Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51896/PP/M.IB/16/2014

Tinggalkan komentar

24 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51896/PP/M.IB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi aras Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Januari 2009 sebesar Rp1.612.827.041,00,;
Menurut Terbanding
:
bahwa prosedur yang dilakukan oleh Pemeriksa dalam menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Eddy Nyoman Winarta, SH telah benar. Pemeriksaan terhadap Pemohon Banding dilakukan oleh Pemeriksa sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1) UU KUP. Selama proses pemeriksaan, Pemeriksa menggunakan data pihak ketiga berupa laporan keuangan yang berasal dari PT Bank Nusantara Parahyangan dan hal ini telah sesuai dengan Pasal 12 ayat 1 huruf g Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 Tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak yang menyatakan bahwa dalam hal pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Pemeriksa Pajak berwenang meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa melalui kepala unit pelaksana Pemeriksaan. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa atas DPP PPN atas Penyerahan JKP berdasarkan laporan keuangan dari PT. Bank Nusantara Parahyangan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP Penyerahan JKP yang dilakukan oleh Pemeriksa dengan alasan bahwa laporan keuangan dalam rangka pengajuan kredit ke PT Bank Nusantara Parahyangan disusun berdasarkan hasil ilustrasi/ analisa oleh pihak bank yang diambil dari mutasi debet dan kredit yang terdapat dalam rekening koran dimana rekening koran ini digunakan oleh Pemohon Banding sebagai rekening penampungan uang titipan pembayaran pajak-pajak (berupa PPh dan BPHTB) atas transaksi dari klien Pemohon Banding. Dalam hal ini, temuan Pemeriksa atas peredaran usaha sebesar Rp19.353.924.492,00 diperoleh hanya dari hasil konfirmasi ke pihak ketiga tanpa menguji objektifitas dan kewajaran angkaangka yang terdapat didalam laporan keuangan tersebut, sehingga hal ini tidak sesuai dengan standar pemeriksaan seperti yang diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (25) UU KUP;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak serta bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, diuraikan hal-hal sebagai berikut:
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN masa Maret 2009 sebesar Rp1.612.827.041,00 yang dihitung berdasarkan Peredaran Usaha yang terdapat didalam laporan laba-rugi tahun 2009 yang diperoleh dari hasil konfirmasi ke PT.Bank Nusantara Parahyangan sebesar Rp19.353.924.492,00 yang kemudian dibagi rata setiap bulannya sebesar Rp1.612.827.041,00;
bahwa menurut Terbanding peredaran usaha sebesar Rp19.353.924.492,00 tersebut merupakan hasil pemeriksaan terhadap PPh Orang Pribadi tahun 2009, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dan diajukan keberatan yang ditolak oleh Terbanding, selanjutnya diajukan banding ke Pengadilan Pajak oleh Pemohon Banding;
bahwa atas sengketa banding PPh Orang Pribadi tahun 2009, Majelis I Pengadilan Pajak telah memeriksa dan memutus sengketa a quo yang putusannya dimuat dalam Putusan Nomor: Put 51895/PP/MI.B/14/2014 yang telah diucapkan pada tanggal 16 April 2014, dengan amar putusan “ Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding”;
bahwa sengketa DPP PPN Masa Januari sd Desember 2009 terkait langsung dengan sengketa PPh Orang Pribadi tahun 2009, dan oleh karena sengketa PPh Orang Pribadi tersebut telah diputus oleh Majelis I Pengadilan Pajak, maka seluruh pertimbangan yang digunakan oleh Majelis I Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa PPh Orang Pribadi tahun 2009 diterapkan sepenuhnya dalam memeriksa dan memutus sengketa DPP PPN Masa januari sd Desember 2009 ;
bahwa dalam putusan Majelis I Pengadilan Pajak terhadap sengketa PPh Orang Pribadi, Majelis menetapkan jumlah peredaran usaha tahun 2009 adalah sebesar Rp1.015.712.547,00 sehingga perhitungan DPP PPN masa Januari sd Desember 2009 dihitung berdasarkan jumlah peredaran usaha tahun 2009, sebagaimana rincian dalam putusan atas sengketa PPh Orang Pribadi tersebut dengan rincian sebagai berikut:
No
Peredaran Usaha tahun 2009
Jumlah ( Rp )
1
Januari
115.723.750,00
2
Februari
115.399.560,00
3
Maret
65.100.000,00
4
April
56.845.000,00
5
Mei
82.093.415,00
6
Juni
47.257.500,00
7
Juli
131.577.800,00
Jumlah sd Juli 2009
