Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50290/PP/M.II/16/2014

Tinggalkan komentar

25 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50290/PP/M.II/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak dan Koreksi Pajak Masukan
1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN Masa Pajak Oktober 2009 sebesar Rp81.469.982.182,00
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penelitian terhadap LPP, KKP, dan Surat Keberatan Pemohon Banding diketahui bahwa koreksi pemeriksa yang menjadi sengketa untuk Masa Pajak Oktober 2009 adalah koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp6.119.055.206,00 berdasarkan hasil penghitungan kembali Pajak Masukan sesuai aturan Pasal 9 ayat (6) UU PPN jo. KMK Nomor: 575/KMK.04/2000, tanggal 26 Desember 2000;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap LPP, KKP, dan Surat Keberatan Pemohon Banding diketahui bahwa koreksi pemeriksa yang dijadikan sengketa oleh Pemohon Banding untuk Masa Pajak Oktober 2009 adalah koreksi atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp206.038.291,00 namun yang diajukan keberatan hanya sebesar Rp158.269.274,00 ;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Tim Penelaah Keberatan yang memutuskan bahwa penghasilan yang diterima Pemohon Banding sebagai bentuk sharing income atas traffic incoming dari Luar Negeri adalah penyerahan yang terutang PPN;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Penelaah Keberatan atas pajak masukan berdasarkan jawaban konfirmasi TIDAK ADA sebesar Rp141.056.665,00. Pada dasarnya Pemohon Banding telah melakukan semua pemenuhan kewajiban perpajakan yaitu melakukan pembayaran PPN yang dipungut oleh pihak ketiga, di mans sistem pemungutan PPN menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN) adalah dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual Barang dan/atau Jasa, dalam hal ini adalah PKP Rekanan Pemohon Banding yaitu : vendor atau supplier. Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding telah membayar jumlah PPN yang tercantum di dalam Faktur pajak standar yang telah Pemohon Banding kreditkan dalam Surat Pemberitahuan PPN Masa Pajak (SPM) Oktober 2009 melalui vendor atau supplier. Dengan demikian seharusnya Pemohon Banding tetap memiliki hak untuk dapat mengkreditkan jumlah PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak Standar tersebut;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi sengketa banding antara Pemohon Banding dengan Terbanding adalah koreksi DPP PPN Masa Pajak Oktober 2009 atas Jasa Interkoneksi incoming call sebesar Rp81.469.982.182,00 karena Jasa a quo yang diserahkan Pemohon Banding kepada pihak operator di luar daerah pabean dilakukan di dalam daerah pabean;
bahwa menurut Pemohon Banding, pemberian jasa interkoneksi internasional traffic incoming call, adalah percakapan dari panggilan pelanggan provider telekomunikasi luar negeri yang berada di luar negeri ke pelanggan provider telekomunikasi di wilayah Indonesia yang dihubungkan melalui penggunaan system komunikasi kabel laut yang secara serentak, sehingga dapat dimanfaatkan oleh pelanggan provider di luar negeri dalam kegiatan melakukan panggilan ke penerima telepon di wilayah Indonesia;
bahwa interkoneksi a quo merupakan bagi hasil (revenue sharing) antara Pemohon Banding dengan pihak Provider di luar negeri. Pemohon Banding memperoleh sebagian dari pendapatan yang ditagihkan dari Provider Luar negeri kepada pelanggannya di luar negeri. Penghasilan yang diterima Pemohon Banding adalah pendapatan atas jasa interkoneksi International traffic incoming call ;
bahwa Terbanding mendalilkan jasa interkoneksi adalah jasa penyediaan interkoneksi oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang mengakibatkan tersedianya sarana untuk berkomunikasi bagi pelanggan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang satu dengan yang lainnya. Atas penyerahan jasa interkoneksi a quo terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, karena memenuhi syarat:
  • jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;
  • penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean;
  • penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya;
bahwa argument/penjelasan tertulis Pemohon Banding yang disampaikan dalam persidangan, dinyatakan International Traffic incoming bukan merupakan obyek PPN, karena:
