Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51803/PP/M.XIIIA/16/2014
Tinggalkan komentar24 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51803/PP/M.XIIIA/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51803/PP/M.XIIIA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi positif Pajak Masukan;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-161/WPJ.22/KP.0705/2011 tanggal 26 April 2011 serta Kertas Kerja Pemeriksaan Pajak Masukan Dalam Negeri diketahui bahwa pemeriksa melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dengan alasan:
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Terbanding keliru menggunakan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 karena yang dihitung kembali adalah Pajak Masukan untuk yang terutang dan tidak terutang PPN;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut Terbanding, dilakukannya koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan adalah karena Pemohon Banding mempunyai kegiatan usaha yang terdiri dari Penyerahan yang dikenakan PPN dan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN;
bahwa menurut Terbanding, pada tahun 2009 Pemohon Banding melakukan dua penyerahan yaitu penyerahan benih jagung dan penyerahan pestisida, sehingga Terbanding menghitung kembali PPN Masukan, dimana untuk penyerahan benih jagung dibebaskan dari PPN dan penyerahan pestisida terutang PPN;
bahwa menurut Terbanding, selain itu juga diketahui bahwa terdapat Pajak Masukan-Pajak Masukan yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki peran dan/atau manfaat dalam kegiatan penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding (dalam hal ini penyerahan yang terutang dan tidak terutang PPN). Sehingga berdasarkan bukti-bukti tersebut, Terbanding dapat menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya;
bahwa terkait dengan hal tersebut sebagai contoh adalah adanya Pajak Masukan atas perbaikan AC atau pemeliharaan gudang lainnya dimana gudang tersebut digunakan untuk menyimpan benih jagung/padi yang atas penyerahannya tidak terutang PPN. Maka Pajak Masukan atas pemeliharaan gudang tersebut digunakan/dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya terdapat penyerahan yang tidak terutang PPN dan yang terutang PPN sebagaimana dimaksud oleh Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000. demikian juga atas Pajak Masukan berupa jasa pemeliharaan/ perbaikan gedung kantor, pemeliharaan/perbaikan kendaraan, jasa konsultasi audit dan semacamnya;
bahwa menurut Terbanding, oleh karena Pemohon Banding melakukan dua jenis penyerahan yang tidak diketahui dengan pasti mana Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan benih jagung dan mana Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan pertisida, maka Terbanding menghitung kembali Pajak Masukan berdasarkan perbandingan antara jumlah penyerahan yang tidak terutang PPN dengan jumlah penyerahan seluruhnya sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) angka 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000, tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak;
bahwa dasar hukum yang dipergunakan oleh Terbanding adalah Pasal 2 ayat (1) angka 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, dan Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
bahwa menurut Pemohon Banding dalam tahun 2009, Pemohon Banding melakukan kegiatan penjualan benih jagung yang merupakan BKP Tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;
bahwa benih jagung yang diperdagangkan berasal dari PT Dupont yang dibeli dengan nilai sebesar Rp1.727.475.000,00 yang pada saat pembeliannya tidak terutang PPN sehingga tidak ada Pajak Masukan yang dibayar;
bahwa Pemohon Banding tidak melakukan proses produksi Iebih lanjut terhadap benih jagung yang dibeli tersebut. Benih jagung tersebut langsung dijual kepada pembeli akhir pada kondisi dan keadaan yang sama seperti pada saat benih jagung tersebut dibeli tanpa melakukan pengolahan apapun sehingga tidak ada nilai tambah atas benih tersebut yang menjadi Objek PPN;
bahwa menurut Pemohon Banding, sehubungan dengan biaya pemeliharaan benih ini, juga tidak ada Pajak Masukan sama sekali yang dapat Pemohon Banding kreditkan dengan Pajak Keluaran karena biaya transport telah termasuk di dalam harga jual. Demikian pula halnya atas penjualan benih jagung kepada konsumen akhir;
bahwa menurut Pemohon Banding, Pasal yang digunakan oleh Terbanding seharusnya adalah Pasal 2 ayat (1) point (3) yang menyebutkan bahwa atas Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan BKP dan atau JKP yang nyata-nyata digunakan untuk penyerahan yang terutang PPN, maka atas Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan. Hal ini disebabkan karena sudah sangat nyata dan jelas bahwa atas penyerahan benih jagung yang dibebaskan dari pengenaan PPN tersebut, Pemohon Banding tidak menggunakan/melibatkan Barang ataupun Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukan atas perolehannya telah dikreditkan oleh Pemohon Banding;
bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding salah dalam menerapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tersebut karena Pajak Masukan tersebut tidak semuanya atas bibit jagung, tetapi merupakan Pajak Masukan atas bisnis utama Pemohon Banding, yaitu industri pestisida;
bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyerahkan dokumendokumen/ bukti-bukti berupa:
Penjelasan tertulis mengenai tanggapan tentang LPP Terbanding tanpa nomor tanggal 2 Juli 2013; Daftar Pajak Masukan periode Jan-Des 2009;Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (PIBT);SSPCP;Bukti Penerimaan Negara;Tanda terima setoran pajak;Kegiatan promosi; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen/bukti-bukti yang telah diserahkan dan keterangan Pemohon Banding dalam persidangan dapat diketahui bahwa benih jagung yang diperdagangkan oleh Pemohon Banding, pada saat pembeliannya tidak terutang PPN sehingga tidak terdapat Pajak Masukan yang dibayar;
