Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50865/PP/M.IIB/16/2014

Tinggalkan komentar

25 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50865/PP/M.IIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Januari 2009 sebesar Rp400.337.048,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding mengemukakan pada saat proses uji bukti Pemohon Banding juga menyampaikan dokumen pembayaran berupa Rekening Koran dimana Pemohon Banding menjelaskan data pembayaran dalam Rekening Koran merupakan pembayaran atas beberapa traksaksi sehingga Terbanding kemudian meminta Pemohon Banding untuk dapat memberikan dokumendokumen pendukung lainnya yang dapat mendukung kebenaran dari nilai pembayaran dalam Rekening Koran;
Menurut Pemohon
:
bahwa selanjutnya Pasal 33 dari UU KUP No 16 Tahun 2000 menyatakan bahwa pembeli atau penerima jasa hanya bisa dikenakan tanggung renteng sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran pajak. Namun berdasarkan UU KUP No 28 Tahun 2007 yang berlaku efektif tahun pajak 2008, Pasal 33 terkait telah dihapus, dengan demikian maka kami selaku pembeli/penerima jasa tidak dapat dikenakan tanggung renteng atas jawaban konfirmasi “tidak ada” tersebut di atas;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp131.287.496,00 karena belum ada jawaban penegasan dari KPP tempat Konfirmasi;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut atas Faktur Pajak:
karena Pemohon Banding telah membayar PPN tersebut dengan Bukti Rekening Koran dan Pemohon Banding telah melaporkannya dalam SPT PPN Masa Januari 2009 sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP754/PJ./2001 diatur apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan.
bahwa menurut Majelis, konfirmasi Pajak Masukan belum dijawab bukan kesalahan Pemohon Banding dan sepenuhnya merupakan kesalahan Terbanding, dan tidak ada ketentuan yang mengatur
bahwa konfirmasi Pajak Masukan belum dijawab dijadikan dasar koreksi.
bahwa namun, Terbanding dan Pemohon Banding telah melakukan Uji Buktidan melaporkan hasilnya di dalam persidangan sebagai berikut :Atas Faktur Nomor 010.000.08-00000004 (PT. XXX sebesar Rp131.287.496,00)bahwa bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
  • Daftar koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan,
  • Asli Faktur Pajak & Purchase Order ( PO),
  • Fotokopi Invoice & Remittance Advice,
  • Asli rekening koran bank RBS ( USD),
  • Fotokopi Print Out Jurnal Oracle,
  • Fotokopi mapping pembayaran pokok nilai invoice melalui RBS dan PPN melalui Bank Mega,
  • Fotokopi SPT PPh Pasal 23 Masa Des 2008 a.n PT. XXX dan SSP Masa Desember 2008 ,
  • Fotokopi tanda terima dokumen pada saat pemeriksaan,
  • Fotokopi detail perhitungan SPT PPh Pasal 23 Masa Des 2008 ,
  • Fotokopi detail pembayaran senilai IDR 2.603.246.755,15 melalui bank Mega (IDR) yang didalamnya terdapat pembayaran PPN senilai IDR 131.287.496 ke PT. XXX,
  • Seluruh dokumen pendukung seperti invoice, faktur pajak, PO, dll, yang tergabung dalam pembayaran lainnya yang dibayar melalui bank Mega (IDR) dalam nilai IDR 2.603.246.755,15
  • Fotokopi General Ledger,
  • Fotokopi rekening koran bank Mega (IDR).
bahwa berkaitan dengan hasil Uji Bukti, Terbanding menyampaikan keterangan dan/atau pernyataan sebagai berikut :
bahwa berdasarkan dokumen berupa Faktur Pajak Masukan Standar, Invoice, P/O, diketahui bahwa faktur pajak masukan tersebut diterbitkan oleh PT. ABC dengan penjelasan jenis bkp/jkp adalah Pekerjaan Alat Berat. Nilai yang tertera pada faktur pajak adalah sebesar USD.130,544.58 (Inc PPN) atau sebesar Rp1.444.162.459,00 (termasuk di dalamnya PPN sebesar Rp131.287.496,00).
bahwa terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran PPN Masukan, Pemohon Banding menjelaskan bahwa atas transaksi tersebut dibayarkan melalui 2 (dua) cara yaitu untuk pembayaran pokok dibayarkan melalui RBS Bank sedangkan atas PPN nya dibayarkan dalam mata uang rupiah melalui Bank Mega.
bahwa dari data rekening koran RBS Bank No Rek 000.02.55.43.822 periode Mei 2009, Pemohon Banding menunjukkan angka mutasi sebesar USD.83,212.07. Menurut Pemohon Banding penjelasan atas nilai USD.83,212.07 tersebut adalah sebagai berikut:
Pembayaran pokok 118,676.89Dipotong PPh 23 (5,340.45)Dipotong Backcharge (30,124.37)83,212.07bahwa penjelasan yang tertera pada rekening koran adalah Outgoing Transfer no chgs 1740905115 01245 PT. XXX dimana menurut Terbanding tidak menunjuk atas pembayaran faktur pajak yang disengketakan sehingga tidak dapat diyakini bahwa nilai tersebut adalah terkait dengan pembayaran atas transaksi di atas.