  • International Traffic incoming, pelanggan provider telekomunikasi luar negeri menelpon ke pelanggan provider telepon dalam negeri. Dalam hal ini pihak pemberi jasa adalah provider luar negeri. Jadi pemberi jasa (provider telekomunikasi luar negeri berada di luar daerah pabean Indonesia, panggilan telepon dilakukan di luar daerah pabean Indonesia dan yang melakukan panggilan adalah pelanggan provider telekomunikasi di mluar daerah pabean. Dengan demikian bahwa International Traffic Incoming bukan merupakan obyek PPN;
  • Atas jasa interkoneksi dalam jalur internasional (International Traffic Incoming) sebagaimana dimaksud dalam Surat Dirjen Pajak No.S-963/PJ.53/2005 tanggal 16 Nopember 2005 dan Surat Direktorat Peraturan Perpajakan I No.S-14/PJ.02/2012 tanggal 4 Januari 2012 ditegaskan bahwa International Traffic Incoming merupakan obyek PPN sepanjang jasa incoming call tersebut dilakukan oleh Pemohon Banding di dalam daerah pabean Indonesia;
  • Dalam hal ini International Traffic Incoming dilakukan di luar daerah pabeanIndonesia;
bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.08/Per/MKOMINF/02/2006 tentang Interkoneksi, dinyatakan interkoneksi adalah ketersambungan antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda;
bahwa dari ketentuan tersebut, Majelis berkesimpulan jasa interkoneksi adalah jasa yang diberikan penyelenggara jaringan telekomunikasi untuk dimanfaatkan oleh pelanggan berkomunikasi antara pelanggan penyelenggara jaringan asal dengan pelanggan penyelenggara jaringan tujuan. Dalam Pasal 1 angka 6 dan angka 7 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika a quo dinyatakan, Penyelenggara jaringan asal adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi darimana traffic berasal atau yang membangkitkan traffic interkoneksi kepada penyelenggara telekomunikasi berikutnya dalam suatu panggilan interkoneksi. Sedangkan yang dimaksud dengan Penyelenggara jaringan tujuan adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi yang mengakhiri suatu panggilan interkoneksi;
bahwa Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.11 Tahun 1994 dan Undang-Undang No.18 Tahun 2000 (UU PPN) menyebutkan, jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah jasa tertentu dalam kelompok sebagai berikut:
  1. jasa pelayanan kesehatan medis
  2. jasa pelayanan sosial.
  3. jasa pengiriman surat dengan perangko.
  4. jasa perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi.
  5. jasa keagamaan.
  6. jasa pendidikan.
  7. jasa kesenian dan hiburan.
  8. jasa penyiaran bukan iklan.
  9. jasa angkutan umum di darat dan di air.
  10. jasa tenaga kerja.
  11. jasa perhotelan.
  12. jasa yang disediakan pemerintah;
bahwa memang dalam pasal 4A ayat (3) a quo jasa telekomunikasi ( interkoneksi ) tidak termasuk dalam kelompok jasa yang tidak dikenai PPN, namun dalam memori penjelasan Pasal 4 huruf c UU PPN ditegaskan, Penyerahan jasa yang terutang Pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  • jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;
  • penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean;
  • penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya;
bahwa dalil Terbanding jasa interkoneksi (Traffic Incoming) merupakan obyek yang terutang PPN karena penyerahan jasa a quo dilakukan di dalam daerah pabean;
bahwa sedangkan dalil Pemohon Banding jasa interkoneksi (International Traffic Incoming) bukan merupakan obyek PPN, karena pelanggan provider luar negeri berada di luar negeri menelpon pelanggan provider dalam negeri berada di Indonesia. Namun Pemohon Banding menyetujui jasa interkoneksi yang penyerahannya dilakukan di dalam daerah pabean terutang PPN;
bahwa menurut Pemohon Banding untuk Interkoneksi Internnasional yang merupakan Traffic Outgoing call pengguna jasa adalah pelanggan di dalam negeri dan jasa juga diserahkan di dalam negeri atau didalam Daerah Pabean Indonesia. Oleh karena itu sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN dan penjelasannya, penyerahan jasa ini merupakan obyek PPN dan harus dipungut PPN nya oleh Pemohon;
bahwa untuk Interkoneksi Internnasional yang merupakan Traffic Incoming call Pengguna jasa adalaah pelanggan di luar negeri dan penyerahan jasanya juga di luar negeri atau di luar Daerah Pabean Indonesia. Oleh karena itu tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN dan penjelasannya sehingga penyerahan jasa ini bukan merupakan obyek PPN.
