Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51257/PP/M.IIB/16/2014
Tinggalkan komentar24 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51257/PP/M.IIB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51257/PP/M.IIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Juli 2009 sebesar Rp12.655.336,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan perincian sebagai berikut:
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan hasil konfirmasi ulang dan mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 atas Pajak Masukan sebanyak 3 (tiga) lembar Faktur Pajak yang dijawab “Tidak Ada” senilai Rp6.820.171,00 tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah melakukan Uji Bukti dan melaporkan hasilnya dalam persidangan.
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan senilai Rp6.820.171,00 berdasarkan hasil konfirmasi ulang dan mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 atas Pajak Masukan sebanyak 3 (tiga) lembar Faktur Pajak yang dijawab “Tidak Ada” senilai Rp6.820.171,00 tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut di atas dengan perincian sebagai berikut:
bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah melakukan Uji Bukti dan melaporkan hasilnya dalam persidangan, sebagai berikut:
bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam uji bukti adalah sebagai berikut:
bahwa berkaitan dengan hasil Uji Bukti Terbanding menyampaikan pernyataan/keterangan dalam persidangan, sebagai berikut:
bahwa Terbanding melakukan koreksi pajak masukan didasarkan pada ketentuan bahwa faktur Pajak Masukan tersebut harus benar secara materiil maupun formil (Penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang PPN). Sehingga dalam rangka menguji kebenaran materiil, Terbanding melakukan prosedur konfirmasi pajak masukan yang tata caranya diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ/201.
bahwa berdasarkan hasil konfirmasi pajak masukan Terbanding melakukan koreksi atas Faktur Pajak Masukan yang dijawab ”Tidak Ada” dengan rincian faktur pajak sebagai berikut:
bahwa sesuai amanat Majelis Hakim II Pengadilan Pajak, dilakukan proses uji bukti terkait dengan pengujian arus uang (pembayaran pajak masukan) dan arus dokumen atas transaksi terkait pajak masukan tersebut.
bahwa berdasarkan hasil uji bukti diketahui hal-hal sebagai berikut: Faktur Nomor 010.000.09-00001002 (PT. TWS dengan PPN sebesar Rp2.470.545,00)
bahwa berdasarkan dokumen berupa Faktur Pajak Masukan Standar, Invoice, P/O, diketahui bahwa faktur pajak masukan tersebut diterbitkan oleh PT. TWS dengan penjelasan jenis BKP/JKP adalah 45% Silver 1,5MM Flux Coated X 500Gr 7 Pack. Nilai yang tertera pada invoice dan faktur pajak adalah sebesar USD.2,656.50 (Inc PPN sebesar USD.241,50) atau sebesar Rp.27.175.995,00 (termasuk PPN di dalamnya sebesar Rp2.470.545,00),
bahwa terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran, Pemohon Banding menjelaskan bahwa atas transaksi tersebut dibayarkan melalui RBS Bank.
bahwa dari data rekening koran RBS Bank No Rek 000.02.55.58.293 periode November 2009, Pemohon Banding menunjukkan angka mutasi sebesar USD.10,043.79. Menurut Pemohon Banding penjelasan atas nilai USD.10,043.79 tersebut adalah sebagai berikut:
bahwa penjelasan yang tertera pada rekening koran adalah Outgoing Transfer no chgs 1740911025 01364 PT. TWS dimana menurut Terbanding tidak menunjuk atas pembayaran faktur pajak yang disengketakan sehingga tidak dapat diyakini bahwa nilai tersebut adalah terkait dengan pembayaran atas transaksi di atas.
bahwa berkaitan dengan hasil Uji Bukti Pemohon Banding menyampaikan pernyataan/keterangan dalam persidangan, sebagai berikut:
bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding sudah memberikan dokumen pendukung berupa Faktur Pajak, Invoice, Rekening Koran, Purchase Order, Delivery Order, Internal Receipt, Rincian pembayaran invoice lainnya yang tergabung dalam satu pembayaran, print out Oracle dan telah ditelusuri Terbanding untuk arus uang dan arus barang.
bahwa nilai yang tercantum di invoice dapat ditelusuri angkanya ke faktur pajak, jurnal oracle, purchase order, ledger dan rekening koran terkait. Nama penerima transfer tercatum dalam R/K adalah PT. TWS, mengenai deskripsi nomor invoice tidak tercantum dalam rekening koran adalah tidak ada kewajiban bank untuk mencantumkan nomor invoice yang dibayar dan tidak ada peraturan yang mengatur mengenai kewajiban tersebut. Deskripsi uraian apa saja informasi yang tercantum dalam rekening koran adalah hak dan sistem internal bank terkait.