bahwa dari data rekening koran Bank Mega No Rek 01-018.00.11.01212.3 periode Mei 2009, Pemohon Banding menunjukkan angka mutasi debet sebesar Rp2.603.246.755,15 dimana pada bagian keterangan tertulis pencairan cek mg 528726. Menurut Pemohon Banding pencairan cek tersebut termasuk di dalamnya pembayaran PPN Masukan kepada PT. XXX sebesar Rp131.287.496,00. Atas penjelasan tersebut Pemohon Banding menyampaikan daftar/list penerima pembayaran sebesar Rp2.603.246.755,15 tersebut yang terdiri atas 50 pihak penerima pembayaran (termasuk di dalamnya PT. XXX). Pemohon Banding juga menyampaikan dokumen berupa invoice dan faktur terkait transaksi kepada 50 pihak yang ada dalam daftar/list tersebut. Menurut Pemohon Banding pihak Bank Mega melakukan transfer sesuai daftar/list yang disampaikan Pemohon Banding kepada Bank Mega. Namun dalam hal ini tidak terdapat pengesahan atau bukti resmi dari bank Mega atas daftar/list tersebut atau dokumen sejenis yang dapat menunjukkan bahwa pihak bank Mega memang melakukan transfer sesuai daftar/list tersebut.
bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas Terbanding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk mempertahankan koreksi Terbanding.
bahwa berkaitan dengan hasil Uji Bukti, Pemohon Banding menyampaikan keterangan dan/atau pernyataan sebagai berikut :
bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding sudah memberikan dokumen pendukung berupa Faktur Pajak, Invoice, Rekening Koran, PO, mapping pembayaran, print out Oracle, SPT PPh 23 masa Des 2008, dll, sebagaimana terinci dalam kolom bukti yang disampaikan dan telah ditelusuri Terbanding untuk arus uang dan arus barang.
bahwa nilai tercantum di invoice dapat ditelusuri angkanya ke Faktur Pajak, Jurnal Oracle, Ledger, Bukti Pemotongan PPh 23 dan Rekening Koran terkait. Nama penerima transfer tercatum dalam R/K untuk bank RBS dan detail pembayaran untuk bank Mega adalah PT. XXX. Mengenai deskripsi nomor invoice tidak tercantum dalam rekening koran adalah tidak ada kewajiban bank untuk mencantumkan nomor invoice yang dibayar dan tidak ada peraturan yang mengatur mengenai kewajiban tersebut. Deskripsi uraian apa saja informasi yang tercantum dalam rekening koran adalah hak dan sistem internal bank terkait.
bahwa tidak ada kewajiban bagi pihak pembeli atas tanggung renteng atas konfirmasi negatif faktur pajak masukan karena tidak diatur dalam Undangundang KUP Tahun 2007 dan Undang-undang PPN Tahun 2000. Meskipun demikian Pemohon Banding telah menunjukkan uji arus uang dan uji arus dokumen kepada Terbanding pada saat uji bukti.
bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat sehingga sudah semestinya tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;
bahwa Majelis telah memeriksa Bukti Pendukung yang disampaikan kedua pihak dalam persidangan yang berkaitan dengan koreksi Pajak Masukan a.n. PT. XXX sebesar Rp131.287.496,00.
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen yang diserahkan pada persidangan dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan disertai dengan Bukti Pendukung yang memadai dan membuktikan bahwa atas Pajak Masukan a.n. PT. XXX sebesar Rp131.287.496,00 telah dibayarkan oleh Pemohon Banding.
bahwa dengan demikian, sesuai dengan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN (sesuai Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan stdd Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, yang kemudian ditegaskan pada Pasal 16 F Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN stdd Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009) diatur bahwa Pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab atas pembayaran pajak (PPN) yang terutang, apabila ternyata pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada Penjual atau pemberi jasa dan Pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada Penjual atau Pemberi Jasa.
bahwa dalam sengketa Pajak Masukan a.n. PT. XXX sebesar Rp131.287.496,00 a quo, Pemohon Banding dapat menunjukkan telah melakukan pembayaran PPN kepada kepada Penjual atau Pemberi Jasa berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, sehingga tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng atas PPN tersebut.
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat Faktur Pajak Masukan a.n. PT. XXX sebesar Rp131.287.496,00 a quo dapat dikreditkan sehingga Koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan a.n. PT. XXX sebesarRp131.287.496,00 a quo tidak dapat dipertahankan.
bahwa secara keseluruhan, Majelis berpendapat Koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp400.337.048,00 yang terdiri dari Koreksi Pajak Masukan atas Jawaban ”Tidak Ada” sebesar Rp269.049.552,00 dan Koreksi Pajak Masukan atas Konfirmasi “Belum Direspon “ sebesar Rp131.287.496,00 tidak dapat dipertahankan.
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut diatas.
MENIMBANG
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-279/WPJ.19/2012 tanggal 21 Maret 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00189/207/09/091/11 tanggal 28 April 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP00007/WPJ.19/KP.0103/2012 tanggal 9 Januari 2012 Masa Pajak Januari 2009, dengan perhitungan Pajak terutang dan yang masih harus dibayar diperhitungakan kembali menjadi sebagai berikut:
Pajak Keluaran harus dipungut/ bayar sendiriRp22.153.405.057,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp22.021.228.320,00
PPN Kurang (Lebih) Bayar Rp132.176.737,00
Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya Rp0 , 00
PPN Masih Harus DibayarRp132.176.737,00
Bunga Pasal 13 (2) UU KUP Rp63.444.834,00
Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP Rp0 , 00
Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar Rp195.621.571,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis II Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
IGN Mayun Winangun, S.H., L.L.M sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M PKN sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, MA., MPA sebagai Hakim Anggota,
Haryono, Ak., MA sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam Sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 27 Februari 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding, dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200