Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51858/PP/M.XVIIIB/16/2014

Tinggalkan komentar

24 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-51858/PP/M.XVIIIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp129.257.211,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa pemeriksa melakukan koreksi atas Pajak Masukan dalam SPT Masa PPN Juli 2010. Pajak Masukan yang dikoreksi adalah sebesar Rp129.257.211,00;bahwa pajak masukan tersebut dikoreksi pemeriksa karena pajak masukan tersebut merupakan pajak masukan yang terkait dengan kebun. Pajak Masukan terkait dengan kebun tersebut dikoreksi dengan pertimbangan bahwa perkebunan tersebut menghasilkan TBS yang merupakan barang strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaiman ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007;
Menurut Pemohon
:
bahwa karena Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan/penjualan tandan buah segar ( yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai) akan tetapi hanya melakukan kegiatan penjualan CPO dan kernel, maka menurut Pemohon Banding seharusnya seluruh PPN Masukan yang dipungut oleh pihak vendor/supplier perusahaan sehubungan dengan kegiatan usaha untuk menghasilkan CPO dan kernel sudah seharusnya dapat dikreditkan, dan dengan demikian sudah seharusnya juga seluruh pajak masukan yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi dasar hukum putusan ini adalah:
  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Atau Penjualan BarangMewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
    Pasal 1 angka 15Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini;
    Pasal 16B ayat (3)Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapatdikreditkan;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007;
    Pasal 1 angka 1 huruf c
    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
    1. Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah:
    c. barang hasil pertanian;Pasal 2 ayat (2) huruf cAtas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa:
1.barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c;
Lampiran No. I Perkebunan Nomor Urut 3Barang hasil pertanian yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding melalui surat tanggal 5 Maret 2013 Nomor 0289-MU-TX-13 atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-75/WPJ.07/2013 tanggal 14 Januari 2013 yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2010 Nomor 00212/207/10/058/12 tanggal 28 Juni2012;
bahwa menurut penelitian Majelis, yang menjadi pokok sengketa banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas pajak masukan masa Juli 2010 sebanyak 9 (sembilan) faktur pajak sebesar Rp129.257.211,00 yang berkaitan dengan pengeluaran untuk biaya kebun, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-3309/WPJ.07/2013 tanggal 14 Juni 2013 pada intinya menyatakan bahwa Pemohon Banding melakukan 2 (dua) kegiatan yaitu kegiatan kebun yang menghasilkan tandan buah segar (TBS) dan kegiatan menghasilkan/memproduksi CPO dan inti sawit. Pajak Masukan atas perolehan BKP yang digunakan dalam kegiatan kebun yang menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan, sedangkan pajak masukan untuk kegiatan menghasilkan CPO dan inti sawit pajak masukannya dapat dikreditkan;
bahwa Pemohon Banding dalam surat bantahannya dengan surat tanggal 17 Juli 2013 Nomor 0957MUTX-13 pada intinya menyatakan bahwa hasil akhir produksi perusahaan Pemohon Banding adalah minyak kelapa sawit (CPO) dan inti sawit (kernel) yang merupakan barang kena pajak (BKP) yang atas penyerahannya terutang PPN. Selama tahun 2010 Pemohon Banding sama sekali tidak melakukan penyerahan tandan buah segar (TBS), hal ini dapat dilihat dari Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang independen;
bahwa berdasarkan data Laporan Hasil pemeriksaan Nomor Lap-199/WPJ.07/KP.0600/2012 tanggal 28 Juni 2012 halaman 9 menyatakan bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang Perkebunan Kelapa Sawit dengan hak konsesi pengelolaan hutan seluas 1.924,28 hektar, di mana yang dapat ditanami pohon kelapa sawit seluas 1.808,00 hektar dan telah ditanami dan matured (tanam yang menghasilkan) seluas 1.506,20 hektar;
bahwa berdasarkan data yang disampaikan Pemohon Banding pada persidangan tanggal 5 Desember 2013 Majelis dapat mengetahui bahwa kepada Pemohon Banding telah diberikan izin perluasan sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 346/T/Pertanian/2005 tanggal 04 Mei 2005, di mana dalam izin tersebut dinyatakan bahwa bidang usaha Pemohon Banding adalah Perkebunan Kelapa Sawit, tidak disebutkan bahwa Pemohon Banding mempunyai pabrik pengolahan TBS. Majelis be Rpendapat bahwa Pemohon Banding bukan merupakan perusahaan yang terintegrated;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data yang disampaikan Pemohon Banding, bahwa hasil perkebunan berupa TBS diproses lebih lanjut melalui perjanjian maklon berdasarkan Kontrak Pengolahan Kelapa Sawit antara Pemohon Banding dengan PT United Kingdom Indonesia Plantations Nomor 01 /FFB MU-UK/I/05 yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 2005, di mana dalam Pasal 1 dinyatakan bahwa Pemohon Banding bersedia menyerahkan TBS untuk diolah di Pabrik Kelapa Sawit PT United Kingdom Indonesia Plantations (UKINDO). Majelis be Rpendapat bahwa penyerahan tersebut dilakukan antara Pengusaha Kena Pajak yang satu dengan lainnya;