bahwa tidak ada kewajiban bagi pihak pembeli atas tanggung renteng atas konfirmasi negatif faktur pajak masukan karena tidak diatur dalam Undangundang KUP Tahun 2007 dan Undang-undang PPN Tahun 2000. Meskipun demikian Pemohon Banding telah menunjukkan uji arus uang dan uji arus dokumen kepada Terbanding pada saat uji bukti.
bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat sehingga sudah semestinya tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan.
bahwa Majelis telah memeriksa Bukti Pendukung Dokumen yang disampaikan kedua pihak dalam persidangan dan keterangan/pernyataan para pihak yang berkaitan dengan koreksi Pajak Masukan a.n. PT. TWS sebesar Rp2.470.545,00.
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 diatur bahwa apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen yang diserahkan pada persidangan dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan disertai dengan Bukti Pendukung yang memadai dan membuktikan bahwa atas Pajak Masukan a.n. PT. TWS sebesar Rp2.470.545,00 telah dibayarkan oleh Pemohon Banding melalui rekening koran RBS Bank No Rek 000.02.55.58.293 periode November 2009, sebagai bagian dari total pembayaran sebesar USD10,043.79.
bahwa dengan demikian, sesuai dengan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN (sesuai Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan stdd Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, yang kemudian ditegaskan pada Pasal 16 F Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN stdd Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009) diatur bahwa Pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab atas pembayaran pajak (PPN) yang terutang, apabila ternyata pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada Penjual atau pemberi jasa dan Pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada Penjual atau Pemberi Jasa.
bahwa dalam sengketa Pajak Masukan (PM) a.n. PT. TWS sebesar Rp2.470.545,00 a quo, Pemohon Banding dapat menunjukkan telah melakukan pembayaran PPN kepada kepada Penjual atau Pemberi Jasa berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, sehingga tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng atas PPN tersebut.
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat sesuai dengan KEP-754/PJ./2001 dan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN, Faktur Pajak Masukan a.n. PT. TWS sebesar Rp2.470.545,00 a quo dapat dikreditkan, sehingga Koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan a.n. PT. TWS sebesar Rp2.470.545,00 a quo tidak dapat dipertahankan;
bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam uji bukti adalah sebagai berikut:
bahwa berkaitan dengan hasil Uji Bukti Terbanding menyampaikan pernyataan/keterangan dalam persidangan, sebagai berikut:
bahwa berdasarkan dokumen berupa Faktur Pajak Masukan Standar, Invoice, P/O, diketahui bahwa faktur pajak masukan tersebut diterbitkan oleh PT. TWS dengan penjelasan jenis BKP/JKP adalah F6 FBA OXY B/PIPE, Flash Arrestor Acet, Flash Arrestor Oxy, Flashback Arrestor, Oxy Flash. Nilai yang tertera pada invoice dan faktur pajak adalah sebesar USD.1,280.14 (Inc PPN sebesar USD.116,38) atau sebesar Rp13.095.791,00 (termasuk PPN di dalamnya sebesar Rp1.190.526,00).
bahwa terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran PPN Masukan, Pemohon Banding menjelaskan bahwa atas transaksi tersebut dibayarkan melalui RBS Bank. bahwa dari data rekening koran RBS Bank No Rek 000.02.55.58.293 periode September 2009, Pemohon Banding menunjukkan angka mutasi sebesar USD.3,571.25. Menurut Pemohon Banding penjelasan atas nilai USD3,571.25 tersebut adalah sebagai berikut:
bahwa penjelasan yang tertera pada rekening koran adalah Outgoing Transfer no chgs 1740909115 01430 PT. TWS dimana menurut Terbanding tidak menunjuk atas pembayaran faktur pajak yang disengketakan sehingga tidak dapat diyakini bahwa nilai tersebut adalah terkait dengan pembayaran atas transaksi di atas.
bahwa berkaitan dengan hasil Uji Bukti Pemohon Banding menyampaikan pernyataan/keterangan dalam persidangan, sebagai berikut:
bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding sudah memberikan dokumen pendukung berupa Faktur Pajak, Invoice, Rekening Koran, Purchase Order, Delivery Order, rincian pembayaran invoice lainnya yang tergabung dalam satu pembayaran, Internal Receipt, print out Oracle dan telah ditelusuri Terbanding untuk arus uang dan arus barang.
