Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51343/PP/M.IIIA/16/2014

Tinggalkan komentar

24 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51343/PP/M.IIIA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp22.016.469,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan hasil penelitian atas data/dokumen dan ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana telah diuraikan di atas, Terbanding menyimpulkan hal-hal sebagai berikut:
bahwa pokok sengketa dalam pengajuan banding Pemohon Banding adalah koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp22.016.469,00;
Menurut Pemohon
:
bahwa koreksi PPN Masukan menurut Pemohon Banding seharusnya dibatalkan, karena Faktur Pajak Masukan dimaksud adalah terkait transaksi pembelian BKP atau JKP yang benar, nyata, tidak fiktif, dan berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;
Menurut Majelis
:
bahwa Pokok sengketa dalam pengajuan banding adalah koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp22.016.469,00;
bahwa Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi karena jawaban klarifikasi “Tidak Ada” adalah sebagai berikut:
                                                                
bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pembuktian lebih lanjut atas sengketa Pajak Masukan Masa Pajak Maret 2009, dan atas jumlah tersebut Pemohon Banding tela menyatakan dapat menerima koreksi Terbanding bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menayatakan menyetujui koreksi Terbanding;
bahwa berdasarkan argumentasi yang dikemukan oleh para pihak, Majelis atas kuasa Pasal 78 beserta penjelasannya Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”
bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”, Majelis berpendapat bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Majelis berkeyakinan
bahwa atas koreksi Terbanding koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp22.016.469,00 tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding;
bahwa Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1442/WPJ.04/2012 tanggal 11 Oktober 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2009 Nomor 00274/207/09/062/11 tanggal 26 September 2011, atas nama PT XXX,
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2013, oleh Hakim Majelis III Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Indra J. Rivai, SE, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Sartono, S.H., MH., MSi sebagai Hakim Anggota,
Drs. Gunawan, MSi sebagai Hakim Anggota,
Tripto Tri Agustono. sebagai Panitera Pengganti
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis III Pengadilan Pajak dalam sidang pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Sartono, SH. MH. MSi. sebagai Hakim Ketua,
M. Z. Arifin, SH. MKn. sebagai Hakim Anggota,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
Tripto Tri Agustono sebagai Panitera Pengganti
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri olehPemohon Banding dan Terbanding ;

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200