu) Faktur Pajak sebesar Rp29.400.980,00. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut karena Pemohon Banding telah membayar PPN Pajak Masukan berdasarkan dokumen SPT PPN Masa Pajak Maret 2009 beserta lampirannya, invoice, faktur pajak, PO (Purchase Order), DO (Delivery Order), data GL dan bukti bayar berdasarkan rekening koran dan Pemohon Banding juga sudah melaporkan dalam SPT PPN Masa Maret 2009 sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga Terbanding tidak boleh mengoreksi pajak masukan terkait hanya karena jawaban konfirmasi “Tidak Ada”. bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP754/PJ./2001 diatur bahwa apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan. bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah melakukan Uji Bukti dan menyampaikan hasil Uji Bukti dalam persidangan, sebagai berikut :Koreksi Pajak Masukan Nomor 010.000-09.00000024 tanggal 20 Maret 2009 yang diterbitkan oleh PKP Penjual PT. ABC sebesar Rp29.400.980,00.bahwa Bukti Dokumen yang diperiksa para pihak adalah sebagai berikut :- Daftar koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan,- Asli Faktur Pajak, Invoice, PO, DO,- Asli Kwitansi, Remittance Advice,- Asli Rekening Koran,- Fotokopi General Ledger,- Fotokopi Print Out Jurnal Oracle,- Asli Internal Receipt,- Fotokopi Sales Order,- Fotokopi tanda terima dokumen pada saat pemeriksaan. bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan keterangan/pernyataan berkaitan dengan Hasil Uji Bukti sebagai berikut : bahwa Terbanding melakukan koreksi pajak masukan didasarkan pada ketentuan bahwa faktur pajak masukan tersebut harus benar secara materiil maupun formil (Penjelasan Pasal 13 ayat (5) UU PPN). Sehingga dalam rangka menguji kebenaran materiil, Terbanding melakukan prosedur konfirmasi pajak masukan yang tata caranya diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ/2011. bahwa atas faktur pajak masukan Nomor 010.000-09.00000024 telah dilakukan proses konfirmasi pajak masukan baik pada saat pemeriksaan maupun pada saat proses keberatan, dimana dari hasil konfirmasi tersebut telah dijawab oleh pihak KPP tempat PKP penjual terdaftar dengan jawaban ”Tidak Ada” . bahwa berdasarkan data sistem internal Terbanding tanggal 17 Juni 2013 diketahui bahwa PT. ABC selaku pihak penjual/penerbit faktur pajak tidak melaporkan faktur pajak tersebut (print out data sistem terlampir). bahwa sesuai dengan amanat Majelis Hakim, dilakukan proses uji bukti terkait dengan pembuktian pembayaran pajak masukan oleh Pemohon Banding. bahwa berdasarkan hasil uji bukti diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas Terbanding memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi pajak masukan atas Faktur Pajak Nomor 010.00009.00000024. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding (PB) menyampaikan keterangan/pernyataan berkaitan dengan Hasil Uji Bukti sebagai berikut : bahwa dalam uji bukti, PB sudah memberikan dokumen pendukung berupa Faktur Pajak, Invoice, Rekening Koran, PO, DO, Sales Order, Kwitansi, Internal Receipt, Remittance Advice, print out Oracle dan telah ditelusuri TB untuk arus uang dan arus barang. bahwa nilai tercantum di invoice dapat ditelusuri angkanya ke Faktur Pajak, Jurnal Oracle, Ledger Dan Rekening Koran terkait. Nama penerima transfer tercatum dalam R/K adalah PT. ABC. Mengenai deskripsi nomor invoice tidak tercantum dalam rekening koran adalah tidak ada kewajiban bank untuk mencantumkan nomor invoice yang dibayar dan tidak ada peraturan yang mengatur mengenai kewajiban tersebut. Deskripsi uraian apa saja informasi yang tercantum dalam rekening koran adalah hak dan sistem internal bank terkait. bahwa tidak ada kewajiban bagi pihak pembeli atas tanggung renteng atas konfirmasi negatif faktur pajak masukan karena tidak diatur dalam UU KUP Tahun 2007 dan UU PPN Tahun 2000. Meskipun demikian kami telah menunjukkan uji arus uang dan uji arus dokumen kepada Terbanding pada saat uji bukti. bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat sehingga sudah semestinya tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. bahwa dalam persidangan Terbanding dan Pemohon Banding ( PB ) menyampaikan klarifikasi berkaitan dengan Hasil Uji Bukti sebagai berikut : bahwa Terbanding mengemukakan telah melakukan uji arus uang dan arus barang terhadap seluruh Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi. bahwa Terbanding mengemukakan dalam atas seluruh Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi tidak terdapat Faktur Pajak cacat. bahwa Terbanding mengemukakan alasan tetap