Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51275/PP/M.IVB/16/2014
Tinggalkan komentar24 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51275/PP/M.IVB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51275/PP/M.IVB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPP Penyerahan yang dipungut sendiri PPN-nya sebesar Rp992.571.434,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp992.571.434 berdasarkan selisih ekualisasi antara peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPM PPN Januari-Desember 2009;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Terbanding belum memasukkan akun Other Miscellaneous Expenses (akun 2952) sebesar Rp5.131.828.649, yang merupakan akun reversing dasri transaksi repo untuk membalik seluruh penghasilan bunga kredit yang telah diakui di sales oleh karenanya dikurangkan sebagai unsur DPP PPN. Penghasilan bunga karena transaksi repo tersebut tidak dapat ditagihkan lagi karena customer tidak mampu membayar/berhenti membayar cicilan sedangkan untuk penghasilan bunganya telah diakui sebagai Unearned Hire Purchase Charges akun 2895. Jadi atas biaya ini juga dilaporkan di SPT PPh Badan tetapi bukan dalam kelompok penghasulan melainkan dalam kelopmpok biaya penjualan dan pemasaran;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif DPP Penyerahan yang dipungut sendiri PPN-nya sebesar Rp992.571.434,00.
bahwa menurut Terbanding dalam persidangan, Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp992.571.434,00 berdasarkan selisih ekualisasi antara peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPM PPN Januari-Desember 2009 dengan peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2009.
bahwa menurut Pemohon Banding dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan tidak mendapatkan dokumen dan bukti pendukung atas koreksi positif DPP Penyerahan yang dipungut sendiri PPN-nya sebesar Rp992.571.434,00 sehingga menyatakan dapat menerima koreksi positif DPP Penyerahan yang dipungut sendiri PPN-nya sebesar Rp992.571.434,00 yang dilakukan oleh Terbanding.
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi positif DPP Penyerahan yang dipungut sendiri PPN-nya sebesar Rp992.571.434,00 tetap dipertahankan.
|
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1966/WPJ.07/2012 tanggal 15 Oktober 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2009 Nomor 00341/207/09/056/11 tanggal 01 Agustus 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00092/WPJ.07/KP.0403/2012 tanggal 17 April 2012.
Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1966/WPJ.07/2012 tanggal 15 Oktober 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2009 Nomor 00341/207/09/056/11 tanggal 01 Agustus 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00092/WPJ.07/KP.0403/2012 tanggal 17 April 2012.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IV Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Idawati, SH. MSc sebagai Hakim Ketua,
Drs. Seno S.B. Hendra, MM sebagai Hakim Anggota,
Hadi Rudjito, SH sebagai Hakim Anggota,
Muhammad Akhsanul Fata sebagai Panitera Pengganti.
Idawati, SH. MSc sebagai Hakim Ketua,
Drs. Seno S.B. Hendra, MM sebagai Hakim Anggota,
Hadi Rudjito, SH sebagai Hakim Anggota,
Muhammad Akhsanul Fata sebagai Panitera Pengganti.
Putusan Nomor : Put.51275/PP/M.IVB/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Idawati, SH. MSc sebagai Hakim Ketua,
Drs. Seno S. B. Hendra, MM sebagai Hakim Anggota,
Hadi Rudjito, SH sebagai Hakim Anggota,
Rahmaida, SH., MKn. sebagai Panitera Pengganti
Idawati, SH. MSc sebagai Hakim Ketua,
Drs. Seno S. B. Hendra, MM sebagai Hakim Anggota,
Hadi Rudjito, SH sebagai Hakim Anggota,
Rahmaida, SH., MKn. sebagai Panitera Pengganti
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding.
