Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51851/PP/M.XVIIIB/16/2014

Tinggalkan komentar

24 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-51851/PP/M.XVIIIB/16/2014

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp337.747.784,00;

Menurut Terbanding

:

bahwa pemeriksa melakukan koreksi atas Pajak Masukan dalam SPT Masa PPN Januari s.d Desember2009. Pajak Masukan yang dikoreksi adalah sebesar Rp337.747.784,00;

bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LHP-242/WPJ.07/KP.0600/2011 halaman 28 dijelaskan bahwa koreksi Pajak Masukan Masa Januari s.d.Desember 2009 sebesar Rp337.747.784,00 adalah berhubungan dengan kebun yang hasilnya merupakan barang strategis sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tanggal 22 Maret 2001 tentang Impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah 31 Tahun 2007 tanggal 1 Mei 2007;

Menurut Pemohon

:

bahwa penerapan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 yang menyebutkan bahwa pajak masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan sangatlah tidak tepat dan tidak relevan digunakan di Pemohon Banding, karena hasil akhir produksi perusahaan adalah minyak kelapa sawit (CPO) dan inti sawit (kernel) yang merupakan barang kena pajak (BKP) yang bukan BKP yang bersifat strategis;

bahwa produk akhir yang dijual oleh Pemohon Banding yang diwujudkan dalam nilai uang bukanlah tandan buah segar (TBS) kelapa sawit itu sendiri melainkan minyak kelapa sawit (CPO) dan inti sawit (kernel), sehingga penyerahannya adalah penyerahan BKP yang terutang PPN, bahwa oleh karenanya atas PPN Masukan yang dipungut oleh pihak vendor/supplier perusahaan sehubungan dengan kegiatan usaha untuk menghasilkan CPO dan kernel sudah seharusnya dapat dikreditkan;

Menurut Majelis

:

bahwa yang menjadi dasar hukum putusan ini adalah:

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Atau Penjualan BarangMewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;

Pasal 1 angka 15Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini;

Pasal 16B ayat (3) Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapatdikreditkan;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007;

Pasal 1 angka 1 huruf c

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah:
c. barang hasil pertanian;Pasal 2 ayat (2) huruf cAtas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa:

  1. barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c;

Lampiran No. I Perkebunan Nomor Urut 3Barang hasil pertanian yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding melalui surat tanggal 17 September 2012 Nomor 1038-MU-TX-12 atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-1308/WPJ.07/2012 tanggal 16 Juli 2012 yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d Desember 2009 Nomor 00154/207/09/058/11tanggal 5 Agustus 2011;

bahwa menurut penelitian Majelis, yang menjadi pokok sengketa banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas pajak masukan masa Januari s.d Desember 2009 sebanyak faktur pajak sebesar Rp337.747.784,00 yang berkaitan dengan pengeluaran untuk biaya kebun, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-4984/WPJ.07/2012 tanggal 19 Nopember 2012 pada intinya menyatakan bahwa Pemohon Banding melakukan 2 (dua) kegiatan yaitu kegiatan kebun yang menghasilkan tandan buah segar (TBS) dan kegiatan menghasilkan/memproduksi CPO dan inti sawit. Pajak Masukan atas perolehan BKP yang digunakan dalam kegiatan kebun yang menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan, sedangkan pajak masukan untuk kegiatan menghasilkan CPO dan inti sawit pajak masukannya dapat dikreditkan;

bahwa Pemohon Banding dalam surat bantahannya dengan surat tanggal 6 Desember 2012 Nomor 1363MU-TX-12 pada intinya menyatakan bahwa hasil akhir produksi perusahaan Pemohon Banding adalah minyak kelapa sawit (CPO) dan inti sawit (kernel) yang merupakan barang kena pajak (BKP) yang atas penyerahannya terutang PPN. Selama tahun 2010 Pemohon Banding sama sekali tidak melakukan penyerahan tandan buah segar (TBS), hal ini dapat dilihat dari Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang independen;

bahwa berdasarkan data Laporan Hasil pemeriksaan Nomor LHP-242/WPJ.07/KP.0600/2011 tanggal 4 Agustus 2011 halaman 9 menyatakan bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang Perkebunan Kelapa Sawit dengan hak konsesi pengelolaan hutan seluas 1.924,28 hektar, di mana yang dapat ditanami pohon kelapa sawit seluas 1.808,00 hektar dan telah ditanami dan matured (tanam yang menghasilkan) seluas 1.506,20 hektar;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data yang disampaikan Pemohon Banding, bahwa hasil perkebunan berupa TBS diproses lebih lanjut melalui perjanjian maklon berdasarkan Kontrak Pengolahan Kelapa Sawit antara Pemohon Banding dengan PT United Kingdom Indonesia Plantations Nomor 01 /FFB MU-UK/I/05 yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 2005, di mana dalam Pasal 1 dinyatakan bahwa Pemohon Banding bersedia menyerahkan TBS untuk diolah di Pabrik Kelapa Sawit PT United Kingdom Indonesia Plantations (UKINDO). Majelis be Rpendapat bahwa penyerahan tersebut dilakukan antara Pengusaha Kena Pajak yang satu dengan lainnya;

