Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50282/PP/M.I/16/2014

Tinggalkan komentar

25 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50282/PP/M.I/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp 2.849.577.075,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Tim Peneliti telah mempelajari kembali perhitungan dan dokumen pendukung uji arus piutang tersebut. Berdasarkan penelitian tersebut maka Tim Peneliti telah mengurangkan jumlah koreksi atas uji arus piutang. Jumlah koreksi sebesar Rp 2.849.577.075;
yang dipertahankan oleh Tim Peneliti disebabkan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan jumlah tersebut bukan penerimaan Pemohon Banding sehingga oleh Tim Peneliti jumlah tersebut dikoreksi positif sebagai penjualan;
Menurut Pemohon
:
bahwa koreksi disebabkan Peneliti Keberatan memasukkan angka Pelunasan Piutang dengan angka Rp 88.733.850.093 pada hasil akhir proses keberatan, sedangkan perinciannya Pemohon Banding tidak mengetahui angka Rp 88.733.850.093 tersebut, oleh karena itu Pemohon Banding memohon kepada Majelis untuk meminta kepada Terbanding atas perincian dari angka Pelunasan Piutang sebesar Rp 88.733.850.093 ;
Menurut Majelis
:
bahwa sebagaimana penjelasan diatas, pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa Penyerahan Dalam Negeri sebesar Rp 2.849.577.075,– yang berasal dari uji arus piutang yang dilakukan oleh Terbanding dalam pemeriksaan atas SPT PPh Badan Pemohon Banding untuk tahun pajak 2009 ;
bahwa atas koreksi tersebut telah dibahas dalam sidang banding atas sengketa dengan materi yang sama di PPh Badan 2009 dan yang telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50281/PP/M.I/15/2014 yang telah diucap pada tanggal: 03 Februari 2014 oleh karenanya Majelis berketetapan untuk menggunakan pertimbangan-pertimbangan hukum yang sama dengan yang mendasari Putusan Nomor: Put-50281/PP/M.I/15/2014 tersebut, yaitu sebagai berikut:
bahwa dari dokumen-dokumen dalam persidangan serta penegasan Terbanding maupun penjelasan Pemohon Banding, diketahui bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp 2.849.577.075,00 dilakukan berdasarkan hasil analisa keterkaitan oleh Terbanding atas arus piutang. Alasan koreksi tersebut tetap dipertahankan oleh Terbanding sampai dengan proses persidangan banding;
bahwa sebagaimana diketahui secara umum dalam konteks audit laporan keuangan, analisa adalah salah satu langkah persiapan awal sebelum melakukan pemeriksaan untuk meng-identifikasi hal-hal yang mungkin perlu didalami dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Dengan demikian hasil analisa bukanlah merupakan bukti sebagaimana yang dimaksud dalam perundangan-undangan, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan koreksi;
bahwa Undang-undang Pengadilan Pajak di Pasal 76 menghendaki bahwa :
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).bahwa pengertian tentang apa yang dimaksud sebagai bukti dapat dilihat antara lain dalam UU KUP beserta aturan-aturan pelaksanaan pemeriksaan pajak yang cukup jelas, antara lain :
UU KUP Pasal 12 :(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.bahwa Peraturan Dirjen Pajak No: PER – 9/PJ/2010, Pasal 5 e) berbunyi :
Temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. {lihat juga PER04/Pj/2012, Ps 2 (2)}:

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan.

