Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50048/PP/M.VIII/16/2014

Tinggalkan komentar

25 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50048/PP/M.VIII/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp 8.313.635,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa pengujian oleh Terbanding didasarkan pada penelitian terhadap jawaban klarifikasi Faktur Pajak diketahui terhadap jawaban konfirmasi yang menyatakan “Tidak Ada”/ tidak dilaporkan oleh PKP lawan transaksi sebanyak 49 (Empat Puluh Sembilan) faktur senilai Rp 124.180.724,00 terdiri dari CV.Bina Mandiri sebanyak 2 faktur sejumlah Rp 37.791.375,00, CV.Gifani Jaya sebanyak 30 faktur sejumlah Rp 48.962.400,00 CV.Prima sebanyak 5 faktur sejumlah Rp 5.978.500,00 dan CV.Tambak Kuta sebanyak 12 faktur sejumlah Rp 33.448.450,00;
bahwa koreksi atas Pajak Masukan karena Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan bukti-bukti pendukung atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan berupa invoice, bukti penerimaan barang, delivery order, bukti pembayaran kas/bank keluar, serta bukti lain yang memperkuat keabsahan faktur pajak tersebut sehingga tidak dapat dilakukan pengujian arus uang dan arus barang atas faktur pajak yang dikreditkan. Pemohon Banding hanya menyerahkan fotokopi faktur pajak, softcopy ledger tanpa nama lawan transaksi, serta rekening koran yang kemudian pemeriksa trasir ke sisi debet rekening koran tidak ada uang keluar sebesar jumlah nominal untuk tiap faktur pajak tersebut). Oleh sebab itu Terbanding tidak dapat menyakini kebenaran dan keabsahan faktur pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
bahwa dari pelaksanaan uji bukti diketahui bahwa untuk Masa Pajak Desember 2009 adalah sebagai berikut:
bahwa Faktur Pajak dengan total sebesar Rp8.313.635,00 merupakan Pajak Masukan dari CV. Tambak Kuta. Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung apapun atas Pajak Masukan ini;
bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan karena tidak ada dokumen pendukung yang dapat ditunjukkan Pemohon Banding sehingga tidak dapat dilakukan uji arus uang dan arus barang. Terlampir Rekap Pajak Masukan dan dokumen pendukungnya;
Menurut Pemohon
:
bahwa keberatan koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp 8.313.635,00 karena atas transaksi pembelian barang/jasa telah diterbitkan Faktur Pajak oleh pihak lawan transaksi dan pembayaran atas pembelian tersebut sudah termasuk harga barang berikut dengan PPN nya, sehingga untuk selanjutnya untuk penyetoran PPN dan pelaporannya ke KPP menjadi tanggung jawab pihak lawan transaksi tersebut;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPN Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp 8.313.635 karena atas transaksi yang pembelian barang atau jasa telah diterbitkan faktur pajak oleh pihak lawan transaksi dan pembayaran atas pembelian tersebut sudah termasuk harga barang berikut dengan PPN-nya. Sehingga untuk selanjutnya untuk penyetoran PPN dan pelaporannya ke KPP menjadi tanggung jawab pihak lawan transaksi;
bahwa berdasarkan hal tersebut Pemohon Banding agar Majelis membatalkan atas koreksi tersebut;
Menurut Majelis
:
bahwa telah dilakukan beberapa kali uji bukti antara Terbanding dengan Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut :
Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan Masa Pajak Desember 2009 sebesar Rp 8.313.635,00
bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti pendukung;
bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat :
bahwa koreksi Pajak Masukan Masa Desember sebesar Rp 8.313.635,00, terdiri dari:
bahwa menurut Terbanding, Faktur Pajak dengan total sebesar Rp 8.313.635,00 merupakan Pajak Masukan dari CV. Tambak Kuta. Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung apapun atas Pajak Masukan ini;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPN Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp 8.313.635 karena atas transaksi pembelian barang atau jasa telah diterbitkan faktur pajak oleh pihak lawan transaksi dan pembayaran atas pembelian tersebut sudah termasuk harga barang berikut dengan PPN-nya. Sehingga untuk selanjutnya untuk penyetoran PPN dan pelaporannya ke KPP menjadi tanggung jawab pihak lawan transaksi;
bahwa terhadap Faktur Pajak yang dikeluarkan oleh CV Tambak Kuta sejumlah Rp 83.136.350,00 Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti-bukti pendukung kepada Majelis;
bahwa berdasarsarkan uraian tersebut Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp 8.313.635,00 tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Desember 2009, dengan perincian sebagai berikut :
No
Uraian
Jumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan (Rp)
Jumlah koreksi yang dipertahankan (Rp)
1
Pajak Masukan
0,00
8.313.635,00
Pajak Masukan menurut Keputusan Terbanding Rp14.981.069.761,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp0,00
Pajak Masukan menurut Majelis Rp14.981.069.761,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-13/WPJ.25/2012 tanggal 11 Januari 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00033/207/09/105/11 tanggal 25 Nopember 2011 Masa Pajak Desember 2009 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-62/WPJ.25/2013 tanggal 22 Januari 2013 tentang Pembetulan Atas Keputusan Tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, atas nama XXX.
Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis VIII Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sigit Henryanto, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Idawati, SH, MSc sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota,
Dwian Widyati Haristyani, SH, MH sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor : Put-50048/PP/M.VIII/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut :
Drs. Sigit Henryanto, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Idawati, SH, MSc sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota,
Dwian Widyati Haristyani, SH, MH sebagai Panitera Pengganti,

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200