Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52297/PP/M.IIB/16/2014
Tinggalkan komentar24 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-52297/PP/M.IIB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-52297/PP/M.IIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp10.459.409,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa sesuai Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP), Terbanding melakukan koreksi PPN Masukan September 2010 sebesar Rp10.459.409,00 dengan alasan bahwa sesuai hasil konfirmasi atas Pajak Masukan diperoleh jawaban “Tidak Ada” dan belum dijawab oleh KPP terkait dan sampai dengan pembahasan akhir pemeriksaan tidak ada ralat sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa apabila supplier Pemohon Banding telah membuat faktur pajak dan tidak melaporkan ke KPP setempat, sangat tidak adil dan tidak wajar jika kesalahan oleh supplier tersebut dilimpahkan dan dikenakan kepada Pemohon Banding, dan Pemohon Banding keberatan untuk memikul dan menanggung kesalahan mereka.
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi PPN Masukan Desember 2010 sebesar Rp10.459.409,00 dengan alasan bahwa sesuai hasil konfirmasi atas Pajak Masukan diperoleh jawaban “Tidak Ada” dan belum dijawab oleh KPP terkait berasarkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 dengan rincian sebagai berikut:
*terdapat selisih pembulatan
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas PPN Masukan Desember 2010 sebesar Rp10.459.409,00 karena Pemohon Banding telah melakukan pengkreditan 3 (tiga) Pajak Masukan tersebut dengan berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
bahwa menurut Pemohon Banding, persoalan yang mengenai tidak dilaporkannya faktur pajak yang diterima Pemohon Banding tersebut adalah diluar kuasa Pemohon Banding dan Pemohon Banding hanya sebatas melakukan perdagangan murni, tidak berwenang untuk menentukan sudah dilaporkan atau tidaknya Faktur Pajak Masukan tersebut.
bahwa menurut Pemohon Banding, apabila supplier Pemohon Banding telah membuat faktur pajak dan tidak melaporkan ke KPP setempat, sangat tidak adil dan tidak wajar jika kesalahan oleh supplier tersebut dilimpahkan dan dikenakan kepada Pemohon Banding, dan Pemohon Banding keberatan untuk memikul dan menanggung kesalahan mereka.
bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah melakukan Uji Bukti dan melaporkan Hasilnya dalam persidangan sebagai berikut:
bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:a) Fotokopi Faktur Pajak PT. BKB No. 010.000-10.00000078,b) Jurnal dokumen finance pament No. 200002745,c) Slip Bank Mandiri,d) Payment proposal Doc. 1900001915,e) Payment request form,f) Permohonan joint inspection report.,g) Detail house keeping,h) Rincian lembur,i) Arus uang,j) SPK No. 01/SD/01/2010.
bahwa berkaitan dengan hasil Uji Bukti, Terbanding menyampaikan keterangan/pernyataan sebagai berikut:
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas pajak masukan Masa Pajak Desember 2010 yang dapat dikreditkan sebesar Rp10.459.404,00
dengan rincian sebagai berikut:
bahwa koreksi didasarkan pada hasil jawaban konfirmasi pajak masukan yang dijawab Tidak Ada. Koreksi Pajak Masukan tersebut tetap dipertahankan pada proses keberatan karena berdasarkan hasil klarifikasi ulang terhadap faktur faktur pajak tersebut dijawab dengan “Tidak ada” oleh KPP tempat lawan transaksi terdaftar sebagai PKP. Hal ini sesuai dengan ketentuan bahwa untuk dapat dikreditkan faktur pajak masukan harus benar baik secara materiil maupun formil (Penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai). Dan dalam rangka menguji kebenaran materiil, Terbanding melakukan prosedur konfirmasi pajak masukan yang tata caranya diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ/2011.
bahwa sesuai dengan amanat Majelis Hakim, dilakukan proses uji bukti terkait dengan pembuktian pembayaran pajak masukan oleh Pemohon Banding.
