Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50046/PP/M.VIII/16/2014
Tinggalkan komentar25 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50046/PP/M.VIII/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50046/PP/M.VIII/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 8.197.900,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa pengujian oleh Terbanding didasarkan pada penelitian terhadap jawaban klarifikasi Faktur Pajak diketahui terhadap jawaban konfirmasi yang menyatakan “Tidak Ada”/ tidak dilaporkan oleh PKP lawan transaksi sebanyak 49 (Empat Puluh Sembilan) faktur senilai Rp 124.180.724,00 terdiri dari CV.Bina Mandiri sebanyak 2 faktur sejumlah Rp 37.791.375,00, CV.Gifani Jaya sebanyak 30 faktur sejumlah Rp 48.962.400,00 CV.Prima sebanyak 5 faktur sejumlah Rp 5.978.500,00 dan CV.Tambak Kuta sebanyak 12 faktur sejumlah Rp 33.448.450,00;
bahwa koreksi atas Pajak Masukan karena Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan bukti-bukti pendukung atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan berupa invoice, bukti penerimaan barang, delivery order, bukti pembayaran kas/bank keluar, serta bukti lain yang memperkuat keabsahan faktur pajak tersebut sehingga tidak dapat dilakukan pengujian arus uang dan arus barang atas faktur pajak yang dikreditkan. Pemohon Banding hanya menyerahkan fotokopi faktur pajak, softcopy ledger tanpa nama lawan transaksi, serta rekening koran yang kemudian Pemeriksa trasir ke sisi debet rekening koran tidak ada uang keluar sebesar jumlah nominal untuk tiap faktur pajak tersebut. Oleh sebab itu Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran dan keabsahan faktur pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
bahwa dari pelaksanaan uji bukti diketahui bahwa untuk Masa Pajak Oktober 2009 adalah sebagai berikut:
bahwa Faktur Pajak dengan total sebesar Rp 8.197.900,00 merupakan Pajak Masukan dari CV. Gifani Jaya atas pembelian email drat, MCB, besi siku, adapter, baut mur, dll. Seluruh dokumen pendukung asli ada dan sesuai dengan rincian daftar uji arus uang dan arus barang yang dibuat Pemohon Banding, kecuali rekening koran yang masih berupa fotokopi (Pemohon Banding tidak menunjukkan Faktur Pajak dan rekening koran asli);
bahwa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding tidak pernah ditunjukkan baik pada saat pemeriksaan maupun keberatan;bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan karena dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tidak cukup untuk melakukan uji arus uang dan arus barang. Terlampir Rekap Pajak Masukan dan dokumen pendukungnya;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa keberatan koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp 8.197.900,00 karena atas transaksi pembelian barang/jasa telah diterbitkan Faktur Pajak oleh pihak lawan transaksi dan pembayaran atas pembelian tersebut sudah termasuk harga barang berikut dengan PPN nya, sehingga untuk selanjutnya untuk penyetoran PPN dan pelaporannya ke KPP menjadi tanggung jawab pihak lawan transaksi tersebut;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPN Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp 8.197.900,00 karena atas transaksi yang pembelian barang atau jasa telah diterbitkan faktur pajak oleh pihak lawan transaksi dan pembayaran atas pembelian tersebut sudah termasuk harga barang berikut dengan PPN-nya. Sehingga untuk selanjutnya untuk penyetoran PPN dan pelaporannya ke KPP menjadi tanggung jawab pihak lawan transaksi;