bahwa nilai yang tercantum di invoice dapat ditelusuri angkanya ke faktur pajak, jurnal oracle, ledger, purchase order dan rekening koran terkait. Nama penerima transfer tercatum dalam R/K adalah PT. TWS. Mengenai deskripsi nomor invoice tidak tercantum dalam rekening koran adalah tidak ada kewajiban bank untuk mencantumkan nomor invoice yang dibayar dan tidak ada peraturan yang mengatur mengenai kewajiban tersebut. Deskripsi uraian apa saja informasi yang tercantum dalam rekening koran adalah hak dan sistem internal bank terkait.
bahwa tidak ada kewajiban bagi pihak pembeli atas tanggung renteng atas konfirmasi negatif faktur pajak masukan karena tidak diatur dalam UU KUP Tahun 2007 dan UU PPN Tahun 2000. Meskipun demikian Pemohon Banding telah menunjukkan uji arus uang dan uji arus dokumen kepada Terbanding pada saat uji bukti.
bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat sehingga sudah semestinya tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan.
bahwa Majelis telah memeriksa Bukti Pendukung Dokumen yang disampaikan kedua pihak dalam persidangan dan keterangan/pernyataan para pihak yang berkaitan dengan koreksi Pajak Masukan a.n. PT. TWS sebesar Rp1.190.526,00.
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 diatur bahwa apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabilaberdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen yang diserahkan pada persidangan dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan disertai dengan Bukti Pendukung yang memadai dan membuktikan bahwa atas Pajak Masukan a.n. PT. TWS sebesar Rp1.190.526,00 telah dibayarkan oleh Pemohon Banding melalui rekening koran RBS Bank No Rek 000.02.55.58.293 periode September 2009, yaitu USD.1,280.14 (Inc PPN sebesar USD.116,38) atau sebesar Rp13.095.791,00 (termasuk PPN di dalamnya sebesar Rp1.190.526,00), sebagai bagian dari total pembayaran sebesar USD.3,571.25.
bahwa dengan demikian, sesuai dengan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN (sesuai Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan stdd Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, yang kemudian ditegaskan pada Pasal 16 F Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN stdd Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009) diatur bahwa Pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab atas pembayaran pajak (PPN) yang terutang, apabila ternyata pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada Penjual atau pemberi jasa dan Pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada Penjual atau Pemberi Jasa.
bahwa dalam sengketa Pajak Masukan (PM) a.n. PT. TWS sebesar Rp1.190.526,00 a quo, Pemohon Banding dapat menunjukkan telah melakukan pembayaran PPN kepada kepada Penjual atau Pemberi Jasa berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, sehingga tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng atas PPN tersebut.
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat sesuai dengan KEP-754/PJ./2001 dan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN, Faktur Pajak Masukan a.n. PT. TWS sebesar Rp1.190.526,00 a quo dapat dikreditkan, sehingga koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan a.n. PT. TWS sebesar Rp1.190.526,00 a quo tidak dapat dipertahankan.3. Koreksi atas faktur pajak masukan nomor 010.000-09.00000264 tanggal 23 Juni 2009 yang diterbitkan oleh PT. KPY sebesar Rp3.159.100,00
bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam uji bukti adalah sebagai berikut:
bahwa berkaitan dengan hasil Uji Bukti Terbanding menyampaikan pernyataan/keterangan dalam persidangan, sebagai berikut:
bahwa berdasarkan dokumen berupa Faktur Pajak Masukan Standar, Invoice, P/O, diketahui bahwa faktur pajak masukan tersebut diterbitkan oleh PT. KPY dengan penjelasan jenis BKP/JKP adalah Penyedia Jasa Tenaga Admin Semi Skill Periode Mei 2009. Nilai yang tertera pada faktur pajak adalah sebesar Rp34.750.100,00 (Inc PPN sebesar Rp3.159.100,00).
bahwa nilai yang tertera pada invoice adalah sebesar Rp34.686.918,00 atau sebesar nilai faktur setelah dikurangi PPh Pasal 23 sebesar Rp63.182,00.
bahwa terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran, Pemohon Banding menjelaskan bahwa atas transaksi tersebut dibayarkan melalui Bank Mega.
bahwa dari data rekening koran Bank Mega No Rek 01-018-00-11-01212-3 periode September 2009, Pemohon Banding menunjukkan angka mutasi sebesar Rp2.713.908.273,22, dimana pada bagian keterangan tertulis Pby Trf U/ Invoice Asam asam. Menurut Pemohon Banding pembayaran tersebut termasuk di dalamnya pembayaran kepada PT. KPY sebesar Rp143.791.182,00 dimana menurut Pemohon Banding penjelasan atas nilai sebesar Rp143.791.182,00 tersebut adalah sebagai berikut:
bahwa terdapat perbedaan nilai atas faktur No 264 antara yang terdapat pada invoice dengan yang terdapat pada daftar/list yang berasal dari perbedaan nilai PPh 23.
