Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51734/PP/M.XIB/16/2014

Tinggalkan komentar

24 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51734/PP/M.XIB/16/2014

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak;

Menurut Terbanding

:

bahwa Terbanding memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding atas DPP PPN Barang dan Jasa;

Menurut Pemohon

:

bahwa lebih lanjut, perlu Pemohon Banding informasikan bahwa atas koreksi pemeriksa dari total Rp1.434.457.982,00 terdapat sebagian koreksi sebesar Rp393.739.811,00 yang telah Pemohon Banding setor dan laporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus, September, dan Oktober 2009;

Menurut Majelis

:

bahwa sengketa dalam berkas banding ini berasal dari hasil pemeriksaan pajak lengkap (all taxes) oleh Terbanding terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2008 (tahun buku Pemohon Banding 1 April 2008 s.d. 31 Maret 2009) sesuai LPP KPP PMA Enam Nomor Lap-188/WPJ.07/KP.0905/2010 tanggal 16 September 2010;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap LPP tersebut, diketahui kesimpulan Terbanding untuk jenis pajak PPN setelah melakukan pembahasan akhir dengan Pemohon Banding adalah melakukan koreksi terhadap Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp2.650.211.366,00, yang dibagi ke dalam dua kelompok masa pajak yaitu:

  • Masa Pajak April s.d. Desember 2008 : Rp1.215.663.984,00
  • Masa Pajak Januari s.d. Maret 2009 : Rp1.434.547.382,00
  • Total Koreksi : Rp2.650.211.366,00

bahwa koreksi Terbanding terhadap DPP PPN sebesar Rp2.650.211.366,00 diperoleh berdasarkan penghitungan sebagai berikut:

bahwa rincian koreksi Terbanding untuk tiap masa pajak dan asal jenis koreksiadalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penghitungan di atas, maka diketahui rincian jenis koreksi Terbanding untuk Masa Pajak Januari 2009 s.d. Maret 2009 terdiri dari:

bahwa menurut pendapat Majelis, atas Keputusan Terbanding yang menyatakan jumlah Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Maret 2009 sebesar Rp1.434.547.382,00, Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya jumlah Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Maret 2009 sebesar Rp0,00 (Pemohon Banding menyengketakan seluruh koreksi Terbanding sebesar Rp1.434.547.382,00), namun demikian karena Pemohon Banding dalam Surat Keberatan Nomor 06A/Phil-XI/2010 tanggal 26 November 2010 menyebutkan secara eksplisit besarnya jumlah Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Maret 2009 sebesar Rp694.936.184,00, sehingga nilai sengketa yang dapat disengketakan oleh Pemohon Banding pada saat banding ini adalah maksimal sebesar Rp739.611.198,00;

bahwa karena Pemohon Banding baik dalam surat keberatan maupun bandingnya tidak merinci dasar pengenaan pajak yang diakui oleh Pemohon Banding sebesar Rp694.936.184,00, maka Majelis menetapkan rincian pokok sengketa menjadi sebagai berikut:

114.PNG

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang dilakukan oleh Terbanding, dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding, pemeriksa telah melakukan koreksi atas uang masuk yang bukan merupakan pendapatan dari usaha, melainkan uang masuk atas pencairan deposito yang bukan merupakan objek PPN, bunga deposito, dan pendapatan. Adapun atas pendapatan yang merupakan objek PPN, Pemohon Banding telah memungut, menyetorkan dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa pemeriksaan pajak yang dilakukan kepada Pemohon Banding adalah all taxes, namun Pemohon Banding tidak mengajukan banding untuk PPh Badan;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti pendukung atas arus uang masuk yang sebenarnya bukan merupakan bagian dari peredaran usaha, namun berasal dari pencairan bunga deposito;

bahwa Pemohon Banding menyerahkan kepada Majelis Kronologis Deposito sebesar Rp1.000.000.000,00, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa pada tanggal 18 Desember 2007, Pemohon Banding membuka deposito pada Bank BRI sebesar Rp1.000.000.000,00 (Bilyet Nomor DC1339643 , Rek. Nomor 0541-01-000085-40-0) dengan jangka waktu 1 bulan (automatic roll over);