mempertahankan koreksi karena berdasarkan arus pembayaran yang Pemohon Banding tunjukkan Terbanding tetap tidak dapat meyakini bahwa atas Faktur Pajak Masukan tersebut memang benar telah dibayar oleh Pemohon Banding. bahwa Terbanding mengemukakan pada saat uji bukti Pemohon Banding menunjukkan angka mutasi dimana angka mutasi tersebut menurut Pemohon Banding merupakan campuran dari pembayaran atas transaksi-transaksi lain. bahwa Terbanding mengemukakan sebagai contoh Pemohon Banding menunjukkan angka pencairan cek di Bank Mega beserta lampiran daftar nominal pembayaran dan transaksi atas jumlah cek yang dicairkan tersebut namun Terbanding tidak dapat meyakini dokumen pembayaran tersebut karena tidak ada cap pengesahan dari pihak bank terkait yang dapat menunjukkan bahwa pihak bank memang benar telah melakukan transfer sesuai daftar yang tunjukkan. bahwa Pemohon Banding mengemukakan selama ini rutin melakukan pembayaran melalui bank dengan memberikan list, tanpa list tersebut di cap pengesahan dari pihak bank terkait. bahwa Pemohon Banding mengemukakan dari rekening koran Pemohon Banding dapat dilihat bahwa bank benar-benar telah melakukan pembayaran sesuai perintah Pemohon Banding. bahwa menjawab pertanyaan Majelis mengenai prosedur transfer, Pemohon Banding menyatakan Pemohon Banding mengeluarkan cek yang ditujukan ke bank untuk melakukan transfer sejumlah uang secara akumulasi dengan dilampiri list dan memang nilai yang muncul di rekening koran adalah nilai total. bahwa Majelis telah memeriksa Bukti Pendukung yang disampaikan kedua pihak dalam persidangan yang berkaitan dengan koreksi Pajak Masukan Nomor 010.000-09.00000024 tanggal 20 Maret 2009 yang diterbitkan oleh PKP Penjual PT. ABC sebesar Rp29.400.980,00. bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen yang diserahkan pada persidangan dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan disertai dengan Bukti Pendukung yang memadai dan membuktikan bahwa atas Pajak Masukan Nomor 010.00009.00000024 tanggal 20 Maret 2009 yang diterbitkan oleh PKP Penjual PT. ABC sebesar Rp29.400.980,00 telah dibayarkan oleh Pemohon Banding. bahwa dengan demikian, sesuai dengan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN (sesuai Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan stdd Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, yang kemudian ditegaskan pada Pasal 16 F Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN stdd Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009) diatur bahwa Pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab atas pembayaran pajak (PPN) yang terutang, apabila ternyata pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada Penjual atau pemberi jasa dan Pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada Penjual atau Pemberi Jasa. bahwa dalam sengketa Koreksi Pajak Masukan Nomor 010.000-09.00000024 tanggal 20 Maret 2009 yang diterbitkan oleh PKP Penjual PT. ABC sebesar Rp29.400.980,00 a quo, Pemohon Banding dapat menunjukkan telah melakukan pembayaran PPN kepada kepada Penjual atau Pemberi Jasa berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, sehingga tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng atas PPN tersebut. bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat Pajak Masukan a.n. PT. ABC sebesar Rp29.400.980,00 a quo dapat dikreditkan, sehingga Koreksi Terbanding atas Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp29.400.980,00 a quo tidak dapat dipertahankan. bahwa oleh karena itu, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut nilai Sengketa yang dipertahankan dan dibatalkan oleh Majelis adalah sebagai berikut: |
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut diatas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-272/WPJ.19/2012 tanggal 19 Maret 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00067/407/09/091/11 tanggal 21 Juni 2011 Masa Pajak Maret 2009, dengan perhitungan sebagai berikut :
Pajak Keluaran harus dipungut/bayar sendiri Rp8.818.886.716,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp11.515.723.517,00
PPN Kurang (Lebih)Bayar Rp(2.696.836.801,00)
Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya Rp0,00
PPN Masih Harus (Lebih) Dibayar Rp(2.696.836.801,00)
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis II Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
IGN Mayun Winangun,S.H.,L.L.M sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono,M.PKN sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki,M.A.,M.P.A. sebagai Hakim Anggota,
Haryono,Ak.,M.A. sebagai Panitera Pengganti.
