Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50045/PP/M.VIII/16/2014

Tinggalkan komentar

25 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50045/PP/M.VIII/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 4.281.200,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa pengujian oleh Terbanding didasarkan pada penelitian terhadap jawaban klarifikasi Faktur Pajak diketahui terhadap jawaban konfirmasi yang menyatakan “Tidak Ada”/ tidak dilaporkan oleh PKP lawan transaksi sebanyak 49 (Empat Puluh Sembilan) faktur senilai Rp 124.180.724,00 terdiri dari CV.Bina Mandiri sebanyak 2 faktur sejumlah Rp 37.791.375,00, CV.Gifani Jaya sebanyak 30 faktur sejumlah Rp 48.962.400,00 CV.Prima sebanyak 5 faktur sejumlah Rp 5.978.500,00 dan CV.Tambak Kuta sebanyak 12 faktur sejumlah Rp 33.448.450,00;
bahwa koreksi atas Pajak Masukan karena Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan bukti-bukti pendukung atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan berupa invoice, bukti penerimaan barang, delivery order, bukti pembayaran kas/bank keluar, serta bukti lain yang memperkuat keabsahan faktur pajak tersebut sehingga tidak dapat dilakukan pengujian arus uang dan arus barang atas faktur pajak yang dikreditkan. Pemohon Banding hanya menyerahkan fotokopi faktur pajak, softcopy ledger tanpa nama lawan transaksi, serta rekening koran yang kemudian Pemeriksa trasir ke sisi debet rekening koran tidak ada uang keluar sebesar jumlah nominal untuk tiap faktur pajak tersebut. Oleh sebab itu Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran dan keabsahan faktur pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
bahwa dari pelaksanaan uji bukti diketahui bahwa untuk Masa Pajak September 2009 adalah sebagai berikut:
bahwa Faktur Pajak dengan total sebesar Rp 2.976.200,00 merupakan Pajak Masukan dari CV. Gifani Jaya atas transaksi pembelian fluid coupling, baut, mur, dll. Seluruh dokumen pendukung asli ada dan sesuai dengan rincian daftar uji arus uang dan arus barang yang dibuat Pemohon Banding, kecuali rekening koran yang masih berupa fotokopi (Pemohon Banding tidak menunjukkan Faktur Pajak dan rekening koran asli);
bahwa Faktur Pajak dengan total sebesar Rp 1.485.000,00 merupakan Pajak Masukan dari CV. Karya Prima atas transaksi pembelian barang dan dosing pump. Seluruh dokumen pendukung asli ada dan sesuai dengan rincian daftar uji arus uang dan arus barang yang dibuat Pemohon Banding, kecuali rekening koran yang masih berupa fotokopi (Pemohon Banding tidak menunjukkan rekening koran asli);
bahwa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding tidak pernah ditunjukkanbaik pada saat pemeriksaan maupun keberatan;
bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan karena dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tidak cukup untuk melakukan uji arus uang dan arus barang. Terlampir Rekap Pajak Masukan dan dokumen pendukungnya;
Menurut Pemohon
:
bahwa keberatan koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp 4.281.200,00 karena atas transaksi pembelian barang/jasa telah diterbitkan Faktur Pajak oleh pihak lawan transaksi dan pembayaran atas pembelian tersebut sudah termasuk harga barang berikut dengan PPN nya, sehingga untuk selanjutnya untuk penyetoran PPN dan pelaporannya ke KPP menjadi tanggung jawab pihak lawan transaksi tersebut;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPN Masukan yang dapat bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPN Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp 4.281.200 karena atas transaksi yang pembelian barang atau jasa telah diterbitkan faktur pajak oleh pihak lawan transaksi dan pembayaran atas pembelian tersebut sudah termasuk harga barang berikut dengan PPN-nya. Sehingga untuk selanjutnya untuk penyetoran PPN dan pelaporannya ke KPP menjadi tanggung jawab pihak lawan transaksi;