bahwa terhadap benih jagung yang dibeli tersebut Pemohon Banding juga langsung menjual kepada konsumen akhir pada kondisi dan keadaan yang sama seperti pada saat benih jagung tersebut dibeli tanpa melakukan pengolahan apapun sehingga tidak ada nilai tambah atas benih tersebut yang menjadi Objek PPN, dengan demikian tidak terdapat biaya pemeliharaan atas benih jagung tersebut;
bahwa biaya transport atas penjualan jagung tersebut telah termasuk di dalam harga jualnya, di samping itu Pemohon Banding juga tidak menggunakan/melibatkan Barang ataupun Jasa Kena Pajak yang Pajak
Masukan atas perolehannya telah dikreditkan oleh Pemohon Banding;
bahwa menurut Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000, Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terhutang Pajak Dan penyerahan Yang Tidak Terhutang Pajak :
bahwa menurut Pasal 9 ayat (6) tersebut : apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan Pasal 69 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang menyatakan bahwa: “Alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim”, dan Pasal 75 menyatakan: “Pengetahuan Hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;
bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa: Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;
bahwa dalam memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa: Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Daftar Rekapitulasi Fatur Pajak Masukan Dalam Negeri dapat diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding tersebut, merupakan Faktur Pajak yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut di atas Majelis meyakini bahwa Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti, dengan demikian tidak dapat dihitung berdasarkan perbandingan antara jumlah penyerahan yang tidak terutang PPN dengan jumlah penyerahan seluruhnya sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 jo.Pasal 2 ayat (1) angka 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berkesimpulan koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp126.683.899,00 tidak dapat dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Pemohon Banding dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding Rp9.261.620.818,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp126.683.899,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis Rp9.388.304.717,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding Rp9.261.620.818,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp126.683.899,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis Rp9.388.304.717,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-738/WPJ.22/BD.06/2012 tanggal 19 Juli 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari – Desember 2009 Nomor 00090/207/09/431/11 tanggal 26 April 2011, atas nama : XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak :
– Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp145.597.558.799,00
– Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN Rp2.277.304.586,00
Jumlah seluruh penyerahan Rp147.874.863.385,00
Perhitungan PPN Kurang Bayar :
– Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp14.467.935.127,00
– Dikurangi : Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp9.388.304.717,00
– Dikurangi : Dibayar dengan NPWP sendiri Rp5.073.130.410,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp14.461.435.127,00
Jumlah perhitungan PPN kurang bayar Rp6.500.000,00
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan Ke Masa Pajak berikutnya Rp0,00
Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar Rp6.500.000,00
Sanksi administrasi : Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp2.080.000,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp8.580.000,00
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-738/WPJ.22/BD.06/2012 tanggal 19 Juli 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari – Desember 2009 Nomor 00090/207/09/431/11 tanggal 26 April 2011, atas nama : XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak :
– Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp145.597.558.799,00
– Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN Rp2.277.304.586,00
Jumlah seluruh penyerahan Rp147.874.863.385,00
Perhitungan PPN Kurang Bayar :
– Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp14.467.935.127,00
– Dikurangi : Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp9.388.304.717,00
– Dikurangi : Dibayar dengan NPWP sendiri Rp5.073.130.410,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp14.461.435.127,00
Jumlah perhitungan PPN kurang bayar Rp6.500.000,00
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan Ke Masa Pajak berikutnya Rp0,00
Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar Rp6.500.000,00
Sanksi administrasi : Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp2.080.000,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp8.580.000,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XIIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman Santosa, MBA. sebagai Hakim Anggota,
M. Zaenal Arifin, SH, M.Kn. sebagai Hakim Anggota,
Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman Santosa, MBA. sebagai Hakim Anggota,
M. Zaenal Arifin, SH, M.Kn. sebagai Hakim Anggota,
Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 08 April 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sukma Alam, Ak. M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, SH., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sukma Alam, Ak. M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, SH., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti,