bahwa menurut Pemohon Banding pihak Bank Mega melakukan transfer sesuai daftar/list yang disampaikan Pemohon Banding kepada Bank Mega. Namun dalam hal ini tidak terdapat pengesahan atau bukti resmi dari bank Mega atas daftar/list tersebut atau dokumen sejenis yang dapat menunjukkan bahwa pihak bank Mega memang melakukan transfer sesuai daftar/list tersebut.
bahwa berkaitan dengan hasil Uji Bukti Pemohon Banding menyampaikan pernyataan/keterangan dalam persidangan, sebagai berikut:
bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding sudah memberikan dokumen pendukung berupa Faktur Pajak, Invoice, rincian pembayaran invoice lainnya yang tergabung dalam satu pembayaran, Rekening Koran,
Purchase Order, Remittance Advice, Bukti pemotongan PPh Pasal 23 atas nama PT. KPY, print out Oracle dan telah ditelusuri Terbanding untuk arus uang dan arus barang.
bahwa nilai yang tercantum di invoice dapat ditelusuri angkanya ke faktur pajak, jurnal oracle, purchase order, remittance advice, bukti pemotongan PPh Pasal 23 atas nama PT. KPY, ledger dan rekening koran terkait. Nama penerima transfer tercatum dalam R/K adalah PT. KPY. Mengenai deskripsi nomor invoice tidak tercantum dalam rekening koran adalah tidak ada kewajiban bank untuk mencantumkan nomor invoice yang dibayar dan tidak ada peraturan yang mengatur mengenai kewajiban tersebut. Deskripsi uraian apa saja informasi yang tercantum dalam rekening koran adalah hak dan sistem internal bank terkait.
bahwa tidak ada kewajiban bagi pihak pembeli atas tanggung renteng atas konfirmasi negatif faktur pajak masukan karena tidak diatur dalam Undangundang KUP Tahun 2007 dan Undang-undang PPN Tahun 2000. Meskipun demikian Pemohon Banding telah menunjukkan uji arus uang dan uji arus dokumen kepada Terbanding pada saat uji bukti.
bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat sehingga sudah semestinya tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan.
bahwa Majelis telah memeriksa Bukti Pendukung Dokumen yang disampaikan kedua pihak dalam persidangan dan keterangan/pernyataan para pihak yang berkaitan dengan koreksi Pajak Masukan a.n. PT. KPY sebesar Rp3.159.100,00.
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 diatur bahwa apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabilaberdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen yang diserahkan pada persidangan dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan disertai dengan Bukti Pendukung yang memadai dan membuktikan bahwa atas Pajak Masukan a.n. PT. KPY sebesar Rp3.159.100,00 telah dibayarkan oleh Pemohon Banding melalui rekening koran Bank Mega No Rek 01-018-00-11-01212-3 periode September 2009, dengan angka pembayaran Rp34.118.280,00 sebagai bagian dari mutasi sebesar Rp2.713.908.273,22.
bahwa dengan demikian, sesuai dengan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN (sesuai Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan stdd Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, yang kemudian ditegaskan pada Pasal 16 F Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN stdd Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009) diatur bahwa Pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab atas pembayaran pajak (PPN) yang terutang, apabila ternyata pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada Penjual atau pemberi jasa dan Pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukanpembayaran pajak kepada Penjual atau Pemberi Jasa.
bahwa dalam sengketa Pajak Masukan (PM) a.n. PT. KPY sebesar Rp3.159.100,00 a quo, Pemohon Banding dapat menunjukkan telah melakukan pembayaran PPN kepada kepada Penjual atau Pemberi Jasa berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, sehingga tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng atas PPN tersebut.
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat sesuai dengan KEP-754/PJ./2001 dan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN, Faktur Pajak Masukan a.n. PT. KPY sebesar Rp3.159.100,00 a quo dapat dikreditkan, sehingga Koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan a.n. PT. KPY sebesar Rp3.159.100,00 a quo tidak dapat dipertahankan.
|
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan hasil konfirmasi ulang dan mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal pajak Nomor KEP-754/PJ/2001 atas Pajak Masukan yang konfirmasinya belum direspon (tidak dijawab) senilai Rp5.835.165,00 Terbanding berpendapat bahwa atas Faktur-Faktur Pajak Masukan yang disengketakan tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan karena pada saat proses pemeriksaan sebelumnya telah diklarifikasi oleh KPP yang bersangkutan dengan jawaban “tidak ada” sehingga sepanjang belum ada ralat jawaban klarifikasi dari KPP terkait atau penegasan bahwa atas Faktur Pajak Masukan yang disengketakan tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah melakukan Uji Bukti dan melaporkan hasilnya dalam persidangan.
