Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50434/PP/M.VIIIB/16/2014
Tinggalkan komentar25 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50434/PP/M.VIIIB/16/2014
Jenis Pajak
Pajak Pertambahan Nilai
Tahun Pajak
2009
Pokok Sengketa
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapKoreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp. 71.115.300,00 ;
|
Menurut Terbanding
|
bahwa dalam surat keberatan Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit dengan produk TBS, yang seluruhnya diolah lebih lanjut menjadi CPO dan Palm Kernel yang dimaklonkan ke PT. Hari Sawit Jaya. Dalam hal ini Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan TBS kepada pihak lain untuk dijual. CPO dan Palm Kernel merupakan BKP yang atas penyerahannya terutang PPN, sehingga menurut Pemohon Banding semua PM yang diperoleh terkait dengan usaha perkebunan kelapa sawit yang integrated dapat dikreditkan dengan pajak keluaran atas penyerahan BKP berupa CPO dan Palm Kernel;
|
|
Menurut Pemohon
|
bahwa perusahaan Pemohon Banding menghasilkan produk akhir berupa CPO (`Crude Palm Oil’) yang merupakan Barang Kena Pajak (“BKP”) yang pada saat penyerahan kepada pihak customer terutang PPN;
bahwa KMK-575 tersebut yang digunakan sebagai dasar hukum oleh Pemeriksa dalam mengkoreksi Pajak Masukan pembelian pupuk dan perlengkapan kebun (bahan-bahan kimia) tidak tepat digunakan dalam kasus ini, dikarenakan seluruh penyerahan produk hasil akhir merupakan penyerahan BKP berupa CPO yang merupakan obyek pajak PPN sebesar 10 %;
|
|
Menurut Majelis
|
bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan :
bahwa pada dasarnya koreksi Terbanding sesuai dengan Surat Uraian Bandingnya Terbanding menyatakan bahwa Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS), tidak dapat dikreditkan;
bahwadalampersidanganPemohonBandingmenyampaikan Surat Pernyataan No. 1311/JKT/AIL-PP/IX/13 tanggal 25 September 2013, yang menyatakan sebagai berikut :
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, diketahui hal-hal sebagai berikut :
bahwa berdasarkan Surat Persetujuan Penanaman Modal dari BKPM tanggal 20 April 1994 Nomor : 283/I/PMDN/1994, Nomor Proyek :1110-07-011079 diketahui bidang usaha Pemohon Banding adalah Perkebunan Kelapa Sawit dengan lokasi Kabupaten Labuhan Batu, Propinsi Sumatra Utara, dengan Luas Lahan adalah 2.087,91 Hektar dengan perkiraan produksi sebesar 52.200 ton kelapa sawit;
bahwa Pemohon Banding berdasarkan penjelasan di persidangan dan didukung dengan Surat Pernyataan, tidak memiliki pabrik sendiri untuk mengolah TBS menjadi CPO dan Kernel atau produk turunannya. Pemohon Banding mengolah TBS nya kepada PT Hari Sawit Jaya (perusahaan affiliasi) untuk diproduksi menjadi CPO maupun Kernel. Selama Tahun 2009 , Pemohon Banding melakukan penjualan eksport sebesar Rp 53.797.731.711,00 (79%) dan penjualan lokal sebesar Rp 14.025.798.194,00 (21%) ;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka menurut Majelis pada tahun 2009 usaha Pemohon Banding belum dapat dikatakan melakukan kegiatan usaha terpadu ( integrated ) Industri Pengolahan Minyak Sawit karena belum mempunyai unit/pabrik yang dapat mengolah TBS menjadi CPO;
bahwa pada tanggal 02 Januari 2004 Pemohon Banding melakukan perjanjian jasa titip olah TBS menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Inti Sawit (palm Karnel/PK) kepada PT Hari Sawit Jaya sesuai dengan perjanjian tanpa nomor tanggal 02 Januari 2004 ;
bahwa atas penjelasan Pemohon Banding yang menyatakan tidak menyerahkan TBS namun hanya menjual produk olah kelapa sawit, Majelis melihat pada tahun 2009 Pemohon Banding menghasilkan TBS yang kemudian dititipolahkan menjadi CPO dan PK ke PT Hari Sawit Jaya dan menjualnya sebagian besar melalui penjualan ekspor;
bahwa berdasarkan kelaziman dalam bisnis dengan perjanjian maklon, barang yang prosesnya telah selesai, hasilnya akan dikembalikan pada pihak yang memberikan pekerjaan, namun dalam proses maklon antara Pemohon Banding dengan PT Hari Sawit Jaya, hasil olah berupa CPO dan PK tidak dikembalikan kepada Pemohon Banding melainkan tetap berada ditangki PT Hari Sawit Jaya dan berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tanggal 20 November 2013 Nomor 11/AIL-Band/2013 tidak terdapat biaya sewa tangki. Hal ini menguatkan keyakinan Majelis bahwa Pemohon Banding menyerahkan TBS pada PT Hari Sawit Jaya;
bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berkesimpulan bahwa pada dasarnya penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) karena Pemohon Banding tidak mempunyai pabrik pengolahan tandan buah segar yang dapat menghasilkan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Karnel (PK) sehingga sesuai dengan ketentuan yang berlaku penyerahan Tandan Buah Segar milik Pemohon Banding yang dimaklonkan kepada PT Hari Sawit Jaya dibebaskan dari pengenaan PPN dan Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 16B UU PPN;
bahwa terhadap penjualan hasil makloon berupa CPO dan PK yang dijual ekspor kepada AAA Oils & Fats, PTE, LTD., terutang PPN 0% dan yang dijual lokal kepada PT Sari Dumai Sejati, karena perusahaan tersebut adalah perusahaan yang berada di daerah Kawasan Berikat (berdasarkan KMK-282/KMK.04/2005 tanggal 20 Juni 2005), maka penyerahan tersebut tidak dipungut PPN sesuai dengan KMK Nomor : 548 /KMK.04/1994;
bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak Pasal 2 ayat 1 (a) menyebutkan : Bagi Pengusaha Kena Pajak yang :
maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang :
bahwa selanjutnya pada Pasal 1 angka 2 pada peraturan yang sama disebutkan :Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang:
bahwa selanjutnya pada Pasal 2 angka 2 pada peraturan yang sama disebutkan :Atas penyerahan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis berupa:
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah disebutkan:
“Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk:
bahwa Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah disebutkan :“Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”;
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tanggal 22 Maret 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tanggal 1 Mei 2007 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Tandan Buah Segar (TBS) telah ditetapkan sebagai Barang Kena Pajak yang bersifat strategis (BKP strategis) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;
bahwa Peraturan Pemerintah tersebut merupakan aturan pelaksanaan yang diamanatkan dalam Pasal 16B UU PPN yang menjelaskan antara lain bahwa salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-Undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundangundangan, oleh karena itu, setiap kemudahan dalam bidang perpajakan, jika benar-benar diperlukan, harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding adalah berupa penyerahan Tandan Buah Segar yang atas penyerahan tersebut dibebaskan dari pengenaan PPN maka atas Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan, sehingga koreksi Terbanding atas Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 71.115.500,00 tetap dipertahankan;
bahwa untuk Masa November 2009 terdapat juga penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri yaitu penyerahan kepada PT. Indo Sepadan Jaya sebesar Rp 396.129.877,00, yang atas penyerahan tersebut Pemohon Banding telah memungut PPN;
bahwa dalam Akta Notaris berupa Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan PT XXX Nomor : 153 Tanggal 24 April 2008 yang dibuat oleh Linda Herawati, SH, Notaris di Jakarta Pusat, dalam Pasal 2, Angka 2 disebutkan bahwa Pemohon Banding selain melaksanakan kegiatan usaha dibidang perkebunan kelapa sawit, coklat dan karet, menjalankan usaha di bidang pertanian, perkebunan dan peternakan, menjalankan usaha di bidang perindustrian pengolahan biji coklat, buah kelapa sawit, inti sawit dan sebagainya, juga mejalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan (trading), termasuk impor dan ekspor, dagang interinsulir dan lokal dan seterusnya;
