Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50097/PP/M.XIII/16/2014
Tinggalkan komentar25 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50097/PP/M.XIII/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50097/PP/M.XIII/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2009 berdasarkan koreksi omset di PPh Badan yang berasal dari gross-up nilai pembelian sebesar Rp1.649.082.150,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap keberatan PPh Badan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00074/406/09/059/11 tanggal 28 Juni 2011 Tahun Pajak 2009 (surat keberatan Nomor FD 110/09/2011-MSDI tanggal 26 September 2011 dengan LPAD Nomor PEM:000210\059\sep\2011 tanggal 27 September 2011) atas peredaran usaha yang terkait dengan koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.649.082.150,00 (Masa Pajak Juni 2009), disimpulkan bahwa Peneliti sependapat dengan Pemeriksa dan mempertahankan koreksi peredaran usaha sebesar Rp33.034.718.864,00;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN dilakukan berdasarkan ekualisasi antara Peredaran Usaha di SPT PPh Badan (berdasarkan koreksi sebagaimana tertuang dalam SKPKB PPh Badan) dengan Dasar Pengenaan Pajak PPN yang dilaporkan dalam SPT PPN karena Pemeriksa beranggapan bahwa jumlah peredaran usaha terkait dengan penyerahan dalam pelaporan SPT PPN;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa koreksi Pemeriksa berasal dari hasil pengujian Penjualan dengan cara meng–gross up selisih negatif pembelian dengan prosentase laba kotor yang dilaporkan oleh Pemohon Banding di SPT Tahunan PPh Badannya, dengan perhitungan sebagai berikut :
bahwa perhitungan Pembelian cfm. Pemeriksa adalah sebagai berikut:
bahwa atas selisih pembelian yang belum dilaporkan tersebut setelah dikurangi dengan persediaan akhir oleh Terbanding dikoreksi sebagai penjualan dengan perhitungan sebagai berikut :
bahwa Terbanding mendasarkan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN berdasarkan koreksi omset di PPh Badan yang berasal dari gross-up nilai pembelian, dengan rincian sebagai berikut:
bahwa berdasarkan rekonsiliasi PPh Pasal 22 Impor di MPN dan SPT diperoleh data sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding telah meminta Terbanding dapat menyampaikan PIB atas 15 transaksi tersebut untuk diteliti lebih lanjut, namun sampai persidangan berakhir Terbanding tidak memenuhi yang diminta oleh Pemohon Banding tersebut;
bahwa dalam halaman 4 surat Pemohon Banding Nomor Ref. No. FD/314/XI/2013 – MSD tanggal 28 Novemer 2013 antara lain dinyatakan bahwa “ Pada tahun 2006, Terbanding juga melakukan koreksi dengan cara yang sama. Terbanding menunjukkan jenis-jenis barang yang menurut Terbanding belum Pemohon Banding laporkan dalam impor Pemohon Banding.Ternyata setelah jenis barang tersebut diketahui, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Terbanding memasukan impor barang jenis lain yang dilakukan oleh pihak lain di Indonesia (bukan Pemohon Banding), ………….. “. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa berdasarkan data yang disampaikan di persidangan dapat diketahui total PPh Pasal 22 menurut data MPN Terbanding sebesar Rp1.398.645.919,00 terdiri dari 92 transaksi. Sedangkan PPh Pasal 22 menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp1.294.507.262,00 yang terdiri dari 84 transaksi. Dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp104.138.657,00. Dari 92 transaksi tersebut di atas, Pemohon Banding sama sekali tidak mengetahui dan tidak memiliki data atas 15 transaksi sebesar Rp129.131.175,00. Oleh karena itu, Pemohon Banding meminta agar Terbanding menyampaikan PIB atas transaksi tersebut untuk dapat diteliti lebih lanjut, namun sampai persidangan berakhir Terbanding tidak menyampaikan PIB atas ke-15 transaksi tersebut;
bahwa berdasarkan data sebagaimana tersebut di atas maka perhitungan Pembelian cfm. Majelis adalah sebagai berikut:
bahwa atas selisih pembelian yang belum dilaporkan tersebut setelah dikurangi dengan persediaan akhir oleh Terbanding dikoreksi sebagai penjualan dengan perhitungan sebagai berikut :
bahwa berdasarkan data sebagaimana tersebut di atas menurut Majelis koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN berdasarkan koreksi omset di PPh Badan yang berasal dari gross-up nilai pembelian adalah sebagai berikut :
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN per Masa Pajak berdasarkan koreksi omset di PPh Badan yang berasal dari gross-up nilai pembelian sebesar Rp1.649.082.150,00 tidak dapat dipertahankan dan menetapkan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Juni 2009 sebesar Rp663.989.486,00 sehingga mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding
bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis sebagaimana dikemukakan di atas maka perhitungan DPP PPN Masa Juni 2009 menjadi sebagai berikut:
DPP cfm Pemohon Banding Rp6.674.420.100,00Koreksi yang dipertahankan menurut perhitungan Majelis Rp 663.989.486,00Dasar Pengenaan Pajak cfm Majelis Rp7.338.409.586,00
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa pajak masukan yang dapat diperhitungkan;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat(1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa pajak masukan yang dapat diperhitungkan;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat(1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan
ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini,
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan
ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini,
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1650/WPJ.07/2012 tanggal 10 September 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2009 Nomor 00096/207/09/059/11 tanggal 28 Juni 2011, atas nama: PT XXX, dengan menghitung kembali Pajak Terutang dan Jumlah yang Masih Harus dibayar menjadi sebagai berikut:
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp7.338.409.586,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp733.840.959,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp667.442.010,00
PPN yang kurang dibayar Rp66.398.949,00
Sanksi administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP Rp31.871.495,00
PPN yang masih harus dibayar Rp 98.270.444,00
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1650/WPJ.07/2012 tanggal 10 September 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2009 Nomor 00096/207/09/059/11 tanggal 28 Juni 2011, atas nama: PT XXX, dengan menghitung kembali Pajak Terutang dan Jumlah yang Masih Harus dibayar menjadi sebagai berikut:
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp7.338.409.586,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp733.840.959,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp667.442.010,00
PPN yang kurang dibayar Rp66.398.949,00
Sanksi administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP Rp31.871.495,00
PPN yang masih harus dibayar Rp 98.270.444,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 28 November 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XIII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
M.Z. Arifin, S.H., M.Kn sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, S.H., M,M. sebagai Hakim Anggota,
Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
M.Z. Arifin, S.H., M.Kn sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, S.H., M,M. sebagai Hakim Anggota,
Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 23 Januari 2014, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Djoko Sutrisno, S.H., M,M. sebagai Hakim Anggota,
Suwartono Siswodarsono, S.H., CN sebagai Hakim Anggota,
Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Djoko Sutrisno, S.H., M,M. sebagai Hakim Anggota,
Suwartono Siswodarsono, S.H., CN sebagai Hakim Anggota,
Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti
dihadiri oleh Para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan dihadiri dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.
