Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51819/PP/M.IIA/16/2014

Tinggalkan komentar

24 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-51819/PP/M.IIA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan;
Menurut Terbanding
:
bahwa dasar koreksi Pajak Masukan sebesar Rp124.735.379,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan dimana koreksi atas Pajak Masukan dikarenakan jawaban “tidak ada” atas Surat Permintaan Klarifikasi Pajak Keluaran dari KPP tempat PKP penjual terdaftar, sehingga atas faktur pajak tersebut tidak dapat dikreditkan;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp45.585.630,00 dikarenakan jawaban konfirmasi dijawab tidak ada dan Pemohon Banding dapat menunjukkan atas pajak masukan tersebut telah Pemohon Banding bayarkan dan telah dilaporkan juga di dalam SPT Masa PPN Masa Februari 2010;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-00100/WPJ.19/KP.0105/ RIK.SIS/ 2012 tanggal 23 Mei 2012 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp45.585.630,00 sehubungan dengan jawaban “tidak ada” atas Surat Permintaan Klarifikasi Pajak Keluaran dari KPP tempat penjual terdaftar;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Masukan Pemeriksa yang dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp45.585.630,00 karena atas pajak masukan tersebut telah Pemohon Banding bayarkan dan telah dilaporkan juga di dalam SPT Masa PPN Masa Februari 2010;
bahwa Terbanding mendalilkan bahwa sepanjang tidak ada ralat atas jawaban konfirmasi Faktur Pajak Masukan “Tidak Ada” atau tidak ada pemberitahuan telah diterbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak a quo, maka koreksi Faktur Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp45.585.630,00 tetap dipertahankan;
bahwa sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Pe Rpajakan antara lain mengatur
bahwa:
Pasal 1Konfirmasi Faktur Pajak dengan aplikasi Sistem Informasi Pe Rpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan untuk mendapatkan keterangan tentang keabsahan Faktur Pajak.
Pasal 2Tata cara pelaksanaan konfirmasi Faktur Pajak dengan aplikasi Sistem Informasi pe Rpajakan adalah sebagaimana diatur dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
Lampiran I butir c tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Pe Rpajakan:
1.1. Sistem konfirmasi PK-PM dilakukan dengan menggunakan sarana yang ada pada Intranet Direktorat Jenderal Pajak.
1.2. Hasil konfirmasi dengan aplikasi SIP dapat berupa:
1.2.2 Faktur Pajak (Pajak Masukan) yang dilaporkan PKP Pembeli tidak sesuai dengan Pajak Keluaran yang dilaporkan oleh PKP Penjual. Ketidaksesuaian tersebut disebabkan antara lain karena: kode seri dan nomor Faktur Pajak, tanggal Faktur Pajak dan atau jumlah pajak yang dipungut pada rekaman data Faktur Pajak PKP Pembeli berbeda dengan yang dilaporkan PKP Penjual.
1.2.3 Tidak ada data pembanding yang mungkin disebabkan PKP Penjual belum/tidak melaporkan Pajak Keluarannya atau KPP tempat PKP Penjual diadministrasikan belum melakukan perekaman.
1.3. Hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada butir 1.2 melalui sistem dibuatkan print out komputer sebagai berikut:
1.3.3. Daftar PK-PM yang mengandung elemen data yang tidak sesuai dan atau tidak ada data pembanding dengan nilai PPN pada Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh PKP Pembeli Rp 500.000,00 atau lebih;
1.4. Tindak lanjut yang harus dilakukan:
1.4.1. Bagi unit kantor yang melakukan/meminta konfirmasi:
1.4.1.2. Print out daftar PK-PM yang tidak sesuai dan atau tidak ada data pembanding sebagaimana dimaksud pada butir 1.3.3. dikirim ke KPP domisili PKP Penjual untuk dimintakan klarifikasi dengan tembusan ke KPP Domisili Pembeli. Surat permintaan klarifikasi tersebut dilakukan melalui faksimile dengan menggunakan formulir sebagaimana dalam lampiran 11 Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.1.4.1.3. Apabila jawaban klarifikasi menyatakan:
1.4.1.3.1 “ada dan sesuai” dengan penjelasan bahwa:
a. Faktur Pajak tersebut belum direkam KPP domisili PKP Penjual;
b. Faktur Pajak tersebut terlambat dilaporkan oleh PKP Penjual;maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
1.4.1.3.2 “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
1.4.1.3.3 “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak sahkarena:
  • Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut belum dikukuhkan sebagai PKP; atau
  • PKP Penjual tidak pernah melakukan penyerahan BKP/JKP kepada PKP Pembeli yang bersangkutan;
maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
bahwa Majelis be Rpendapat, apabila jawaban konfirmasi tidak ada karena faktur pajak belum di laporkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual, maka Kantor Pelayanan Pajak terkait seharusnya menerbitkan SKPKB/SKPKBT sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ/2001 a quo;
bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti dan dokumen yang meliputi:
Faktur Pajak Standar,Bukti Bank Keluar;Bukti Transfer Dana;Kwitansi;Invoice;Purchase Order;Surat perjanjian.
