Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51831/PP/M.VIA/16/2014
Tinggalkan komentar24 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51831/PP/M.VIA/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51831/PP/M.VIA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp12.346.199.240,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa jumlah pendapatan / Penyerahan JKP dan BKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 yang terutang PPN Barang dan Jasa Pemohon Banding adalah sebesar:
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa penyerahan Jasa Manajemen merupakan Jasa Kena Pajak;
bahwa Jasa Manajemen Fee dihitung mulai dari Januari sampai dengan Desember 2009 karena berdasarkan Laporan Keuangan (Rugi Laba) Tahun Pajak 2008 pendapatan dari manajemen fee sebesar Rp3.452.269.852,00;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp12.346.199.240,00 yang terdiri dari:
bahwa koreksi Terbanding atas manajemen fee karena sesuai dengan ketentuan Pasal 4A ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, tidak termasuk dalam negatif list sehingga jasa manajemen merupakan Jasa Kena Pajak;
bahwa koreksi Terbanding atas penjualan aktiva Pasal 16D karena merupakan penjualan motor, meja, kursi, lemari serta inventaris kantor lainnya;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan koreksi Terbanding tidak benar karena pada saat diterbitkan SKP, status Pemohon Banding adalah belum sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan Pemohon Banding tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai serta tidak memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang diterima;
bahwa Pemohon Banding mendaftarkan diri sebagai PKP tanggal 3 Maret 2010, karena kesadaran sendiri melakukan permintaan untuk dikukuhkan sebagai PKP;
bahwa pada tahun 2009 Pemohon Banding tidak mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP karena kealpaan dan kekhilafan;
bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa pada Masa Pajak Februari 2009, penyerahan Pemohon Banding telah melebihi Rp600.000.000,00;
bahwa Terbanding menyatakan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (4A) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajak yang berbunyi: ”Kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat(4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,”;
bahwa Terbanding menyatakan kriteria mengenai Pengusaha Kena Pajak yang harus melaporkan diri diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 571/KMK.03/2003 tanggal 23 Desember 2003 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai, dengan batasan Penghasilan Bruto lebih besar dari Rp600.000.000,00 harus melaporkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP;
bahwa pada Masa Pajak Februari 2009 omzet Pemohon Banding telah melebihi Rp600.000.000,00, sehingga harus melaporkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat koreksi yang dilakukan Terbanding karena terhitung sejak Maret 2009 Pemohon Banding telah harus melaporkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP karena omzet Pemohon Banding telah melebihi Rp600.000.000,00;
bahwa dengan demikian maka Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sejak Masa Pajak Maret 2009;
bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan dan karenanya koreksi a quo tetap dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis memeutuskan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-259/WPJ.05/2012 tanggal 13 April 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor: 00062/207/09/038/11 tanggal 28 April 2011, atas nama PT. XXX
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-259/WPJ.05/2012 tanggal 13 April 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor: 00062/207/09/038/11 tanggal 28 April 2011, atas nama PT. XXX
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2013 oleh Hakim Majelis VIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi,Ak.,M.B.A sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak.,M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Ir. Hendaryati, M.M sebagai Panitera Pengganti
Tri Hidayat Wahyudi,Ak.,M.B.A sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak.,M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Ir. Hendaryati, M.M sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 8 April 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