bahwa Pemohon Banding telah melakukan uji bukti sesuai dengan rincian arus uang dan barang, dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa Faktur Pajak, Faktur Penjualan , Jurnal Utang, Purchase Order, Voucher Bank, Bukti Transfer Bank, Delivery Order. Pemohon Banding memperlihatkan dokumen asli tersebut dalam uji bukti kecuali Rekening Koran (copy);
bahwa berdasarkan hal tersebut Pemohon Banding mohon agar Majelis membatalkan atas koreksi tersebut;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa telah dilakukan beberapa kali uji bukti antara Terbanding dengan Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut :
Koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Masa Pajak Oktober 2009 sebesar Rp 8.197.900,00 bahwa bukti yang diperiksa adalah sebagai berikut: Faktur Pajak, Faktur Penjualan, Jurnal Utang, Purchase Order, Voucher Bank, Rekening Koran, Bukti Transfer Bank, Delivery Order;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa :
bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat:
bahwa koreksi Pajak Masukan Masa Oktober sebesar Rp 81.979.000,00, terdiri dari:
bahwa Faktur Pajak dengan total sebesar Rp 8.197.900,00 merupakan Pajak Masukan dari CV. Gifani Jaya atas pembelian email drat, MCB, besi siku, adapter, baut mur, dll. Seluruh dokumen pendukung asli ada dan sesuai dengan rincian daftar uji arus uang dan arus barang yang dibuat Pemohon Banding, kecuali rekening koran yang masih berupa fotokopi (Pemohon Banding tidak menunjukkan Faktur Pajak dan rekening koran asli);
bahwa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding tidak pernah ditunjukkan baik pada saat pemeriksaan maupun keberatan;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPN Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp 8.197.900,00 karena atas transaksi yang pembelian barang atau jasa telah diterbitkan faktur pajak oleh pihak lawan transaksi dan pembayaran atas pembelian tersebut sudah termasuk harga barang berikut dengan PPN-nya. Sehingga untuk selanjutnya untuk penyetoran PPN dan pelaporannya ke KPP menjadi tanggung jawab pihak lawan transaksi;
bahwa berdasarkan bukti Faktur Pajak Standar Nomor : 010.000-09.00000091 tanggal 16 September 2009 yang diterbitkan oleh CV Gifani Jaya diketahui Pemohon Banding membeli barang berupa Email Draad Uk. 0,89 MM, dengan harga sebesar Rp 2.655.000,00, Email Draad Uk. 0,70 MM, dengan harga sebesar Rp 2.655.000,00, MCB 10-A Merlin Gerin, dengan harga sebesar Rp 432.000,00, MCB 12-A Merlin Gerin, dengan harga sebesar Rp 432.000,00, MCB 6-A Merlin Gerin, dengan harga sebesar Rp 432.000,00, Isolasiban Scoth 3-M, dengan harga sebesar Rp 70.000,00, Email Draad Uk. 0,10 MM, dengan harga sebesar Rp 2.655.000,00, dengan jumlah Rp 9.331.000,00 dengan PPN sebesar Rp 933.100,00;
bahwa berdasarkan bukti Faktur Pajak Standar Nomor : 010.000-09.00000099 tanggal 17 Oktober 2009 yang diterbitkan oleh CV Gifani Jaya diketahui Pemohon Banding membeli barang berupa Besi Siku 120 x 50 x 10 MM x 6 Mtr, dengan harga sebesar Rp 27.500.000,00, dengan jumlah Rp 27.500.000,00 dengan PPN sebesar Rp 2.750.000,00;
bahwa berdasarkan bukti Faktur Pajak Standar Nomor : 010.000-09.00000088 tanggal 16 September 2009 yang diterbitkan oleh CV Gifani Jaya diketahui Pemohon Banding membeli barang berupa Bearing 6211.-C3 Fag, dengan harga sebesar Rp 20.000.000,00, Adafter Sleeve H-2309 ASB, dengan harga sebesar Rp 270.000,00, Baut & Mur 7/8” x 8” Baja, dengan harga sebesar Rp 198.000,00, Oil Seal Uk.130x160x14, dengan harga sebesar Rp 1.980.000,00, dengan jumlah Rp 22.448.000,00 dengan PPN sebesar Rp 2.244.800,00;