bahwa berdasarkan arus barang yang didukung bukti berupa dokumen Faktur Pajak Standar, invoice, Purchase Order dan Surat Perjanjian terbukti bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian barang/jasa dengan PPN sebesar Rp45.585.630,00;
bahwa berdasarkan arus uang yang didukung bukti berupa Bukti Bank Keluar, Bukti Transfer Dana dan Kwitansi terbukti atas pembelian barang/jasa tersebut telah dibayar PPN-nya sebesar Rp45.585.630,00;
bahwa namun berdasarkan pemeriksaan dan pengujian atas dokumen dan penjelasan para pihak selama persidangan dan hasil uji bukti, diketahui bahwa terdapat sejumlah 11 (sebelas) faktur pajak berdasarkan konfirmasi ulang yang transaksinya dilakukan dengan Non PKP dan/atau nomor PKP yang telah dicabut serta jawaban konfirmasinya “Tidak ada/Non PKP”, yaitu:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian terhadap bukti-bukti dan fakta- fakta yang terungkap dalam persidangan diketahui bahwa berdasarkan jawaban konfirmasi ulang yang dijawab “Tidak Ada” terdapat 4 (empat) Faktur Pajak dengan jumlah PPN sebesar Rp25.626.125,00, namun demikian Pemohon Banding dapat membuktikan dengan bukti pendukung yang dapat diyakini dan membuktikan bahwa atas Faktur Pajak tersebut Pemohon Banding telah melakukan pembayaran termasuk atas PPN-nya dengan demikian Faktur Pajak Masukan atas transaksi yang bersangkutan dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian terhadap bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan diketahui bahwa terdapat 2 (dua) Faktur Pajak atas nama CV. Malay Mandiri Abadi dengan jumlah PPN sebesar Rp1.954.505,00 berdasarkan jawaban konfirmasi ulang yang dijawab PKP telah dicabut dengan PEM-03937/WPJ.20/KP.0803/2012 tanggal 9 Oktober 2012;
bahwa menurut Majelis atas Faktur Pajak yang menjadi sengketa adalah untuk Masa Pajak Februari 2010 sedangkan tanggal pencabutan PKP dilaksanakan pada tanggal 9 Oktober 2012, maka Majelis be Rpendapat bahwa atas pencabutan PKP tersebut tidak dapat secara langsung membatalkan atas Faktur Pajak yang disengketakan untuk Masa Februari 2010, Pemohon Banding telah dapat membuktikan dengan bukti pendukung yang dapat diyakini dan membuktikan bahwa atas Faktur Pajak tersebut Pemohon Banding telah melakukan pembayaran termasuk atas PPN-nya sehingga atas kedua Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sebagai pajak masukan;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian terhadap bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan diketahui bahwa terdapat 5 (lima) lembar faktur Pajak dengan nilai Rp18.005.000,00 yang transaksinya dilakukan dengan Non PKP serta atas jawaban konfirmasi yang dijawab “Non PKP” yang menurut Majelis tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan, sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (8) huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 yang mengatur bahwa PajakMasukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
bahwa sesuai dengan hasil uji bukti tersebut, Majelis be Rpendapat atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp45.585.630,00 terhadap 6 lembar faktur Pajak senilai Rp27.580.630,00 dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sehingga koreksi tidak dapat dipertahankan sedangkan atas 5 (lima) lembar Faktur Pajak dengan nilai sebesar Rp18.005.000,00 tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sehingga koreksi tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan PPN Masa Pajak Februari 2010 menjadi sebagai berikut:
Pajak Masukan menurut Terbanding Rp58.957.907.000,00
Koreksi pajak masukan yang tidak dapat dipertahankan Rp27.580.630,00
Pajak Masukan menurut Majelis Rp58.985.487.630,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-398/WPJ.19/2013 tanggal 19 Maret 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2010 Nomor: 00249/207/10/091/12 tanggal 28 Mei 2012 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00169/WPJ.19/KP.0103/ 2012 tanggal 26 Desember 2012, atas nama: XXX, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi:
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp 22.246.273.304,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 58.985.487.630,00
Pajak yang kurang (lebih) bayar ( Rp 36.739.214.326,00)
Kelebihan Pajak yang sudah:
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 36.757.219.326,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 18.005.000,00
Sanksi Administrasi:
Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP Rp 18.005.000,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 36.010.000,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis II Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
IGN Mayun Winangun, SH, LLM., sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN., sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, MA., MPA., sebagai Hakim Anggota,
Mohammad Irwan, SE, MM., sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 8 April 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta dihadiri oleh Terbanding maupun dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200