bahwa berdasarkan hasil uji bukti diketahui hal-hal sebagai berikut:Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00000078bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut diterbitkan oleh PT. BKB dengan keterangan jenis JKP adalah terkait pekerjaan jasa Good House keeping periode 22 Oktober s.d. 21 November 2010 dengan nilai sebesar Rp24.426.849,00 (pokok + PPN).
bahwa dalam proses uji bukti Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa faktur pajak masukan asli, Payment Voucher,General Expense Acc- PT. BKB, Payment Request Slip, Bukti transfer Bank Mandiri dan Letter of Ordering Work“ Good House keeping PT Patra SK Year 2010” tanggal 18 Januari 2010 antara Pemohon Banding dengan PT. BKBuntukperiode 22 Januari 2010 s.d. 21 Januari 2011. Ditunjukkan dokumen eksternal dari PT. BKB berupa: Permohonan Pembayaran dan Joint Inspection.
bahwa tidak terdapat Faktur komersial yang ditunjukkan Pemohon Banding terkait sengketa.
bahwa terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pajak Masukan, dari data Bukti transfer Bank Mandiri Pemohon Banding menunjukkan angka mutasi sebesar Rp24.401.710,00 namun dari dokumen tersebut tidak terdapat keterangan atas pembayaran apa sehingga tidak dapat diyakini bahwa mutasi tersebut adalah terkait dengan pembayaran atas transaksi pengadaan jasa terkait faktur pajak masukan yang disengketakan.
bahwa dengan demikian, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk mempertahankan koreksi Terbanding.
bahwa berkaitan dengan hasil Uji Bukti, Pemohon Banding menyampaikan keterangan/ pernyataan sebagai berikut:
bahwa Pokok sengketa yang diajukan pada Banding Pajak atas koreksi pajak masukan Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp10.459.404,00 dengan rincian sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding mendapatkan koreksi atas Pajak Masukan yang mengacu pada konfirmasi negatif yakni konfirmasi pajak masukan yang dijawab Tidak Ada. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut karena Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas Pajak Masukan tersebut kepada Penjual yang bersangkutan. Pajak yang Pemohon Banding kreditkan menurut pemahaman Pemohon Banding merupakan Pajak Masukan dapat dikreditkan karena merupakan pengeluaran untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. Selain itu, Faktur Pajak Masukan telah dibuat sesuai dengan Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 5 dan ayat 9 Undang–undang No.8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang No.42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Apabila ditinjau dari substansinya, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa transaksi ini memang benar-benar terjadi dan Pajak Masukannya dapat dikreditkan. Hal ini dibuktikan dengan adanya Rekonsiliasi Arus Kas dan Barang disertai dokumen pendukung seperti Agreement, Invoice, Faktur Pajak, Joint Inspection atau Delivery Order.
bahwa sesuai dengan amanat Majelis Hakim yang terhormat, Pemohon Banding diberikan kesempatan untuk melakukan rangkaian proses uji bukti terkait dengan pembuktian pembayaran Pajak Masukan oleh Pemohon Banding yang telah dikreditkan dalam Pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada periode yang bersangkutan.
bahwa sesuai dengan amanat Majelis Hakim, Pemohon Banding melakukan proses uji bukti dengan Terbanding terkait dengan pembuktian pembayaran pajak masukan yang telah Pemohon Banding proses.
bahwa Transaksi-transaksi yang Pemohon Banding buktikan keabsahan pengkreditannya pada uji bukti antara lain adalah sebagai berikut:
Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00000078 bahwa PT. BKB menerbitkan faktur pajak dengan keterangan jenis JKP adalah terkait pekerjaan jasa Good House keeping periode 22 Oktober s.d. 21 November 2010 dengan nilai pokok sebesar Rp22.206.226,00 dan nilai PPN sebesar Rp2.220.623,00.
bahwa pada proses uji bukti yang telah dilaksanakan Pemohon Banding diberikan kesempatan yang memadai sesuai dengan arahan majelis hakim sehingga Pemohon Banding dapat menyampaikan dokumen fotocopy berupa Faktur Pajak Masukan, Payment Voucher, General Expense Acc- PT. BKB, Payment Request Slip, Bukti transfer Bank Mandiri dan Letter of OrderingWork“Good House keeping PT Patra SK Year 2010” tanggal 18 Januari 2010 dengan PT. BKB untuk periode 22 Januari 2010 s.d. 21 Januari 2011, faktur komersial, Kwitansi penerimaan uang, Permohonan Pembayaran dan Joint Inspection.