bahwa berdasarkan bukti Faktur Pajak Standar Nomor : 010.000-09.00000090 tanggal 16 September 2009 yang diterbitkan oleh CV Gifani Jaya diketahui Pemohon Banding membeli barang berupa Tali Manila Uk. 1,5” Panjang 200 Mtr, dengan harga sebesar Rp 9.200.000,00, dengan jumlah Rp 9.200.000,00 dengan PPN sebesar Rp 920.000,00;
bahwa berdasarkan bukti Faktur Pajak Standar Nomor : 010.000-09.00000097 tanggal 17 Oktober 2009 yang diterbitkan oleh CV Gifani Jaya diketahui Pemohon Banding membeli barang berupa Plat Mill Uk. 3 MM x 4’ x 8’, dengan harga sebesar Rp 13.500.000,00, dengan jumlah Rp 13.500.000,00 dengan PPN sebesar Rp 1.350.000,00;
bahwa berdasarkan bukti Purchase Order Nomor : 4500094412 tanggal 19 Agustus 2009 yang dikeluarkan Pemohon Banding diketahui Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada Gifani Jaya, berupa Email Drat 0,80 MM, quantity 30 kg, Unit Rp 88.500,00, dengan harga sebesar Rp 2.655.000,00, Email Drat 0,70 MM, quantity 30 kg, Unit Rp 88.500,00 dengan harga sebesar Rp 2.655.000,00, MCB 10 A Merlin Gerin, quantity 12 pcs, Unit Rp 36.000,00 dengan harga sebesar Rp 432.000,00, MCB 12 A Merlin Gerin, quantity 12 pcs, Unit Rp 36.000,00 dengan harga sebesar Rp 432.000,00, MCB 6 A Merlin Gerin, quantity 12 pcs, Unit Rp 36.000,00 dengan harga sebesar Rp 432.000,00, Isolasiban Scoth 3M, quantity 5 rll, Unit Rp 14.000,00 dengan harga sebesar Rp 70.000,00, Email Drat 1 MM, quantity 30 kg, Unit Rp 88.500,00 dengan harga 2.655.000,00 dengan jumlah Rp 9.331.000,00;
bahwa berdasarkan bukti Purchase Order Nomor : 4500090582 tanggal 07 Agustus 2009 yang dikeluarkan Pemohon Banding diketahui Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada Gifani Jaya, berupa Bearing 6211 FAG, quantity 200 pcs, Unit Rp 100.000,00, dengan harga sebesar Rp 20.000.000,00, Adafter Sleeve H 2309, quantity 6 pcs, Unit Rp 45.000,00 dengan harga sebesar Rp 270.000,00, Baut & Mur 7/8 x 8 Baja, quantity 12 pcs, Unit Rp 16.500,00 dengan harga sebesar Rp 198.000,00, Oil Seal 130 x 160 x 14, quantity 12 pcs, Unit Rp 165.000,00 dengan harga sebesar Rp 1.980.000,00 dengan jumlah Rp 22.448.000,00;
bahwa berdasarkan bukti Purchase Order Nomor : 4500094391 tanggal 19 Agustus 2009 yang dikeluarkan Pemohon Banding diketahui Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada Gifani Jaya, berupa Tali Manila 1,5”, quantity 2 rll, Unit Rp 4.600.000,00, dengan harga sebesar Rp 9.200.000,00;
bahwa berdasarkan bukti Purchase Order Nomor : 4500097825 tanggal 28 Agustus 2009 yang dikeluarkan Pemohon Banding diketahui Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada Gifani Jaya, berupa Besi L 120x50x10 MM, quantity 10 pcs, Unit Rp 2.750.000,00, dengan harga sebesar Rp 27.500.000,00;
bahwa berdasarkan bukti Purchase Order Nomor : 4500094403 tanggal 19 Agustus 2009 yang dikeluarkan Pemohon Banding diketahui Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada Gifani Jaya, berupa Mild Plate 1200x240x3 MM, quantity 20 pcs, Unit Rp 675.000,00, dengan harga sebesar Rp 13.500.000,00;
bahwa berdasarkan bukti Faktur Nomor : 0091/F/IX/09 tanggal 16 September 2009 yang diterbitkan oleh CV Gifani Jaya diketahui terdapat tagihan kepada Pemohon Banding atas pemesanan barang berupa Email Draad Uk.0,80 MM, harga satuan Rp 88.500,00, jumlah Rp 2.655.000,00, Email Draad Uk.0,70 MM, harga satuan Rp 88.500,00, jumlah Rp 2.655.000,00, MCB-10-A Merlin Gerin, harga satuan Rp 36.000,00 jumlah Rp 432.000,00, MCB-12-A Merlin Gerin, harga satuan Rp 36.000,00 jumlah Rp 432.000,00, MCB-6-A Merlin Gerin, harga satuan Rp 36.000,00 jumlah Rp 432.000,00, Isolasiban Scoth 3-M, harga satuan Rp 14.000,00 jumlah Rp 70.000,00, Email Draad Uk.0,10 MM harga satuan Rp 88.500,00 jumlah Rp 2.655.000,00, jumlah keseluruhan Rp 9.311.000,00 dengan PPN sebesar Rp 931.100,00, total Rp 10.264.100,00;
