Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50369/PP/M.X/16/2014
Tinggalkan komentar25 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50369/PP/M.X/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50369/PP/M.X/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-35/WPJ.16/BD.06/2012 tanggal 24 Februari 2012;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa akan tetapi, kalaupun Pemohon Banding tetap pada pendiriannya bahwa jumlah Rp209.769.927,00 tersebut bukan retur, maka alasan itu tidak dapat mengubah Dasar Pengenaan Pajak yang ditetapkan oleh Terbanding. Karena, jika barang sejumlah Rp209.769.927,00 tersebut memang belum pernah terjual, maka sudah pasti barang (sejumlah Rp209.769.927,00) tersebut tidak termasuk dalam Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp11.688.377.324,00. Karena, barang yang nyata-nyata dijual oleh Pemohon Banding adalah sebagaimana dinyatakan dalam bukti transaksi (faktur penjualan) yaitu Rp11.688.377.324,00. Dan, jumlah itulah yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa untuk Barang uang tidak jadi dikirim/dijual (SKR), Pemohon Banding menjelaskan mengenai prosedur pengeluaran barang dan pencatatannya sebagai berikut:
Dari penjelasan di atas dan contoh bukti-bukti yang disampaikan pada saat Uji Kebenaran Materi, Terbanding berkesimpulan bahwa:
bahwa pada saat Uji Kebenaran Materi, Pemohon Banding menyatakan bahwa Nota Retur untuk Retur Penjualan ini dibuat sendiri oleh Pemohon Banding selaku Penjual;
bahwa menurut Pemohon Banding, hal ini dilakukan karena PKP Pembeli tidak paham dalam pembuatan nota retur. Selain itu, pada saat pemeriksaan Pemohon Banding telah memberikan pernyataan tertulis yang ditandatangani di atas meterai oleh Sdr. Benyamin Andi Mulyono selaku pengurus pada tanggal 2 Maret 2011 yang intinya menyatakan bahwa penerbitan nota retur penjualan tahun pajak 2009 oleh Pemohon Banding (selaku penjual BKP) adalah untuk membantu toko, kios, dan warung kelontongan (selaku pembeli BKP) karena toko, kios, dan warung kelontongan tersebut tidak mempunyai administrasi dan tidak bisa membuat nota retur
bahwa dari pernyataan tersebut di atas. Terbanding berpendapat bahwa Nota Retur yang dibuat oleh Pemohon Banding sendiri sebagai PKP Penjual adalah Nota Retur yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) KMK-596/1994;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp223.168.004,00 atau Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai menurut Pemohon Banding Rp11.465.209.320,00, yang oleh Terbanding dianggap sebagai Dasar Pengenaan Pajak setelah dikurangi Retur Penjualan yang dihitung dari Nota Retur Penjualan sebesar Rp223.168.004,00 sehingga Dasar Pengenaan Pajak sebelum Retur Penjualan sebesar Rp11.688.377.324,00;
bahwa apa yang disebutkan Terbanding tidak relevan apabila ditujukan juga pada SKR, sehingga Pemohon Banding menganggap hal tersebut hanya ditujukan pada koreksi nota retur atas pengembalian barang, yang sebelumnya telah dibeli pelanggan (retur dalam arti sebenarnya);
bahwa dasar hukum yang dipakai Terbanding dalam mengoreksi Nota Retur adalah tidak tepat, seharusnya Terbanding menunjukkan Pasal 4 ayat (4) jo. Ayat (3) KMK No. 596/KMK.04/1994 bukan ayat (1);
bahwa Pasal 3 ayat (4) menyebutkan, bahwa Nota Retur yang tidak selengkapnya mencantumkan syarat-syarat sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (3) tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur, adapun syarat-syarat dalam ayat (3) sekurang-kurangnya adalah mencantumkan:a) Nomor urut;b) Nomor dan tanggal Faktur Pajak yang barangnya dikembalikan;c) Nama, alamat, dan NPWP pembeli;d) Nama. Alamat, NPWP serta nomor dan tanggal pengukuhan PKP yang menerbitkan Faktur Pajak;e) Macam, jenis, kuantum, dan harga jual BKP yang dikembalikan;f) PPN atas BKP yang dikembalikan;g) PPnBM BKP yang tergolong mewah yang dikembalikan;h) Tanggal pembuatan Nota Retur;i) Tandatangan pembeli;
