Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51304/PP/M.XIIB/16/2014

Tinggalkan komentar

24 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-51304/PP/M.XIIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp12.058.504,00;
Menurut Terbanding
 
bahwa berdasarkan penelitian data yang ada, diketahui bahwa Pemohon Banding mengkreditkan pajak masukan sebesar Rp15.227.471,00 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2010;
Menurut Pemohon
 :
bahwa dengan demikian telah dapat dibuktikan secara jelas dan meyakinkan jumlah seharusnya Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan oleh Pemohon Banding pada Masa Pajak Oktober 2010 adalah sebesar Rp15.227.471,00;
Menurut Majelis
 :
bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp12.058.504,00.
bahwa alasan koreksi Terbanding saat pemeriksaan berdasarkan SPHP Nomor: PHP-018/WPJ.02/KP.13/2012 tanggal 12 April 2012 adalah SE-10/PJ.51/1993 tanggal 3 April 1993 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Bahan Bakar Minyak, karena barang kena pajaknya berupa Bahan Bakar Minyak.
bahwa Pemohon Banding menyatakan PT. ABC (lawan transaksi) bukan perusahaan yang semata-mata hanya menyerahkan produk BBM dan sesuai dengan alinea ke-4 (empat) SE-10/PJ.51/1993 tanggal 3 April 1993 atas pembelian BBM, pajak masukannya dapat dikreditkan.
bahwa Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi adalah Faktur Pajak dari PT. ABC dengan Nomor Faktur Pajak 010.000.10.00001339 tanggal 31 Oktober 2010 dan Nilai Pajak Pertambahan Nilai Rp12.058.504,00.
bahwa SE-10/PJ.51/1993 tanggal 3 April 1993 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Bahan Bakar Minyak (BBM) menegaskan bahwa “harga BBM yang sudah ditetapkan sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai sampai pada tingkat konsumen akhir dan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sudah dikenakan pada saat penyerahan dari Pertamina, maka bagi pengusaha lain selain Pertamina tidak perlu lagi mengenakan PajakPertambahan Nilai.”
bahwa alenia 4 dari SE-10/PJ.51/1993 tanggal 3 April 1993 menyatakan “Mengingat harga yang sudah ditetapkan tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai sampai pada tingkat konsumen akhir dan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sudah dikenakan pada saat penyerahan dari Pertamina, maka bagi pengusaha lain selain Pertamina tidak perlu mengenakan Pajak Pertambahan Nilai lagi atas produk-produk tersebut dan bagi pengusaha yang dalam kegiatannya hanya semata-mata menyerahkan produk BBM seperti tersebut diatas, selain Pertamina tidak perlu dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Sedangkan bagi pengusaha yang dalam usahanya selain menyerahkan BBM sebagaimana tersebut diatas juga menyerahkan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak lainnya tetap harus dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
bahwa berdasarkan bukti Surat Pernyataan PT. ABC Nomor: 00056/GDS/PKU/X/2013 tanggal 21 Oktober 2013 Majelis be Rpendapat PT. Graha Dinamika bukan perusahaan yang semata-mata hanya menyerahkanproduk Bahan Bakar Minyak.
bahwa Majelis be Rpendapat yang dimaksud “Sedangkan bagi pengusaha yang dalam usahanya selain menyerahkan BBM sebagaimana tersebut diatas juga menyerahkan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak lainnya tetap harus dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku” dalam SE-10/PJ.51/1993 tanggal 3 April 1993 adalah berhubungan dengan kewajiban pelaporan pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak selain BBM sedangkan tentang penyerahan BBM-nya tetap tidak perlu dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor: SPUH-226/WPJ.02/2012 tanggal 28 Desember 2012, alasan koreksi Terbanding adalah Faktur Pajak tidak memenuhi persyaratan material Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai sehingga berdasarkan Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan;
bahwa Pasal 9 ayat (2): “Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama”;
bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf f: “Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5)”; bahwa Pasal 13 ayat (5): “Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahanJasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
  • Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak,
  • Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak,
  • Jenis, barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga,
  • Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut,
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut,
  • kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak, dan
  • Nama, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak”.
bahwa Majelis be Rpendapat dasar koreksi Terbanding saat pemeriksaan adalah SE-10/PJ.51/1993 tanggal 3 April 1993 karena penyerahan BBM tidak perlu dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sedangkan dasar koreksi saat keberatan adalah Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (8) huruf f dan Pasal 13 ayat (5) Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai karena tidak memenuhi persyaratan material Faktur Pajak, sehingga Terbanding telah merubah alasan koreksinya dan dengan berubahnya alasan koreksi Terbanding menjadi tidak te Rpenuhinya syarat material Faktur Pajak secara tidak langsung Terbanding menyatakan Pajak Masukan Pemohon Banding memenuhi SE-10/PJ.51/1993 tanggal 3April 1993.
bahwa atas pendapat Terbanding dalam persidangan yang menyatakan tidak ada perubahan koreksi saat pemeriksaan dan keberatan karena yang dikoreksi Terbanding tetap atas Pajak Masukan Majelis be Rpendapat berdasarkan SPHP Nomor: PHP-018/WPJ.02/KP.13/2012 tanggal 12 April 2012 adalah SE-10/PJ.51/1993 tanggal 3 April 1993 dan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor: SPUH-226/WPJ.02/2012 tanggal 28 Desember 2012 telah terjadi perubahan alasan koreksi dari dari SE-10/PJ.51/1993 tanggal 3 April 1993 saat pemeriksaan menjadi Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (8) huruf f dan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai saat keberatan meskipunkoreksinya adalah tetap atas Pajak Masukan.
bahwa berdasarkan bukti serah terima dokumen selama pemeriksaan dan keberatan Majelis be Rpendapat Pemohon Banding menyampaikan bukti/dokumen yang sama saat pemeriksaan dan saat keberatan sehingga perubahan alasan koreksi Terbanding dari SE-10/PJ.51/1993 tanggal 3 April 1993 saat pemeriksaan menjadi Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (8) huruf f dan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai saat keberatan tidak tepat.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding serta data-data yang dikemukakan oleh Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan bahwa Terbanding tidak konsisten dengan dasar koreksi sehingga koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp12.058.504,00 tidak tepat dan harus dibatalkan.
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo.
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Pe Rpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-32/WPJ.02/2013 tanggal 16 Januari 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00101/207/10/218/12 tanggal 25 April 2012 Masa Pajak Oktober 2010, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2010 menjadi:
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XII B Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00511/PP/PM/V/2013 tanggal 24 Mei 2013 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. R. Arief Boediman, SH, MM, MH. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Djoko Joewono Hariadi MSi. sebagai Hakim Anggota,
Johantiono, SH sebagai Hakim Anggota,
Juahta Sitepu sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin, tanggal 17 Maret 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200