Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51349/PP/M.IIA/16/2014

Tinggalkan komentar

24 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-51349/PP/M.IIIA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari s.d. Mei 2010 sebesar Rp13.770.245.508,00, yang terdiri dari:
– Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp8.821.205.758,00
– Koreksi Negatif atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN Rp4.949.039.750,00 Total Koreksi Rp13.770.245.508,00
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan Sistem Informasi Terbanding diketahui Pemohon Banding melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2010 Normal pada tanggal 30 Juni 2010 dengan nilai pelaporan Rp9.164.266.588,00 dan SPT PPN Masa Pajak Mei 2010 Pembetulan ke-1 pada tanggal 28 Desember 2010 dengan nilai pelaporan Rp8.046.533.373,00;
bahwa dalam Surat Keberatannya diketahui bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan karena Pemohon Banding tidak setuju Pemeriksa tidak melakukan koreksi negatif atas Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN sebesar Rp4.949.039.750,00 yang berasal dari transaksi revenue transfer. Selama masa Januari s.d Mei 2010, Pemohon Banding melakukan pemungutan dan ipelaporan PPN atas transaksi revenue transfer tersebut sebesar Rp4.949.039.750,00. Dengan demikian, menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding berhak mendapat restitusi atas pembayaran PPN yang telah dibayar sehubungan dengan revenue transfer karena Pemohon Banding telah membayar PPN yang seharusnya tidak terutang. Menurut Pemohon Banding, hasil pemeriksaan bukan hanya melakukan koreksi positif saja namun bisa juga koreksi negative;
Menurut Pemohon
:
bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, sudah sangat jelas bahwa Pemohon Banding tidak perlu melakukan koreksi atas penjualan tahun 2009 pada laporan keuangan 2009 maupun SPT Tahunan 2009 Tahun Pajak 2009 karena telah mencerminkan penjualan yang sesungguhnya pada tahun buku tersebut. Selain itu, tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa total penjualan yang dilaporkan di SPT PPN harus sama dengan SPT PPh Badan sepanjang perbedaan yang terjadi dapat dijelaskan;
bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan selama proses pemeriksaan dan keberatan, tagihan atas penghasilan sebesar Rp8.821.205.758,00 tersebut telah dibatalkan dan pelaporan PPN yang berkaitan juga telah dibetulkan, karena pendapatan ini bukanlah merupakan pendapatan Pemohon Banding. Adapun seluruh dokumen sehubungan dengan pembatalan tersebut, yakni berupa email korespondensi, purchase order, pembatalan invoice, pembatalan faktur pajak, dan pembetulan atas SPT Masa PPN terkait telah diberikan pada saat proses pembahasan;
bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, sudah sangat jelas bahwa Pemohon Banding tidak perlu melakukan koreksi atas penjualan tahun 2009 pada laporan keuangan 2009 maupun SPT Tahunan 2009 Tahun Pajak 2009 karena telah mencerminkan penjualan yang sesungguhnya pada tahun buku tersebut. Selain itu, tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa total penjualan yang dilaporkan di SPT PPN harus sama dengan SPT PPh Badan sepanjang perbedaan yang terjadi dapat dijelaskan;
bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan selama proses pemeriksaan dan keberatan, tagihan atas penghasilan sebesar Rp8.821.205.758,00 tersebut telah dibatalkan dan pelaporan PPN yang berkaitan juga telah dibetulkan, karena pendapatan ini bukanlah merupakan pendapatan Pemohon Banding. Adapun seluruh dokumen sehubungan dengan pembatalan tersebut, yakni berupa email korespondensi, purchase order, pembatalan invoice, pembatalan faktur pajak, dan pembetulan atas SPT Masa PPN terkait telah diberikan pada saat proses pembahasan;
bahwa sesuai dengan Pasal 4 huruf a dan b UU PPN No. 18/2009. PPN hanva terutang apabila ada penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak di dalam daerah pabean Indonesia;
bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak terkait dengan pendapatan revenue transfer yang diterima, maka menurut Pemohon Banding tidak ada PPN yang terutang;
bahwa dengan kata lain, Pemohon Banding akan menerima penghasilan (revenue transfer) tanpa harus menyerahkan barang ataupun jasa kena pajak di Indonesia (namun demikian, atas pendapatan revenue transfer tersebut, Pemohon Banding telah melaporkan sebagai penghasilan kena pajak dalam perhitungan PPh Badan);
Menurut Majelis
:
bahwa koreksi DPP PPN sebesar Rp8.821.205.758,00 merupakan hasil equalisasi peredaran usaha dari SPT PPN dengan SPT PPh Badan maupun dengan Laporan Keuangan Audited tahun 2009 milik Pemohon Banding;
bahwa menurut Pemohon Banding koreksi a quo, karena Terbanding membandingkan antara SPT PPh Badan dengan transaksi antara Pemohon Banding dengan PT. Sun Microsystem Indonesia yang dibatalkan di tahun berikutnya (tahun 2010);
bahwa pada bulan Mei 2010, Pemohon Banding melakukan transaksi dengan PT. Sun Microsystem Indonesia dengan menerbitkan 2 (dua) faktur Pajak, yakni No. 010.000.10 00000626 dengan nilai DPP sebesar Rp4.410.602.879,00 dan No. 010.000.10-00000627 dengan nilai DPP sebesar Rp4.410.602.879,00. Kemudian pada bulan Agustus 2010 PT. Sun Microsystem Indonesia membatalkan transaksi melalui credit memo dimana PemohonBanding menggunakan pembukuan dalam tahun buku ( bulan Juni s/d Mei ). Menurut Pemohon Banding pembatalan transaksi dilakukan setelah disusun Laporan Keuangan tahun 2009 (ditutup) Pemohon Banding, sehingga tidak mempengaruhi komponen penghitungan di SPT PPh Badan dan Laporan Keuangan tahun 2009.