bahwa perlu disampaikan bahwa Nota Retur, yang Pemohon Banding kurangkan dari DPP. maupun dari PPN keluarannya sudah memenuhi persyaratan Pasal 3 ayat (3) KMK No. 596/KMK.04/1994, sehingga memenuhi syarat sebagaimana Pasal 3 ayat (3) dan dapat dikurangkan dari DPP ataupun dari PK PPN. Bila diperhatikan seksama Pasal 3 ayat (4) tidak menyebutkan Pasal 3 ayat (1), tetapi Pasal 3 ayat (3), hal ini artinya Pasal 3 ayat (1) tidak berpengaruh apakah Nota Retur dapat atau tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur;
bahwa angka-angka dari SKR, Retur Penjualan dari PKP dan dari Non PKP, baik harga inklusif PPN maupun DPP-nya telah sesuai, kecuali DPP PPN dan Retur Non PKP yang oleh Terbanding diisi Rp155.598,00 seharusnya Rp1.555.982,00, Pemohon Banding setuju dikoreksi;
bahwa apa yang disebut Terbanding mengenai prosedur pengeluaran barang dan pencatatannya sebagaimana dimaksud pada huruf a s/d f, sudah benar kecuali untuk huruf b yang konotasinya SKR diterbitkan karena terjadi pengembalian barang, yang benar adalah SKR merupakan singkatan dari Sisa Kiriman, yaitu barang yang dibawa kembali oleh Pemohon Banding, karena tidak jadi diserahkan kepada pelanggan karena satu atau lain hal pembeli tidak jadi membeli BKP tersebut, dan BKP ini dibawa pulang oleh Pemohon Banding sendiri, hal ini berbeda dengan Nota Retur yang dibuat karena adanya BKP yang dikembalikan pembeli;
bahwa atas barang yang dibawa pulang oleh Pemohon Banding dilakukan pencoretan pada Faktur Penjualannya, yang kemudian dilakukan edit terhadap Faktur Penjualan yang hanya berisi barang yang benar-benar dibeli pelanggan Nilainya = Nilai dalam Faktur Penjualan semula dikurangi SKR;
bahwa terhadap kesimpulan Terbanding diberi tanggapan sebagai berikut:
bahwa yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN adalah juga DPP dan PK (PPN) yang diambil dari Faktur Penjualan hasil edit, dan SKR tidak dicatat dalam Lamp. SPT Masa PPN (lamp. Daftar Pajak Keluaran) karena memang SKR bukan Nota Retur. SKR dibuat berdasarkan Nilai/Harga Jual BKP yang dicoret pada Faktur Penjualan pertama, yang tidak jadi dibeli pelanggan, dan dibawa kembali PB, kemudian berdasarkan Faktur Penjualan pertama yang telah dilakukan pencoretan berikut SKR, diterbitkan Faktur Penjualan hasil edit, yang berfungsi sebagai Faktur Pajak Sederhana. Bila pembeli Non PKP, atau sebagai dasar penerbitan Faktur Standar bila pembeli PKP. Jadi SKR dibuat sebelum diterbitkannya Faktur Pajak, sehingga tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN, sedangkan Nota Retur dibuat setelah terbitnya Faktur Pajak, dan bahkan disyaratkan bahwa Nota Retur harus mencantumkan Nomor dan tanggal Faktur Pajak yang barangnya dikembalikan, sehingga Nota Retur dilaporkan didalam SPT Masa PPN berikut lampirannya;
bahwa terhadap kesimpulan tersebut ditanggapi sebagai berikut:
bahwa Nota Retur PKP dikoreksi Terbanding karena dibuatkan oleh Pemohon Banding sehingga tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( I ) KMK No. 596/KMK.04/1994;
bahwa terhadap alasan koreksi Terbanding diberi tanggapan sebagai berikut: Meskipun dibuat oleh Pemohon Banding tetapi Nota Retur tersebut menggunakan identitas PKP pembeli dan ditandatangani juga oleh PKP pembeli;
Bahwa persyaratan Nota Retur diatur didalam Pasal 3 ayat (3) KMK No. 596/KMK.04/1994 dan didalam Pasal 3 ayat (3) tidak mengatur bahwa Nota Retur tidak boleh dibuatkan oleh PKP Penjual (Pemohon Banding), dan kalau dibuatkan oleh PKP Penjual dalam Pasal 3 ayat (4) tidak dinyatakan sebagai Nota Retur yang tidak dapat diberlakukan sebagai Nota Retur, sedang dalam Pasal 3 ayat (4) hanya menyebut: “Nota Retur yang tidak selengkapnya mencantumkan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) (tidak menyebut ayat (1 )), tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur, dan Pasal 3 ayat (4) tidak menyebut ayat (1 )”, oleh sebab itu meskipun Nota Retur dibuatkan oleh Pemohon Banding sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (3) tetap dapat diperlakukan sebagai Nota Retur;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2009 adalah sebesar Rp223.168.004,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Terbanding menyatakan bahwa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2009 dilakukan Terbanding terhadap Nota Retur Penjualan yang seharusnya dibuat pembeli pada kenyataannya dibuat dan diisi tidak lengkap oleh Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa atas retur Barang Kena Pajak tersebut sudah dibuatkan Nota Retur oleh Pembeli yang mengembalikan Barang Kena Pajak yang mereka beli, walaupun pencetakan Formulir Nota Retur dan pengisiannya dilakukan oleh Pemohon Banding, hal ini semata-mata dilakukan dalam rangka memberi pelayanan kepada pembeli, namun identitas dan penandatanganan Nota Retur dilakukan oleh Pembeli yang mengembalikan Barang Kena Pajak yang sebelumnya mereka beli sehingga secara substansi Nota Retur tersebut dibuat oleh Pembeli yang mengembalikan Barang Kena Pajak;
bahwa Pemohon Banding juga menyatakan untuk barang yang dikembalikan oleh pembeli (barang sisa kiriman) tidak sama dengan retur penjualan karena belum terjadi penyerahan;
bahwa selanjutnya Majelis meminta Pemohon Banding membuat rincian barang sisa kiriman dan nota retur dan kemudian meminta Pemohon Banding dan Terbanding melakukan Uji Kebenaran Bukti Materi;
bahwa hasil uji kebenaran bukti materi antara Pemohon Banding dan Terbanding diuraikan sebagai berikut:
bahwa pada saat uji kebenaran materi Pemohon Banding menyerahkan data dan dokumen sehubungan dengan Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2009 adalah sebesar Rp223.168.004,00 berupa:
bahwa dasar koreksi Terbanding adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 2004 Tentang Tata Cara Pengurangan PPN dan PPn BM Untuk BKP Yang Dikembalikan (KMK-596/1994). Dalam sengketa ini, seluruh nota retur dibuat oleh PKP Penjual (Pemohon Banding) sehingga tidak sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) KMK-596/1994. Selain itu, untuk barang yang tidak jadi dikirim, Pemohon Banding membuat nota retur yang isinya tidak sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) KMK-596/1994;
bahwa pada saat persidangan dan uji kebenaran materi, Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi tersebut terdiri dari:
bahwa pembahasan mengenai hasil uji kebenaran materi diuraikan sebagai berikut :
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding atas Barang yang tidak jadi dikirim/dijual (SKR), diketahui:
bahwa barang yang tidak jadi dibeli oleh pembeli akan dicoret pada daftar surat jalan pengiriman barang dan dibuatkan faktur pajak atas barang yang jadi dibeli;
bahwa barang yang tidak jadi dibeli oleh pembeli tersebut merupakan sisa kiriman dan belum terjadi penyerahan Barang kena Pajak;
bahwa Barang yang tidak jadi dikirim/dijual (SKR) bukan merupakan Nota Retur;
bahwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur:
Pasal 5a:“Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak tersebut yang tata caranya ditetapkan oleh Menteri Keuangan”;
Pasal 11:Terutangnya pajak terjadi pada saat: penyerahan Barang Kena Pajak; impor Barang Kena Pajak; penyerahan Jasa Kena Pajak; pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d; pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e; atauekspor Barang Kena Pajak; Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran;Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan saat lain sebagai saat terutangnya pajak dalam hal saat terutangnya pajak sukar ditetapkan atau terjadi perubahan ketentuan yang dapat menimbulkan ketidakadilan;