bahwa pada tanggal 20 Agustus 2008, deposito pada Bank BRI sebesar Rp1.000.000.000,00 (Bilyet Nomor DC1339643 , Rek. Nomor 0541-01-000085-40-0) dengan jangka waktu 1 bulan (automatic roll over) dicairkan dan didepositokan kembali (tanpa terjadi pencairan/uang masuk ke rekening Pemohon Banding) sebesar Rp1.000.000.000,00 (dengan Bilyet Nomor DC1884858, Rek. Nomor 0541-01-000102-40-6) dengan jangka waktu 1 bulan;

bahwa pada tanggal 20 November 2008, Pemohon Banding mencairkan deposito dengan nomor bilyet DC1884858, Rek. Nomor 0541-01-000102-40-6 sebesar Rp1.000.000.000,00 yang ditransfer melalui RTGS ke Bank Mandiri KCP Jakarta Ancol atas nama Pemohon Banding dengan nomor rekening 119-00-6000004-7;

bahwa Pemohon Banding menyerahkan kepada Majelis Kronologis Deposito sebesar Rp3.000.000.000,00, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa pada tanggal 16 April 2007, Pemohon Banding membuka deposito pada Bank BRI sebesar Rp3.000.000.000,00 (Bilyet Nomor DC1339631 , Rek. Nomor 0541-01-000072-40-7) dengan jangka waktu 1 bulan (automatic roll over);

bahwa pada tanggal 19 Agustus 2008, deposito pada Bank BRI sebesar Rp3.000.000.000,00 (Bilyet Nomor DC1339631 , Rek. Nomor 0541-01-000072-40-7) dengan jangka waktu 1 bulan (automatic roll over) dicairkan dan didepositokan kembali (tanpa terjadi pencairan/uang masuk ke rekening Pemohon Banding) sebesar Rp3.000.000.000,00 (dengan Bilyet Nomor DC1884857, Rek. Nomor 0541-01-000101-40-0) dengan jangka waktu 3 bulan;

bahwa pada tanggal 19 November 2008, Pemohon Banding mencairkan deposito dengan nomor bilyet DC1884857, Rek. Nomor 0541-01-000101-40-0 sebesar Rp3.000.000.000,00 yang ditransfer melalui RTGS ke Bank Mandiri KCP Jakarta Ancol atas nama Pemohon Banding dengan nomor rekening 119-00-6000004-7;

bahwa terkait masalah pencairan deposito, Pemohon Banding telah melakukan konfirmasi kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu Muara Karang dan dijawab dengan Surat Nomor B.408-V/KCP/OPS/12/2012 tanggal 20 Desember 2012 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan dokumen yang ada di BRI KCP Muara Karang, Pemohon Banding merupakan salah satu Deposan yang memiliki deposito dengan nominal Rp3.000.000.000,00 dan senilai Rp1.000.000.000,00, dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. bahwa Deposito Rp3.000.000.000,00 Bilyet NO. DC1339631 dibuka pada tanggal 16 April 2007 dengan jangka waktu 1 bulan (roll over) yang dicairkan tanggal 19 Agustus 2008 dan didepositokan kembali sebesar Rp3.000.000.000,00 pada tanggal 19 Agustus 2008 dengan Bilyet Nomor DC1884857 dengan jangka waktu 3 bulan.
  2. bahwa deposito dengan Bilyet NO. DC1884857 tersebut di atas dicairkan pada tanggal 19 November 2008 yang kemudian hasil pencairan deposito ditransfer melalui RTGS ke Bank Mandiri KCP Jakarta Ancol atas nama PT Philindo dengan nomor rekening 119-00-6000004-7;
  3. bahwa Deposito Rp1.000.000.000,00 Bilyet NO. DC1339643 dibuka pada tanggal 18 Desember 2007 dengan jangka waktu 1 bulan (roll over) yang dicairkan tanggal 20 Agustus 2008 dan didepositokan kembali sebesar Rp1.000.000.000,00 pada tanggal 20 Agustus 2008 dengan Bilyet NO. DC1884858 dengan jangka waktu 1 bulan;
  4. bahwa Deposito dengan Bilyet NO. DC1884858 tersebut di atas dicairkan pada tanggal 20 November 2008 yang kemudian hasil pencairan deposito ditransfer melalui RTGS ke Mandiri KCP Jakarta Ancol atas nama PT Philindo dengan nomor rekening 119-00-6000004-7;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa pada bulan Agustus 2008 yaitu pada saat perubahan deposito tidak ada pencairan deposito yang dibuktikan dengan menyerahkan kepada Majelis surat dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu Muara Karang Nomor B.54-V/KCP/OPS/02/2013 tanggal 12 Februari 2013, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa menyambung surat Bank BRI KCP Muara Karang Nomor B.408-V/KCP/OPS/12/2012 tanggal 20 Desember 2012, dapat disampaikan bahwa Pemohon Banding merupakan salah satu Deposan yang memiliki deposito dengan nominal Rp3.000.000.000,00 dan senilai Rp1.000.000.000,00, dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. bahwa Deposito Bilyet Nomor DC1339631 senilai Rp3.000.000.000,00 yang dibuka pada tanggal 16 April 2007 dengan jangka waktu 1 bulan (roll over), dicairkan dan didepositokan kembali sebesar Rp3.000.000.000,00 pada tanggal 19 Agustus 2008 dengan Bilyet Nomor DC1884857 dengan jangka waktu 3 bulan.
  2. bahwa Deposito Bilyet Nomor DC1339643 senilai Rp1.000.000.000,00 yang dibuka pada tanggal 18 Desember 2007 dengan jangka waktu 1 bulan (roll over), dicairkan dan didepositokan kembali sebesar Rp1.000.000.000,00 pada tanggal 20 Agustus 2008 dengan Bilyet Nomor DC1884858 dengan jangka waktu 1 bulan;

