Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50496/PP/M.XVIB/16/2014

Tinggalkan komentar

25 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50496/PP/M.XVIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp2.023.001.010,00 yaitu atas koreksi reimbursement atas claim yang diterima dari Dealer;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan Audit Report poin 1. General (halaman 8) disebutkan bahwa according to article 3 of its articles of association and notification of approval nomor 247/I/PMA/2001 from the capital investment coordination board, dated 3 April 2001, the company is engaged in the distribution of automotive products and spareparts. The company has been appointed by the Bayerische Motoren Werke Aktiengesellschaft, Germany (BMW AG-ultimate shareholder) as the sole distributor for BMW products in Indonesia;
bahwa sebagaimana informasi Audit Report tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding adalah distributor produk-produk otomotif dan sparepart dan merupakan ”distributor tunggal” produk BMW di Indonesia;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Pemeriksa yang kemudian disetujui oleh Tim Penelaah, yang menetapkan bahwa nilai tagihan Pemohon Banding kepada BMW AG untuk periode September 2008 sebesar Rp2.023.001.010,00 merupakan tagihan atas jasa yang diserahkan oleh Pemohon Banding kepada BMW AG sehingga menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut dalil Terbanding, jumlah sebesar Rp2.023.001.010,00 adalah reimbursement yang disebutkan oleh Pemohon Banding, namun pada hakekatnya adalah berupa nilai penggantian yang ditagih oleh Pemohon Banding kepada BMW AG atas penggantian biaya spare part yang ditagih oleh pihak dealer BMW kepada Pemohon Banding, karena BMW AG sebagai produsen mobil BMW menjamin setiap claim warranty penggantian sparepart mobil BMW dari konsumen;
bahwa setiap biaya yang dikeluarkan dalam rangka program warranty tersebut yang dikeluarkan oleh dealer mobil BMW, selanjutnya ditagih kepada Pemohon Banding dengan menerbitkan Faktur Pajak;
bahwa selanjutnya oleh Pemohon Banding, Faktur Pajak yang diterima dari dealer diperlakukan sebagai Faktur Pajak Masukan sehingga dalam SPT PPN Masa Pajak September 2008 dikreditkan untuk mengurangi PPN yang terutang;
bahwa Terbanding berkesimpulan atas kegiatan penyerahan tersebut terbukti Pemohon Banding melakukan kegiatan yang menyebabkan terdapat fasilitas atau kemudahan pelaksanaan program warranty, yaitu BMW AG Service Inclusive (BSI) yang diberikan oleh Pemohon Banding dan dinikmati oleh BMW AG dan bukan sebagai reimbursement sebagaimana dimaksud oleh Pemohon Banding yang tidak termasuk objek pajak;
bahwa Terbanding berpendapat atas kemudahan yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada BMW AG dan dinikmati oleh BMW AG merupakan jasa sebagai penyedia kemudahan dan atas kemudahan tersebut BMW AG membayarkan imbalan jasa kepada Pemohon Banding adalah merupakan Jasa Kena Pajak yang harus dipungut oleh Pemohon Banding dan wajib dilaporkan dalam SPT PPN Masa Pajak September 2008 sebagai Dasar Pengenaan Pajak PPN yang terutang;
bahwa pengkreditan Pajak Masukan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang diterima dari Dealer dapat mengurangi Dasar Pengenaan Pajak atas Jasa Kena Pajak dimaksud yang terutang pada Masa Pajak September 2008 ;
bahwa dengan demikian, mekanisme menurut Terbanding, Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran atas transaksi penyerahan Jasa Kena Pajak akibat pembayaran claim warranty sesuai dengan ketentuan Perpajakan yang berlaku karena sesuai dengan arus uang atas pembayaran tersebut adalah merupakan penyerahan yang terutang PPN;
bahwa ketika terjadi transaksi penyerahan Jasa Kena Pajak, saat pembayaran tagihan dealer oleh Pemohon Banding merupakan Pajak Masukan di pihak Pemohon Banding dan Pajak Keluaran di pihak dealer, dan ketika terjadi pembayaran reimbursement dari BMW AG kepada Pemohon Banding adalah penyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang PPN yang harus dipungut oleh Pemohon Banding karena dipihak Pemohon Banding merupakan Pajak Keluaran yang harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN masa pajak yang bersangkutan;
