Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50044/PP/M.VIII/16/2014
Tinggalkan komentar25 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50044/PP/M.VIII/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50044/PP/M.VIII/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp40.967.375,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa pengujian oleh Terbanding didasarkan pada penelitian terhadap jawaban klarifikasi Faktur Pajak diketahui terhadap jawaban konfirmasi yang menyatakan “Tidak Ada”/ tidak dilaporkan oleh PKP lawan transaksi sebanyak 49 (Empat Puluh Sembilan) faktur senilai Rp 124.180.724,00 terdiri dari CV.Bina Mandiri sebanyak 2 faktur sejumlah Rp 37.791.375,00, CV.Gifani Jaya sebanyak 30 faktur sejumlah Rp 48.962.400,00 CV.Prima sebanyak 5 faktur sejumlah Rp 5.978.500,00 dan CV.Tambak Kuta sebanyak 12 faktur sejumlah Rp 33.448.450,00;
bahwa koreksi atas Pajak Masukan karena Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan bukti-bukti pendukung atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan berupa invoice, bukti penerimaan barang, delivery order, bukti pembayaran kas/bank keluar, serta bukti lain yang memperkuat keabsahan faktur pajak tersebut sehingga tidak dapat dilakukan pengujian arus uang dan arus barang atas faktur pajak yang dikreditkan. Pemohon Banding hanya menyerahkan fotokopi faktur pajak, softcopy ledger tanpa nama lawan transaksi, serta rekening koran yang kemudian Pemeriksa trasir ke sisi debet rekening koran tidak ada uang keluar sebesar jumlah nominal untuk tiap faktur pajak tersebut. Oleh sebab itu Terbanding tidak dapat menyakini kebenaran dan keabsahan faktur pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
bahwa dari pelaksanaan uji bukti diketahui bahwa untuk Masa Pajak Agustus 2009 adalah sebagai berikut:
bahwa Faktur Pajak dengan total sebesar Rp 3.176.000,00 merupakan Pajak Masukan dari CV. Gifani Jaya atas transaksi pembelian barang. Seluruh dokumen pendukung asli ada dan sesuai dengan rincian daftar uji arus uang dan arus barang yang dibuat Pemohon Banding, kecuali rekening koran yang masih berupa fotokopi (Pemohon Banding tidak menunjukkan rekening koran asli);
bahwa Faktur Pajak dengan total sebesar Rp37.791.375,00 merupakan Pajak Masukan dari CV. Bina Mandiri. Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung apapun atas Pajak Masukan ini;bahwa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding tidak pernah ditunjukkan baik pada saat pemeriksaan maupun keberatan;
bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan karena dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tidak cukup untuk melakukan uji arus uang dan arus barang. Terlampir Rekap Pajak Masukan dan dokumen pendukungnya;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa keberatan koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp 40.967.375,00 karena atas transaksi pembelian barang/jasa telah diterbitkan Faktur Pajak oleh pihak lawan transaksi dan pembayaran atas pembelian tersebut sudah termasuk harga barang berikut dengan PPN nya, sehingga untuk selanjutnya untuk penyetoran PPN dan pelaporannya ke KPP menjadi tanggung jawab pihak lawan transaksi tersebut;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPN Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp 40.967.375,00 karena atas transaksi yang pembelian barang atau jasa telah diterbitkan faktur pajak oleh pihak lawan transaksi dan pembayaran atas pembelian tersebut sudah termasuk harga barang berikut dengan PPN-nya. Sehingga untuk selanjutnya untuk penyetoran PPN dan pelaporannya ke KPP menjadi tanggung jawab pihak lawan transaksi;
bahwa Pemohon Banding telah melakukan uji bukti sesuai dengan rincian arus uang dan barang (untuk CV Gifani Jaya), dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa Faktur Pajak, Faktur Penjualan, Jurnal Utang, Purchase Order, Voucher Bank, Bukti Transfer Bank, Delivery Order. Pemohon Banding memperlihatkan dokumen asli tersebut dalam uji bukti kecuali Rekening Koran (copy);
bahwa berdasarkan hal tersebut Pemohon Banding mohon agar Majelis membatalkan atas koreksi tersebut;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa telah dilakukan beberapa kali uji bukti antara Terbanding dengan Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut :
Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan Masa Pajak Agustus 2009 sebesar Rp 40.967.375,00
bahwa bukti yang diperiksa adalah sebagai berikut: Faktur Pajak, Faktur Penjualan, Jurnal Utang, Purchase Order, Voucher Bank, Rekening Koran, Bukti Transfer Bank, Delivery Order;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti dari CV Gifani Jaya berupa :
bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat:
bahwa koreksi Pajak Masukan Masa Agustus sebesar Rp 40.967.375,00, terdiri dari:
bahwa menurut Terbanding, Faktur Pajak dengan total sebesar Rp 3.176.000,00 merupakan Pajak Masukan dari CV. Gifani Jaya atas transaksi pembelian barang. Seluruh dokumen pendukung asli ada dan sesuai dengan rincian daftar uji arus uang dan arus barang yang dibuat Pemohon Banding, kecuali rekening koran yang masih berupa fotokopi (Pemohon Banding tidak menunjukkan rekening koran asli);
bahwa Faktur Pajak dengan total sebesar Rp 37.791.375,00 merupakan Pajak Masukan dari CV. Bina Mandiri, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung apapun atas Pajak Masukan ini;
bahwa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding tidak pernah ditunjukkan baik pada saat pemeriksaan maupun keberatan;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPN Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp 40.967.375 karena atas transaksi pembelian barang atau jasa telah diterbitkan faktur pajak oleh pihak lawan transaksi dan pembayaran atas pembelian tersebut sudah termasuk harga barang berikut dengan PPN-nya. Sehingga untuk selanjutnya untuk penyetoran PPN dan pelaporannya ke KPP menjadi tanggung jawab pihak lawan transaksi;
bahwa berdasarkan bukti Faktur Pajak Standar Nomor : 010.000-09.00000068 tanggal 18 Juli 2009 yang diterbitkan oleh CV Gifani Jaya diketahui Pemohon Banding membeli barang berupa Bearing Double 22222-Ek FAG, dengan harga sebesar Rp 7.400.000,00, Bearing Double 22220-E FAG, dengan harga sebesar Rp 5.520.000,00, Bearing Double 29420-E FAG, dengan harga sebesar Rp 18.600.000,00, Bearing 6310-ZZ FAG, dengan harga sebesar Rp 240.000,00, dengan jumlah Rp 31.760.000,00 dengan PPN sebesar Rp 3.176.000,00; bahwa berdasarkan bukti Purchase Order Nomor : 4500071553 tanggal 05 Juni 2009 yang dikeluarkan Pemohon Banding diketahui Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada Gifani Jaya, berupa Bearing Double 22222-Ek FAG, quantity 4 pcs, Unit Rp 1.850.000,00, dengan harga sebesar Rp 7.400.000,00, Bearing Double 22220-E FAG, quantity 4 pcs, Unit Rp 1.380.000,00 dengan harga sebesar Rp 5.520.000,00, Bearing Double 29420-E FAG, quantity 4 pcs, Unit Rp 4.650.000,00 dengan harga sebesar Rp 18.600.000,00, Bearing 6310-ZZ FAG, quantity 6 pcs, Unit Rp 40.000,00 dengan harga sebesar Rp 240.000,00, dengan jumlah Rp 31.760.000,00;
bahwa berdasarkan bukti Faktur Nomor : 0068/F/VII/09 tanggal 18 Juli 2009 yang diterbitkan oleh CV Gifani Jaya diketahui terdapat tagihan kepada Pemohon Banding atas pemesanan barang berupa Bearing Double 22222-Ek FAG, harga satuan Rp 1.850.000,00, jumlah Rp 7.400.000,00, Bearing Double 22220-E FAG, harga satuan Rp 1.380.000,00 jumlah Rp 5.520.000,00, Bearing Double 29420-E FAG, harga satuan Rp 4.650.000,00 jumlah Rp 18.600.000,00, Bearing 6310-ZZ FAG, harga satuan Rp 40.000,00 jumlah Rp 240.000,00, dengan jumlah Rp 31.760.000,00 dengan PPN sebesar Rp 3.176.000,00, total Rp 34.936.000,00;
bahwa berdasarkan bukti Surat Pengantar Barang dari CV Gifani Jaya Nomor : 0040/SPB/VI/09 tanggal 09 Juni 2009 diketahui CV Gifani Jaya mengirimkan barang berupa Bearing Double 22222-Ek FAG sebanyak 4 buah, Bearing Double 22220-E FAG sebanyak 4 buah, Bearing Double 29420-E FAG sebanyak 4 buah, Bearing 6310-ZZ FAG sebanyak 6 buah kepada Pemohon Banding ;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti Rekening Koran Bank BCA Nomor : 0341707756 periode 31-07-09 s/d 31-08-09 diketahui Pemohon Banding pada tanggal 26 Agustus 2009 melakukan tarikan sebesar Rp 34.936.000,00;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti Bilyet Giro Nomor : YG 807202, Bank BCA, diketahui Pemohon Banding pada tanggal 14 Agustus 2009 memerintahkan untuk memindahkan uang sejumlah Rp 34.936.000,00 ke rekening Bank Mandiri Nomor 105.000.4725986 Medan milik CV Gifani Jaya;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti Permohonan Pengiriman Uang (Application For Fun Transfer) tanggal 26 Agustus 2009, diketahui Pemohon Banding mengirimkan uang ke rekening Nomor 105.0004725986 pada Bank Mandiri Medan milik CV Gifani Jaya sebesar Rp 34.926.000,00;