bahwa berdasarkan bukti Faktur Nomor : 0088/F/IX/09 tanggal 16 September 2009 yang diterbitkan oleh CV Gifani Jaya diketahui terdapat tagihan kepada Pemohon Banding atas pemesanan barang berupa Bearing 6211.-C3 FAG, harga satuan Rp 100.000,00, jumlah Rp 20.000.000,00, Adafter Sleeve H-2309 A.S.B, harga satuan Rp 45.000,00, jumlah Rp 270.000,00, Baut & Mur 7/8”x8” Baja, harga satuan Rp 16.500,00 jumlah Rp 198.000,00, Oil Seal Uk.130x160x14 MM, harga satuan Rp 165.000,00 jumlah Rp 1.980.000,00, jumlah keseluruhan Rp 22.448.000,00 dengan PPN sebesar Rp 2.244.800,00, total Rp 24.692.800,00;
bahwa berdasarkan bukti Faktur Nomor : 0090/F/IX/09 tanggal 16 September 2009 yang diterbitkan oleh CV Gifani Jaya diketahui terdapat tagihan kepada Pemohon Banding atas pemesanan barang berupa Tali Manila Uk.1,5” panjang 200 Mtr, harga satuan Rp 4.600.000,00, jumlah Rp 9.200.000,00, dengan PPN sebesar Rp 920.000,00, total Rp 10.120.000,00;
bahwa berdasarkan bukti Faktur Nomor : 0099/F/X/09 tanggal 17 Oktober 2009 yang diterbitkan oleh CV Gifani Jaya diketahui terdapat tagihan kepada Pemohon Banding atas pemesanan barang berupa Besi Siku 120x50x10 MM x 6 M, harga satuan Rp 2.750.000,00, jumlah Rp 27.500.000,00, dengan PPN sebesar Rp 2.750.000,00, total Rp 30.250.000,00;
bahwa berdasarkan bukti Faktur Nomor : 0097/F/X/09 tanggal 17 Oktober 2009 yang diterbitkan oleh CV Gifani Jaya diketahui terdapat tagihan kepada Pemohon Banding atas pemesanan barang berupa Plat Mill 3 MM x 4’x8’, harga satuan Rp 675.000,00, jumlah Rp 13.500.000,00, dengan PPN sebesar Rp 1.350.000,00, total Rp 14.850.000,00;
bahwa berdasarkan bukti Surat Pengantar Barang dari CV Gifani Jaya Nomor : 0080/SPB/VIII/09 tanggal 20 Agustus 2009 diketahui CV Gifani Jaya mengirimkan barang berupa 30 kg Email Draad Uk. 0,80 MM, 30 kg Email Draad Uk.0,70 MM, 12 bh MCB-10-A Merlin Gerin, 12 bh MCB-12-A Merlin Gerin, 12 bh MCB-6-A Merlin Gerin, 5 roll Isolasiban Scoth 3-M, 30 kg Email Draad Uk.0,10 MM kepada Pemohon Banding ;
bahwa berdasarkan bukti Surat Pengantar Barang dari CV Gifani Jaya Nomor : 0071/SPB/VIII/09 tanggal 10 Agustus 2009 diketahui CV Gifani Jaya mengirimkan barang berupa 200 pcs Bearing 6211.-C3 FAG, 6 pcs Adafter Sleeve H-2309 A.S.B, 12 pcs Baut & Mur 7/8”x8” Baja, 12 pcs Oil Seal Uk.130x160x14 MM kepada Pemohon Banding ;
bahwa berdasarkan bukti Surat Pengantar Barang dari CV Gifani Jaya Nomor : 0078/SpB/VIII/09 tanggal 20 Agustus 2009 diketahui CV Gifani Jaya mengirimkan barang berupa 2 roll Tali Manila Uk.1,5”.- panjang 200 Mtr kepada Pemohon Banding ;
bahwa berdasarkan bukti Surat Pengantar Barang dari CV Gifani Jaya Nomor : 0084/SPB/IX/09 tanggal 04 September 2009 diketahui CV Gifani Jaya mengirimkan barang berupa 10 batang Besi Siku 120x50x10 MM x 6 M kepada Pemohon Banding ;