bahwa Majelis tidak sependapat dengan dalil Terbanding tersebut di atas karena sesuai dengan fakta persidangan, Pemohon Banding terbukti bertindak sebagai pemegang amanat untuk mewakili BMW AG dalam membayar claim warranty kepada konsumen;
bahwa pembayaran sebesar Rp2.023.001.010,00 tersebut dibayar oleh BMW AG kepada Pemohon Banding karena pembayaran talangan (reimbursement) atas kewajiban BMW AG kepada konsumen yang ditagih sebesar imbalan jasa yang diberikan oleh dealer kepada konsumen;
bahwa pembayaran reimbursement tersebut, terbukti dalam persidangan, sesuai dengan ketentuan PPN yang berlaku, reimbursement bukan merupakan objek PPN yang terutang;
bahwa sesuai fakta persidangan, terkait dengan pendapat Terbanding yang menyebutkan terdapat imbalan jasa atas kemudahan yang disediakan oleh Pemohon Banding dalam pelaksanaan program warranty BMW AG dan atas penyerahan jasa tersebut BMW AG membayar imbalan kepada Pemohon Banding, sehingga dengan demikian Pemohon Banding sebagai PKP Pemungut berkewajiban memungut PPN atas penyerahan dimaksud, pendapat Terbanding tidak cukup bukti karena tidak terbukti pembayaran penggantian (reimbursement) merupakan Jasa Kena Pajak atas imbalan jasa Pemohon Banding menyediakan kemudahan kepada BMW AG Jerman;
bahwa dengan bukti yang merupakan fakta persidangan dikaitkan dengan ketentuan PPN yang berlaku, bukti pembayaran reimbursement dari BMW AG kepada Pemohon Banding karena Pemohon Banding telah membayarkan talangan biaya claim warranty kepada konsumen dapat dijelaskan dan disimpulkan sebagai berikut:
  1. bahwa pada hakekatnya pembayaran claim warranty dari BMW AG (Pabrikan mobil) kepada konsumen (pembeli mobil BMW) bukan merupakan objek pajak yang terutang PPN, karena tidak memenuhi unsur penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) UndangUndang PPN;
  2. bahwa dalam rangka pembayaran claim warranty dimaksud dalam pelaksanaannya terlibat dealer sebagai pihak yang menyediakan spare part dan jasa pemasangannya dan juga melibatkan Pemohon Banding (distributor) sebagai pihak yang membayarkan biaya talangan sebesar jumlah pembayaran biaya spare part dan jasa pemasangannya, yang bertindak atas nama BMW AG berdasarkan amanat yang diberikan oleh BMW Agustus, Jerman kepada Pemohon Banding untuk membayarkan jumlah tagihan dimaksud terlebih dahulu yang kemudian setelah direalisasikan baru kemudian diganti oleh BMW AG sejumlah pembayaran biaya talangan tersebut, dibayarkan kepada Pemohon Banding, maka Pemohon Banding terbukti bukan sebagai PKP yang sebenarnya;
  3. bahwa penyerahan Jasa Kena Pajak dalam pelaksanaan Claim Warranty adalah ketika pihak dealer memberikan jasa berupa menyediakan spare part dan jasa pemasangannya, menurut ketentuan PPN adalah merupakan Jasa Kena Pajak, di pihak dealer adalah sebagai pihak PKP Pemungut atas penyerahan Jasa Kena Pajak antara dealer dengan konsumen sebagai pihak yang dipungut. Penyerahan jasa yang terutang PPN adalah penyerahan Jasa Kena Pajak dari dealer dengan konsumen;
  4. bahwa pembayaran tagihan dari Dealer kepada Pemohon Banding yang sebenarnya adalah merupakan realisasi pembayaran claim warranty BMW AG kepada konsumen, oleh karena itu Pemohon Banding tidak bertindak independen tetapi terkait dengan amanat dari BMW AG;
bahwa pembayaran yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada dealer bukan bersifat mandiri, tetapi bertindak atas nama BMW AG, maka kedudukan hukum dalam kaitannya dengan kewajiban PPN atas penyerahan tersebut Pemohon Banding tidak bertindak atas namanya sendiri, sehingga bukan sebagai PKP yang melakukan penyerahan JKP yang dikenai Pajak berdasarkan UndangUndang PPN;
  1. bahwa oleh karena Pemohon Banding bukan sebagai PKP yang sebenarnya terkait dengan penyerahan JKP dimaksud, maka pajak yang dipungut oleh dealer tersebut bukan merupakan pajak yang dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Pemohon Banding karena itu bukan hak dari Pemohon Banding;
bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan pembayaran claim warranty yang dilakukan BMW AG melalui Pemohon Banding bukan termasuk objek pajak PPN sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPN karena bukan merupakan penyerahan sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 4 dan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang PPN dan Pasal 1A Undang-Undang PPN, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis terhadap data/dokumen dalam berkas banding, keterangan Terbanding dan Kuasa Hukum Pemohon Banding dalam persidangan serta uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup alasan yang meyakinkan bagi Majelis untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp2.023.001.010,00 yang merupakan reimbursement atas claim yang diterima dari dealer;
bahwa dengan demikian, PPN yang masih terutang Masa Pajak September 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp 26.796.528.313,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 2.023.001.010,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp 24.773.52 7.303,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp2.477.352.715,00
Dikurangi:
PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama Rp 0 ,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 3.279.163.185,00
STP (Pokok Kurang Bayar) Rp 0 ,00
Dibayar dengan NPWP sendiriRp 0 ,00
Lain-lainRp4.918.118.591,00b.6. Jumlah Rp8.197.281.776,00
 Diperhitungkan:
SKPPKPRp 0 , 00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 8.197.281.776,00
Jumlah perhitungan PPN yang kurang (lebih) dibayar Rp(5.719.929.061,00)
Kelebihan Pajak yang sudah:
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp5.719.929.061,00b.
Dikompensasikan ke Masa Pajak ……(karena pembetulan) Rp 0 ,00
Jumlah Rp 5.719.929.061,00
PPN yang kurang dibayar Rp 0,00
Sanksi Administrasi:
Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 0 ,00
Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp 0,00
JumlahRp 0,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp0,00
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundangundangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya
 banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2461/WPJ.07/2011 tanggal 3 Oktober 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00359/207/08/056/10 tanggal 12 Juli 2010 Masa Pajak September 2008, atas nama : PT.XXX, sehingga Pajak Pertambahan Nilai yang terutang Masa Pajak September 2008, dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp24.773.527.303,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp2.477.352.715,00
 Dikurangi:
PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama Rp0 ,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp3.279.163.185,00
STP (Pokok Kurang Bayar) Rp0 ,00
Dibayar dengan NPWP sendiri Rp0 ,00
Lain-lain Rp4.918.118.591,00
Jumlah Rp8.197.281.776,00
Diperhitungkan:
SKPPKPRp0 , 00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp8.197.281.776,00
Jumlah perhitungan PPN yang kurang (lebih) dibayar Rp(5.719.929.061,00)
Kelebihan Pajak yang sudah:
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp5.719.929.061,00
Dikompensasikan ke Masa Pajak (karena pembetulan) Rp0 ,00
Jumlah Rp5.719.929.061,00
PPN yang kurang dibayar Rp0,00
Sanksi Administrasi:
Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUPRp0,00
Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0,00
Jumlah Rp0,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp0,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 22 November 2012 berdasarkan musyawarah Majelis XVI Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Binsar Siregar, Ak.sebagai Hakim Ketua
Drs. Tugu Baleo Nasutionsebagai Hakim Anggota
Drs. I Putu Setiawan, M.M.sebagai Hakim Anggota
I Ketut Susastra sebagai Panitera Pengganti
Putusan Nomor : Put-50496/PP/M.XVIB/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umu Hakim Ketua Majelis XVI pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2014 yang dihadiri oleh para Anggota, dan Panitera Pengganti, dengan susunan sebagai berikut:
Drs. Binsar Siregar, Ak. sebagai Hakim Ketua
Drs. Arif Subekti sebagai Hakim Anggota
Drs. I Putu Setiawan, M.M. sebagai Hakim Anggota
M.R. Abdi Nugroho, S.H., M.M.
sebagai Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200