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.5.835.165,00 berdasarkan hasil konfirmasi ulang dan mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal pajak Nomor KEP-754/PJ/2001 atas Pajak Masukan yang konfirmasinya belum direspon (tidak dijawab) senilai Rp5.835.165,00 sehingga atas Faktur-Faktur Pajak Masukan tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut di atas dengan perincian sebagai berikut:
bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah melakukan Uji Bukti dan melaporkan hasilnya dalam persidangan, sebagai berikut :
bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam uji bukti adalah sebagai berikut:
bahwa berkaitan dengan hasil Uji Bukti Terbanding menyampaikan pernyataan/keterangan dalam persidangan, sebagai berikut :
bahwa berdasarkan dokumen berupa Faktur Pajak Masukan Standar, Invoice, P/O, diketahui bahwa faktur pajak masukan tersebut diterbitkan oleh PT. XYZ dengan penjelasan jenis BKP/JKP adalah 200 KITS (Bottle, Caps). Nilai yang tertera pada invoice dan faktur pajak adalah sebesar USD.1,980 (Inc PPN sebesar USD.180) atau sebesar Rp21.564.675,00 (termasuk PPN di dalamnya sebesar Rp1.960.425,00).
bahwa terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran, Pemohon Banding menjelaskan bahwa atas transaksi tersebut dibayarkan melalui Bank Mega.
bahwa dari data rekening koran Bank Mega No Rek 01-018-20-11-68686-0 periode Juli 2009, Pemohon Banding menunjukkan angka mutasi sebesar USD.91,856.99. dimana pada bagian keterangan tertulis Trf USD 12 Aplikasi. Menurut Pemohon Banding pembayaran tersebut termasuk di dalamnya pembayaran kepada PT. XYZ sebesar USD.1,980. Atas penjelasan tersebut Pemohon Banding menyampaikan daftar/list penerima pembayaran sebesar USD.1,980 tersebut yang terdiri atas 12 pihak penerima pembayaran (termasuk di dalamnya PT. XYZ). Menurut Pemohon Banding pihak Bank Mega melakukan transfer sesuai daftar/list yang disampaikan Pemohon Banding kepada Bank Mega. Namun dalam hal ini tidak terdapat pengesahan atau bukti resmi dari bank Mega atas daftar/list tersebut atau dokumen sejenis yang dapat menunjukkan bahwa pihak bank Mega memang melakukan transfer sesuai daftar/list tersebut.
bahwa berkaitan dengan hasil Uji Bukti Pemohon Banding menyampaikan pernyataan/keterangan dalam persidangan, sebagai berikut :
bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding sudah memberikan dokumen pendukung berupa Faktur Pajak, Invoice, Rekening Koran, Purchase Order, Payment Instruction ke bank Mega (USD), rincian pembayaran invoice lainnya yang tergabung dalam satu pembayaran, print out Oracle dan telah ditelusuri Terbanding untuk arus uang dan arus barang.
bahwa nilai yang tercantum di invoice dapat ditelusuri angkanya ke faktur pajak, jurnal oracle, purchase order, ledger dan rekening koran terkait. Nama penerima transfer tercatum dalam R/K adalah PT. Tekenomiks Indonesia. Mengenai deskripsi nomor invoice tidak tercantum dalam rekening Koran adalah tidak ada kewajiban bank untuk mencantumkan nomor invoice yang dibayar dan tidak ada peraturan yang mengatur mengenai kewajiban tersebut. Deskripsi uraian apa saja informasi yang tercantum dalam rekening Koran adalah hak dan sistem internal bank terkait.
bahwa tidak ada kewajiban bagi pihak pembeli atas tanggung renteng atas konfirmasi negatif faktur pajak masukan karena tidak diatur dalam Undang-undang KUP Tahun 2007 dan Undang-undang PPN Tahun 2000, meskipun demikian Pemohon Banding telah menunjukkan uji arus uang dan uji arus dokumen kepada Terbanding pada saat uji bukti.
bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat sehingga sudah semestinya tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan.
bahwa Majelis telah memeriksa Bukti Pendukung Dokumen yang disampaikan kedua pihak dalam persidangan dan keterangan/pernyataan para pihak yang berkaitan dengan koreksi Pajak Masukan a.n. PT. XYZ sebesar Rp1.960.425,00.