bahwa menurut pendapat Terbanding dalam Penjelasan Tertulis Nomor S-3360/PJ.07/2013 tanggal 2 Mei 2013 menyatakan dalam skema kegiatan usaha Pemohon Banding terlihat bahwa Pemohon Banding tidak termasuk dalam kriteria Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha te Rpadu (integrated) , karena hanya menghasilkan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis, namun demikian Pemohon Banding juga melakukan penyerahan BKP yang tidak mendapatkan fasilitas pembebasan PPN berupa CPO dan palm kernel. Meskipun Pemohon Banding bukan merupakan perusahaan yang te Rpadu (integrated), namun ketentuan mengenai pengaturan pengkreditan pajak masukan yang diperolehnya tetap dapat menggunakan aturan yang terdapat dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 dimana pajak masukan tidak dapat dikreditkan terkait kegiatan dalam rangka menghasilkan TBS, karena TBS adalah Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;

bahwa menurut Pemohon Banding dalam surat tanggapan tanggal 18 Juni 2013 Nomor 0869- MU-TX -13 menyatakan bahwa jika Terbanding jika Terbanding menggunakan Pasal 2 ayat (1) huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000, maka Pemohon Banding menanggapi dasar hukum yang diambil oleh Terbanding tidak tepat karena Pemohon Banding merupakan perusahaan perkebunan dan melakukan titip olah untuk mengolah Tandan Buah Segar menjadi CPO dan kernel dan yang menjual produk akhir berupa minyak kelapa sawit dan jelas-jelas tidak melakukan penjualan/penyerahan tandan buah segar (TBS) selama tahun 2009;

bahwa menurut Pemohon Banding perlakuan equal treatment yang disampaikan oleh Terbanding tidak tepat diterapkan kepada perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang menjual CPO dan kernel dengan Perkebunan Kelapa Sawit yang hanya menjual Tandan Buah Segar. Equal Treatment seharusnya diterapkan kepada sesama perusahaan perkebunan yang menjual CPO dan kernel dengan perusahaan yang juga menjual CPO dan kernel;

bahwa pengertian Jasa Maklon berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2011 tentang Tentang Batasan Kegiatan Dan Jenis Jasa Kena Pajak Yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai: Jasa Maklon adalah jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.

bahwa menurut Pemohon Banding dalam Surat Penjelasan Nomor 0869-MU-TX-13 tanggal 18 Juni 2013, Pemohon Banding menyampaikan bahwa CPO dan kernel yang telah dihasilkan dari proses titip olah, selanjutnya dijual dan diambil oleh pihak pembeli di tangki pabrik PT United Kingdom Indonesia Plantations;

bahwa Majelis be Rpendapat berdasarkan kelaziman dalam bisnis dengan perjanjian maklon, barang yang prosesnya telah selesai, hasilnya akan dikembalikan kepada pihak yang memberikan pekerjaan, namun dalam proses maklon antara Pemohon Banding dengan PT United Kingdom Indonesia Plantations, hasil olahan berupa CPO dan PK tidak dikembalikan kepada Pemohon Banding. Hal ini menguatkan keyakinan Majelis bahwa Pemohon Banding menyerahkan TBS kepada PT United Kingdom Indonesia Plantations;

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tanggal 22 Maret 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tanggal 1 Mei 2007 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001, telah ditetapkan bahwa TBS merupakan BKP yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat, pada dasarnya penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah penyerahan tandan buah segar (TBS), karena Pemohon Banding tidak mempunyai pabrik pengolahan TBS yang dapat menghasilkan CPO dan palm kernel. Penyerahan TBS oleh Pemohon Banding kepada PT United Kingdom Indonesia Plantations merupakan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga pajak masukan yang berkaitan dengan kebun tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 16B ayat (3) UU PPN;

bahwa karena Majelis be Rpendapat penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding adalah penyerahan TBS yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, maka atas pajak masukan yang berkaitan dengan kebun tidak dapat dikreditkan, sehingga koreksi Terbanding atas koreksi positif pajak masukan Masa Pajak Januari s.d Desember 2009 sebesar Rp337.747.784,00 tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ketentuan yang berlaku, bukti-bukti yang disampaikan para pihak dan keyakinan hakim, maka Majelis telah melakukan musyawarah berkesimpulan untuk menolak permohonan Pemohon Banding;

MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga penghitungan PPN yang masih harus (lebih) dibayar Masa Pajak Januari s.d Desember 2009 adalah sebagai berikut:

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1308/WPJ.07/2012 tanggal 16 Juli 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d Desember 2009 Nomor 00154/207/09/058/11 tanggal 5 Agustus 2011 atas nama: PT XXX;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Kamis tanggal 11 Juli 2013 oleh Hakim Majelis XVIII B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:
A. Martin Wahidin sebagai Hakim Ketua,
Harry Prabowo sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu olehDean Endah Barianty sebagai Panitera Pengganti,

Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIII B Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 10 April 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan Terbanding, namun tidak

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200