bahwa Pemohon Banding telah melakukan uji bukti sesuai dengan rincian arus uang dan barang, dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa Faktur Pajak, Faktur Penjualan, Jurnal Utang, Purchase Order, Voucher Bank, Bukti Transfer Bank, Delivery Order. Pemohon Banding memperlihatkan dokumen asli tersebut dalam uji bukti kecuali Rekening Koran (copy);
bahwa berdasarkan hal tersebut Pemohon Banding mohon agar Majelis membatalkan atas koreksi tersebut;
Menurut Majelis
:
bahwa telah dilakukan beberapa kali uji bukti antara Terbanding dengan Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut :
Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan Masa Pajak September 2009 sebesar Rp 4.281.200,00
bahwa bukti yang diperiksa adalah sebagai berikut: Faktur Pajak, Faktur Penjualan, Jurnal Utang, Purchase Order, Voucher Bank, Rekening Koran, Bukti Transfer Bank, Delivery Order;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa :
  •  Faktur Pajak,
  •  Faktur Penjualan,
  •  Jurnal Utang,
  •  Purchase Order,
  •  Voucher Bank,
  •  Rekening Koran,
  •  Bukti Transfer Bank,
  •  Delivery Order;
bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat:
bahwa koreksi Pajak Masukan Masa September sebesar Rp 4.281.200,00, terdiri dari :
bahwa Faktur Pajak dengan total sebesar Rp 2.976.200,00 merupakan Pajak Masukan dari CV. Gifani Jaya atas transaksi pembelian fluid coupling, baut, mur, dll. Seluruh dokumen pendukung asli ada dan sesuai dengan rincian daftar uji arus uang dan arus barang yang dibuat Pemohon Banding, kecuali rekening koran yang masih berupa fotokopi (Pemohon Banding tidak menunjukkan Faktur Pajak dan rekening koran asli);
bahwa Faktur Pajak dengan total sebesar Rp 1.485.000,00 merupakan Pajak Masukan dari CV. Karya Prima atas transaksi pembelian barang dan dosing pump. Seluruh dokumen pendukung asli ada dan sesuai dengan rincian daftar uji arus uang dan arus barang yang dibuat Pemohon Banding, kecuali rekening koran yang masih berupa fotokopi (Pemohon Banding tidak menunjukkan rekening koran asli);
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPN Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp 4.281.200 karena atas transaksi yang pembelian barang atau jasa telah diterbitkan faktur pajak oleh pihak lawan transaksi dan pembayaran atas pembelian tersebut sudah termasuk harga barang berikut dengan PPN-nya. Sehingga untuk selanjutnya untuk penyetoran PPN dan pelaporannya ke KPP menjadi tanggung jawab pihak lawan transaksi;
bahwa berdasarkan bukti Faktur Pajak Standar Nomor : 010.000-09.00000075 tanggal 18 Agustus 2009 yang diterbitkan oleh CV Gifani Jaya diketahui Pemohon Banding membeli barang berupa Baut & Mur 7/8” x 4” Baja, dengan harga Rp 330.000,00, V-Belt SPB-2800 Mitsubhoshi, dengan harga Rp 672.000,00, Cover Bearing Press, dengan harga Rp 3.400.000,00, Snap Ring, dengan harga Rp 1.100.000,00, Nozzle Hydrant dengan harga Rp 1.460.000,00, dengan jumlah Rp 6.962.000,00 dengan PPN sebesar Rp 696.200,00;
bahwa berdasarkan bukti Faktur Pajak Standar Nomor : 010.000-09.00000073 tanggal 18 Agustus 2009 yang diterbitkan oleh CV Gifani Jaya diketahui Pemohon Banding membeli barang berupa Fluid Coupling Dia 11, dengan harga sebesar Rp 21.000.000,00 dengan PPN sebesar Rp 2.100.000,00;
bahwa berdasarkan bukti Faktur Pajak Standar Nomor : 00000090 tanggal 14 Agustus 2009 yang diterbitkan oleh CV Karya Prima diketahui Pemohon Banding membeli barang berupa 2 buah Bearing 22226 FAG, dengan harga Rp 5.400.000,00 dengan PPN sebesar Rp 540.000,00;
bahwa berdasarkan bukti Faktur Pajak Standar Nomor : 010.000.09.00000100 tanggal 14 Agustus 2009 yang diterbitkan oleh CV Karya Prima diketahui Pemohon Banding membeli barang berupa 1 set Dosing pump capacity 70.47, dengan harga Rp 9.450.000,00 dengan PPN sebesar Rp 945.000,00;
