Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50364/PP/M.II/16/2014
Tinggalkan komentar25 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50364/PP/M.II/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50364/PP/M.II/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-304/WPJ.07/2012 tanggal 15 Februari 2012
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa fakta yang ada adalah bahwa pajak masukan yang dikoreksi adalah didasarkan atas jawaban konfirmasi pajak masukan yang dijawab “tidak ada” sehingga sesuai ketentuan dalam KEP-754 tersebut tidak dapat dikreditkan, dalam persidangan Pemohon Banding tidak memberikan tanda terima atas dokumen yang diserahkan pada saat pemeriksaan terkait pembelian/perolehan bkp/jkp sehingga tidak dapat dibuktikan bahwa Pemohon Banding telah memberikan data/dokumen yang cukup dalam rangka pengujian arus kas dan arus barang;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding (PB) tidak setuju atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp11.883.084,00 karena:
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi PPN Masukan yang dapat dikreditkan (Masa Pajak April 2009) sebesar Rp11.883.084,00 dikarenakan konfirmasi ulang Faktur Pajak Masukan (FPM) yang menurut PKPM SI DJP tidak ada dan berdasarkan konfirmasi kepada KPP terkait sampai dengan dibuatnya laporan pemeriksan pajak belum dijawab, dengan Dasar hukum Pasal 9 Ayat (8) UU PPN dan Keputusan Direktur Jenderat Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 1 Januari 2002,yaitu sebagai berikut:
bahwa lima Faktur Pajak Masukan yang dikonfirmasi telah dijawab “Lain-lain (dikirim surat teguran)” oleh Kantor Pelayanan Pajak dimana PKP Penjual terdaftar, selain itu dalam jawaban konfirmasi tersebut tidak dinyatakan bahwa atas PKP Penjual telah diterbitkan SKPKB/SKPKBT, dengan demikian sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ.12001 Tanggal 26 Desember 2001 dapat disimpulkan bahwa Faktur Pajak Masukan yang dijawab “Lain-lain (dikirim surat teguran)” tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai jawaban konfirmasi yang menjadi dasar diperbolehkannya Pajak Masukan yang dikonfirmasi boleh dikreditkan;
bahwa Lampiran 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 yang antara lain menyebutkan: Apabila jawaban klarifikasi menyatakan “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak sah karena PKP Penjual tidak pernah melakukan penyerahan BKP/JKP kepada PKP Pembeli yang bersangkutan maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding (PB) tidak setuju atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp11.883.084,00 karena: PB telah melakukan pembayaran atas Pajak Masukan tersebut kepada Penjual yang menerbitkan Faktur Pajak yang bersangkutan, Pajak Masukan yang dikreditkan merupakan pengeluaran untuk perolehan Jasa Kena pajak yang memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha, Faktur Pajak atas Pajak Masukan tersebut telah dibuat sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9), PB telah melaporkan Pajak Masukan tersebut dalam surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang Bersangkutan;
bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan Bukti Pendukung dokumen dan pemeriksaan Bukti Pendukung dokumen antara lain berupa Faktur Pajak, Bukti Pembayaran, dan Invoice yang bersangkutan dan keterangan para pihak dalam persidangan, dan berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan dengan bukti yang memadai
bahwa atas FPM sebesar Rp11.883.084,00 yang dikoreksi Terbanding a quo, telah dibayar kepada Penjual/yang menerima Jasa melalui Rekening Koran Pemohon Banding sebesar Rp11.883.084,00 dan didukung juga dengan Kuitansi dari Penerima Pembayaran masing-masing yaitu sebagai berikut:
bahwa dengan demikian, sesuai dengan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN (sesuai Pasal 33 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan stdd UU Nomor 16 Tahun 2000, yang kemudian ditegaskan pada Pasal 16 F UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN stdd UU Nomor 42 Tahun 2009) diatur bahwa Pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab atas pembayaran pajak (PPN) yang terutang, apabila ternyata pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada Penjual atau pemberi jasa dan Pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada Penjual atau Pemberi Jasa;
bahwa dalam sengketa Pajak Masukan Rp11.883.084,00 a quo, Pemohon Banding dapat menunjukkan telah melakukan pembayaran PPN kepada kepada Penjual atau Pemberi Jasa, sehingga tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng atas PPN tersebut;
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat Faktur PM sebesar Rp11.883.084,00 dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding atas Faktur PM sebesar Rp11.883.084,00 a quo tidak dapat dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai pajak yang dikompensasikan ke masa berikutnya;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai pajak yang dikompensasikan ke masa berikutnya;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak April 2009 dihitung kembali sebagai berikut:
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding Rp18.627.230.986
Koreksi Pajak Masukan yang dibatalkan Majelis Rp11.883.084
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis Rp18.639.114.070
Koreksi Pajak Masukan yang dibatalkan Majelis Rp11.883.084
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis Rp18.639.114.070
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penghitungan Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar Masa Pajak April 2009 atas nama Pemohon Banding versi Terbanding dan versi Majelis adalah sebagai berikut:
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undang lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undang lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-304/WPJ.07/2012 tanggal 15 Februari 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Pajak April 2009 Nomor: 00164/207/09/052/10 tanggal 21 Desember 2010, atas nama: XXX, sehingga penghitungan pajak menjadi sebagai berikut:
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp12.357.524.849
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp18.639.114.070
PPN Kurang (Lebih) Bayar Rp(6.281.589.221)
Kelebihan yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp6.281.589.221
PPN Yang Kurang (Lebih) Bayar Rp0
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-304/WPJ.07/2012 tanggal 15 Februari 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Pajak April 2009 Nomor: 00164/207/09/052/10 tanggal 21 Desember 2010, atas nama: XXX, sehingga penghitungan pajak menjadi sebagai berikut:
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp12.357.524.849
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp18.639.114.070
PPN Kurang (Lebih) Bayar Rp(6.281.589.221)
Kelebihan yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp6.281.589.221
PPN Yang Kurang (Lebih) Bayar Rp0
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis II, dengan susunanMajelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
I.G.N. Mayun Winangun, S.H., L.L.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, M.A., M.P.A. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Tripto Tri Agustono, M.Si. sebagai Panitera Pengganti,
I.G.N. Mayun Winangun, S.H., L.L.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, M.A., M.P.A. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Tripto Tri Agustono, M.Si. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-50364/PP/M.II/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 6 Februari 2014 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
I.G.N. Mayun Winangun, S.H., L.L.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, M.A., M.P.A. sebagai Hakim Anggota,
Haryono, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti,
I.G.N. Mayun Winangun, S.H., L.L.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, M.A., M.P.A. sebagai Hakim Anggota,
Haryono, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti,