  1. Validitasbukti dipengaruhi oleh tiga hal dibawah ini :
    1. Indepedensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti.Bukti yang diperoleh dari sumber eksternal (misalnya konfirmasi) memiliki validitas lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari sumber internal. Meskipun sumber informasi independen, bukti tidak valid jika orang yang menyediakan informasi tidak mempunyai kualifikasi untuk melakukan hal tersebut. Sebagai contoh, penyedia informasi yang dapat diakui adalah DJBC, Bapepam, dan lain-lain.
    2. Kondisi di mana bukti diperoleh.Bukti yang dihasilkan oleh entitas yang memiliki sistem pengendalian internal kuat memiliki validitas lebih tinggi dibandingkan bukti yang dihasilkan oleh entitas yang memiliki sistem pengendalian internal lemah.
    3. Cara bukti diperoleh.Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak ( misalnya observasi persediaan) lebih handal dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya hasil wawancara dengan Wajib Pajak)
  2. Relevan berarti bahwa bukti pemeriksaan harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan.
2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung LHP.Kecukupan terkait dengan pertimbangan Pemeriksa Pajak (auditor judgment) dan biasanya didasarkan pada materialitas dan kecukupan sistem pengendalian internal. Pemeriksa Pajak akan meminta jumlah bukti yang lebih banyak untuk pos-pos utama. Sebagai contoh, penambahan aset tetap pada Wajib Pajak manufaktur akan diperiksa lebih intensif dibandingkan beban lain-lain.Lampiran I Per-04/Pj./2012 juga memperkuat keharusan adanya bukti konkret sebelum hasil suatu analisis dapat dijadikan alasan melakukan koreksi, yaitu pada poin 77. Pengujian Keterkaitan :Pengujian keterkaitan adalah pengujian yang dilakukan untuk meyakini suatu transaksi berdasarkan pengujian atas mutasi pos-pos lain yang terkait atau berhubungan dengan transaksi tersebut. Hasil pengujian keterkaitan tidak serta-merta merupakan koreksi atas pos yang diperiksa, misalnya:
  1. apabila terdapat selisih dari hasil penghitungan dengan pengujian keterkaitan atas penghasilan bruto, tidak serta merta dapat disimpulkan sebagai penjualan/ peredaran usaha. Sehingga perlu dipastikan berdasarkan bukti yang diperoleh apakah selisih tersebut merupakan penjualan/peredaran usaha, penghasilan bruto luar usaha, atau tambahan kemampuan ekonomis lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 UU PPh.
  2. apabila terdapat selisih dari pengujian keterkaitan atas penyerahan kena pajak, tidak serta merta dapat disimpulkan sebagai penyerahan kena pajak. Sehingga perlu dipastikan berdasarkan bukti yang diperoleh apakah selisih tersebut merupakan penyerahan kena pajak atau tidak kena pajak.bahwa Majelis telah memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan pengujian kebenaran materi koreksi Terbanding tersebut di atas. Berdasarkan laporan hasil uji materi tersebut, menurut Majelis koreksi Terbanding telah dapat dijelaskan berdasarkan bukti-bukti transaksi yang dimiliki oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasar hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa hasil analisa arus piutang yang dilakukan oleh Terbanding belum dapat dianggap sebagai bukti sebagaimana diperlukan oleh Pasal 76 UU Pengadilan Pajak, dengan kata lain Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti yang cukup yang menjadi dasar koreksinya, selain bahwa Pemohon Banding dapat memberikan penjelasan yang memadai atas adanya selisih yang dijadikan koreksi oleh Terbanding, Oleh karenanya menurut Majelis, koreksi Terbanding tidak mempunyai dasar yang kuat sehingga koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 2.849.577.075,00 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;
bahwa Majelis berpendapat, oleh karena atas sengketa Peredaran Usaha di PPh Badan dimaksud telah diperiksa dan diputus oleh Majelis I Hakim Pengadilan Pajak, maka dasar-dasar pertimbangan dan putusan Majelis I Pengadilan Pajak atas sengketa Peredaran usaha pada PPh Badan tahun 2009 tersebut diterapkan dalam memeriksa dan memutus sengketa DPP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember2009 ;
bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 berupa penyerahan dalam negeri sebesar Rp 2.849.577.075,00 tidak dapat dipertahankan;
Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan DPP PPN Masa Januari s.d. Desember 2009 adalah sebagai berikut:
DPP PPN menurut keputusan Terbanding
Rp.
76.939.838.134,00
Koreksi Terbanding yang tidak dipertahankan
Rp.
2.849.577.075,00
DPP PPN menurut Majelis
Rp.
74.090.261.059,00
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya 
permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1001/WPJ.22/BD.06/2012 tanggal 2 Oktober 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 Nomor: 00124/207/09/431/11 tanggal 5 Juli 2011, atas nama : XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak :
– Ekspor
Rp.
4.925.101.180,00
– Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Rp.
69.089.887.629,00
– Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN
Rp.
0 , 00
– Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
Rp.
75.272.250,00
– Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
Rp.
0 , 00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
Rp.
0 , 00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan Penghitungan PPN Kurang Bayar
Rp.
74.090.261.059,00
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
Rp.
6.908.988.763,00
b. Dikurangi :
– PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama
Rp.
0 , 00
– Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Rp.
4.987.688.850,00
– Dibayar dengan NPWP sendiri
Rp.
1.018.648.709,00
– lain-lain
Rp.
962.097.790,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
Rp.
6.968.435.349,00
c. Jumlah perhitungan PPN Kurang (lebih) Bayar
Rp.
59.446.586,00)
d. Kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke Masa berikutnya
Rp.
133.765.901,00
e. PPN yang kurang (lebih) dibayar
Rp.
74.319.315,00
f. Sanksi administrasi Pasal 13 (2) KUP
Rp.
28.241.340,00
g. Sanksi administrasi Pasal 13 (3) KUP
Rp.
74.319.315,00
h. Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar
Rp.
176.879.970,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 6 Januari 2014, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Soeryo Koesoemo Adjie sebagai Hakim Ketua,
Rasonosebagai Hakim Anggota,
Bambang Basuki sebagai Hakim Anggota,
Ferdy Alfonsus Sihotang sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor: Put.50282/PP/M.I/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 03 Februari 2014, dihadiri para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, sebagai berikut:
Soeryo Koesoemo Adjiesebagai Hakim Ketua,
Rasonosebagai Hakim Anggota,
Bambang Basukisebagai Hakim AnggotaR.
E. Satrio Lambangsebagai Panitera Pengganti,

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200