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 diatur bahwa apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabilaberdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen yang diserahkan pada persidangan dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan disertai dengan Bukti Pendukung yang memadai dan membuktikan bahwa atas Pajak Masukan a.n. PT. XYZ sebesar Rp1.960.425,00 telah dibayarkan oleh Pemohon Banding melalui rekening koran Bank Mega No Rek 01-018-20-11-68686-0 periode Juli 2009, dengan angka pembayaran USD.1,980 (Inc PPN sebesar USD.180) atau sebesar Rp21.564.675,00 (termasuk PPN di dalamnya sebesar Rp.1.960.425,00) sebagai bagian dari mutasi angka mutasi sebesar USD.91,856.99.
bahwa dengan demikian, sesuai dengan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN (sesuai Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan stdd Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, yang kemudian ditegaskan pada Pasal 16 F Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN stdd Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009) diatur bahwa Pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab atas pembayaran pajak (PPN) yang terutang, apabila ternyata pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada Penjual atau pemberi jasa dan Pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada Penjual atau Pemberi Jasa.
bahwa dalam sengketa Pajak Masukan (PM) a.n. PT. XYZ sebesar Rp1.960.425,00 a quo, Pemohon Banding dapat menunjukkan telah melakukan pembayaran PPN kepada kepada Penjual atau Pemberi Jasa berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, sehingga tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng atas PPN tersebut.
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat sesuai dengan KEP-754/PJ./2001 dan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN, Faktur Pajak Masukan a.n. PT. XYZ sebesar Rp1.960.425,00 a quo dapat dikreditkan, sehingga Koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan a.n. PT. XYZ sebesar Rp1.960.425,00 a quo tidak dapat dipertahankan.
bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam uji bukti adalah sebagai berikut:
bahwa berkaitan dengan hasil Uji Bukti Terbanding menyampaikan pernyataan/keterangan dalam persidangan, sebagai berikut :
bahwa berdasarkan dokumen berupa Faktur Pajak Masukan Standar, Invoice, P/O, diketahui bahwa faktur pajak masukan tersebut diterbitkan oleh PT. XYZ dengan penjelasan jenis BKP/JKP adalah 100 KITS (Bottle, Caps). Nilai yang tertera pada invoice dan faktur pajak adalah sebesar USD.990 (Inc PPN sebesar USD.90) atau sebesar Rp10.717.740,00 (termasuk PPN di dalamnya sebesar Rp974.340,00).
bahwa terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran, Pemohon Banding menjelaskan bahwa atas transaksi tersebut dibayarkan melalui Bank Mega.
bahwa dari data rekening koran Bank Mega No Rek 01-018-20-11-68686-0 periode Agustus 2009, Pemohon Banding menunjukkan angka mutasi sebesar USD.187,204.05, dimana pada bagian keterangan tertulis Trx Trf Outgoing Valas an Darma Henwa. Menurut Pemohon Banding pembayaran tersebut termasuk di dalamnya pembayaran kepada PT. XYZ sebesar USD.990. Atas penjelasan tersebut Pemohon Banding menyampaikan daftar/list penerima pembayaran sebesar USD.187,204.05 tersebut yang terdiri atas 16 pihak penerima pembayaran (termasuk di dalamnya PT. XYZ). Menurut Pemohon Banding pihak Bank Mega melakukan transfer sesuai daftar/list yang disampaikan Pemohon Banding kepada Bank Mega. Namun dalam hal ini tidak terdapat pengesahan atau bukti resmi dari bank Mega atas daftar/list tersebut atau dokumen sejenis yang dapat menunjukkan bahwa pihak bank Mega memang melakukan transfer sesuai daftar/list tersebut.
bahwa berkaitan dengan hasil Uji Bukti Pemohon Banding menyampaikan pernyataan/keterangan dalam persidangan, sebagai berikut :
bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding sudah memberikan dokumen pendukung berupa Faktur Pajak, Invoice, Rekening Koran, rincian pembayaran invoice lainnya yang tergabung dalam satu pembayaran, Purchase Order, print out Oracle dan telah ditelusuri Terbanding untuk arus uang dan arus barang.
bahwa nilai yang tercantum di invoice dapat ditelusuri angkanya ke faktur pajak, jurnal oracle, purchase order, ledger dan rekening koran terkait. Nama penerima transfer tercatum dalam R/K adalah PT. Tekenomiks Indonesia. Mengenai deskripsi nomor invoice tidak tercantum dalam rekening Koran adalah tidak ada kewajiban bank untuk mencantumkan nomor invoice yang dibayar dan tidak ada peraturan yang mengatur mengenai kewajiban tersebut. Deskripsi uraian apa saja informasi yang tercantum dalam rekening Koran adalah hak dan sistem internal bank terkait.
bahwa tidak ada kewajiban bagi pihak pembeli atas tanggung renteng atas konfirmasi negatif faktur pajak masukan karena tidak diatur dalam Undang-undang KUP Tahun 2007 dan Undang-undang PPN Tahun 2000, meskipun demikian Pemohon Banding telah menunjukkan uji arus uang dan uji arus dokumen kepada Terbanding pada saat uji bukti.
bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat sehingga sudah semestinya tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan.
bahwa Majelis telah memeriksa Bukti Pendukung Dokumen yang disampaikan kedua pihak dalam persidangan dan keterangan/pernyataan para pihak yang berkaitan dengan koreksi Pajak Masukan a.n. PT. XYZ sebesar Rp974.340,00.
