Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50150/PP/M.II/16/2014

Tinggalkan komentar

25 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50150/PP/M.II/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN Masa Pajak April 2009 sebesar Rp96.027.657.000,00, dan Koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp17.779.432;
1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN Masa Pajak April 2009 sebesar Rp96.027.657.000,00
Menurut Terbanding
:
bahwa Jasa interkoneksi terkait incoming call, terutang PPN berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN;
bahwa berdasarkan fakta, data dan dasar hukum sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat Keputusan Terbanding nomor KEP-720/WPJ.19/2012 tanggal 04 Juni 2012 tentang Keberatan atas SKPKB PPN Masa April 2009 Nomor 00233/207/09/051/11 tanggal 21 April 2011 atas nama Pemohon Banding NPWP 01.000.502.3-092.000 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Terbanding mengusulkan agar Majelis Hakim yang mulia menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan keputusan Terbanding tersebut;
bahwa dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa:
“Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN”.
bahwa apabila jawaban klarifikasi menyatakan :
“tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
bahwa Terbanding berpendapat sepanjang tidak ada ralat jawaban atau pemberitahuan tentang telah diterbitkan SKPKB/SKPKBT atas faktur pajak tersebut, Terbanding masih mempertahankan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp17.779.432,00;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Tim Penelaah Keberatan yang memutuskan bahwa penghasilan yang diterima Pemohon Banding sebagai bentuk sharing income atas traffic incoming dari Luar Negeri adalah penyerahan yang terutang PPN;
bahwa menurut Pemohon Banding, total penyerahan jasa sebesar Rp1.455.246.570.240 terdiri dari penyerahan yang terutang PPN sebesar Rp1.359.218.913.240 dan penyerahan jasa yang tidak terutang PPN sebesar Rp96.027.657.000;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Penelaah Keberatan atas pajak masukan berdasarkan jawaban konfirmasi TIDAK ADA sebesar Rp152.308.698,00. Pada dasarnya Pemohon Banding telah melakukan semua pemenuhan kewajiban perpajakan yaitu melakukan pembayaran PPN yang dipungut oleh pihak ketiga, di mana sistem pemungutan PPN menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN) adalah dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual Barang dan/atau Jasa, dalam hal ini adalah PKP Rekanan Pemohon Banding yaitu : vendor atau supplier. Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding telah membayar jumlah PPN yang tercantum di dalam Faktur pajak standar yang telah Pemohon Banding kreditkan dalam Surat Pemberitahuan PPN Masa Pajak (SPM) April 2009 melalui vendor atau supplier. Dengan demikian seharusnya Pemohon Banding tetap memiliki hak untuk dapat mengkreditkan jumlah PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak Standar tersebut;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi sengketa banding antara Pemohon Banding dengan Terbanding adalah koreksi DPP PPN Masa Pajak April 2009 atas Jasa Interkoneksi incoming call sebesar Rp96.027.657.000,00 karena Jasa a quo yang diserahkan Pemohon Banding kepada pihak operator di luar daerah pabean dilakukan di dalam daerah pabean;
DPP PPN Masa Pajak April 2009 atas Jasa Interkoneksi incoming call sebesar Rp96.027.657.000,00 karena Jasa a quo yang diserahkan Pemohon Banding kepada pihak operator di luar daerah pabean dilakukan di dalam daerah pabean;
bahwa menurut Pemohon Banding, pemberian jasa interkoneksi internasional traffic incoming call, adalah percakapan dari panggilan pelanggan provider telekomunikasi luar negeri yang berada di luar negeri ke pelanggan provider telekomunikasi di wilayah Indonesia yang dihubungkan melalui penggunaan system komunikasi kabel laut yang secara serentak, sehingga dapat dimanfaatkan oleh pelanggan provider di luar negeri dalam kegiatan melakukan panggilan ke penerima telepon di wilayah Indonesia;