bahwa adapun atas kedua transaksi deposito tersebut di atas, tidak terjadi pencairan/uang masuk ke rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Ancol atas nama PT Philindo. Dengan demikian sifat perubahan kedua deposito tersebut di atas hanya merupakan perubahan administrasi saja, dan tidak terdapat aliran uang masuk dan keluar;

bahwa Pemohon Banding menyatakan deposito berjangka pada laporan keuangan Pemohon Banding pada posisi awal buku 31 Maret 2008 yaitu Nomor Rekening 0541-01-000072-40-7 sebesar Rp3.000.000.000,00 dan Nomor Rekening 0541-01-000085-40-0 sebesar Rp1.000.000.000,00 (dimana deposito pertama kali dibuka), sedangkan pada posisi 31 Maret 2009 tidak ada lagi deposito karena sudah dicairkan;

bahwa atas pendapat Pemohon Banding, Terbanding mengemukakan bahwa sengketa ini mengenai ketidaksamaan antara rekening koran pada bukti Deposito Bank BRI Kantor Cabang Pembantu Muara Karang yang ditransfer melalui RTGS ke Bank Mandiri KCP Jakarta Ancol atas nama Pemohon Banding dengan nomor rekening 119-00-6000004-7 dengan rekening koran atas uang yang masuk pada Bank Mandiri KCP Jakarta Ancol atas nama Pemohon Banding dengan nomor rekening 119-00-6000004-7, dengan perincian:

bahwa dari rincian di atas Terbanding menegaskan bahwa:
Bukti Deposito yang disampaikan Pemohon Banding berbeda dengan nomor rekening yang disampaikan pada saat pencairan/transfer melalui RTGS;

Sedangkan konfirmasi, bukan merujuk nomor rekening (0541-01-000101-40-0, 0541-01-000102-40-6, 0541-01-001286-60-1, 0541-01-001287-60-7) namun merujuk nomor seri/bilyet (DC1884857, DC1884858) sehingga tidak tersambung antara penjelasan Pemohon Banding dengan pencairan/transfer melalui RTGS;

Dari bukti audit report bahwa deposito berjangka Pemohon Banding dalam bentuk Nomor Rekening (0541-01-000101-40-0, 0541-01-000102-40-6, 0541-01-001286-60-1, 0541-01-001287-60-7);

bahwa atas penegasan Terbanding, Pemohon Banding menyatakan bahwa: Keterangan uang masuk pada Bank Mandiri KCP Jakarta Ancol nomor rekening 119-00-6000004-7 atas nama Pemohon Banding adalah Nomor Referensi/Rincian Transaksi dan bukan Nomor Rekening masuk dan pemberian nomor tersebut wewenang Bank Mandiri

Bahwa Pemohon Banding mencairkan/transfer melalui RTGS dari Bank BRI ke Bank Mandiri tanggal 19 November sebesar Rp3.000.000.000,00 dan tanggal 20 November sebesar Rp1.000.000.000,00, kemudian Bank Mandiri menerima pada tanggal yang sama dengan jumlah yang sama sehingga sudah jelas hal tersebut sebagai kebenaran bukti transfer melalui RTGS;

