Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50801/PP/M.XVA/16/2014
Tinggalkan komentar25 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50801/PP/M.XVA/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50801/PP/M.XVA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPP PPN Masa Pajak Desember 2009 sebesar Rp930.341.909,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa koreksi Terbanding bersumber dari data arus kain dan barang jadi, yaitu terdapat selisih barang jadi yang diproduksi dengan barang yang dijual sebanyak 103.283 Pcs senilai Rp930.341.909,00;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa atas koreksi Terbanding sebesar Rp1.071.316.320,00, dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi Terbanding berupa DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp930.341.909,00.
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap Peredaran Usaha sebesar Rp930.341.909,00 yang menurut Terbanding belum dilaporkan berdasarkan penghitungan arus barang sedangkan menurut Pemohon Banding tidak ada penyerahan yang belum dilaporkan.
bahwa untuk kejelasan sengketa Majelis melakukan penelitian terhadap data/dokumen Terbanding yang disampaikan dalam persidangan berupa:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis, koreksi Terbanding dilakukan terhadap arus barang pada bulan Desember 2009 untuk berbagai jenis hasil produksi.
bahwa Pemohon Banding menyatakan penjualan barang sudah dilaporkan sebagai penyerahan Pemohon Banding.
bahwa untuk mendukung pendapatnya Pemohon Banding menyampaikan data/dokumen sebagai berikut:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis, berbagai jenis barang hasil produksi Pemohon Banding sudah dilaporkan baik sebagai penjualan ekspor maupun penjualan lokal di Tahun 2009 dan Tahun 2010.
bahwa Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan: Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.
bahwa Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan: Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalam angka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
bahwa Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan: Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 3.
bahwa Pasal 1 A Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan:Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
bahwa Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa barang hasil produksi Pemohon Banding sudah dijual dan dilaporkan sebagai penyerahan Pemohon Banding.
bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, peraturan yang berlaku dan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak memiliki dasar hukum yang kuat sehingga koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp930.341.909,00 tidak dapat dipertahankan.
|
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa pada tahun sebelumnya bahan baku/kain dari Toyota Tsuho CoRplangsung ke Pemohon Banding tetapi pada Tahun 2009 alur kain tersebut melalui PT. ABC (seolah-olah Pemohon Banding membeli kain dari PT. ABC).
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak PPN Masa Pajak Dsember 2009.
bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak PPN Masa Pajak Dsember 2009.
bahwa yang terbukti menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan PPN Masa Pajak Desember 2009 sebesar Rp37.130.307,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.
Surat Permohonan Banding Pemohon, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan, Hasil Pemeriksaan serta bukti-bukti dalam persidangan.
Surat Permohonan Banding Pemohon, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan, Hasil Pemeriksaan serta bukti-bukti dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1933/WPJ.32/BD.06/2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang Keberatan Atas Wajib Pajak SKPKB PPN Barang dan Jasa, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 menjadi sebagai berikut:
DPP PPN Ekspor Rp827.952.936,00)
DPP PPN Dipungut Rp188.955.585,00)
Jumlah Seluruh Penyerahan (DPP PPN) Rp1.016.908.521,00)
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp18.895.558,00)
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp504.052.399,00)
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar Rp(486.206.650,00)
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1933/WPJ.32/BD.06/2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang Keberatan Atas Wajib Pajak SKPKB PPN Barang dan Jasa, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 menjadi sebagai berikut:
DPP PPN Ekspor Rp827.952.936,00)
DPP PPN Dipungut Rp188.955.585,00)
Jumlah Seluruh Penyerahan (DPP PPN) Rp1.016.908.521,00)
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp18.895.558,00)
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp504.052.399,00)
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar Rp(486.206.650,00)
Demikian diputus di Yogyakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 09 Januari 2014, oleh Hakim Majelis XVA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00609/PP/PM/ VI/2013 tanggal 21 Juni 2013 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak. M.Sc.sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, SH, LLMsebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak. M.Sc.sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, SH, LLMsebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 20 Februari 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihardiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri Pemohon Banding.