bahwa berdasarkan bukti Purchase Order Nomor : 4500086261 tanggal 24 Juli 2009 yang dikeluarkan Pemohon Banding diketahui Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada Gifani Jaya, berupa Baut & Mur 7/8 x 4 Waja, quantity 20 pcs, Unit Rp 16.500,00, dengan harga sebesar Rp 330.000,00, V Belt SPB 2800, quantity 3 pcs, Unit Rp 224.000,00 dengan harga sebesar Rp 672.000,00, Cover Bearing Press, quantity 4 pcs, Unit Rp 850.000,00 dengan harga sebesar Rp 3.400.000,00, Snap Ring, quantity 100 pcs, Unit Rp 11.000,00 dengan harga sebesar Rp 1.100.000,00, Nozzle Hydrant 2”, quantity 4 pcs, Unit Rp 365.000,00 dengan jumlah Rp 6.962.000,00;
bahwa berdasarkan bukti Purchase Order Nomor : 4500064451 tanggal 11 Mei 2009 yang dikeluarkan Pemohon Banding diketahui Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada Gifani Jaya, berupa Housing Bearing POM 55, quantity 12 pcs, Unit Rp 350.000,00 dengan harga sebesar Rp 4.200.000,00;
bahwa berdasarkan bukti Purchase Order Nomor : 4500071560 tanggal 05 Juni 2009 yang dikeluarkan Pemohon Banding diketahui Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada Karya Prima, berupa Bearing Double 22226 FAG, quantity 2 pcs, Unit Rp 2.700.000,00 dengan harga sebesar Rp 5.400.000,00;
bahwa berdasarkan bukti Purchase Order Nomor : 4500062173 tanggal 29 April 2009 yang dikeluarkan Pemohon Banding diketahui Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada Karya Prima, berupa Dosing Pump Merk Seko, quantity 1 set, Unit Rp 9.450.000,00 dengan harga sebesar Rp 9.450.000,00;bahwa berdasarkan bukti Faktur Nomor : 0075/F/VIII/09 tanggal 18 Agustus 2009 yang diterbitkan oleh CV Gifani Jaya diketahui terdapat tagihan kepada Pemohon Banding atas pemesanan barang berupa Baut & Mur 7/8 x 4 Baja, harga satuan Rp 16.500,00, jumlah Rp 330.000,00, V Belt SPB 2800 Mitsubhosi, harga satuan Rp 224.000,00 jumlah Rp 672.000,00, Cover Bearing Press harga satuan Rp 850.000,00 jumlah Rp 3.400.000,00, Snap Ring, harga satuan Rp 11.000,00 jumlah Rp 1.100.000,00, Nozzle Hydrant 2”, harga satuan Rp 365.000,00 jumlah Rp 6.962.000,00, PPN 10% Rp 696.200,00;
bahwa berdasarkan bukti Faktur Nomor : 0073/F/VIII/09 tanggal 18 Agustus 2009 yang diterbitkan oleh CV Gifani Jaya diketahui terdapat tagihan kepada Pemohon Banding atas pemesanan barang berupa Fluid Coupling Dia 11, harga satuan Rp 10.500.000,00, jumlah Rp 21.000.000,00, PPN 10% Rp 2.100.000,00, dengan total Rp 23.100.000,00;bahwa berdasarkan bukti Bon/Faktur Nomor : 1329 tanggal 20 Juni 2009 yang diterbitkan oleh CV Karya Prima diketahui terdapat tagihan kepada Pemohon Banding atas pemesanan barang berupa 2 buah Bearing 22226 FAG, harga satuan Rp 2.700.000,00, jumlah Rp 5.400.000,00, PPN 10% Rp 540.000,00, dengan total Rp 5.940.000,00;
bahwa berdasarkan bukti Bon/Faktur Nomor : 1341 tanggal 14 Agustus 2009 yang diterbitkan oleh CV Karya Prima diketahui terdapat tagihan kepada Pemohon Banding atas pemesanan barang berupa 1 set Dosing Pump Merk Seko Capacity 70.47, harga satuan Rp 9.450.000,00, jumlah Rp 9.450.000,00, PPN 10% Rp.945.000,00, dengan total Rp 10.395.000,00;
bahwa berdasarkan bukti Surat Pengantar Barang dari CV Gifani Jaya Nomor :008/SPB/I/09 tanggal 21 Januari 2009 diketahui CV Gifani Jaya mengirimkan barang berupa 20 buah Mur & Baut 7/8 x 4” Waja kepada Pemohon Banding ;
bahwa berdasarkan bukti Surat Pengantar Barang dari CV Gifani Jaya Nomor :00144/SPB/XII/08 tanggal 18 Desember 2008 diketahui CV Gifani Jaya mengirimkan barang berupa 3 buah V-Belt SPB-2800 kepada Pemohon Banding ;
bahwa berdasarkan bukti Surat Pengantar Barang dari CV Gifani Jaya Nomor :00138/SPB/XII/08 tanggal 10 Desember 2008 diketahui CV Gifani Jaya mengirimkan barang berupa 4 buah Cover Bearing (sesuai contoh) kepada Pemohon Banding ;
bahwa berdasarkan bukti Surat Pengantar Barang dari CV Gifani Jaya Nomor :00131/SPB/XI/08 tanggal 20 November 2008 diketahui CV Gifani Jaya mengirimkan barang berupa 100 pcs Snap Ring Baja kepada Pemohon Banding ;
