Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49997/PP/M.VI/16/2014

Tinggalkan komentar

25 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49997/PP/M.VI/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak;
Menurut Terbanding
:
bahwa terdapat penyerahan kepada bukan pemungut PPN pada bulan Februari 2009 sebesar Rp1.282.500.000,00 kepada PT Persero Angkasa Pura Bandara Hasanuddin;
Menurut Pemohon
:
bahwa PPN terutang menurut Wajib Pajak adalah nihil, karena PPN terutang yang sehubungan dengan pekerjaan proyek telah disetor dan Wajib Pajak menggunakan alat berat milik sendiri, sehingga tidak ada penyewaan alat, dengan rincian proyek :
Menurut Majelis
:
bahwaTerbanding melakukan koreksi atas DPP PPN Masa Pajak Februari 2009 karena terdapat penyerahan kepada bukan pemungut yaitu PT Persero Angkasa Pura Bandara Hasanuddin pada bulan Februari 2009 sebesar Rp1.282.500.000,00;
bahwa Terbanding tidak mengakui jumlah kredit pajak senilai yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPN Pembetulan Masa Pajak Februari 2009;
bahwa Pemeriksaan dilakukan oleh Terbanding berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor Prin-174/WPJ.15/KP.0105/2010 tanggal 20 Agustus 2010 yang diterima oleh Pemohon Banding tanggal 25 Agustus 2010;
bahwa Wajib Pajak melaporkan SPT Masa PPN Februari 2009 dengan kriteria Nihil yaitu jumlah Pajak Keluaran serta jumlah Pajak Masukan sebesar Nihil;
bahwa Pemohon Banding melakukan pembetulan SPT Masa Februari 2009 pada tanggal 27 September 2010 yaitu setelah dilakukan pemeriksaan;
bahwa atas pembetulan SPT a quo, Pemohon Banding tidak membuat pernyataan tertulis atau laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan yang telah disampaikan, dan juga tidak menyetor sanksi administrasi kenaikan 50% dari pajak yang kurang dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (5) UU KUP;
bahwa Terbanding mendalilkan bahwa SPT Pembetulan a quo tidak dapat Terbanding terima sebagai SPT karena seharusnya ada pelaporan tersendiri dengan sanksi 50%, sehingga SPT Pembetulan Terbanding anggap sebagai data;
bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa memang terdapat penyerahan kepada bukan pemungut yaitu PT Persero Angkasa Pura Bandara Hasanuddin pada bulan Februari 2009 sebesar Rp.1.282.500.000,00 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;
bahwa penyerahan a quo kemudian dilaporkan oleh Pemohon Banding melalui pembetulan SPT PPN Masa Pajak Februari 2009 yang disampaikan pada tanggal 27 September 2010 dengan nilai Pajak yang harus dipungut/dibayar sendiri senilai Rp.128.250.000,00;
bahwa dalam SPT Pembetulan a quo Pemohon Banding juga melaporkan adanya Faktur Pajak sebanyak 3 (tiga) lembar dengan nilai total sebesar Rp101.245.754,00;
bahwa dengan perhitungan seperti di atas maka dalam SPT Pembetulan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dilaporkan adanya pajak keluaran yang juga telah disetor oleh Pemohon Banding melalui Surat Setoran Pajak sebesar Rp27.004.246,00;
bahwa nilai kredit pajak sebesar Rp101.245.754,00 pada SKP yang diterbitkan tidak diakui oleh Terbanding dengan mendalilkan dasar koreksinya pada Pasal 9 Ayat (8) huruf i UU KUP yang menyatakan: “Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk: perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan”;
bahwa setoran yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebesar Rp27.004.246,00 dalam SKP yang diterbitkan oleh Terbanding diakui seluruhnya sebagai Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan;
bahwa Majelis berpendapat bahwa dalam persidangan terbukti bahwa Pemohon Banding melakukan pembetulan SPT PPN Masa Pajak Februari 2009 pada tanggal 27 September 2010 yaitu setelah pemeriksaan dilakukan dan SP3 disampaikan kepada Pemohon Banding;
bahwa Majelis berpendapat bahwa dalil Terbanding yang menyatakan bahwa kredit pajak yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Pembetulan senilai Rp101.245.754,00 tidak dapat diakui sebagai kredit pajak berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 Ayat (8) hurufi UU KUP adalah sudah sesuai dengan ketentuan;
bahwa Majelis berpendapat nilai yang telah disetor oleh Pemohon Banding melalui Surat Setoran Pajak sebesar Rp27.004.246,00 dan kemudian diakui oleh Terbanding dalam penghitungan pada SKP yang diterbitkan juga telah seuai dengan ketentuan;
bahwa dengan pertimbangan seperti di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas SPT PPN Masa Pajak Februari 2009 adalah telah sesuai dengan ketentuan dan karenanya koreksi a quo tetap dipertahankan.
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk menolak banding Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokoksengketa adalah sebagai berikut :
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007,
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-20/WPJ.15/2013 tanggal 16 Januari 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2009 Nomor 00073/207/09/801/11 tanggal 13 Desember 2011, atas nama XXX.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 8 Oktober 2013 oleh Hakim Majelis VI Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Tri Hidayat Wahyudi,Ak.,M.B.A sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak.,M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Ir. Hendaryati, M.M., sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200