bahwa berdasarkan bukti Surat Pengantar Barang dari CV Gifani Jaya Nomor : 0082/SPB/VIII/09 tanggal 25 Agustus 2009 diketahui CV Gifani Jaya mengirimkan barang berupa 20 lmbr Plat Mill Uk. 3 mm x 4’x8’ kepada Pemohon Banding ;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti Rekening Koran Bank BCA Nomor : 0341707756 periode 31-10-09 s/d 30-11-09 diketahui Pemohon Banding pada tanggal 16 November 2009 melakukan tarikan sebesar Rp 97.711.900,00;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti Bilyet Giro Nomor : YG 807216, Bank BCA Pekanbaru, diketahui Pemohon Banding pada tanggal 10 November 2009 memerintahkan untuk memindahkan uang sejumlah Rp 97.711.900,00 ke rekening Bank Mandiri Nomor 105.000.4725986 Medan milik CV Gifani Jaya;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti Permohonan Pengiriman Uang (Application For Fun Transfer) tanggal 16 November 2009, diketahui Pemohon Banding mengirimkan uang ke rekening Nomor 105.0004725986 pada Bank Mandiri Medan milik CV Gifani Jaya sebesar Rp 97.711.900,00;
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan dalam uji bukti berupa Faktur Pajak, Purchase Order, Delivery Order, Invoice, Bukti pembayaran/transfer, sehingga menurut Majelis atas Pajak Masukan sebesar Rp 8.197.900,00 Pemohon Banding telah dapat membuktikannya dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang ;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp 8.197.900,00 tidak dapat dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Oktober 2009, dengan perincian sebagai berikut :
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Oktober 2009, dengan perincian sebagai berikut :
|
No
|
Uraian
|
Jumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan (Rp)
|
Jumlah koreksi yang dipertahankan (Rp)
|
|
1
|
Pajak Masukan
|
8.197.900,00
|
0,00
|
Pajak Masukan menurut Keputusan Terbanding Rp13.411.773.790,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp8.197.900,00
Pajak Masukan menurut Majelis Rp13.419.971.690,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp8.197.900,00
Pajak Masukan menurut Majelis Rp13.419.971.690,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-15/WPJ.25/2012 tanggal 11 Januari 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00031/207/09/105/11 tanggal 25 Nopember 2011 Masa Pajak Oktober 2009, sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP64/WPJ.25/2013 tanggal 22 Januari 2013 tentang Pembetulan atas Keputusan Tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, atas nama XXX, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut :
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-15/WPJ.25/2012 tanggal 11 Januari 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00031/207/09/105/11 tanggal 25 Nopember 2011 Masa Pajak Oktober 2009, sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP64/WPJ.25/2013 tanggal 22 Januari 2013 tentang Pembetulan atas Keputusan Tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, atas nama XXX, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut :
Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis VIII Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sigit Henryanto, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Idawati, SH, MSc sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota,
Dwian Widyati Haristyani, SH, MH sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor : Put-50046/PP/M.VIII/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut :
Drs. Sigit Henryanto, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Nany Wartiningsih, SH, MSi sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota,
Dwian Widyati Haristyani, SH, MH sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sigit Henryanto, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Nany Wartiningsih, SH, MSi sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota,
Dwian Widyati Haristyani, SH, MH sebagai Panitera Pengganti,
