Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50259/PP/M.XVI/16/2014
Tinggalkan komentar25 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50259/PP/M.XVI/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50259/PP/M.XVI/16/2014
JENIS PAJAK
PPN
PPN
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp2.481.740.530,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa koreksi positif sebesar Rp2.481.740.530,00 adalah berupa nilai penggantian yang ditagih oleh Pemohon Banding kepada BMW AG berupa tagihan penggantian spare part sehubungan dengan warranty dari dealer kepada Pemohon Banding atas claim warranty yang dilakukan oleh customer. Nilai penggantian dari penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam daerah pabean yang ditagih Pemohon Banding kepada BMW AG terhutang PPN sesuai Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (UndangUndang PPN);
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding atas koreksi sebesar Rp2.481.740.530,00 dengan penjelasan dibawah ini:A. Tidak terdapat Jasa Kena Pajak atas penggantian yang diterima oleh Pemohon Banding dari BMW AG,B. Dasar koreksi yang ditetapkan oleh Tim Pemeriksa dan dipertahankan oleh DJP tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang PPN Nomor 18 Tahun 2000 ( “UU PPN”),C. Terbanding tidak memberikan bukti-bukti konkret untuk memperlihatkan adanya penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) sehubungan dengan penggantian yang diterima oleh Pemohon Banding dari BMW AG;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut dalil Terbanding, jumlah sebesar Rp2.481.740.530,00 adalah reimbursement yang disebutkan oleh Pemohon Banding, namun pada hakekatnya adalah berupa nilai penggantian yang ditagih oleh Pemohon Banding kepada BMW AG atas penggantian biaya spare part yang ditagih oleh pihak dealer BMW kepada Pemohon Banding, karena BMW AG sebagai produsen mobil BMW menjamin setiap claim warranty penggantian sparepart mobil BMW dari konsumen;
bahwa setiap biaya yang dikeluarkan dalam rangka program warrantytersebut yang dikeluarkan oleh dealer mobil BMW, selanjutnya ditagih kepada Pemohon Banding dengan menerbitkan Faktur Pajak;
bahwa selanjutnya oleh Pemohon Banding, Faktur Pajak yang diterima dari dealer diperlakukan sebagai Faktur Pajak Masukan, sehingga dalam SPT PPN Masa Pajak Agustus 2009 dikreditkan untuk mengurangi PPN yang terutang;
bahwa Terbanding berkesimpulan atas kegiatan penyerahan tersebut terbukti Pemohon Banding melakukan kegiatan yang menyebabkan terdapat fasilitas atau kemudahan pelaksanaan program warranty, yaitu BMW AG Service Inclusive (BSI) yang diberikan oleh Pemohon Banding dan dinikmati oleh BMW AG dan bukan sebagai reimbursement sebagaimana dimaksud oleh Pemohon Banding yang tidak termasuk objek pajak;
bahwa Terbanding berpendapat atas kemudahan yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada BMW AG dan dinikmati oleh BMW AG merupakan jasa sebagai penyedia kemudahan dan atas kemudahan tersebut BMW AG membayarkan imbalan jasa kepada Pemohon Banding adalah merupakan Jasa Kena Pajak yang harus dipungut oleh Pemohon Banding dan wajib dilaporkan dalam SPT PPN Masa Pajak Agustus 2009 sebagai Dasar Pengenaan Pajak PPN yang terutang;
bahwa pengkreditan Pajak Masukan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang diterima dari Dealer dapat mengurangi Dasar Pengenaan Pajak atas Jasa Kena Pajak dimaksud yang terutang pada Masa Pajak Agustus 2009 ;
bahwa dengan demikian, mekanisme menurut Terbanding, Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran atas transaksi penyerahan Jasa Kena Pajak akibat pembayaran claim warranty sesuai dengan ketentuan Perpajakan yang berlaku karena sesuai dengan arus uang atas pembayaran tersebut adalah merupakan penyerahan yang terutang PPN;
bahwa ketika terjadi transaksi penyerahan Jasa Kena Pajak, saat pembayaran tagihan dealer oleh Pemohon Banding merupakan Pajak Masukan di pihak Pemohon Banding dan Pajak Keluaran di pihak dealer, dan ketika terjadi pembayaran reimbursement dari BMW AG kepada Pemohon Banding adalah penyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang PPN yang harus dipungut oleh Pemohon Banding karena dipihak Pemohon Banding merupakan Pajak Keluaran yang harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN masa pajak yang bersangkutan;
bahwa Majelis tidak sependapat dengan dalil Terbanding tersebut di atas karena sesuai dengan fakta persidangan, Pemohon Banding terbukti bertindak sebagai pemegang amanat untuk mewakili BMW AG dalam membayar claim warranty kepada konsumen;
bahwa pembayaran sebesar Rp2.481.740.530,00 tersebut dibayar oleh BMW AG kepada Pemohon Banding karena pembayaran talangan (reimbursement) atas kewajiban BMW AG kepada konsumen yang ditagih sebesar imbalan jasa yang diberikan oleh dealer kepada konsumen;
bahwa pembayaran reimbursement tersebut, terbukti dalam persidangan, sesuai dengan ketentuan PPN yang berlaku, reimbursement bukan merupakan objek PPN yang terutang;
bahwa sesuai fakta persidangan, terkait dengan pendaoat Terbanding yang menyebutkan terdapat imbalan jasa atas kemudahan yang disediakan oleh Pemohon Banding dalam pelaksanaan program warranty BMW AG dan atas penyerahan jasa tersebut BMW AG membayar imbalan kepada Pemohon Banding, sehingga dengan demikian Pemohon Banding sebagai PKP Pemungut berkewajiban memungut PPN atas penyerahan dimaksud, pendapat Terbanding tidak cukup bukti karena tidak terbukti pembayaran penggantian (reimbursement) merupakan Jasa Kena Pajak atas imbalan jasa PemohonBanding menyediakan kemudahan kepada BMW AG Jerman;