bahwa atas pembatalan transaksi a quo, Pemohon Banding melakukan pembetulan SPT PPN Masa Mei 2010 yakni pada tanggal 21 Desember 2010, namun sampai dengan persidangan dicukupkan atas SPT PPh Badan tahun 2009 tidak dilakukan pembetulan oleh Pemohon Banding. Oleh karena tidak dilakukannya pembetulan atas SPT PPh Badan a quo menurut Majelis nilai peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun 2009 sudah sesuai dengan nilai peredaran usaha dalam Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding;
bahwa atas pendapat Pemohon Banding yang menyatakan terdapat pembatalan transaksi dengan PT. Sun Microsystem Indonesia dengan faktur No. 626 dan No. 627 a quo Majelis be Rpendapat koreksi Terbanding sudah benar karena transaksi a quo sudah dilaporkan pada PPh Badan tahun pajak 2009 dan tidak dilakukan koreksi;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis be Rpendapat koreksi Terbanding atas DPP PPN senilai Rp8.821.205.758,00 tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman Modal Asing Lima Nomor: LAP-275/WPJ.07/KP.0600/2011 tanggal 26 September 2011 diketahui bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi positif terhadap Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Januari – Mei 2010, sengketa terjadi karena Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan telah menjelaskan kepada Pemeriksa bahwa seharusnya dilakukan koreksi negatif terhadap transaksi revenue transfer sebesar Rp4.949.039.750,00 yang dipungut dan dilaporkan PPN nya oleh Pemohon Banding sebesar Rp494.903.976,00;
bahwa dalam persidangan Terbanding menjelaskan bahwa berdasarkan LAP-275/WPJ.07/KP.0600/2011 tanggal 26 September 2011 atas Revenue Transfer sebesar Rp4.949.039.750,00 tidak dikoreksi oleh Terbanding karena Pemohon Banding telah melaporkan sendiri penyerahan tersebut sebagai penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari-Mei 2010;
bahwa secara sepintas memang tidak terlihat adanya transaksi penyerahan jasa/license, namun sebenarnya dapat disimpulkan bahwa kompensasi tersebut merupakan imbalan atas penyerahan jasa/license yang seharusnya dilakukan oleh Pemohon Banding. Tetapi karena terikat perjanjian global maka yang mengerjakan jasa tersebut adalah oracle manapun dari luar negeri. Dengan adanya pemberian kompensasi tersebut sebenarnya dari pihak Oracle Group sendiri telah mengakui bahwa yang seharusnya mengerjakan jasa/license tersebut adalah Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding telah melakuan pemungutan PPN atas transaksi revenue transfer dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN sebagai penyerahan yang terutang PPN;
bahwa sesuai dengan sistem self assesment, SPT PPN yang di dalamnya terdapat PPN atas revenue transfer (license) yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding sudah dianggap benar, karena tidak ada upaya pembetulan yang dilakukan oleh Pemohon Banding;
bahwa mengingat upaya pembetulan yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak ada, maka SPT PPN Masa Januari – Mei 2010 dianggap sudah benar dan tidak perlu dilakukan koreksinegatif oleh pemeriksa lagi;
bahwa Penelaah Keberatan setuju dengan Pemeriksa untuk tidak melakukan koreksi negatif atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN sehubungan dengan pendapatan revenue transfer (license) periode Januari – Mei 2010 sebesar Rp4.949.039.750,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap List Faktur Pajak Sederhana Transaksi Revenue Transfer periode Januari – Mei 2010 yang dilampirkan oleh Pemohon Banding dalam surat keberatannya diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas Revenue Transfer yang diterima sebesar Rp4.949.039.750,00 (PPN sebesar Rp494.903.976,00) dan melaporkannya sendiri dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari – Mei 2010. Atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai tersebut Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak Sederhana dan melaporkannya dalam formulir 1195A 1 baris penyerahan dengan Faktur Pajak Sederhana;
bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan atau Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 mengatur “Wajib Pajak dapat membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan”.
bahwa Pasal 31 ayat (1) dan (2) UU No 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan:
ayat (1): Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak;
ayat(2): Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas Keputusan Keberatan, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak melakukan pembetulan sampai dengan pemeriksaan, maka Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Mei 2009 yang telah disampaikan pada saat sebelum pemeriksaan dianggap Terbanding sudah benar, sehingga Majelis be Rpendapat alasan Terbanding tidak melakukan koreksi (negative) atas penyerahan yang telah dilaporkan sendiri oleh Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari – Mei 2010 adalah sudah benar;
bahwa dengan demikian Majelis be Rpendapat bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2256/WPJ.07/2012 tanggal 26 November 2012 tetap dipertahankan;
bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.30473/PP/M.II/16/2011 yang diucap tanggal 12 April 2011, Nomor: Put.48468/PP/M.II/16/2013 yang diucap tanggal 26 November 2013 dengan fakta dan sengketa yang sama dengan sengketa a quo, Majelis Hakim juga mempertimbangkan bahwa seharusnya ada pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari – Mei 2010;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2256/WPJ.07/2012 tanggal 26 November 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Mei 2010 Nomor: 00018/207/10/058/11 tanggal 28 September 2011, atas nama: PT. XXX.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis II Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
I Gusti Ngurah Mayun Winangun, SH, LLM., sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN., sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, MA., MPA., sebagai Hakim Anggota,
Mohammad Irwan, SE, MM., sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 1 April 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200