bahwa terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pajak Masukan, dari data Bukti transfer Bank Mandiri tertulis angka pembayaran sebesar Rp24.426.849,00, Pemohon Banding meyakini bahwa dokumen pembayaran sudah valid adanya karena telah dilakukan internal checking dengan pengajuan dari pihak user, dibukukan oleh team accounting, diverifikasi oleh treasury team dan mendapat persetujuan dari pihak manajemen atas mutasi pengeluaran pembayaran tersebut terhadap pihak vendor sehingga Pemohon Banding dapat memastikan bahwa mutasi tersebut terkait dengan pembayaran atas transaksi dengan PT. BKB.
bahwa dengan demikian Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia berkenan membatalkan koreksi Terbanding;
bahwa Majelis telah memeriksa Bukti Pendukung Dokumen yang disampaikan kedua pihak dalam persidangan dan keterangan/pernyataan para pihak yang berkaitan dengan koreksi Pajak Masukan a.n. PT. BKB sebesar Rp2.220.623,00.
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 diatur bahwa apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui facsimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebutdapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen yang diserahkan pada persidangan dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan disertai dengan Bukti Pendukung yang memadai dan membuktikan bahwa atas koreksi Pajak Masukan a.n. PT. BKB sebesar Rp2.220.623,00 telah dibayarkan oleh Pemohon Banding dengan Bukti Pendukung antara lain Faktur Pajak Masukan, Payment Voucher, General Expense Acc- PT. BKB, Payment Request Slip, dan Bukti transfer Bank Mandiri dengan angka mutasi sebesar nilai sebesar Rp24.426.849,00 (dengan nilai pokok sebesar Rp22.206.226,00 dan nilai PPN sebesar Rp2.220.623,00).
bahwa dengan demikian, sesuai dengan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN (sesuai Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan stdd Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, yang kemudian ditegaskan pada Pasal 16 F Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai stdd Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009) diatur bahwa Pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab atas pembayaran pajak (PPN) yang terutang, apabila ternyata pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada Penjual atau pemberi jasa dan Pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada Penjual atau Pemberi Jasa.
bahwa dalam sengketa koreksi Pajak Masukan a.n. PT. BKB sebesar Rp2.220.623,00 aquo, Pemohon Banding dapat menunjukkan telah melakukan pembayaran PPN kepada Penjual atau Pemberi Jasa berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, sehingga tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng atas PPN tersebut.
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat sesuai dengan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN dan KEP-754/PJ./2001, Faktur Pajak Masukan a.n. PT. BKB sebesar Rp2.220.623,00 a quo dapat dikreditkan, sehingga koreksi Pajak Masukan a.n. PT. BKB sebesar Rp2.220.623,00 a quo tidak dapat dipertahankan.
bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:a) Fotokopi Faktur Pajak PT. BKB No. 010.000-10.00000084,b) Jurnal dokumen finance pament No. 200000015,c) Slip Bank Mandiri,d) Payment proposal Doc. 1900002048,e) Payment request form,f) Permohonan pembayaran No.84/BKB/MP/XII/2010,g) Faktur No.84/BKB/RT/XII/2010,h) Kwitansi 84/BKB/KT/XII/2010,i) Detail house keeping,j) Absensi pegawai,k) Arus uang,l) SPK No. 01/SD/01/2010.
bahwa berkaitan dengan hasil Uji Bukti, Terbanding menyampaikan keterangan/pernyataan sebagai berikut:
Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00000084bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut diterbitkan oleh PT. BKB dengan keterangan jenis JKP adalah terkait pekerjaan jasa Good House keeping periode 22 November s.d. 21 Desember 2010 dengan nilai sebesar Rp26.289.102,00 (pokok Rp23.899.184,00 + PPN Rp2.389.918,00);
bahwa dalam proses uji bukti Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa faktur pajak masukan asli, Payment Voucher,General Expense Acc- PT. BKB, Payment Request Slip, Bukti transfer Bank Mandiri dan Letter of Ordering Work“Good House keeping PT Patra SK Year 2010” tanggal 18 Januari 2010 antara Pemohon Banding dengan PT. BKB untuk periode 22 Januari 2010 s.d. 21 Januari 2011. Ditunjukkan dokumen eksternal dari PT.