bahwa interkoneksi a quo merupakan bagi hasil (revenue sharing) antara Pemohon Banding dengan pihak Provider di luar negeri. Pemohon Banding memperoleh sebagian dari pendapatan yang ditagihkan dari Provider Luar negeri kepada pelanggannya di luar negeri. Penghasilan yang diterima Pemohon Banding adalah pendapatan atas jasa interkoneksi International traffic incoming call ;
bahwa Terbanding mendalilkan jasa interkoneksi adalah jasa penyediaan interkoneksi oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang mengakibatkan tersedianya sarana untuk berkomunikasi bagi pelanggan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang satu dengan yang lainnya. Atas penyerahan jasa interkoneksi a quo terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, karena memenuhi syarat:
a. jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;
b. penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean;
c. penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya;
bahwa argument/penjelasan tertulis Pemohon Banding yang disampaikan dalam persidangan, dinyatakan International Traffic incoming bukan merupakan obyek PPN, karena:
  1. International Traffic incoming, pelanggan provider telekomunikasi luar negeri menelpon ke pelanggan provider telepon dalam negeri. Dalam hal ini pihak pemberi jasa adalah provider luar negeri. Jadi pemberi jasa (provider telekomunikasi luar negeri berada di luar daerah pabean Indonesia, panggilan telepon dilakukan di luar daerah pabean Indonesia dan yang melakukan panggilan adalah pelanggan provider telekomunikasi di luar daerah pabean. Dengan demikian bahwa International Traffic Incoming bukan merupakan obyek PPN;
  2. Atas jasa interkoneksi dalam jalur internasional (International Traffic Incoming) sebagaimana dimaksud dalam Surat Dirjen Pajak No.S-963/PJ.53/2005 tanggal 16 Nopember 2005 dan Surat Direktorat Peraturan Perpajakan I No.S-14/PJ.02/2012 tanggal 4 Januari 2012 ditegaskan bahwa International Traffic Incoming merupakan obyek PPN sepanjang jasa incoming call tersebut dilakukan oleh Pemohon Banding di dalam daerah pabean Indonesia;
  3. Dalam hal ini International Traffic Incoming dilakukan di luar daerah pabean Indonesia;
bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.08/Per/MKOMINF/02/2006 tentang Interkoneksi, dinyatakan interkoneksi adalah ketersambungan antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda;
bahwa dari ketentuan tersebut, Majelis berkesimpulan jasa interkoneksi adalah jasa yang diberikan penyelenggara jaringan telekomunikasi untuk dimanfaatkan oleh pelanggan berkomunikasi antara pelanggan penyelenggara jaringan asal dengan pelanggan penyelenggara jaringan tujuan. Dalam Pasal 1 angka 6 dan angka 7 Peraturan Menteri Keuangan a quo dinyatakan, Penyelenggara jaringan asal adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi darimana traffic berasal atau yang membangkitkan traffic interkoneksi kepada penyelenggara telekomunikasi berikutnya dalam suatu panggilan interkoneksi. Sedangkan yang dimaksud dengan Penyelenggara jaringan tujuan adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi yang mengakhiri suatu panggilan interkoneksi;
bahwa Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.11 Tahun 1994 dan Undang-Undang No.18 Tahun 2000 (UU PPN) menyebutkan, jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah jasa tertentu dalam kelompok sebagai berikut: pertama, jasa pelayanan kesehatan medis. Kedua, jasa pelayanan sosial. Ketiga, jasa pengiriman surat dengan perangko. Keempat, jasa perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi. Kelima, jasa keagamaan. Keenam, jasa pendidikan, ke tujuh, jasa kesenian dan hiburan. Kedelapan, jasa penyiaran bukan iklan. Kesembilan, jasa angkutan umum di darat dan di air. Kesepuluh, jasa tenaga kerja. Kesebelas, jasa perhotelan. Keduabelas, jasa yang disediakan pemerintah;
bahwa memang dalam pasal 4A ayat (3) a quo jasa telekomunikasi (interkoneksi) tidak termasuk dalam kelompok jasa yang tidak dikenai PPN, namun dalam memori penjelasan Pasal 4 huruf c UU PPN ditegaskan, Penyerahan jasa yang terutang Pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  1. jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;
