Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50081/PP/M.III/16/2014
Tinggalkan komentar25 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50081/PP/M.III/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50081/PP/M.III/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai berupa Reklas atas Penyerahan Ekspor dan Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri menjadi Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 236.556.827.094,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Penyerahan Ekspor: cfm. Pemohon Banding Rp234.800.468.672,00 cfm. Terbanding Rp 0,00 koreksi (Rp234.800.468.672,00) Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri: cfm. Pemohon Banding Rp1.756.358.422,00 cfm. Terbanding Rp 0,00 koreksi (Rp1.756.358.422,00) Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak Pertambahan Nilai: cfm. Pemohon Banding Rp 0,00cfm. Terbanding Rp236.556.827.094,00 koreksi Rp236.556.827.094,00 Koreksi berupa Reklas atas Penyerahan Ekspor dan Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Harus Dipungut Sendiri menjadi Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp236.556.827.094,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan kesimpulan yang diambil dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tersebut dapat disimpulkan bahwa Batu bara termasuk ke dalam kategori Barang Tidak Kena Pajak sehingga atas penyerahan Batu bara yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa. Dengan demikian atas penyerahan sebesar Rp236.556.827.094,00 menurut pendapat Terbanding adalah penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa berdasarkan koreksi Terbanding pada saat pemeriksaan, jumlah sebesar Rp236.556.827.094,00 merupakan penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, dengan penjelasan koreksi sebagaimana tersebut di atas. Oleh karena itu atas Pajak Masukan sebesar Rp28.705.093.580,00 yang berkaitan dengan penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai tersebut tidak dapat dikreditkan. Sedangkan Pajak Masukan sebesar Rp42.992.015.445,00 yang diakui oleh Terbanding merupakan kompensasi dari masa sebelumnya;
bahwa Terbanding telah mengakui kompensasi yang dilakukan Pemohon Banding sesuai ketentuan yang berlaku yaitu sebesar Rp71.521.474.193,00;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku pada saat ditandatanganinya Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara sebagaimana diuraikan di atas, yaitu berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Undangundang Pajak Pertambahan Nilai 1994 beserta peraturan pelaksanaannya, sangatlah jelas diatur bahwa batu bara merupakan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Kredit Pajak yang masih dipertahankan oleh Terbanding. Sejalan dengan penjelasan Pemohon Banding pada koreksi Penyerahan Batu bara di atas, menurut Pemohon Banding, Batu bara merupakan Barang Kena Pajak sehingga atas Penyerahannya Terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Batu bara dapat dikreditkan/dikembalikan;
bahwa oleh karenanya, koreksi yang masih dipertahankan oleh Terbanding atas koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp28.705.093.580,00 agar dibatalkan
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Pemohon Banding adalah salah satu perusahaan kontraktor di bidang pertambangan batubara (generasi ketiga) yang telah mengadakan perikatan (kontrak) dengan Pemerintah yang lebih dikenal dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara ditandatangani oleh Pemohon Banding dan Pemerintah pada tanggal 20 November 1997;
bahwa dengan ditandatanganinya kontrak/perjanjian tersebut maka kedua belah pihak telah sepakat untuk mentaati seluruh hak dan kewajiban masing-masing pihak (Pemohon Banding dan pemerintah), hal ini sesuai dengan pasal-pasal yang tercantum di dalam kontrak, serta mengacu pula pada ketentuan yang tercantum di dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan bahwa kontrak yang sudah disepakati kedua belah pihak berlaku sebagai Undang-undang;
bahwa di dalam kontrak yang telah disepakati, kewajiban-kewajiban Pemohon Banding atas pajak dan keuangan lainnya diatur di dalam Pasal 14 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, yang berbunyi: mengenai “Pajak-Pajak dan Kewajiban Lain-Lain Keuangan Kontraktor”. ……………. antara lain: Pajak Penghasilan Badan, Pajak Penghasilan Karyawan, Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan;
bahwa selanjutnya di dalam kontrak dinyatakan terhadap kewajiban perpajakannya diatur sesuai “peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku pada saat Perjanjian ditandatangani”, artinya bahwa untuk seluruh pajak-pajak yang menjadi kewajiban Pemohon Banding berlaku Undang-undang Perpajakan pada saat itu, termasuk Pajak Pertambahan Nilai berlaku Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 dan aturan pelaksanaannya;
bahwa hal ini lebih dipertegas lagi di dalam kontrak pada Pasal 1 angka 37 tentang “Definisi” menyebutkan: “Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 berarti Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas barang dan jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 termasuk peraturan pelaksanaannya”;
bahwa selain itu, berdasarkan Pasal 4 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 1996 tentang “Ketentuan Pokok Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara”, diatur bahwa Perusahaan Kontraktor Swasta wajib membayar Pajak kepada Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku pada saat Perjanjian ditandatangani;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat kewajiban perpajakan dari Pemohon Banding selaku kontraktor berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara harus mengikuti ketentuan yang tercantum di dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 termasuk peraturan pelaksanaannya;
