Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50050/PP/M.VIII/16/2014
Tinggalkan komentar25 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50050/PP/M.VIII/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50050/PP/M.VIII/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp1.664.000,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa pengujian oleh Terbanding didasarkan pada penelitian terhadap jawaban klarifikasi Faktur Pajak diketahui terhadap jawaban konfirmasi yang menyatakan “Tidak Ada”/ tidak dilaporkan oleh PKP lawan transaksi sebanyak 49 (Empat Puluh Sembilan) faktur senilai Rp124.180.724,00 terdiri dari CV.Bina Mandiri sebanyak 2 faktur sejumlah Rp37.791.375,00, CV.Gifani Jaya sebanyak 30 faktur sejumlah Rp48.962.400,00 CV.Prima sebanyak 5 faktur sejumlah Rp5.978.500,00 dan CV.Tambak Kuta sebanyak 12 faktur sejumlah Rp33.448.450,00;
bahwa koreksi atas Pajak Masukan karena Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan bukti-bukti pendukung atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan berupa invoice, bukti penerimaan barang, delivery order, bukti pembayaran kas/bank keluar, serta bukti lain yang memperkuat keabsahan faktur pajak tersebut sehingga tidak dapat dilakukan pengujian arus uang dan arus barang atas faktur pajak yang dikreditkan. Pemohon Banding hanya menyerahkan fotokopi faktur pajak, softcopy ledger tanpa nama lawan transaksi, serta rekening koran yang kemudian Pemeriksa trasir ke sisi debet rekening koran tidak ada uang keluar sebesar jumlah nominal untuk tiap faktur pajak tersebut. Oleh sebab itu Terbanding tidak dapat menyakini kebenaran dan keabsahan faktur pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
bahwa dari pelaksanaan uji bukti diketahui bahwa untuk Masa Pajak Maret 2010 adalah sebagai berikut:
bahwa faktur pajak dengan total Rp1.664.000,00 merupakan Pajak Masukan dari CV. Gifani Jaya atas transaksi pembelian magnetic contractor, gate valve dan ball valve. Seluruh dokumen pendukung asli ada dan sesuai dengan rincian daftar uji arus uang dan arus barang yang dibuat Pemohon Banding, kecuali rekening koran yang masih berupa fotokopi (Pemohon Banding tidak menunjukkan faktur pajak dan rekening koran asli);
bahwa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding tidak pernah ditunjukkan baik pada saat pemeriksaan maupun keberatan;
bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan karena dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tidak cukup untuk melakukan uji arus uang dan arus barang. Terlampir Rekap Pajak Masukan dan dokumen pendukungnya;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa keberatan koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp1.664.000,00 karena atas transaksi pembelian barang/jasa telah diterbitkan Faktur Pajak oleh pihak lawan transaksi dan pembayaran atas pembelian tersebut sudah termasuk harga barang berikut dengan PPN nya, sehingga untuk selanjutnya untuk penyetoran PPN dan pelaporannya ke KPP menjadi tanggung jawab pihak lawan transaksi tersebut;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPN Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp1.664.000,00 karena atas transaksi yang pembelian barang atau jasa telah diterbitkan faktur pajak oleh pihak lawan transaksi dan pembayaran atas pembelian tersebut sudah termasuk harga barang berikut dengan PPN-nya. Sehingga untuk selanjutnya untuk penyetoran PPN dan pelaporannya ke KPP menjadi tanggung jawab pihak lawan transaksi;
bahwa Pemohon Banding telah melakukan uji bukti sesuai dengan rincian arus uang dan barang dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa Faktur Pajak, Faktur Penjualan, Jurnal Utang, Purchase Order, Voucher Bank, Bukti Transfer Bank, Delivery Order. Pemohon Banding memperlihatkan dokumen asli tersebut dalam uji bukti kecuali Rekening Koran (copy);
bahwa berdasarkan hal tersebut Pemohon Banding mohon agar Majelis membatalkan atas koreksi tersebut;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa telah dilakukan beberapa kali uji bukti antara Terbanding dengan Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut:
Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan Masa Pajak Maret 2010 sebesar Rp1.664.000,00
bahwa bukti yang diperiksa adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa:
bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat:
bahwa menurut Terbanding, Faktur Pajak dengan total Rp1.664.000,00 merupakan Pajak Masukan dari CV. Gifani Jaya atas transaksi pembelian magnetic contractor, gate valve dan ball valve. Seluruh dokumen pendukung asli ada dan sesuai dengan rincian daftar uji arus uang dan arus barang yang dibuat Pemohon Banding, kecuali rekening koran yang masih berupa fotokopi (Pemohon Banding tidak menunjukkan faktur pajak dan rekening koran asli);
bahwa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding tidak pernah ditunjukkan baik pada saat pemeriksaan maupun keberatan;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPN Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp1.664.000,00 karena atas transaksi yang pembelian barang atau jasa telah diterbitkan faktur pajak oleh pihak lawan transaksi dan pembayaran atas pembelian tersebut sudah termasuk harga barang berikut dengan PPN-nya. Sehingga untuk selanjutnya untuk penyetoran PPN dan pelaporannya ke KPP menjadi tanggung jawab pihak lawan transaksi;
bahwa berdasarkan bukti Faktur Pajak Standar Nomor: 010.000-10.00000012 tanggal 19 Februari 2010 yang diterbitkan oleh CV Gifani Jaya diketahui Pemohon Banding membeli barang berupa Magnetic Contrantor, dengan harga sebesar Rp8.880.000,00, dan PPN sebesar Rp888.000,00;
bahwa berdasarkan bukti Faktur Pajak Standar Nomor: 010.000-10.00000013 tanggal 19 Februari 2010 yang diterbitkan oleh CV Gifani Jaya diketahui Pemohon Banding membeli barang berupa Gate Valve 4” dengan harga Rp5.600.000,00 dan Ball Valve Stainless 1,5” dengan harga Rp2.160.000,00 sehingga seluruhnya berjumlah sebesar Rp7.760.000,00 dan PPN sebesar Rp776.000,00;
bahwa berdasarkan bukti Purchase Order Nomor: 4500117786 tanggal 28 Oktober 2009 yang dikeluarkan Pemohon Banding diketahui Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada Gifani Jaya, Magnetic Contrantor Telemecanique, quantity 4 pcs, Unit Rp2.220.000,00, dengan total harga sebesar Rp8.880.000,00;
bahwa berdasarkan bukti Purchase Order Nomor: 4500155052 tanggal 19 Januari 2010 yang dikeluarkan Pemohon Banding diketahui Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada Gifani Jaya, berupa Gate Valve 4”, quantity 4 pcs, Unit Rp1.400.000,00, dengan harga sebesar Rp5.600.000,00, dan Ball Valve Stainless Steel 1,5”, quantity 6 pcs, Unit Rp360.000,00 dengan harga sebesar Rp2.160.000,00, dengan total harga sebesar Rp7.760.000,00;
bahwa berdasarkan bukti Faktur Nomor: 0012/F/II/10 tanggal 19 Februari 2010 yang diterbitkan oleh CV Gifani Jaya diketahui terdapat tagihan kepada Pemohon Banding atas pemesanan barang berupa Magnetic Contrantor Telemecanique, quantity 4 pcs, harga satuan Rp2.220.000,00, jumlah Rp8.880.000,00, 00 dengan PPN sebesar Rp888.000,00, total Rp9.768.000,00;
bahwa berdasarkan bukti Faktur Nomor: 0013/F/II/10 tanggal 19 Februari 2010 yang diterbitkan oleh CV Gifani Jaya diketahui terdapat tagihan kepada Pemohon Banding atas pemesanan barang berupa Gate Valve 4”, quantity 4 pcs, harga satuan Rp1.400.000,00, dengan harga sebesar Rp5.600.000,00, dan Ball Valve Stainless Steel 1,5”, quantity 6 pcs, harga satuan Rp360.000,00 dengan harga sebesar Rp2.160.000,00, jumlah keseluruhan Rp7.760.000,00 dengan PPN sebesar Rp776.000,00, total Rp8.536.000,00;