BKB berupa: Faktur komersial, Kwitansi penerimaan uang, Permohonan Pembayaran dan Joint Inspection.
bahwa terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pajak Masukan, dari data copy Bukti transfer Bank Mandiri Pemohon Banding menunjukkan nilai sebesar Rp26.262.047,00 namun dari dokumen tersebut tidak terdapat keterangan atas pembayaran apa sehingga tidak dapat diyakini bahwa mutasi tersebut adalah terkait dengan pembayaran atas transaksi pengadaan jasa terkait faktur pajak masukan yang disengketakan.
bahwa dengan demikian Terbanding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk mempertahankan koreksi Terbanding.
bahwa berkaitan dengan hasil Uji Bukti, Pemohon Banding menyampaikan keterangan/ pernyataan sebagai berikut:
Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00000084bahwa PT. BKB menerbitkan faktur pajak dengan keterangan jenis JKP adalah terkait pekerjaan jasa Good House keeping periode 22 oktobers.d. 21 November 2010 dengan nilai pokok sebesar Rp23.899.184,00 dan nilai PPN sebesar Rp2.389.918,00.
bahwa pada proses uji bukti yang telah dilaksanakan Pemohon Banding diberikan kesempatan yang memadai sesuai dengan arahan majelis hakim sehingga Pemohon Banding dapat menyampaikan dokumen fotocopy berupa Faktur Pajak Masukan, Payment Voucher, General Expense Acc- PT. BKB, Payment Request Slip, Bukti transfer Bank Mandiri dan Letter of OrderingWork“Good House keeping PT Patra SK Year 2010” tanggal 18 Januari 2010 dengan PT. BKB untuk periode 22 Januari 2010 s.d. 21 Januari 2011, faktur komersial, Kwitansi penerimaan uang, Permohonan Pembayaran dan Joint Inspection.
bahwa terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pajak Masukan, dari data Bukti transfer Bank Mandiri tertulis angka pembayaran sebesar Rp26.262.047,00 Pemohon Banding meyakini bahwa dokumen pembayaran sudah valid adanya karena telah dilakukan internal checking dengan pengajuan dari pihak user, dibukukan oleh team accounting, diverifikasi oleh treasury team dan mendapat persetujuan dari pihak manajemen atas mutasi pengeluaran pembayaran tersebut terhadap pihak vendor sehingga Pemohon Banding dapat memastikan bahwa mutasi tersebut terkait dengan pembayaran atas transaksi dengan PT. BKB.
bahwa dengan demikian Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia berkenan membatalkan koreksi Terbanding.
bahwa Majelis telah memeriksa Bukti Pendukung Dokumen yang disampaikan kedua pihak dalam persidangan dan keterangan/pernyataan para pihak yang berkaitan dengan koreksi Pajak Masukan a.n. PT. BKB sebesar Rp2.389.918,00.
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 diatur bahwa apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui facsimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebutdapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen yang diserahkan pada persidangan dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan disertai dengan Bukti Pendukung yang memadai dan membuktikan bahwa atas koreksi Pajak Masukan a.n. PT. BKB sebesar Rp2.389.918,00 telah dibayarkan oleh Pemohon Banding dengan Bukti Pendukung antara lain Faktur Pajak Masukan, Payment Voucher, General Expense Acc- PT. BKB, Payment Request Slip, dan Bukti transfer Bank Mandiri dengan angka mutasi tertulis sebesar Rp26.262.047,00 (nilaipokok sebesar Rp23.899.184,00 dan nilai PPN sebesar Rp2.389.918,00).