bahwa dengan bukti yang merupakan fakta persidangan dikaitkan dengan ketentuan PPN yang berlaku, bukti pembayaran reimbursementdari BMW AG kepada Pemohon Banding karena Pemohon Banding telah membayarkan talangan biaya claim warranty kepada konsumen dapat dijelaskan dan disimpulkan sebagai berikut:
bahwa pembayaran yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada dealer bukan bersifat mandiri, tetapi bertindak atas nama BMW AG, maka kedudukan hukum dalam kaitannya dengan kewajiban PPN atas penyerahan tersebut Pemohon Banding tidak bertindak atas namanya sendiri, sehingga bukan sebagai PKP yang melakukan penyerahan JKP yang dikenai Pajak berdasarkan Undang-Undang PPN;
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis terhadap data/dokumen dalam berkas banding, keterangan Kuasa Hukum Pemohon Banding dan Wakil Terbanding dalam persidangan serta uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup alasan yang meyakinkan bagi Majelis untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp2.481.740.530,00 yaitu atas koreksi reimbursement atas claim yang diterima dari dealer, sehingga perhitungan PPN yang terutang Masa Pajak Agustus 2009 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis terhadap data/dokumen dalam berkas banding, keterangan Kuasa Hukum Pemohon Banding dan Wakil Terbanding dalam persidangan serta uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup alasan yang meyakinkan bagi Majelis untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp2.481.740.530,00 yaitu atas koreksi reimbursement atas claim yang diterima dari dealer, sehingga perhitungan PPN yang terutang Masa Pajak Agustus 2009 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
No Uraian
-
Dasar Pengenaan Pajak
-
Atas Penyerahan barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor Rp 0,00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Terbanding Rp53.026.000.629,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp2.481.740.530,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Majelis Rp 50.544.260.099,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp2.481.740.530,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Majelis Rp 50.544.260.099,00
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp 0,00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp 0,00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 0,00
a.6. Jumlah Rp 50.544.260.099,00
-
Atas penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Rp 0,00
-
Jumlah Seluruh Penyerahan Rp 50.544.260.099,00
-
Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan membangun sendiri/Penyerahan atas Aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
d.1. Impor BKPRp 0,00
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean Rp 0,00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Rp 0,00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN Rp 0,00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri Rp 0,00
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan Rp 0,00
d.7. Jumlah Rp 0,00
-
Penghitungan PPN Kurang Bayar
-
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 5.054.425.984,00
-
Dikurangi
b.1.PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang samaRp 1.840.753.278,00
b.2. Pajak Masukan yang harus diperhitungkan Rp 3.226.404.092,00
b.3. STP (Pokok kurang bayar) Rp 0,00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 0,00
b.5. Lain-lain Rp 0,00
b.6. Jumlah Rp 5.067.157.370,00
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP Rp 0,00
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 5.067.157.370,00
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang(Lebih) Bayar Rp (12.731.386,00)
3. Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 15.881.386,00
b. Dikompensasikan ke Masa pajak ….… (karena pembetulan) Rp 0,00
-
Jumlah Rp 15.881.386,00
4. PPN yang kurang dibayar Rp 3.150.000,00
5. Sanksi Administrasia. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp 1.298.417,00
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP Rp 3.150.000,00
c. Bunga Pasal 13 ayat (5) KUP Rp 0,00
d. Kenaikan Pasal 13A KUP Rp 0,00
e. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) KUP Rp 0,00
f. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) KUP Rp 0,00
g. Jumlah Rp 4.448.417,006.
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 7.598.417,00
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
KEP-1686/WPJ.07/2012 tanggal 12 September 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00257/207/09/056/11 tanggal 30 Juni 2011 Masa Pajak Agustus 2009, atas nama : PT XXX, sehingga Pajak Pertambahan Nilai yang terutang Masa Pajak Agustus 2009, dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
KEP-1686/WPJ.07/2012 tanggal 12 September 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00257/207/09/056/11 tanggal 30 Juni 2011 Masa Pajak Agustus 2009, atas nama : PT XXX, sehingga Pajak Pertambahan Nilai yang terutang Masa Pajak Agustus 2009, dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 18 Juli 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XVI Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Binsar Siregar, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Drs. I Putu Setiawan, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs Subandi, Ak., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor : Put-50259/PP/M.XVI/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVI pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2014 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, dengan susunan sebagai berikut:
Drs. Binsar Siregar, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Drs. I Putu Setiawan, M.M. sebagai Hakim Anggota,
M. R. Abdi Nugroho, S.H. M.M. sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