bahwa menurut pendapat Terbanding dalam Penjelasan Tertulis Nomor S-7509/PJ.07/2013 tanggal 5 Desember 2013 menyatakan bahwa oleh karena substansi usaha Pemohon Banding adalah perkebunan kelapa sawit yang atas penyerahannya (TBS) dibebaskan dari pengenaan PPN dan/atau Pemohon Banding memenuhi kriteria-kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78/PMK.03/2010, maka pajak masukan yang nyata-nyata hanya digunakan untuk kegiatan yang atas penyerahannnya tidak terutang PPN atau mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 16B ayat (3) UU PPN;
bahwa menurut Pemohon Banding dalam surat tanggapan tanggal 6 Januari 2014 Nomor 0015MU-TX14 menyatakan bahwa jika Terbanding dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding ada melakukan penyerahan atau penjualan TBS kepada PT United Kingdom Indonesia Plantations, maka Pemohon Banding setuju jika pajak masukan yang terkait dengan kegiatan menghasilkan TBS seluruhnya tidak dapat dikreditkan;
bahwa pengertian Jasa Maklon berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2011 tentang Tentang Batasan Kegiatan Dan Jenis Jasa Kena Pajak Yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai: Jasa Maklon adalah jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.bahwa dalam persidangan tanggal 3 Oktober 2013, Pemohon Banding menjelaskan bahwa hasil olah Iebih lanjut dari TBS tetap tersimpan dalam tangki milik PT United Kingdom Indonesia Plantations, tidak dikembalikan kepada Pemohon Banding. Saat PT United Kingdom Indonesia Plantations menerima intruksi delivery order dari Pemohon Banding, baru kemudian PT United Kingdom Indonesia Plantations mengeluarkan CPO sesuai dengan kedatangan truk customer Pemohon Banding. Pemohon Banding tidak membayar biaya sewa tangki;
bahwa berdasarkan kelaziman dalam bisnis dengan perjanjian maklon, barang yang prosesnya telah selesai, hasilnya akan dikembalikan kepada pihak yang memberikan pekerjaan, namun dalam proses maklon antara Pemohon Banding dengan PT United Kingdom Indonesia Plantations, hasil olahan berupa CPO dan PK tidak dikembalikan kepada Pemohon Banding. Hal ini menguatkan keyakinan Majelis bahwa Pemohon Banding menyerahkan TBS kepada PT United Kingdom Indonesia Plantations;
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tanggal 22 Maret 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PeraturanPemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tanggal 1 Mei 2007 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001, telah ditetapkan bahwa TBS merupakan BKP yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis be Rpendapat, pada dasarnya penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah penyerahan tandan buah segar (TBS), karena Pemohon Banding tidak mempunyai pabrik pengolahan TBS yang dapat menghasilkan CPO dan Palm Kernel. Penyerahan TBS oleh Pemohon Banding kepada PT United Kingdom Indonesia Plantations merupakan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga pajak masukan yang berkaitan dengan kebun tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 16B ayat (3) UU PPN;
bahwa karena Majelis be Rpendapat penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding adalah penyerahan TBS yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, maka atas pajak masukan yang berkaitan dengan kebun tidak dapat dikreditkan, sehingga koreksi Terbanding atas koreksi positif pajak masukan Masa Pajak Juli 2010 sebesar Rp129.257.211,00 tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ketentuan yang berlaku, bukti-bukti yang disampaikan para pihak dan keyakinan hakim, maka Majelis telah melakukan musyawarah berkesimpulan untuk menolak permohonan Pemohon Banding;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga penghitungan PPN yang masih harus (lebih) dibayar Masa Pajak Juli 2010 adalah sebagai berikut:
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-75/WPJ.07/2013 tanggal 14 Januari 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2010 Nomor 00212/207/10/058/12 tanggal 28 Juni 2012 atas nama: PT XXX;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Kamis tanggal 9 Januari 2014 oleh Hakim Majelis XVIII B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:
A. Martin Wahidin sebagai Hakim Ketua,
Harry Prabowo sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu olehDean Endah Barianty sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIII B Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 10 April 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan Terbanding, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200