Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50282/PP/M.I/16/2014
Tinggalkan komentar25 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50282/PP/M.I/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50282/PP/M.I/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp 2.849.577.075,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Tim Peneliti telah mempelajari kembali perhitungan dan dokumen pendukung uji arus piutang tersebut. Berdasarkan penelitian tersebut maka Tim Peneliti telah mengurangkan jumlah koreksi atas uji arus piutang. Jumlah koreksi sebesar Rp 2.849.577.075;
yang dipertahankan oleh Tim Peneliti disebabkan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan jumlah tersebut bukan penerimaan Pemohon Banding sehingga oleh Tim Peneliti jumlah tersebut dikoreksi positif sebagai penjualan; |
|||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa koreksi disebabkan Peneliti Keberatan memasukkan angka Pelunasan Piutang dengan angka Rp 88.733.850.093 pada hasil akhir proses keberatan, sedangkan perinciannya Pemohon Banding tidak mengetahui angka Rp 88.733.850.093 tersebut, oleh karena itu Pemohon Banding memohon kepada Majelis untuk meminta kepada Terbanding atas perincian dari angka Pelunasan Piutang sebesar Rp 88.733.850.093 ;
|
|||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa sebagaimana penjelasan diatas, pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa Penyerahan Dalam Negeri sebesar Rp 2.849.577.075,– yang berasal dari uji arus piutang yang dilakukan oleh Terbanding dalam pemeriksaan atas SPT PPh Badan Pemohon Banding untuk tahun pajak 2009 ;
bahwa atas koreksi tersebut telah dibahas dalam sidang banding atas sengketa dengan materi yang sama di PPh Badan 2009 dan yang telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50281/PP/M.I/15/2014 yang telah diucap pada tanggal: 03 Februari 2014 oleh karenanya Majelis berketetapan untuk menggunakan pertimbangan-pertimbangan hukum yang sama dengan yang mendasari Putusan Nomor: Put-50281/PP/M.I/15/2014 tersebut, yaitu sebagai berikut:
bahwa dari dokumen-dokumen dalam persidangan serta penegasan Terbanding maupun penjelasan Pemohon Banding, diketahui bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp 2.849.577.075,00 dilakukan berdasarkan hasil analisa keterkaitan oleh Terbanding atas arus piutang. Alasan koreksi tersebut tetap dipertahankan oleh Terbanding sampai dengan proses persidangan banding;
bahwa sebagaimana diketahui secara umum dalam konteks audit laporan keuangan, analisa adalah salah satu langkah persiapan awal sebelum melakukan pemeriksaan untuk meng-identifikasi hal-hal yang mungkin perlu didalami dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Dengan demikian hasil analisa bukanlah merupakan bukti sebagaimana yang dimaksud dalam perundangan-undangan, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan koreksi;
bahwa Undang-undang Pengadilan Pajak di Pasal 76 menghendaki bahwa :
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).bahwa pengertian tentang apa yang dimaksud sebagai bukti dapat dilihat antara lain dalam UU KUP beserta aturan-aturan pelaksanaan pemeriksaan pajak yang cukup jelas, antara lain :
UU KUP Pasal 12 :(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.bahwa Peraturan Dirjen Pajak No: PER – 9/PJ/2010, Pasal 5 e) berbunyi :
Temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. {lihat juga PER04/Pj/2012, Ps 2 (2)}:
1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan.
