Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51453/PP/M.XIB/16/2014
Tinggalkan komentar24 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-51453/PP/M.XIB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-51453/PP/M.XIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2012
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juni sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp970.199.191,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Terbanding berpendapat bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perkebunan kelapa sawit dengan TBS sebagai hasil akhirnya dan bukan CPO. Sampai dengan proses pemeriksaan berakhir, Pemohon Banding belum memiliki pabrik CPO, sehingga tidak ada penyerahan Barang Kena Pajak;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang industri minyak kelapa sawit di mana produk yang dijual adalah minyak kelapa sawit (CPO) dan PK;
bahwa sebagaimana diatur dalam UU PPN dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 tanggal 8 Januari 2007 tentang Impor dan / atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, produk CPO dan PK tidak termasuk sebagai barang atau jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
1. bahwa dasar hukum dalam sengketa ini adalah sebagai berikut:
Pasal 9 ayat (5) UU PPN Nomor 18 Tahun 2000, yang mengatur bahwa:
“Apabila dalam suatu masa pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, ….. maka jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak;”Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, disebutkan bahwa: “Bagi Pengusaha Kena Pajak yang:
2. bahwa sengketa dalam kasus ini adalah koreksi Terbanding terhadap Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juni sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp970.199.191,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
3. bahwa dalam sengketa ini Terbanding mengoreksi Pajak Masukan atas perolehan barang untuk barang yang atas penyerahannya tidak terutang PPN (di bidang perkebunan).
Sedangkan menurut Pemohon Banding, Pajak Masukan terkait dengan barang yang penyerahannya terutang PPN yaitu CPO dan PK;
4. bahwa faktanya adalah Pemohon Banding sampai dengan Tahun 2009 belum menghasilkan TBS, sedangkan sengketa terjadi bulan Juni sampai dengan Desember 2008, maklon TBS ke CPO dan PK terjadi setelah April 2010 (Perjanjian 1 April 2010);
5. bahwa faktanya adalah sampai dengan masa sengketa, KLU yang ada di pihak Terbanding adalah Perkebunan Kelapa Sawit, sampai dengan persidangan Pemohon Banding belum mempunyai kilang sendiri (maka dimaklonkan) dan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti berupa ijin atau bukti lain sejenis;
6. bahwa usaha Pemohon Banding adalah perkebunan dan pengolahan TBS menjadi CPO dan PK. Namun berdasarkan fakta-fakta, Pemohon Banding menyampaikan bukti titip olah untuk Tahun 2010, Pemohon Banding telah mengenakan PPN 10% atas penyerahan CPO dan PK dan Pemohon Banding tidak pernah melakukan penyerahan TBS (untuk dijual);
7. bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000, dengan tidak terbukti adanya penyerahan yang tidak terutang PPN (TBS) maka seluruh Pajak Masukan dapat dikreditkan;
8. bahwa berdasarkan fakta-fakta bahwa KLU Pemohon Banding adalah perkebunan kelapa sawit namun kenyataan Pemohon Banding tidak pernah melakukan penyerahan TBS untuk dijual, namun maklon yang kemudian atas penyerahan CPO dan PK nya telah dikenakan PPN maka Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding bahwa Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan, tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara iniUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara iniUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-508/WPJ.29/2012 tanggal 22 Mei 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Juni sampai dengan Desember 2008 Nomor 00028/207/08/712/11 tanggal 23 Maret 2011, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 16-063881-2008, atas nama: PT XXX, sehingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Juni sampai dengan Desember 2008, dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-508/WPJ.29/2012 tanggal 22 Mei 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Juni sampai dengan Desember 2008 Nomor 00028/207/08/712/11 tanggal 23 Maret 2011, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 16-063881-2008, atas nama: PT XXX, sehingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Juni sampai dengan Desember 2008, dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 10 April 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim sebagai berikut:
Caecilia Sri Widiarti sebagai Hakim Ketua
I Made Sudana sebagai Hakim Anggota
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota
yang dibantu oleh Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti.
Caecilia Sri Widiarti sebagai Hakim Ketua
I Made Sudana sebagai Hakim Anggota
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota
yang dibantu oleh Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti.
Putusan Nomor Put.51453/PP/M.XIB/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2014, oleh Hakim Ketua dan dihadiri oleh para Hakim Anggota dengan susunan sebagai berikut:
Binsar Siregar sebagai Hakim Ketua.
I Made Sudana sebagai Hakim Anggota.
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota.
dengan dibantu oleh Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti.
Binsar Siregar sebagai Hakim Ketua.
I Made Sudana sebagai Hakim Anggota.
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota.
dengan dibantu oleh Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti.
dengan dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding,