Selain itu, terdapat pernyataan dari Bank BRI sebagai fihak independen yang menyatakan telah mentransfer melalui RTGS dari Bank BRI ke Bank Mandiri tanggal 19 November sebesar Rp3.000.000.000,00 dan tanggal 20 November sebesar Rp1.000.000.000,00 dan diterima pada rekening koran Bank Mandiri hanya 2 transaksi;

bahwa atas pernyataan Pemohon Banding, Terbanding menegaskan bahwa:
Keterangan uang masuk pada Bank Mandiri KCP Jakarta Ancol nomor rekening 119-00-6000004-7 atas nama Pemohon Banding adalah Nomor Rekening, karena cara penomoran dan jumlah digit nomor sama dengan cara penomoran dan jumlah digit nomor pada bukti deposito Pemohon Banding pada Bank BRI;

Dimana pada rekening koran Bank Mandiri tertera uang masuk dari nomor rekening 0541-01-001286-60-1 dan 0541-01-001287-60-7 yang berbeda dengan bukti deposito Pemohon Banding pada Bank BRI yaitu 0541-01-000101-40-0 dan 0541-01-000102-40-6;

Berdasarkan Audit Report, deposito berjangka yang ditampilkan Pemohon Banding bukan merujuk pada Nomor DC1884857 dan DC1884858, tapi merujuk pada Nomor 0541-01-000101-40-0 dan 0541-01-000102-40-6;

Pada Jurnal Receive Pemohon Banding menyatakan pencairan deposito (transfer melalui RTGS) merujuk pada Nomor 0541-01-000101-40-0 dan 0541-01-000102-40-6, namun yang tertera pada rekening koran Bank Mandiri berbeda yaitu Nomor 0541-01-001286-60-1 dan 0541-01-001287-60-7;

bahwa Pemohon Banding didalam persidangan menyatakan mutasi kredit Rekening Bank Mandiri Nomor 119-00-6000004-7 berjumlah Rp8.204.394.110,00 yang terdiri dari non objek Rp6.009.291.404,00 dan objek Rp2.195.102.705,00;

bahwa Pemohon Banding menyatakan mutasi kredit tanggal 19 November 2008 sebesar Rp3.000.000.000,00 melalui inward RTGS 0541-01-001286-60-1 dan tanggal 20 November 2008 sebesar Rp1.000.000.000,00 melalui inward RTGS 0541-01-001287-60-7 berasal dari pencairan deposito;

bahwa berdasarkan penelitian atas bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, berupa salinan deposito sebesar Rp3.000.000.000,00 dengan Bilyet Nomor DC 1884857, salinan deposito sebesar Rp1.000.000.000,00 dengan Bilyet Nomor DC 1884858, salinan Rekening Pemohon Banding di Bank Mandiri Nomor 119-00-6000004-7 yang mencatat mutasi kredit tersebut, dan keterangan Deposito PT Philindo dari PT BRI (Persero) Tbk KCP Jakarta Muara Karang yang menjelaskan kepemilikan deposito tersebut, maka Majelis berpendapat cukup bukti bahwa mutasi kredit sebesar Rp4.000.000.000,00 adalah pencairan deposito, bukan penerimaan/pendapatan (bagi hasil pengelolaan) atas penyerahan yang terutang PPN, sebagaimana dimaksud Pasal 4 Undang-Undang PPN, sehingga koreksi Terbanding atas DPP PPN yang berasal dari pengujian arus piutang sebesar Rp1.078.527.498,00 tidak mempunyai alasan dan dasar yang kuat;

bahwa ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” dengan penjelasan sebagai berikut:
Sengketa Pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan. Selain itu Pengadilan Pajak dapat pula memeriksa dan memutus permohonan Banding atas keputusan/ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sepanjang peraturan perundang-undangan yang terkait yang mengatur sedemikian;”