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 diatur bahwa apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabilaberdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen yang diserahkan pada persidangan dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan disertai dengan Bukti Pendukung yang memadai dan membuktikan bahwa atas Pajak Masukan a.n. PT. XYZ sebesar Rp974.340,00 telah dibayarkan oleh Pemohon Banding melalui rekening koran Bank Mega No Rek 01-018-20-11-68686-0 periode Agustus 2009, dengan angka pembayaran USD.990 (Inc PPN sebesar USD.90) atau sebesar Rp10.717.740,00 (termasuk PPN di dalamnya sebesar Rp.974.340,00) sebagai bagian dari angka mutasi sebesar USD.187,204.05.
bahwa dengan demikian, sesuai dengan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN (sesuai Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan stdd Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, yang kemudian ditegaskan pada Pasal 16 F Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN stdd Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009) diatur bahwa Pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab atas pembayaran pajak (PPN) yang terutang, apabila ternyata pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada Penjual atau pemberi jasa dan Pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada Penjual atau Pemberi Jasa.
bahwa dalam sengketa Pajak Masukan (PM) a.n. PT. XYZ sebesar Rp974.340,00 a quo, Pemohon Banding dapat menunjukkan telah melakukan pembayaran PPN kepada kepada Penjual atau Pemberi Jasa berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, sehingga tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng atas PPN tersebut;
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat sesuai dengan KEP-754/PJ./2001 dan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN, Faktur Pajak Masukan a.n. PT. XYZ sebesar Rp974.340,00 a quo dapat dikreditkan, sehingga koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan a.n. PT. XYZ sebesar Rp.974.340,00 a quo tidak dapat dipertahankan.
bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam uji bukti adalah sebagai berikut:
bahwa berkaitan dengan hasil Uji Bukti Terbanding menyampaikan pernyataan/keterangan dalam persidangan, sebagai berikut:
bahwa berdasarkan dokumen berupa Faktur Pajak Masukan Standar, Invoice, P/O, diketahui bahwa faktur pajak masukan tersebut diterbitkan oleh PT. XXX dengan penjelasan jenis bkp/jkp adalah pembelian 1 (satu) unit Hoist Pump. Nilai yang tertera pada faktur pajak adalah sebesar USD2,750 (Inc PPN sebesar USD250) atau sebesar Rp.31.904.400,00 (termasuk di dalamnya PPN sebesar Rp.2.900.400,00).
bahwa terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran, Pemohon Banding menjelaskan bahwa atas transaksi tersebut dibayarkan melalui RBS Bank.
bahwa dari data rekening koran RBS Bank No Rek 000.02.55.58.293 periode Juli 2009, Pemohon Banding menunjukkan angka mutasi sebesar USD.35,840.61. Menurut Pemohon Banding penjelasan atas nilai USD.35,840.61 tersebut adalah sebagai berikut:
bahwa dari penjelasan yang tertera pada rekening koran adalah Outgoing Transfer no chgs 1740907175 01518 PT. XXX dimana menurut Terbanding tidak menunjuk atas pembayaran faktur pajak yang disengketakan sehingga tidak dapat diyakini bahwa nilai tersebut adalah terkait dengan pembayaran atas transaksi di atas.bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas Terbanding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk mempertahankan koreksi Terbanding.
bahwa berkaitan dengan hasil Uji Bukti Pemohon Banding menyampaikan pernyataan/keterangan dalam persidangan, sebagai berikut :
bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding sudah memberikan dokumen pendukung berupa Faktur Pajak, Invoice, Rekening Koran, Purchase Order, print out Oracle dan telah ditelusuri Terbanding untuk arus uang dan arus barang.
bahwa nilai yang tercantum di invoice dapat ditelusuri angkanya ke faktur pajak, jurnal oracle, ledger dan rekening koran terkait. Nama penerima transfer tercatum dalam R/K adalah PT. XXX. Mengenai deskripsi nomor invoice tidak tercantum dalam rekening koran adalah tidak ada kewajiban bank untuk mencantumkan nomor invoice yang dibayar dan tidak ada peraturan yang mengatur mengenai kewajiban tersebut. Deskripsi uraian apa saja informasi yang tercantum dalam rekening koran adalah hak dan sistem internal bank terkait.