bahwa dengan demikian, sesuai dengan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN (sesuai Pasal 33 Undang-undnag Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan stdd Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, yang kemudian ditegaskan pada Pasal 16 F Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai stdd Undangundang Nomor 42 Tahun 2009) diatur bahwa Pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab atas pembayaran pajak (PPN) yang terutang, apabila ternyata pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada Penjual atau pemberi jasa dan Pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada Penjual atau Pemberi Jasa.
bahwa dalam sengketa koreksi Pajak Masukan a.n. PT. BKB sebesar Rp2.389.918,00 a quo, Pemohon Banding dapat menunjukkan telah melakukan pembayaran PPN kepada Penjual atau Pemberi Jasa berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, sehingga tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng atas PPN tersebut;
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat sesuai dengan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN dan KEP-754/PJ./2001, Faktur Pajak Masukan a.n. PT. BKB sebesar Rp2.389.918,00 a quo dapat dikreditkan, sehingga koreksi Pajak Masukan a.n. PT. BKB sebesar Rp2.389.918,00 a quo tidak dapat dipertahankan.bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:a) Fotokopi Faktur Pajak PT. GPI No. 010.000-10.00000143,b) Faktur,c) Bukti setoran Bank Mandiri,d) SPB 002/SD-PTSK/05/2010,e) Arus uang.
bahwa berkaitan dengan hasil Uji Bukti, Terbanding menyampaikan keterangan/pernyataan sebagai berikut:
Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00000143bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut diterbitkan oleh PT. GPI dengan keterangan jenis JKP adalah sehubungan dengan pekerjaan Jasa Pengamanan di Area Kilang LBO Patra SK Periode 5 November s.d. 4 Desember 2010 dengan nilai sebesar Rp64.337.498,00 (pokok + PPN).
bahwa dalam proses uji bukti Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa Faktur Pajak Masukan Asli, Payment Voucher, Slip bukti transfer Bank Mandiri, General Expense Acc- PT. GPI, Payment Request Form, Surat Perjanjian Borongan antara Pemohon Banding dan PT. GPI “Contract of Work Agreement Jasa Pengamanan untuk Area Kilang LBO di PT Patra SK Dumai”
untuk Periode 5 Juni 2010 s.d. 4 Juni 2011. Di samping itu ditunjukkan dokumen eksternal dari PT. GPI berupa: Faktur Komersial dan Kwitansi penerimaan uang.
bahwa tidak terdapat Bukti Berita Acara Serah Terima Pekerjaan atau dokumen lain yang menunjukkan bukti jasa telah diserahkan sebagaimana disyaratkan dalam Surat Perjanjian Borongan antara Pemohon Banding dan PT. GPI Pasal 3.15 tentang Kewajiban PihakKedua yang menyatakan: “ Pihak kedua (PT. GPI) harus melaporkan semua dokumen yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan kepada pihak pertama (PB) dalam bentuk hard copy dan soft copy selambatnya 15 hari setelah Pekerjaan selesai”.
bahwa terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pajak Masukan, dari data Slip transfer Bank Mandiri Pemohon Banding menunjukkan angka mutasi sebesar Rp63.167.725,00.
bahwa mengingat tidak terdapat bukti penyerahan jasa atas traansaksi terkait faktur pajak yang disengketakan, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk mempertahankan koreksi Terbanding.
bahwa berkaitan dengan hasil Uji Bukti, Pemohon Banding menyampaikan keterangan/ pernyataan sebagai berikut:
Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00000143bahwa PT. GPI menerbitkan faktur pajak dengan keterangan jenis JKP adalah sehubungan dengan pekerjaan Jasa Pengamanan di Area Kilang LBO Patra SK 5 November s.d. 4 Desember 2010 nilai pokok sebesar Rp58.488.635,00 dan nilai PPN sebesar Rp5.848.863,00.