  2. penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean;
  3. penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya;
bahwa dalil Terbanding jasa interkoneksi (Traffic Incoming) merupakan obyek yang terutang PPN karena penyerahan jasa a quo dilakukan di dalam daerah pabean;
bahwa sedangkan dalil Pemohon Banding jasa interkoneksi (International Traffic Incoming) bukan merupakan obyek PPN, karena pelanggan provider luar negeri berada di luar negeri menelpon pelanggan provider dalam negeri berada di Indonesia. Namun Pemohon Banding menyetujui jasa interkoneksi yang penyerahannya dilakukan di dalam daerah pabean terutang PPN;
bahwa menurut Pemohon Banding untuk Interkoneksi Internnasional yang merupakan Traffic Outgoing call pengguna jasa adalah pelanggan di dalam negeri dan jasa juga diserahkan di dalam negeri atau didalam Daerah Pabean Indonesia. Oleh karena itu sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN dan penjelasannya, penyerahan jasa ini merupakan obyek PPN dan harus dipungut PPN nya oleh Pemohon;
bahwa untuk Interkoneksi Internnasional yang merupakan Traffic Incoming call Pengguna jasa adalaah pelanggan di luar negeri dan penyerahan jasanya juga di luar negeri atau di luar Daerah Pabean Indonesia. Oleh karena itu tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN dan penjelasannya sehingga penyerahan jasa ini bukan merupakan obyek PPN. Bahwa atas penyambungan dari luar negeri kepada pelanggan di Indoesia tersebut Pemohon juga mendapat bagian pembayaran, namun sifatnya bukanlah pembayaran dari pelanggan atau konsumen melainkan pembayaran antar provider. Konsumsi atau pemanfaatan jasa yang sesungguhnya adalah oleh pelanggan di luar negeri dan terjadi di luar negeri atau diluar Daerah Pabean;
bahwa dari uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan atas jasa interkoneksi memang terutang PPN, sepanjang penyerahan jasa a quo dilakukan di dalam daerah pabean. Dalam kenyataan yang memanfaatkan jasa kena Pajak adalah pelanggan dan provider berada di luar daerah pabean, sedangkan yang menyerahkan jasa kena Pajak berada di dalam daerah pabean, sehingga saat terutangnya Pajak tidak lagi dikaitkan dengan saat penyerahan tetapi dikaitkan dengan saat pemanfaatannya;
bahwa oleh karena jasa a quo dimanfaatkan oleh pelanggan dan provider berada di luar daerah pabean, dan biaya interkoneksi juga dikenakan kepada Penyelenggara jaringan asal berada di luar daerah pabean, maka Majelis berpendapat hanya dalam sengketa ini jasa interkoneksi a quo bukan merupakan obyek PPN, karena tidak terpenuhi unsur-unsur persyaratan yang ditetapkan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN a quo. Dengan demikian koreksi Terbanding atas jasa Traffic incoming sebesar Rp96.027.657.000,00 tidak dapat dipertahankan;
2. Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp17.779.432,00
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara Nomor LAP-65/WPJ.19/KP.03/2011 tanggal 19 April 2011 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp152.308.698,00 sehubungan dengan jawaban “tidak ada” atas Surat Permintaan Klarifikasi Pajak Keluaran dari KPP tempat penjual terdaftar;
bahwa pada proses keberatan, Terbanding telah melakukan konfirmasi ulang ke KPP terkait dengan hasil sebagai berikut :
Jawaban konfirmasi ulang yang menyatakan “ada” sebesar Rp0,00
Jawaban kofirmasi ulang yang menyatakan “tidak ada” sebesar Rp. 1.818.182,00
Jawaban konfirmasi yang menyatakan “SKPKB” sebesar Rp. 0,00
Yang belum diterima ralat jawaban sebesar Rp. 150.490.516,00
Jumlah Rp. 152.308.698,00
sehingga koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding adalah sebesar Rp. 152.308.698,00;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp17.779.432,00 dikarenakan jawaban konfirmasi dijawab tidak ada, dan Pemohon Banding dapat menunjukkan atas pajak masukan tersebut telah Pemohon Banding bayarkan dan telah dilaporkan di dalam SPT Masa PPN Masa April 2009;
bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti dan dokumen yang meliputi:
• Faktur Pajak;
• Surat Permintaan transfer;
• Check List Verifikasi dan Pembayaran;
• Invoice;
• Berita Acara Serah terima;
• PO;
• Surat perjanjian.