bahwa berdasarkan bukti Surat Pengantar Barang dari CV Gifani Jaya Nomor : 001/SPB/I/09 tanggal 12 Januari 2008 diketahui CV Gifani Jaya mengirimkan barang berupa 4 buah Nozzle Hydrant Racun Api uk.2” kepada Pemohon Banding ;
bahwa berdasarkan bukti Surat Pengantar Barang dari CV Gifani Jaya Nomor : 0041/SPB/VI/09 tanggal 09 Juni 2009 diketahui CV Gifani Jaya mengirimkan barang berupa 2 buah Fluid Coupling Dia.11” kepada Pemohon Banding ;
bahwa berdasarkan bukti Surat Pengantar Barang dari CV Gifani Jaya Nomor : 0037/SPB/VI/09 tanggal 01 Juni 2009 diketahui CV Gifani Jaya mengirimkan barang berupa 12 buah Housing Bearing POM-55- kepada Pemohon Banding ;
bahwa berdasarkan bukti Surat Pengantar Barang dari CV Karya Prima Nomor : 1326 tanggal 15 Juni 2009 diketahui CV Karya Prima mengirimkan barang berupa 2 buah Bearing 22226 kepada Pemohon Banding ;
bahwa berdasarkan bukti Surat Pengantar Barang dari CV Karya Prima Nomor : 1342 tanggal 24 Juli 2009 diketahui CV Karya Prima mengirimkan barang berupa 1 unit Dosing Pump Merk Seko kepada Pemohon Banding ;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti Rekening Koran Bank BCA Nomor : 0341707756 periode 30-09-09 s/d 31-10-09 diketahui Pemohon Banding pada tanggal 20 Oktober 2009 melakukan tarikan sebesar Rp 38.656.200,00;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti Bilyet Giro Nomor : YG 807210, Bank BCA Pekanbaru, diketahui Pemohon Banding pada tanggal 12 Oktober 2009 memerintahkan untuk memindahkan uang sejumlah Rp 38.656.200,00 ke rekening Bank Mandiri Nomor 105.000.4725986 Medan milik CV Gifani Jaya;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti Permohonan Pengiriman Uang (Application For Fun Transfer) tanggal 20 Oktober 2009, diketahui Pemohon Banding mengirimkan uang ke rekening Nomor 105.0004725986 pada Bank Mandiri Medan milik CV Gifani Jaya sebesar Rp 38.656.200,00;
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan dalam uji bukti berupa Faktur Pajak, Purchase Order, Delivery Order, Invoice, Bukti pembayaran/transfer, sehingga menurut Majelis atas Pajak Masukan sebesar Rp 4.281.200,00 Pemohon Banding telah dapat membuktikannya dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang ;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp4.281.200,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak September 2009, dengan perincian sebagai berikut :
No
Uraian
Jumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan (Rp) 
Jumlah koreksi yang dipertahankan (Rp) 
1
Pajak Masukan
4.281.200,00
0,00
Pajak Masukan menurut Keputusan Terbanding Rp12.727.723.276,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp4.281.200,00
Pajak Masukan menurut Majelis Rp12.732.004.476,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding
 Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-16/WPJ.25/2012 tanggal 11 Januari 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00030/207/09/105/11 tanggal 25 Nopember 2011 Masa Pajak September 2009, sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-65/WPJ.25/ 2013 tanggal 22 Januari 2013 tentang Pembetulan atas Keputusan Tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, atas nama XXX, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut :
Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis VIII Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sigit Henryanto, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Idawati, SH, MSc sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota,
Dwian Widyati Haristyani, SH, MH sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor : Put-50045/PP/M.VIII/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut :
Drs. Sigit Henryanto, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Nany Wartiningsih, SH, MSi sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota,
Dwian Widyati Haristyani, SH, MH sebagai Panitera Pengganti,

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200