Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50363/PP/M.II/16/2014
Tinggalkan komentar25 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50363/PP/M.II/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50363/PP/M.II/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2926/WPJ.07/2011 tanggal 17 November 2011;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak halaman 10 dan Kertas Kerja Pemeriksaan terkait diketahui bahwa Tim Pemeriksa melakukan koreksi positif atas PPN Masukan dalam negeri karena berdasarkan hasil konfirmasi Pajak Masukan yang menurut PKPM pada SIDJP Tidak Ada dan hasil konfirmasi dari KPP terkait menyatakan Tidak Ada;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Kredit Pajak (Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan) sebesar Rp22.562.500,00 dan sanksi kenaikan 100% atas Pajak Masukan yang seharusnya tidak dikompensasikan sebesar Rp22.562.500,00;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi positif atas PPN Masukan dalam negeri karena berdasarkan hasil konfirmasi Pajak Masukan yang menurut PKPM pada SIDJP Tidak Ada dan hasil konfirmasi dari KPP terkait menyatakan Tidak Ada, dengan dasar hukum: Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan;
bahwa berdasarkan ketentuan dalam KEP-754/PJ./2001 diatur bahwa apabila jawaban konfirmasi pajak masukan dijawab “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak sah karena:
Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut belum dikukuhkan sebagai PKP; Atau PKP Penjual tidak pernah melakukan penyerahan BKP/JKP kepada PKP Pembeli yang bersangkutan; maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
bahwa apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
bahwa fakta yang ada adalah bahwa pajak masukan yang dikoreksi adalah didasarkan atas jawaban konfirmasi pajak masukan yang dijawab “tidak ada” sehingga sesuai ketentuan dalam KEP-754 tersebut tidak dapat dikreditkan, dalam persidangan Pemohon Banding tidak memberikan tanda terima atas dokumen yang diserahkan pada saat pemeriksaan terkait pembelian/perolehan bkp/jkp sehingga tidak dapat dibuktikan bahwa Pernohon Banding telah memberikan data/dokumen yang cukup dalam rangka pengujian arus kas dan arus barang;
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Kredit Pajak (Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan) sebesar Rp22.562.500,00 dan sanksi kenaikan 100% atas Pajak Masukan yang seharusnya tidak dikompensasikan sebesar Rp22.562.500,00 dengan alasan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding menyampaikan argumentasi baik secara lisan maupun tulisan disertai penjelasan dan dokumen pendukung yang sangat kuat berupa Faktur Pajak, Bukti Pembayaran, dan Invoice;
bahwa Majelis telah melakukan berdasarkan pemeriksaan Bukti Pendukung dokumen dan pemeriksaan Bukti Pendukung dokumen berupa Faktur Pajak Masukan (FPM), Invoice dan Rekening Koran dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan dengan bukti yang memadai atas FPM sebesar Rp22.562.500,00 yang dikoreksi Terbanding a quo, telah dibayar melalui Kas/Bank Pemohon Banding sebesar Rp22.562.500,00 yaitu sebagai berikut:
bahwa dengan demikian, sesuai dengan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN (sesuai Pasal 33 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan stdd UU Nomor 16 Tahun 2000, yang kemudian ditegaskan pada Pasal 16 F UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN stdd UU Nomor 42 Tahun 2009) diatur bahwa Pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab atas pembayaran pajak (PPN) yang terutang, apabila ternyata pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada Penjual atau pemberi jasa dan Pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada Penjual atau Pemberi Jasa;
bahwa dalam sengketa Pajak Masukan Rp22.562.500,00 a quo, Pemohon Banding dapat menunjukkan telah melakukan pembayaran PPN kepada kepada Penjual atau Pemberi Jasa, sehingga tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng atas PPN tersebut;
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat Faktur PM sebesar Rp22.562.500,00 dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding atas Faktur PM sebesar Rp22.562.500 a quo tidak dapat dipertahankan;
bahwa dengan demikian, Koreksi Pajak Masukan PPN Masa Pajak Mei 2009 yang dipertahankan dan dibatalkan Majelis sebagai berikut
:
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa ini tidak terdapat sengketa mengenai pajak yang dikompensasikan ke masa berikutnya;
bahwa dalam sengketa ini tidak terdapat sengketa mengenai pajak yang dikompensasikan ke masa berikutnya;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Mei 2009 terutang atas nama Pemohon Banding dihitung kembali sebagai berikut:
bahwa oleh karena itu penghitungan Jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2009 versi Terbanding dan versi Majelis menjadi sebagai berikut:
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undang lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undang lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2926/WPJ.07/2011 tanggal 17 November 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2009 Nomor: 00165/207/09/052/10 tanggal 21 Desember 2010, atas nama: XXX, sehingga penghitungan pajak menjadi sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2926/WPJ.07/2011 tanggal 17 November 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2009 Nomor: 00165/207/09/052/10 tanggal 21 Desember 2010, atas nama: XXX, sehingga penghitungan pajak menjadi sebagai berikut:
PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp8.120.389.859
Pajak Masukkan yang dapat diperhitungkan Rp8.681.733.465
PPN Kurang (Lebih) Bayar Rp(561.343.606)
Kelebihan Dikompensasikan Rp561.343.606
Jumlah PPN Yang Kurang (Lebih) Bayar Rp0
Pajak Masukkan yang dapat diperhitungkan Rp8.681.733.465
PPN Kurang (Lebih) Bayar Rp(561.343.606)
Kelebihan Dikompensasikan Rp561.343.606
Jumlah PPN Yang Kurang (Lebih) Bayar Rp0
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis II, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
I.G.N. Mayun Winangun, S.H., L.L.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, M.A., M.P.A. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Tripto Tri Agustono, M.Si. sebagai Panitera Pengganti,
I.G.N. Mayun Winangun, S.H., L.L.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, M.A., M.P.A. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Tripto Tri Agustono, M.Si. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-50363/PP/M.II/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 6 Februari 2014 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
I.G.N. Mayun Winangun, S.H., L.L.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, M.A., M.P.A. sebagai Hakim Anggota,
Haryono, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti,
I.G.N. Mayun Winangun, S.H., L.L.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, M.A., M.P.A. sebagai Hakim Anggota,
Haryono, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti,