2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung LHP.Kecukupan terkait dengan pertimbangan Pemeriksa Pajak (auditor judgment) dan biasanya didasarkan pada materialitas dan kecukupan sistem pengendalian internal. Pemeriksa Pajak akan meminta jumlah bukti yang lebih banyak untuk pos-pos utama. Sebagai contoh, penambahan aset tetap pada Wajib Pajak manufaktur akan diperiksa lebih intensif dibandingkan beban lain-lain.Lampiran I Per-04/Pj./2012 juga memperkuat keharusan adanya bukti konkret sebelum hasil suatu analisis dapat dijadikan alasan melakukan koreksi, yaitu pada poin 77. Pengujian Keterkaitan :Pengujian keterkaitan adalah pengujian yang dilakukan untuk meyakini suatu transaksi berdasarkan pengujian atas mutasi pos-pos lain yang terkait atau berhubungan dengan transaksi tersebut. Hasil pengujian keterkaitan tidak serta-merta merupakan koreksi atas pos yang diperiksa, misalnya:
bahwa berdasar hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa hasil analisa arus piutang yang dilakukan oleh Terbanding belum dapat dianggap sebagai bukti sebagaimana diperlukan oleh Pasal 76 UU Pengadilan Pajak, dengan kata lain Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti yang cukup yang menjadi dasar koreksinya, selain bahwa Pemohon Banding dapat memberikan penjelasan yang memadai atas adanya selisih yang dijadikan koreksi oleh Terbanding, Oleh karenanya menurut Majelis, koreksi Terbanding tidak mempunyai dasar yang kuat sehingga koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 2.849.577.075,00 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;
bahwa Majelis berpendapat, oleh karena atas sengketa Peredaran Usaha di PPh Badan dimaksud telah diperiksa dan diputus oleh Majelis I Hakim Pengadilan Pajak, maka dasar-dasar pertimbangan dan putusan Majelis I Pengadilan Pajak atas sengketa Peredaran usaha pada PPh Badan tahun 2009 tersebut diterapkan dalam memeriksa dan memutus sengketa DPP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember2009 ;
bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 berupa penyerahan dalam negeri sebesar Rp 2.849.577.075,00 tidak dapat dipertahankan;
Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan DPP PPN Masa Januari s.d. Desember 2009 adalah sebagai berikut:
|
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1001/WPJ.22/BD.06/2012 tanggal 2 Oktober 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 Nomor: 00124/207/09/431/11 tanggal 5 Juli 2011, atas nama : XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1001/WPJ.22/BD.06/2012 tanggal 2 Oktober 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 Nomor: 00124/207/09/431/11 tanggal 5 Juli 2011, atas nama : XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak :
|
– Ekspor
|
Rp.
|
4.925.101.180,00
|
|
– Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
|
Rp.
|
69.089.887.629,00
|
|
– Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN
|
Rp.
|
0 , 00
|
|
– Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
|
Rp.
|
75.272.250,00
|
|
– Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
|
Rp.
|
0 , 00
|
|
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
|
Rp.
|
0 , 00
|
|
c. Jumlah Seluruh Penyerahan Penghitungan PPN Kurang Bayar
|
Rp.
|
74.090.261.059,00
|
|
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
|
Rp.
|
6.908.988.763,00
|
|
b. Dikurangi :
|
|
|
|
– PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama
|
Rp.
|
0 , 00
|
|
– Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
|
Rp.
|
4.987.688.850,00
|
|
– Dibayar dengan NPWP sendiri
|
Rp.
|
1.018.648.709,00
|
|
– lain-lain
|
Rp.
|
962.097.790,00
|
|
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
|
Rp.
|
6.968.435.349,00
|
|
c. Jumlah perhitungan PPN Kurang (lebih) Bayar
|
Rp.
|
59.446.586,00)
|
|
d. Kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke Masa berikutnya
|
Rp.
|
133.765.901,00
|
|
e. PPN yang kurang (lebih) dibayar
|
Rp.
|
74.319.315,00
|
|
f. Sanksi administrasi Pasal 13 (2) KUP
|
Rp.
|
28.241.340,00
|
|
g. Sanksi administrasi Pasal 13 (3) KUP
|
Rp.
|
74.319.315,00
|
|
h. Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar
|
Rp.
|
176.879.970,00
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 6 Januari 2014, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Soeryo Koesoemo Adjie sebagai Hakim Ketua,
Rasonosebagai Hakim Anggota,
Bambang Basuki sebagai Hakim Anggota,
Ferdy Alfonsus Sihotang sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.50282/PP/M.I/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 03 Februari 2014, dihadiri para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, sebagai berikut:
Soeryo Koesoemo Adjiesebagai Hakim Ketua,
Rasonosebagai Hakim Anggota,
Bambang Basukisebagai Hakim AnggotaR.
E. Satrio Lambangsebagai Panitera Pengganti,
Rasonosebagai Hakim Anggota,
Bambang Basukisebagai Hakim AnggotaR.
E. Satrio Lambangsebagai Panitera Pengganti,