bahwa Terbanding mendalilkan bahwa sepanjang tidak ada ralat atas jawaban konfirmasi Faktur Pajak Masukan “Tidak Ada” atau tidak ada pemberitahuan telah diterbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak a quo, maka koreksi Faktur Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp17.779.432,00 tetap dipertahankan;
bahwa menurut Majelis, Terbanding dalam sengketa ini menerapkan ketentuan mengenai tanggung jawab secara renteng sebagaimana semula tercantum dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP 2000);
bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Undangundang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, ketentuan Pasal 33 tersebut tidak ada lagi dalam Undang-Undang a quo;
bahwa dalam perubahan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana yang telah diubah Undangundang Nomor 42 Tahun 2009 yang berlaku mulai tanggal 1 April 2010, ketentuan mengenai tanggung jawab secara renteng tersebut diatur dalam Pasal 16 F dengan materi/ketentuan yang sama dengan Pasal 33 a quo;
bahwa sengketa dalam kasus ini terkait dengan Pajak masukan PPN Masa Pajak April 2009, sehingga pada masa pajak tersebut ketentuan tanggung jawab secara renteng a quo tidak ada lagi di UU KUP 2000 yang diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2007 yang berlaku mulai 1 Januari 2008 dan ketentuan Pasal 16 F a quo belum ada;
bahwa Majelis berpendapat ketentuan tanggung jawab secara renteng a quo sebenarnya tidak dimaksudkan untuk dihapus dalam arti tidak diakui lagi dalam UU Perpajakan, tetapi dipindahkan oleh pembuat UU dari UU KUP menjadi materi UU PPN, terbukti dengan timbulnya Pasal 16 F UU PPN yang merupakan pasal baru dalam UU PPN a quo dengan materi yang sama seperti Pasal 33 UU KUP;
bahwa dengan demikian Majelis akan menguji mengenai dapat/tidaknya pengkreditan Pajak Masukan tersebut berdasarkan prinsip tanggung jawab renteng;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Undang-undang KUP 2000 yang kemudian dipindahkan menjadi Pasal 16 F UU PPN, diatur bahwa Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar; bahwa sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ/2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan antara lain mengatur bahwa:
Pasal 1 Konfirmasi Faktur Pajak dengan aplikasi Sistem Informasi Perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan untuk mendapatkan keterangan tentang keabsahan Faktur Pajak.
Pasal 2 Tata cara pelaksanaan konfirmasi Faktur Pajak dengan aplikasi Sistem Informasi perpajakan adalah sebagaimana diatur dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
Lampiran I butir c tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan mengatur:
1.1. Sistem konfirmasi PK-PM dilakukan dengan menggunakan sarana yang ada pada Intranet Direktorat Jenderal Pajak.
1.2. Hasil konfirmasi dengan aplikasi SIP dapat berupa:
1.2.2 Faktur Pajak (Pajak Masukan) yang dilaporkan PKP Pembeli tidak sesuai dengan Pajak Keluaran yang dilaporkan oleh PKP Penjual. Ketidaksesuaian tersebut disebabkan antara lain karena: kode seri dan nomor Faktur Pajak, tanggal Faktur Pajak dan atau jumlah pajak yang dipungut pada rekaman data Faktur Pajak PKP Pembeli berbeda dengan yang dilaporkan PKP Penjual.