bahwa oleh karena Pemohon Banding dalam permohonan keberatannya pada Surat Keberatan Nomor 06A/Phil-XI/2010 tanggal 26 November 2010 mengemukakan secara eksplisit jumlah Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Maret 2009 menurut Pemohon Banding sebesar Rp694.936.184,00, maka nilai sengketa pajak yang dapat disengketakan oleh Pemohon Banding pada saat banding ini dan yang dapat diperiksa dan diputus oleh Majelis berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak seyogianya hanya sebesar Rp739.611.198,00, namun demikian oleh karena koreksi Terbanding sebesar Rp1.078.527.498,00 adalah merupakan satu kesatuan koreksi yang tidak dapat dipisahkan dan mempunyai alasan dan dasar koreksi yang sama, yang menurut keyakinan Majelis seluruh alasan dan dasar koreksi Terbanding tersebut terbukti secara materiil tidak dapat diyakini kebenarannya, maka Majelis berkesimpulan koreksi positif Terbanding terhadap terhadap DPP PPN Masa Pajak Januari 2009 s.d. Maret 2009 yang berasal dari pengujian arus piutang sebesar Rp1.078.527.498,00, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan.

MENIMBANG
bahwa oleh karena itu nilai Objek Pajak versi Majelis setelah memperhitungkan koreksi oleh Majelis terhadap nilai Objek Pajak PPN Masa Pajak Januari 2009 s.d. Maret 2009 versi keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini, menjadi sebagai berikut:

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak.

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak.

bahwa oleh karena itu koreksi Majelis terhadap jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2009 s.d. Maret 2009 yang masih harus dibayar versi keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini, menjadi sebagai berikut:

bahwa rincian PPN terutang tersebut di atas untuk tiap masa pajak adalah sebagaiberikut

:

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya.

bahwa Terbanding dalam Keputusan Nomor KEP-3089/WPJ.07/2011 tanggal 8 Desember 2011, SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2009 s.d. Maret 2009 Nomor 00017/207/09/059/10 tanggal 16 September 2010, dan LPP KPP PMA Enam Nomor Lap-188/WPJ.07/KP.0905/2010 tanggal 16 September 2010, menyatakan jumlah sanksi administrasi sebesar Rp62.587.720,00, sedangkan apabila dihitung berdasarkan rincian sanksi administrasi per tiap masa pajak dalam Kertas Kerja Pemeriksaan maka jumlah sanksi administrasi seharusnya adalah sebesar Rp48.215.199,00, yang menurut kesimpulan Majelis tidak dapat dipertahankan sehingga dihitung kembali dengan penghitungan sebagai berikut:

120.PNG

bahwa oleh karena itu koreksi oleh Majelis terhadap jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2009 s.d. Maret 2009 yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi versi keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini, menjadi sebagai berikut:

bahwa oleh karena itu jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2009 s.d. Maret 2009 termasuk sanksi administrasi yang disengketakan oleh Pemohon Banding dan dikabulkan Majelis menjadi sebagai berikut:

bahwa oleh karena atas jumlah yang masih harus/lebih dibayar yang disengketakan versi murni Pemohon Banding dalam surat banding sebesar Rp206.042.458,00, dibatalkan sebagian koreksinya oleh Majelis sebesar Rp157.643.220,00, maka Majelis berdasarkan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding.

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-3089/WPJ.07/2011 tanggal Desember 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2009 s.d. Maret 2009 Nomor 00017/207/09/059/10 tanggal 16 September 2010, atas nama XXX, sehingga PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2009 s.d. Maret 2009 dihitung kembali dengan penghitungan menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak:
– Ekspor Rp0,00
– Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp356.019.884,00
– Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut Rp0,00
– Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp0,00
– Jumlah Rp356.019.884,00
Pajak terutang (Pajak Keluaran) Rp35.601.988,00
Kredit Pajak (Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan) Rp(0,00)
Jumlah PPN yang kurang/lebih dibayar Rp35.601.988,00
Sanksi Administrasi:
– Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp12.797.250,00.
– Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP Rp0,00
Jumlah yang masih harus/lebih dibayar Rp48.399.238,00

Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 13 Februari 2013, berdasarkanmusyawarah Majelis XIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim sebagaiberikut:
Caecilia Sri Widiarti sebagai Hakim Ketua,
I Made Sudana sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti.

Putusan Nomor Put-51734/PP/M.XIB/16/2014 diucapkan oleh Hakim Ketua dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 2 April 2014, dengan susunan Majelis Hakim sebagai berikut:
I Putu Setiawan sebagai Hakim Ketua,
Hari Prabowo sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta dengan dihadiri oleh Terbanding dan dengan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200