Bahwa atas penyambungan dari luar negeri kepada pelanggan di Indoesia tersebut Pemohon juga mendapat bagian pembayaran, namun sifatnya bukanlah pembayaran dari pelanggan atau konsumen melainkan pembayaran antar provider. Konsumsi atau pemanfaatan jasa yang sesungguhnya adalah oleh pelanggan di luar negeri dan terjadi di luar negeri atau diluar Daerah Pabean;
bahwa dari uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan atas jasa interkoneksi memang terutang PPN, sepanjang penyerahan jasa a quo dilakukan di dalam daerah pabean. Dalam kenyataan yang memanfaatkan jasa kena Pajak adalah pelanggan dan provider berada di luar daerah pabean, sedangkan yang menyerahkan jasa kena Pajak berada di dalam daerah pabean, sehingga saat terutangnya Pajak tidak lagi dikaitkan dengan saat penyerahan tetapi dikaitkan dengan saat pemanfaatannya;
bahwa oleh karena jasa a quo dimanfaatkan oleh pelanggan dan provider berada di luar daerah pabean, dan biaya interkoneksi juga dikenakan kepada Penyelenggara jaringan asal berada di luar daerah pabean, maka Majelis berpendapat hanya dalam sengketa ini jasa interkoneksi a quo bukan merupakan obyek PPN, karena tidak terpenuhi unsur-unsur persyaratan yang ditetapkan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN a quo, dengan demikian koreksi Terbanding atas jasa Traffic incoming sebesar Rp81.469.982.182,00 tidak dapat dipertahankan;
2. Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp93.287.648,00;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga jumlah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN masa pajak Oktober 2009 yang seharusnya adalah :
DPP PPN menurut keputusan Terbanding Rp1.437.527.521.157,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan :
Koreksi atas jasa interkoneksi incoming call Rp81.469.982.182,00
DPP PPN menurut Majelis Rp1.356.057.538.975,00
Pajak Masukan menurut Keputusan Terbanding Rp369.136.825.644,00
Koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dipertahankan Rp66.674.619,00 Rp369.203.500.263,00
Selisih Hasil Perhitungan Kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan berdasarkan perhitungan KMK-575/KMK.04/2000(Rp6.119.055.206,00 – Rp1.712.621.807,00) Rp4.406.433.399,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis Rp364.797.066.864,00
MENGINGAT
|Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-728/WPJ.19/2012 tanggal 4 Juni2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2009 Nomor:00239/207/09/051/11 tanggal 21 April 2011 atas nama : XXX, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak
– Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Rp
1.346.890.522.325
– Penyerahan yg PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN
Rp
1.999.106.150
– Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
Rp
7.167.910.500
– Jumlah
Rp
1.356.057.538.975
– Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg tidak terutang PPN
Rp
81.469.982.182
Jumlah Seluruh Penyerahan
Rp
1.437.527.521.157
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
Dikurangi :
– Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
Rp
Rp
Rp
134.689.052.232
364.797.066.864
364.797.066.864
Jumlah perhitungan PPN Lebih Bayar
Kelebihan Pajak yang sudah :
– Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
Rp
Rp
230.108.014.632
234.596.442.500
PPN yang kurang dibayar
Sanksi administrasi :
– Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP
Rp
Rp
4.488.427.868
4.488.427.868
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
Rp
8.976.855.736
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis II Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
IGN. Mayun Winangun, S.H., LLM sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, MA., MPA sebagai Hakim Anggota,
Mohammad Irwan, SE., MM sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 4 Februari 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding;

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200