613.997.025,00
8
Agustus
57.406.750,00
9
September
58.117.160,00
10
Oktober
140.055.987,00
11
November
57.506.160,00
12
Desember
88.629.465,00
Total Jan – Des 2009
1.015.712.547,00
bahwa berdasarkan tabel tersebut, sampai dengan bulan Juli 2009 menunjukkan bahwa peredaran usaha Pemohon Banding telah mencapai Rp613.997.025,00 atau diatas Rp600.000.000,00 sebagai batas pengusaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor:571/KMK.03/2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor:552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai);
bahwa menurut Pemohon Banding jumlah DPP PPN Masa Januari 2009 adalah Rp0,00 ( Nihil ) dikarenakan Pemohon Banding belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh Terbanding;
bahwa Pasal 2 Undang-undang Nomor: 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undangundang Nomor: 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut UU KUP), dinyatakan sebagai berikut:
  • Pasal 2 Ayat (2)“ Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak;
  • Pasal 2 Ayat (4)“ Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) ”;
  • Pasal 2 Ayat (4a )“ Kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 ( lima ) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusha Kena Pajak”;
  • Pasal 2 Ayat (5)“ Jangka waktu pendaftaran dan pelaporan serta tata cara pendaftaran dan pengukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) termasuk penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diatus dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”;
bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor:571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor:552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai, mengatur sebagai berikut:Pasal 1:
“ Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”;
Pasal 4
  1. Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan brutonya melebihi batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ”;
  2. Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya”;
  3. Dalam hal Pengusaha tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka saat pengukuhan adalah awal bulan berikutnya setelah bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ;
  4. Kewajiban untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dimulai sejak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena pajak;
bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU KUP dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor:571/KMK.03/2003 dan fakta bahwa sampai dengan buli Juli 2009 penerimaan Pemohon Banding telah mencapai Rp613.997.025,00 maka paling lambat pada akhir bulan Agustus 2009 Pemohon Banding wajib mendaftarkan diri ke Kantor Ditjen pajak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak ( PKP);
bahwa oleh karena sampai dengan akhir bulan Agustus 2009 Pemohon Banding tidak mendaftarkan diri ke Kantor Ditjen Pajak, maka seharusnya Terbanding dapat menerbitkan Surat Pengukuhan PKP secara jabatan sejak tanggal 1 September 2009. Namun Terbanding baru menerbitkan Surat Pengukuhan Pemohon Banding sebagai PKP pada tanggal 8 November 2012 melalui Surat Nomor: PEM – 01989/WPJ.17/KP.0603/2012 tentang Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
bahwa sebelum mengukuhkan Pemohon Banding sebagai PKP, Terbanding telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Barang dan Jasa Kena Pajak Masa Januari 2009 Nomor: 00100/207/09/906/11 tanggal 23 September 2011 dan menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-967/WPJ.17/2012 tanggal 3 Oktober 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Barang dan jasa Nomor: 00100/207/09/906/11 tanggal 23 September 2011 yang berisi menolak keberatan yang dajukan oleh Pemohon Banding;
bahwa menurut Majelis setelah pemeriksaan selesai dilakukan, seyogyanya Terbanding menerbitkan Surat Pengukuhan sebagai PKP yang selanjutnya dijadikan dasar penerbitan SKPKB, untuk menjamin adanya tertib administrasi perpajakan dan memberikan kepastian hukum;
bahwa menurut Pemohon Banding, karena baru dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 8 November 2012 maka kewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN baru dimulai sejak tanggal dikukuhkan sebagai PKP (tanggal 8 November 2012) sehingga untuk masa Januari 2009 tidak dapat diterbitkan SKP;
bahwa berkiatan dengan sejak kapan kewajiban memungut, menyetorkan dan melaporkan PPN, Majelis berpendapat sebagai berikut:
