Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51452/PP/M.XIB/16/2014

Tinggalkan komentar

24 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51452/PP/M.XIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 sebesar Rp1.485.456.531,00;
Menurut Terbanding
:
berdasarkan data Master File yang ada pada Terbanding diketahui Pemohon Banding bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan juga tidak ditemukan pabrik minyak kelapa sawit pada lokasi usaha Pemohon Banding, sehingga dengan demikian hasil dari kegiatan usaha Pemohon Banding adalah Tandan Buah Segar (TBS);
Menurut Pemohon
:
bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (5) UU PPN Nomor 18 Tahun 2000 dapat disimpulkan bahwa UU PPN secara jelas menekankan bahwa dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan dua macam penyerahan yaitu penyerahan yang terutang PPN dan yang dibebaskan dari PPN, maka Pajak Masukan berkaitan dengan penyerahan yang dibebaskan dari PPN tidak dapat dikreditkan;
bahwa dengan demikian, jelas karena Pemohon Banding telah melakukan penyerahan penjualan Tandan Buah Segar (TBS) yang dibebaskan dari PPN maka seluruh Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan berkaitan dengan barang untuk menghasilkan CPO dan PK yang atas penyerahannya seluruhnya terutang PPN 10%;
Menurut Majelis
:
bahwa dasar hukum dalam sengketa ini adalah sebagai berikut:
  • Pasal 9 ayat (5) UU PPN Nomor 18 Tahun 2000, yang mengatur bahwa:
    “Apabila dalam suatu masa pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, ….. maka jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak;”
  • Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, disebutkan bahwa:
    “Bagi Pengusaha Kena Pajak yang:
  1. Melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau
  2. Melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya terdapat penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai: atau
  3. Melakukan kegiatan menghasilkan atau memperdagangkan barang dan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau
  4. Melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang Pajak Pertambahan Nilai dan sebagian lainnya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang;
  1. nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;
  2. digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang Pajak Pertambahan Nilai terhadap peredaran seluruhnya;
  3. nyata-nyata digunakan untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan;”
bahwa sengketa dalam kasus ini adalah koreksi Terbanding terhadap Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 sebesar Rp1.485.456.531,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa dalam sengketa ini Terbanding mengoreksi Pajak Masukan atas perolehan barang untuk barang yang atas penyerahannya tidak terutang PPN (di bidang perkebunan). Sedangkan menurut Pemohon Banding, Pajak Masukan terkait dengan barang yang penyerahannya terutang PPN yaitu CPO dan PK;
bahwa faktanya adalah Pemohon Banding sampai dengan Tahun 2009 belum menghasilkan TBS, sedangkan sengketa terjadi bulan Januari sampai dengan Desember 2009, maklon TBS ke CPO dan PK terjadi setelah April 2010 (Perjanjian 1 April 2010);
bahwa faktanya adalah sampai dengan masa sengketa, KLU yang ada di pihak Terbanding adalah Perkebunan Kelapa Sawit, sampai dengan persidangan Pemohon Banding belum mempunyai kilang sendiri (maka dimaklonkan) dan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti berupa ijin atau bukti lain sejenis;
bahwa usaha Pemohon Banding adalah perkebunan dan pengolahan TBS menjadi CPO dan PK. Namun berdasarkan fakta-fakta, Pemohon Banding menyampaikan bukti titip olah untuk Tahun 2010, Pemohon Banding telah mengenakan PPN 10% atas penyerahan CPO dan PK dan Pemohon Banding tidak pernah melakukan penyerahan TBS (untuk dijual);
bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000, dengan tidak terbukti adanya penyerahan yang tidak terutang PPN (TBS) maka seluruh Pajak Masukan dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan fakta-fakta bahwa KLU Pemohon Banding adalah perkebunan kelapa sawit namun kenyataan Pemohon Banding tidak pernah melakukan penyerahan TBS untuk dijual, namun maklon yang kemudian atas penyerahan CPO dan PK nya telah dikenakan PPN maka Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding bahwa Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan, tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan
 mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-81/WPJ.29/2012 tanggal 27 Januari 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor 00005/207/09/712/10 tanggal 9 Desember 2010, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 16-062566-2009, atas nama : PT XXX, sehingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009, dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 10 April 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim sebagai berikut:
Caecilia Sri Widiarti sebagai Hakim Ketua
I Made Sudana sebagai Hakim Anggota
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota
yang dibantu oleh Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti.
Putusan Nomor Put.51452/PP/M.XIB/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2014, oleh Hakim Ketua dan dihadiri oleh para Hakim Anggota dengan susunan sebagai berikut:
Binsar Siregar sebagai Hakim Ketua.
I Made Sudana sebagai Hakim Anggota.
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota.
dengan dibantu oleh Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti.
dengan dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding,

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200