bahwa berdasarkan uraian di atas maka Majelis berkesimpulan, barang yang tidak jadi dibeli oleh pembeli yang merupakan sisa kiriman, tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena belum terjadi penyerahan Barang kena Pajak, sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Barang yang tidak jadi dikirim/dijual (SKR) sebesar Rp 209.769.927,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding atas Retur Penjualan dari Pembeli yang PKP yang dikoreksi Terbanding diketahui bahwa Nota Retur dibuat oleh Pemohon Banding dan yang menandatangani adalah pembeli yang mengembalikan barang yang tidak jadi dijual;
bahwa dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk Barang Kena Pajak yang Dikembalikan disebutkan:(1) Dalam hal terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak, maka pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak penjual;(2) Atas pengembalian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat tidak dibuat Nota retur.(3) Nota Retur sekurang-kurangnya mencantumkan :Nomor urut;Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan;Nama, alamat dan NPWP pembeli;Nama, alamat, NPWP, serta nomor dan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak;Macam, jenis, kuantum dan harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan;Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan;Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dikembalikan;Tanggal pembuatan Nota retur;Tanda tangan pembeli;(4) Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Nota Retur telah dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Retur PKP sebesar Rp11.842.102,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa Pemohon Banding menyatakan menerima koreksi Terbanding atas Retur Penjualan dari Pembeli yang Non PKP (Retur Non PKP) sebesar Rp1.555.982,00, (exclude PPN), sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding sebesar Rp1.555.982,00 tetap dipertahankan;
bahwa dengan demikian Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2009 menurut Majelis adalah sebesar Rp11.466.765.295,00 dengan penghitungan sebagai berikut:
|
MENIMBANG
bahwa oleh karena itu jumlah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2009 berupa Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya Harus Dipungut Sendiri yang disengketakan oleh Pemohon Banding dan dikabulkan Majelis menjadi sebagai berikut :
bahwa oleh karena itu jumlah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2009 berupa Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya Harus Dipungut Sendiri yang disengketakan oleh Pemohon Banding dan dikabulkan Majelis menjadi sebagai berikut :
Tabel nilai sengketa pajak versi murni Pemohon Banding termasuk sanksi administrasi (dalam Rp,00)
bahwa oleh karena atas jumlah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2009 berupa Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp223.168.004,00 dikabulkan sebagian oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-35/WPJ.16/BD.06/2012 tanggal 24 Februari 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Pebruari 2009 Nomor: 00017/207/09/823/11 tanggal 11 April 2011, atas nama : XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-35/WPJ.16/BD.06/2012 tanggal 24 Februari 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Pebruari 2009 Nomor: 00017/207/09/823/11 tanggal 11 April 2011, atas nama : XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 22 April 2013 berdasarkan musyawarah Majelis X A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Seno S.B. Hendra, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani, S.H., M.M sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Seno S.B. Hendra, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani, S.H., M.M sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor : PUT. 50369/PP/M.X/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 10 Februari 2014 oleh Hakim Ketua, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Naseri, S.E., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