bahwa tidak ada kewajiban bagi pihak pembeli atas tanggung renteng atas konfirmasi negatif faktur pajak masukan karena tidak diatur dalam Undang-undang KUP Tahun 2007 dan Undang-undang PPN Tahun 2000. Meskipun demikian Pemohon Banding telah menunjukkan uji arus uang dan uji arus dokumen kepada Terbanding pada saat uji bukti.
bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat sehingga sudah semestinya tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan.
bahwa Majelis telah memeriksa Bukti Pendukung Dokumen yang disampaikan kedua pihak dalam persidangan dan keterangan/pernyataan para pihak yang berkaitan dengan koreksi Pajak Masukan a.n. PT. XXX sebesar Rp.2.900.400,00.
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 diatur bahwa apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabilaberdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen yang diserahkan pada persidangan dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan disertai dengan Bukti Pendukung yang memadai dan membuktikan bahwa atas Pajak Masukan a.n. PT. XXX sebesar Rp.2.900.400,00 telah dibayarkan oleh Pemohon Banding melalui rekening koran RBS Bank No Rek 000.02.55.58.293 periode Juli 2009, dengan angka pembayaran USD2,750 (Inc PPN sebesar USD250) atau sebesar Rp.31.904.400,00 (termasuk di dalamnya PPN sebesar Rp2.900.400,00) sebagai bagian dari angka mutasi sebesar USD.35,840.61.
bahwa dengan demikian, sesuai dengan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN (sesuai Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan stdd Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, yang kemudian ditegaskan pada Pasal 16 F Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN stdd Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009) diatur bahwa Pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab atas pembayaran pajak (PPN) yang terutang, apabila ternyata pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada Penjual atau pemberi jasa dan Pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada Penjual atau Pemberi Jasa.
bahwa dalam sengketa Pajak Masukan (PM) a.n. PT. XXX sebesar Rp.2.900.400,00 a quo, Pemohon Banding dapat menunjukkan telah melakukan pembayaran PPN kepada kepada Penjual atau Pemberi Jasa berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, sehingga tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng atasPPN tersebut.
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat sesuai dengan KEP-754/PJ./2001 dan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN, Faktur Pajak Masukan a.n. PT. XXX sebesar Rp2.900.400,00 a quo dapat dikreditkan, sehingga Koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan a.n. PT. XXX sebesar Rp2.900.400,00 a quo tidak dapat dipertahankan.
bahwa secara keseluruhan, atas Koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp12.655.336,00 yang terdiri dari Koreksi Pajak Masukan atas Jawaban ”Tidak Ada” sebesar Rp. 6.820.171,00 yaitu :
dan Koreksi Pajak Masukan atas Konfirmasi “Belum Direspon sebesar Rp.5.835.165,00 yaitu :
Majelis berpendapat seluruh Koreksi Terbanding dengan jumlah sebesar Rp.12.655.336,00 tidak dapat dipertahankan.
bahwa oleh karena itu, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut nilai Sengketa yang dipertahankan dan dibatalkan oleh Majelis adalah sebagai berikut:
|
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-282/WPJ.19/2012 tanggal 21 Maret 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00071/407/09/091/11 tanggal 21 Juni 2011 Masa Pajak Juli 2009, dengan perhitungan sebagai berikut:
Pajak Keluaran harus dipungut/bayar sendiri Rp6.488.352.200,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp8.449.961.361,00
PPN Kurang (Lebih) Bayar Rp 1.961.609.161,00)
Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya Rp 0,00
PPN Masih Harus (Lebih) Dibayar Rp(1.961.609.161,00)
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-282/WPJ.19/2012 tanggal 21 Maret 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00071/407/09/091/11 tanggal 21 Juni 2011 Masa Pajak Juli 2009, dengan perhitungan sebagai berikut:
Pajak Keluaran harus dipungut/bayar sendiri Rp6.488.352.200,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp8.449.961.361,00
PPN Kurang (Lebih) Bayar Rp 1.961.609.161,00)
Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya Rp 0,00
PPN Masih Harus (Lebih) Dibayar Rp(1.961.609.161,00)
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis II.B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
IGN Mayun Winangun,
S.H., L.L.M sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono,
M. PKN sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, M.A.,
M.P.A. sebagai Hakim Anggota,
Haryono, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti,
IGN Mayun Winangun,
S.H., L.L.M sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono,
M. PKN sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, M.A.,
M.P.A. sebagai Hakim Anggota,
Haryono, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam Sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 13 Maret 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.