bahwa atas penyerahan kepada PT Indo Sepadan Jaya yang diserahkan adalah berupa CPO dan PK sebagai Barang Kena Pajak (BKP), dan Majelis tidak melakukan reklas atas penyerahan tersebut dari penyerahan yang dipungut sendiri menjadi penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN, meskipun perusahaan tersebut merupakan perusahaan afiliasi dari Pemohon Banding, karena Pemohon Banding dalam penyerahan tersebut bertindak sebagai trader/pedagang TBS dan CPO/PK dan telah memungut PPN atas penyerahaannya;
|
Menimbang
bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak dan Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri serta Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak November 2009 menjadi sebagai berikut:
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanPajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut keputusan TerbandingRp494.858.062,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 0 , 00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut MajelisRp494.858.062,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanPajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut keputusan TerbandingRp494.858.062,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 0 , 00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut MajelisRp494.858.062,00
bahwa berdasarkan kesimpulan tersebut di atas maka perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2009 adalah sebagai berikut :
|
No
|
Uraian
|
Jumlah ( Rp )
|
|
|
1
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
|
|
|
|
a.Atas Penyerahan arang dan Jasa Yang Terutang PPN
|
|
|
|
|
a.1.
|
Ekspor
|
7.709.520.000, 00
|
|
|
a.2.
|
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
|
396.129.988,0 0
|
|
|
a.3.
|
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN
|
0 , 00
|
|
|
a.4.
|
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
|
270.645.337,0 0
|
|
|
a. 5.
|
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
|
0,00
|
|
|
a. 6.
|
Jumlah
|
8.376.295.325, 00
|
|
|
b.A tas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
|
0 ,00
|
|
|
|
c.Jumlah seluruh penyerahan
|
8.376.295.325, 00
|
|
|
2
|
Pengh itungan PPN Kurang Bayar
|
|
|
|
|
a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
|
39.612.988,00
|
|
|
|
b.Dikurangi :
|
|
|
|
|
|
b.1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
|
494.858.062,00
|
|
|
c. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar
|
(455.245.074, 00)
|
|
|
3
|
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan
|
526.360.374,0 0
|
|
|
4
|
PPN yang kurang dibayar
|
71.115.300,00
|
|
|
5
|
Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
|
71.115.300,00
|
|
|
6
|
Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar
|
142.230.600,0 0
|
|
Mengingat
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundangundang lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1415/WPJ.06/2012 tanggal 16 Oktober 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor : 00203/207/09/073/11 tanggal 18 Oktober 2011 Masa Pajak November 2009 atas nama PT. XXX.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VIIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sigit Henryanto, Ak.,sebagai Hakim Ketua,
Idawati, SH, MScsebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, SH, M.Humsebagai Hakim Anggota,yang dibantu oleh Dwian Widyati Haristyani,
SH, MHsebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sigit Henryanto, Ak.,sebagai Hakim Ketua,
Idawati, SH, MScsebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, SH, M.Humsebagai Hakim Anggota,yang dibantu oleh Dwian Widyati Haristyani,
SH, MHsebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor : Put-50434/PP/M.VIIIB/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut :
Drs. Sigit Henryanto, Ak.,sebagai Hakim Ketua,
Nany Wartiningsih, SH, MSisebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, SH, M.Humsebagai Hakim Anggota,yang dibantu oleh Dwian Widyati Haristyani, SH, MHsebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sigit Henryanto, Ak.,sebagai Hakim Ketua,
Nany Wartiningsih, SH, MSisebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, SH, M.Humsebagai Hakim Anggota,yang dibantu oleh Dwian Widyati Haristyani, SH, MHsebagai Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