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan dalam uji bukti berupa Faktur Pajak, Purchase Order, Delivery Order, Invoice, Bukti pembayaran/transfer, sehingga menurut Majelis atas Pajak Masukan sebesar Rp 3.176.000,00 Pemohon Banding telah dapat membuktikannya dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang ;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp3.176.000,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa terhadap Faktur Pajak Nomor 010.000.09.00000222 dan 010.000.09.00000223 tanggal 24 Agustus 2009, yang dikeluarkan oleh CV Bina Mandiri sejumlah Rp 37.791.375,00 yaitu terdiri dari (Rp 14.446.675,00 dan Rp 23.344.700,00), Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti-bukti pendukung kepada Majelis;
bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 40.967.375,00, jumlah sebesar Rp 3.176.000,00 tidak dapat dipertahankan sedangkan jumlah sebesar Rp 37.791.375,00 (Rp 14.446.675,00 + Rp 23.344.700,00) tetap dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas Pajak Masukan Masa Pajak Agustus 2009, dengan perincian sebagai berikut :
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas Pajak Masukan Masa Pajak Agustus 2009, dengan perincian sebagai berikut :
|
No
|
Uraian
|
Jumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan (Rp)
|
Jumlah koreksi yang dipertahankan (Rp)
|
Jumlah (Rp)
|
|
1
|
Pajak Masukan
|
3.176.000,00
|
37.791.375,00
|
40.967.375,00
|
Pajak Masukan menurut Keputusan Terbanding Rp12.916.829.598,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp3.176.000,00
Pajak Masukan menurut Majelis Rp12.920.005.598,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp3.176.000,00
Pajak Masukan menurut Majelis Rp12.920.005.598,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-17/WPJ.25/2012 tanggal 11 Januari 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00029/207/09/105/11 tanggal 25 Nopember 2011 Masa Pajak Agustus 2009, sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-66/WPJ.25/2013 tanggal 22 Januari 2013 tentang Pembetulan atas Keputusan Tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, atas nama XXX, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut :
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-17/WPJ.25/2012 tanggal 11 Januari 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00029/207/09/105/11 tanggal 25 Nopember 2011 Masa Pajak Agustus 2009, sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-66/WPJ.25/2013 tanggal 22 Januari 2013 tentang Pembetulan atas Keputusan Tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, atas nama XXX, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut :
Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis VIII Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sigit Henryanto, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Idawati, SH, MSc sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota,
Dwian Widyati Haristyani, SH, MH sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sigit Henryanto, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Idawati, SH, MSc sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota,
Dwian Widyati Haristyani, SH, MH sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor : Put-50044/PP/M.VIII/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut :
Drs. Sigit Henryanto, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Nany Wartiningsih, SH, MSi sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota,
Dwian Widyati Haristyani, SH, MH sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sigit Henryanto, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Nany Wartiningsih, SH, MSi sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota,
Dwian Widyati Haristyani, SH, MH sebagai Panitera Pengganti,