bahwa berdasarkan bukti Surat Pengantar Barang dari CV Gifani Jaya Nomor: 0105/SPB/XI/09 tanggal 10 November 2009 diketahui CV Gifani Jaya mengirimkan barang berupa 4 pcs Magnetic Contrantor Telemecanique kepada Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan bukti Surat Pengantar Barang dari CV Gifani Jaya Nomor: 003/I/SPB/10 tanggal 29 Januari 2010 diketahui CV Gifani Jaya mengirimkan barang berupa 4 pcs Gate Valve 4” dan 6 pcs Ball Valve Stainless Steel 1,5” kepada Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti Rekening Koran Bank BCA Nomor: 0341707756 periode 31-03-10 s/d 30-04-10 diketahui Pemohon Banding pada tanggal 16 April 2010 melakukan tarikan sebesar Rp54.694.200,00 untuk pembayaran kepada Gifani Jaya (didalamnya terdapat pembayaran untuk Faktur Pajak Nomor: 010.000-10.00000012 dan 010.000-10.000000132 sebesar Rp16.640.000 dan PPN 1.664.000);
bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti Bilyet Giro Nomor: BN 541627, Bank BCA Pekanbaru, diketahui Pemohon Banding pada tanggal 14 April 2010 memerintahkan untuk memindahkan uang sejumlah Rp54.694.200,00 ke rekening Bank Mandiri Nomor 105.000.4725986 Medan milik CV Gifani Jaya;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti Permohonan Pengiriman Uang (Application For Fun Transfer) tanggal 16 April 2010, diketahui Pemohon Banding mengirimkan uang ke rekening Nomor 105.0004725986 pada Bank Mandiri Medan milik CV Gifani Jaya sebesar Rp54.694.200,00;
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan dalam uji bukti berupa Faktur Pajak, Purchase Order, Delivery Order, Invoice, Bukti pembayaran/transfer, sehingga menurut Majelis atas Pajak Masukan sebesar Rp1.664.000,00 Pemohon Banding telah dapat membuktikannya dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp1.664.000,00 tidak dapat dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Maret 2010, dengan perincian sebagai berikut:
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Maret 2010, dengan perincian sebagai berikut:
|
Uraian
|
Jumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan (Rp)
|
Jumlah koreksi yang dipertahankan (Rp)
|
|
Pajak Masukan
|
1.664.000,00
|
0,00
|
Pajak Masukan menurut Keputusan Terbanding Rp15.476.682.047,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp1.664.000,00
Pajak Masukan menurut Majelis Rp15.478.346.047,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp1.664.000,00
Pajak Masukan menurut Majelis Rp15.478.346.047,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-11/WPJ.25/2012 tanggal 11 Januari 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00014/207/10/105/11 tanggal 25 Nopember 2011 Masa Pajak Maret 2010, sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-60/WPJ.25/2013 tanggal 22 Januari 2013 tentang Pembetulan Atas Keputusan Tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, atas nama XXX, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-11/WPJ.25/2012 tanggal 11 Januari 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00014/207/10/105/11 tanggal 25 Nopember 2011 Masa Pajak Maret 2010, sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-60/WPJ.25/2013 tanggal 22 Januari 2013 tentang Pembetulan Atas Keputusan Tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, atas nama XXX, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:
Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis VIII Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sigit Henryanto, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Idawati, SH, MSc sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota,
Dwian Widyati Haristyani, SH, MH sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sigit Henryanto, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Idawati, SH, MSc sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota,
Dwian Widyati Haristyani, SH, MH sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-50050/PP/M.VIII/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut:
Drs. Sigit Henryanto, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Idawati, SH, MSc sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota,
Dwian Widyati Haristyani, SH, MH sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sigit Henryanto, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Idawati, SH, MSc sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota,
Dwian Widyati Haristyani, SH, MH sebagai Panitera Pengganti,