bahwa pada proses uji bukti yang telah dilaksanakan Pemohon Banding diberikan kesempatan yang memadai sesuai dengan arahan majelis hakim sehingga Pemohon Banding dapat menyampaikan dokumen fotocopy berupa faktur pajak masukan, Payment Voucher, General Expense Acc– PT. GPI, Payment Request Slip, Bukti transfer Bank Mandiri, Surat Perjanjian Borongan antara PB dan PT. GPI “Contract of Work Agreement Jasa Pengamanan untuk Area Kilang LBO di PT Patra SK Dumai” untuk Periode 5 Juni 2010 s.d. 4 Juni 2011, Faktur Komersial.
bahwa terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pajak Masukan, dari data Bukti transfer Bank Mandiri tertulis angka pembayaran sebesar Rp63.167.725,00, Pemohon Banding meyakini bahwa dokumen pembayaran sudah valid adanya karena telah dilakukan internal checking dengan pengajuan dari pihak user, dibukukan oleh team accounting, diverifikasi oleh treasury team dan mendapat persetujuan dari pihak manajemen atas mutasi pengeluaran pembayaran tersebut terhadap pihak vendor sehingga Pemohon Banding dapat memastikan bahwa mutasi tersebut terkait dengan pembayaran atas transaksi dengan PT. BKB.
bahwa dengan demikian Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia berkenan membatalkan koreksi Terbanding.
bahwa Majelis telah memeriksa Bukti Pendukung Dokumen yang disampaikan kedua pihak dalam persidangan dan keterangan/pernyataan para pihak yang berkaitan dengan koreksi Pajak Masukan a.n. PT. GPI sebesar Rp5.848.863,00.
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 diatur bahwa apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui facsimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebutdapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen yang diserahkan pada persidangan dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan disertai dengan Bukti Pendukung yang memadai dan membuktikan bahwa atas koreksi Pajak Masukan a.n. PT. GPI sebesar Rp5.848.863,00 telah dibayarkan oleh Pemohon Banding dengan Bukti Pendukung antara lain Payment Request Slip, Bukti transfer Bank Mandiri dan Purchase Order, kwitansi Penerimaan Uang, dan PermohonanPembayaran dengan angka mutasi sebesar Rp28.485.560,00 (pokok Rp25.895.964,00 + PPN Rp2.589.596,00).
bahwa dengan demikian, sesuai dengan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN (sesuai Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan stdd Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, yang kemudian ditegaskan pada Pasal 16 F Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai stdd Undangundang Nomor 42 Tahun 2009) diatur bahwa Pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab atas pembayaran pajak (PPN) yang terutang, apabila ternyata pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada Penjual atau pemberi jasa dan Pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada Penjual atau Pemberi Jasa.
bahwa dalam sengketa koreksi Pajak Masukan a.n. PT.Ganda Putera Insas sebesar Rp5.848.863,00 a quo, Pemohon Banding dapat menunjukkan telah melakukan pembayaran PPN kepada Penjual atau Pemberi Jasa berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, sehingga tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng atas PPN tersebut.
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat sesuai dengan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN dan KEP-754/PJ./2001, Faktur Pajak Masukan a.n. PT. GPI sebesar Rp5.848.863,00 a quo dapat dikreditkan, sehingga koreksi Pajak Masukan a.n. PT. GPI sebesar Rp5.848.863,00 a quo tidak dapat dipertahankan.
|
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Penjelasan Tertulis pengganti Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Penjelasan Tertulis pengganti Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2339/WPJ.07/2012 tanggal 7 Desember 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2010 Nomor: 00054/407/10/081/12 tanggal 22 Juni 2012, dengan perhitungan sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2339/WPJ.07/2012 tanggal 7 Desember 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2010 Nomor: 00054/407/10/081/12 tanggal 22 Juni 2012, dengan perhitungan sebagai berikut:
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis II.B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
IGN Mayun Winangun, S.H., L.L.M sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M. PKN sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, M.A., M.P.A. sebagai Hakim Anggota,
Haryono, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti,
IGN Mayun Winangun, S.H., L.L.M sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M. PKN sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, M.A., M.P.A. sebagai Hakim Anggota,
Haryono, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam Sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu, tanggal 30 April 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