bahwa selanjutnya Majelis meneliti apakah hasil tambang berupa batubara yang disengketakan merupakan Barang Kena Pajak atau bukan;
bahwa dari hasil keterangan para pihak, Majelis menyimpulkan hal-hal sebagai berikut:
bahwa di dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 11 Tahun 1994 Pasal 4A dan penjelasannya mengatur mengenai jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai akan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah;
bahwa di dalam penjelasannya, diuraikan kelompok-kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, pada huruf d menyebutkan: “barang hasil pertambangan dan pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya, seperti crude oil, garam”;
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 merupakan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, dalam Pasal 7 disebutkan bahwa barang hasil pertambangan, penggalian dan pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya meliputi:
Peraturan Pemerintah ini mempertegas pengertian yang termasuk bukan Barang Kena Pajak harus memenuhi kriteria “yang diambil langsung dari sumbernya” dan batubara bukan termasuk di dalamnya;
bahwa Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1996 Pasal 3 ayat (3) huruf d menyebutkan untuk pembayaran Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi dan Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian dapat diartikan bahwa batubara merupakan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 702/KMK.04/1996 mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan batubara yang meliputi:
bahwa hasil tambang batubara dari Pemohon Banding terlebih dahulu dilakukan proses berupa pemecahan, disliming, konsentrasi, dan penyaringan. Hal ini sejalan dengan Surat Menteri Keuangan Nomor: S-414/MK.01/1987 tanggal 06 April 1987 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-38/PJ.31/1988 tanggal 19 September 1988 yang mengatur bahwa batubara yang dihasilkan melalui proses pengolahan lebih lanjut berupa pemecahan, disliming, konsentrasi, dan penyaringan dari bahan galian adalah Barang Kena Pajak dan perusahaan pertambangan yang menghasilkan batubara tersebut adalah Pengusaha Kena Pajak;
bahwa Pasal 14 angka 6 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara menyatakan:
bahwa alasan yang mendasar yang dikemukakan oleh Terbanding adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, yang mengatur:
Pasal 1 huruf a: Kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya;
Pasal 2 huruf e: Jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah batubara sebelum diproses menjadi briket batubara;
bahwa kesimpulan mengenai status batubara berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 serta peraturan pelaksanaannya adalah batubara sebelum diproses menjadi briket batubara termasuk ke dalam kategori barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai karena merupakan barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya;
bahwa dari pernyataan Terbanding tersebut Majelis berpendapat bahwa pernyataan tersebut didasarkan pada aturan dan ketentuan yang dibuat setelah perjanjian kontrak ditandatangani, terlebih lagi aturan tersebut merupakan pelengkap dari Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai yang baru yaitu Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 yang notabene Pemohon Banding tidak wajib mentaatinya; hal ini sesuai dengan Pasal II huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 menyatakan sebagai berikut:
“Dengan berlakunya Undang-Undang ini:
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berkeyakinan sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 beserta peraturan pelaksanaannya batubara yang dihasilkan dan telah melalui proses pemecahan, disliming, konsentrasi, dan penyaringan dari bahan galian adalah Barang Kena Pajak;
bahwa berdasarkan kuasa Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta berdasarkan keyakinan Hakim, maka Majelis memutuskan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, oleh karenanya koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai berupa Reklas atas Penyerahan Ekspor menjadi Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 236.556.827.094,00 tidak dapat dipertahankan;
Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan – Rp 28.705.093.580,00
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan dapat diketahui koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp 28.705.093.580,00 terkait dengan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai berupa Reklas atas Penyerahan Ekspor dan Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Harus Dipungut Sendiri menjadi Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 236.556.827.094,00;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan dapat diketahui atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai berupa Reklas atas Penyerahan Ekspor dan Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Harus Dipungut Sendiri menjadi Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 236.556.827.094,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan atas Pajak Masukan sebesar Rp 28.705.093.580,00 tersebut nyata-nyata berkaitan dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai sehingga dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan pertimbangan hukum a quo, Majelis berkesimpulan bahwa tidak terdapat cukup alasan bagi Terbanding untuk melakukan koreksi terhadap Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp 28.705.093.580,00 tidak dapat dipertahankan; Sengketa Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP – Rp 28.529.458.738,00