  1. bahwa Surat Pengukuhan Pemohon Banding sebagai PKP diterbitkan oleh Terbanding pada tanggal 8 November 2012 dapat diberlakukan sampai dengan 5 (lima) tahun sebelumnya yaitu sejak Masa Pajak Oktober 2007, sepanjang Pemohon Banding memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (Vide Pasal 2 Ayat (4a) UU KUP);
  2. bahwa berdasarkan putusan Majelis I Pengadilan Pajak pada sengketa PPh Orang Pribadi tahun 2009 Nomor: Put – 51895/PP/M.IB/14/2014 diputuskan bahwa penerimaan Pemohon Banding periode Januari sd Desember 2009 adalah sebesar Rp1.015.712.547,00 dan penerimaan Pemohon Banding mencapai Rp613.997.025,00 (diatas Rp600.000.000,00) sejak akhir bulan Juli 2009 ;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003 maka Pemohon Banding sudah dapat dikukuhkan sebagai PKP pada awal bulan September 2009, dalam hal ini Majelis berpendapat sejak awal Agustus 2009 Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif untuk melakukan pemungutuan, penyetoran dan pelaporan PPN;
  4. bahwa berdasarkan ketentuan 4 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003 dinyatakan bahwa “
    Kewajiban untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dimulai sejak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak”;
  5. bahwa sampai dengan proses persidangan dicukupkan tanggal 26 Februari 2014, Majelis tidak memperoleh SPT PPh Orang Pribadi tahun – tahun sebelumnya, kecuali data yang terkait dengan sengketa banding atas PPh Orang Pribadi dan PPN Masa Januari sd Desember 2009 ;
  6. bahwa Pemohon Banding melaporkan SPT PPh Orang Pribadi tahun 2009 dengan jumlah penerimaan dari usahanya Rp241.600.000,00 (kurang dari Rp600.000.000.00) namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh Terbanding dan diterbitkan SKPKB dan Keputusan Keberatan serta diajukan banding oleh Pemohon Banding, Majelis I Pengadilan Pajak memutuskan jumlah peredaran usaha/penerimaan nya adalah sebesar Rp1.015.712.547,00 dan sampai dengan akhir Juli 2009 telah mencapai lebih dari Rp600.000.000,00-;
bahwa berdasarkan uaraian tersebut, Majelis berpendapat kewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang harus dilaksanakan oleh Pemohon Banding adalah sejak bulan Agustus 2009, oleh karenanya SKPKB PPN yang diterbitkan oleh Terbanding untuk masa Januari sd Juli 2009, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Januari 2009 sebesar Rp1.612.827.041,00 tidak dapat dipertahankan sehingga harus dibatalkan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding dan penelitian data yang dilakukan Majelis serta uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan jumlah Dasar Pengenaan Pajak dan jumlah PPN yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding menjadi sebagai berikut :
Jumlah Seluruh PenyerahanRp0,00
PPN yang terutangRp0,00
Kredit PPN Rp0,00
PPN yang kurang (lebih) bayarRp0,00
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnyaRp –
PPN yang masih kurang (lebih) bayarRp0,00
Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat KUPRp0,00
PPN yang masih harus (lebih) dibayarRp0,00
MENGINGAT
Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-967/WPJ.17/2012 tanggal 3 Oktober 2012, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2009 Nomor : 00100/207/09/906/11 tanggal 23 September 2011 atas nama : XXX, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Januari 2009 yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:
Jumlah Seluruh PenyerahanRp0,00
PPN yang terutangRp0,00
Kredit PPN Rp0,00
PPN yang kurang (lebih) bayarRp0,00
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnyaRp –
PPN yang masih kurang (lebih) bayarRp0,00
Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat KUPRp0,00
PPN yang masih harus (lebih) dibayarRp0,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2014, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00493/PP/PM/V/2013 tanggal 22 Mei 2013 dan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-012/PP/2013 tanggal 24 Desember 2013 tentang Susunan Majelis Hakim Pemeriksa dan Pemutus Sengketa Pajak pada Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Soeryo Koesoemo Adjiesebagai Hakim Ketua,
Rasonosebagai Hakim Anggota,
Aman A. Sinulinggasebagai Hakim Anggota,
Ferdy Alfonsus Sihotangsebagai Panitera Pengganti
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 16 April 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200