1.2.3 Tidak ada data pembanding yang mungkin disebabkan PKP Penjual belum/tidak melaporkan Pajak Keluarannya atau KPP tempat PKP Penjual diadministrasikan belum melakukan perekaman. 1.3. Hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada butir 1.2 melalui sistem dibuatkan print out komputer sebagai berikut:
1.3.3. Daftar PK-PM yang mengandung elemen data yang tidak sesuai dan atau tidak ada data pembanding dengan nilai PPN pada Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh PKP Pembeli Rp. 500.000,00 atau lebih;
1.4. Tindak lanjut yang harus dilakukan:
1.4.1. Bagi unit kantor yang melakukan/meminta konfirmasi:
1.4.1.2. Print out daftar PK-PM yang tidak sesuai dan atau tidak ada data pembanding sebagaimana dimaksud pada butir 1.3.3. dikirim ke KPP domisili PKP Penjual untuk dimintakan klarifikasi dengan tembusan ke KPP Domisili Pembeli. Surat permintaan klarifikasi tersebut dilakukan melalui faksimile dengan menggunakan formulir sebagaimana dalam lampiran 11 Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
1.4.1.3. Apabila jawaban klarifikasi menyatakan:
1.4.1.3.1 “ada dan sesuai” dengan penjelasan bahwa:
a. Faktur Pajak tersebut belum direkam KPP domisili PKP Penjual;
b. Faktur Pajak tersebut terlambat dilaporkan oleh PKP Penjual; maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. 1.4.1.3.2 “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
1.4.1.3.3 “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak sah karena:
  • Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut belum dikukuhkan sebagai PKP; atau
  • PKP Penjual tidak pernah melakukan penyerahan BKP/JKP kepada PKP Pembeli yang bersangkutan; maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
bahwa Majelis berpendapat, apabila jawaban konfirmasi tidak ada karena faktur pajak belum di laporkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual, maka Kantor Pelayanan Pajak terkait seharusnya menerbitkan SKPKB/SKPKBT sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP754/PJ/2001 a quo;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dan pengujian atas dokumen dan penjelasan para pihak selama persidangan dan hasil uji bukti, diketahui bahwa terdapat 1 Faktur Pajak yang tidak dapat dibuktikan arus kas dan arus barang/jasa nya oleh Pemohon Banding, yaitu :
bahwa dari 3 faktur Pajak senilai Rp.17.689.007,00 terdapat 1 (satu) lembar faktur Pajak dengan nilai Rp.2.094.300,00 tidak dapat dibuktikan Pemohon Banding sehingga dikoreksi dan tidak dapat dikreditkan;
bahwa sesuai dengan hasil uji bukti tersebut, Majelis berpendapat terhadap 1 (satu) lembar faktur Pajak dengan nilai sebesar Rp2.094.300,00 tidak dapat dikreditkan sehingga koreksi tetap dipertahankan, sedangan sisa sebanyak 2 lembar faktur Pajak senilai Rp15.594.707,00 dapat dikreditkan sehingga koreksi tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga jumlah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN masa pajak April 2009 yang seharusnya adalah :
DPP PPN menurut keputusan Terbanding Rp1.455.246.570.420,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan :
Koreksi atas jasa interkoneksi incoming call Rp96.027.657.000,00
DPP PPN menurut Majelis Rp1.359.218.913.420,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-720/WPJ.19/2012 tanggal 4 Juni 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2009 Nomor: 00233/207/09/051/11 tanggal 21 April 2011 atas nama : PT. XXX, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp1.354.510.203.485
Penyerahan yg PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp1.938.262.580
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp2.770.447.355
Jumlah Rp1.359.218.913.420
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg tidak terutang PPN Rp96.027.657.000
Jumlah Seluruh Penyerahan Rp1.455.246.570.420
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp135.451.020.348Dikurangi :
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp319.139.006.447
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp319.139.006.447
Jumlah perhitungan PPN Lebih Bayar Rp 183.687.986.099Kelebihan Pajak yang sudah :
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp189.316.516.461
PPN yang kurang dibayar Rp5.628.530.362
Sanksi administrasi :
Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP Rp5.628.530.362
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp11.257.060.724
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis II Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
IGN Mayun Winangun, SH., LLM., sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN., sebagai Hakim Anggota,Drs. Bambang Basuki, MA., MPA., sebagai Hakim Anggota,
Mohammad Irwan, SE., MM., sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 28 Januari 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200