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2009 dan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dihitung kembali sebagai berikut :
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2009 dan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dihitung kembali sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak :
Ekspor:
menurut Terbanding Rp0,00 koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp234.800.468.672,00
Ekspor menurut Majelis Rp.234.800.468.672,00
Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri: menurut Terbanding Rp. 0,00 koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp.1.756.358.422,00 Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus – dipungut sendiri menurut Majelis Rp. 1.756.358.422,00 Penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN: menurut Terbanding Rp.236.556.827.094,00 koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp.236.556.827.094,00 Penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN menurut Majelis Rp. 0,00 Jumlah Dasar Pengenaan Pajak Rp.236.556.827.094,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan: Menurut Terbanding Rp.42.992.015.445,00 koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp.28.705.093.580,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis Rp. 71.697.109.025,00
Ekspor:
menurut Terbanding Rp0,00 koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp234.800.468.672,00
Ekspor menurut Majelis Rp.234.800.468.672,00
Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri: menurut Terbanding Rp. 0,00 koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp.1.756.358.422,00 Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus – dipungut sendiri menurut Majelis Rp. 1.756.358.422,00 Penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN: menurut Terbanding Rp.236.556.827.094,00 koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp.236.556.827.094,00 Penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN menurut Majelis Rp. 0,00 Jumlah Dasar Pengenaan Pajak Rp.236.556.827.094,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan: Menurut Terbanding Rp.42.992.015.445,00 koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp.28.705.093.580,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis Rp. 71.697.109.025,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-145/WPJ.04/2012 tanggal 15 Februari 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2009 Nomor: 00119/207/09/062/11 tanggal 28 April 2011, atas nama: PT. XXX, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2009 menjadi sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-145/WPJ.04/2012 tanggal 15 Februari 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2009 Nomor: 00119/207/09/062/11 tanggal 28 April 2011, atas nama: PT. XXX, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2009 menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak:
Ekspor Rp234.800.468.672,00
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp1.756.358.422,00
Penyerahan yang tidak terutang PPN Rp0,00
Jumlah seluruh penyerahan Rp236.556.827.094,00
Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp175.635.842,00
Jumlah Pajak Yang Dapat Diperhitungkan Rp71.697.109.025,00
PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar (Rp71.521.473.183,00) Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke – Masa Pajak berikutnya Rp71.521.474.183,00
PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar Rp1.000,00
Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 Ayat (3) KUP Rp1.000,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp 2.000,00
Ekspor Rp234.800.468.672,00
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp1.756.358.422,00
Penyerahan yang tidak terutang PPN Rp0,00
Jumlah seluruh penyerahan Rp236.556.827.094,00
Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp175.635.842,00
Jumlah Pajak Yang Dapat Diperhitungkan Rp71.697.109.025,00
PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar (Rp71.521.473.183,00) Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke – Masa Pajak berikutnya Rp71.521.474.183,00
PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar Rp1.000,00
Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 Ayat (3) KUP Rp1.000,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp 2.000,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 18 April 2013 oleh Hakim Majelis III Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis III dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Indra J. Rivai, S.E., Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Sartono, S.H., M.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
Aniek Andriani sebagai Panitera Penggantidan Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis III,
Indra J. Rivai, S.E., Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Sartono, S.H., M.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
Aniek Andriani sebagai Panitera Penggantidan Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis III,
pada hari Kamis, tanggal 23 Januari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
M.Z. Arifin, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Ketua,
Sartono, S.H., M.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
Aniek Andriani sebagai Panitera Pengganti
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
M.Z. Arifin, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Ketua,
Sartono, S.H., M.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
Aniek Andriani sebagai Panitera Pengganti
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
